kolom melintang

Showing posts with label aqoid ahlussunnah wal jamaah. Show all posts
Showing posts with label aqoid ahlussunnah wal jamaah. Show all posts

Wednesday, August 12, 2015

PERNYATAAN ULAMA AHLUS SUNNAH TENTANG KEKUFURAN ORANG YANG MENETAPKAN TEMPAT BAGI ALLOH SWT

PERNYATAAN ULAMA AHLUSSUNNAH TENTANG KEKUFURAN ORANG YANG MENETAPKAN TEMPAT BAGI ALLAH


Berikut ini adalah pernyataan para ulama Ahlussunnah dalam menetapkan kekufuran orang yang berkeyakinan bahwa Allah berada pada tempat dan arah, seperti mereka yang menetapkan arah atas bagi- Nya, atau bahwa Dia berada di langit, atau berada di atas arsy, atau mereka yang mengatakan bahwa Allah berada di semua tempat. Berikut nama ulama Ahlussunnah dengan pernyataan mereka di dalam karyanya masing-masing yang kita sebutkan di sini hanya sebagian kecil saja.

 

﴾﴾ 1 ﴿﴿

Al-Imâm al-Mujtahid Abu Hanifah an-Nu’man ibn Tsabit al-Kufi (w 150 H), al-Imâm agung perintis madzhab Hanafi, dalam salah satu karyanya berjudul al-Fiqh al-Absath menuliskan bahwa orang yang berkeyakinan Allah berada di langit telah menjadi kafir, beliau menuliskan sebagai berikut:

"من قال لا أعرف ربي في السماء أو في الأرض فقد كفر، وكذا من قال إنه على العرش، ولا أدري العرش أفي السماء أو في الأرض "اهـ.

“Barangsiapa berkata: “Saya tidak tahu Tuhanku (Allah) apakah ia berada di langit atau berada di bumi?!”, maka orang ini telah menjadi kafir. Demikian pula telah menjadi kafir orang yang berkata: “Allah berada di atas arsy, dan saya tidak tahu apakah arsy berada di langit atau berada di bumi?!”
[al-Fiqh al-Absath, h. 12 (Lihat dalam kumpulan risalah al-Imâm Abu Hanifah yang di-tahqîq oleh al-Muhaddits Muhammad Zahid al-Kautsari)]

 

﴾﴾ 2 ﴿﴿

Pernyataan al-Imâm Abu Hanifah di atas lalu dijelaskan oleh al-Imâm asy-Syaikh al-‘Izz ibn Abdissalam (w 660 H) dalam karyanya berjudul Hall ar-Rumûz sekaligus disepakatinya bahwa orang yang berkata demikian itu telah menjadi kafir, adalah karena orang tersebut telah menetapkan tempat bagi Allah. Al-Imâm al-Izz ibn Abdissalam menuliskan:

" لأن هذا القول يوهم أن للحق مكانا، ومن توهم أن للحق مكانا فهو مشبه " اهـ.

“Hal itu menjadikan dia kafir karena perkataan demikian memberikan pemahaman bahwa Allah memiliki tempat, dan barangsiapa berkeyakinan bahwa Allah memiliki tempat maka dia adalah seorang Musyabbih (Seorang kafir yang menyerupakan Allah dengan makhluk-Nya)”.
[Dikutip oleh asy-Syaikh Mulla Ali al-Qari dalam kitab Syarh al-Fiqh al-Akbar, h. 198]

 

﴾﴾ 3 ﴿﴿

Pemahaman pernyataan al-Imâm Abu Hanifah di atas sebagaimana telah dijelaskan oleh al-Imâm al-Izz ibn Abdissalam telah dikutip pula oleh asy-Syaikh Mulla Ali al-Qari’ (w 1014 H) dalam karyanya Syarh al-Fiqh al-Akbar sekaligus disetujuinya. Tentang hal ini beliau menuliskan sebagai berikut:

"ولا شك أن ابن عبد السلام من أجل العلماء وأوثقهم، فيجب الاعتماد على نقله" اهـ.

“Tidak diragukan lagi kebenaran apa yang telah dinyatakan oleh al-Izz Ibn Abdissalam (dalam memahami maksud perkataan al-Imâm Abu Hanifah), beliau adalah ulama terkemuka dan sangat terpercaya. Dengan demikian wajib berpegang teguh dengan apa yang telah beliau nyatakan ini”.
[Syarh al-Fiqh al-Akbar, h. 198]
 

Pernyataan al-Imâm Abu Hanifah di atas seringkali disalahpahami oleh kaum Wahhabiyyah untuk menetapkan keyakinan mereka bahwa Allah bersemayam di atas arsy. Mereka berkata bahwa al-Imâm Abu Hanifah telah sangat jelas menetapkan bahwa Allah bertempat di atas arsy. Sandaran mereka dalam pemahaman yang tidak benar ini adalah Ibn al-Qayyim al-Jawziyyah; murid Ibn Taimiyah. Ibn al-Qayyim mencari-cari siapa di antara ulama Salaf yang menetapkan akidah tasybîh untuk menguatkan akidahnya sendiri dan akidah gurunya; Ibn Taimiyah, tapi ternyata ia tidak mendapatkan siapapun kecuali pernyataan beberapa orang yang telah disepakati oleh para ulama Salaf sendiri sebagai orang -orang yang sesat. Lalu Ibn al-Qayyim mendapatkan perkataan al-Imâm Abu Hanifah di atas, dan kemudian ia “pelintir” pemahamannya agar sejalan dengan akidah tasybîh-nya, dengan demikian ia dapat berpropaganda bahwa akidah sesatnya adalah akidah yang telah diyakini para ulama Salaf. Silahkan anda baca kembali dari buku ini dalam pembahasan bantahan terhadap Ibn al-Qayyim yang telah mengklaim akidah tasybîh sebagai akidah al-Imâm Abu Hanifah.

 

﴾﴾ 4 ﴿﴿

Al-Imâm al-Hâfizh al-Faqîh Abu Ja’far ath-Thahawi (w 321 H) dalam risalah akidahnya; al-‘Aqîdah ath-Thahâwiyyah, yang sangat terkenal sebagai risalah akidah Ahlussunnah Wal Jama’ah, menuliskan sebagai berikut:

"ومن وصف الله بمعنى من معاني البشر فقد كفر" اهـ.

“Barangsiapa mensifati Allah dengan satu sifat saja dari sifat-sifat manusia maka orang ini telah menjadi kafir”.
[Lihat matan al-‘Aqîdah ath-Thahâwiyyah dengan penjelasannya; Izh-hâr al-‘Aqîdah as-Sunniyyah Bi Syarh al-‘Aqîdah ath-Thahâwiyyah karya al-Hâfizh al-Habasyi, h. 124]

  

﴾﴾ 5 ﴿﴿

Salah seorang sufi terkemuka, al-‘Ârif Billâh al-Imâm Abu al-Qasim al-Qusyairi (w 465 H) dalam karya fenomenalnya berjudul ar-Risâlah al-Qusyairiyyah menuliskan sebagai berikut:

"سمعت الإمام أبا بكر ابن فورك رحمه الله تعالى يقول: سمعت أبا عثمان المغربي يقول: كنت اعتقد بشيء من حديث الجهة، فلما قدمت بغداد زال ذلك عن قلبي فكتبت الى اصحابنا بمكة: إني أسلمت الآن إسلاما جديدًا" اهـ.

“Aku telah mendengar al-Imâm Abu Bakr ibn Furak berkata: Aku telah mendengar Abu Utsman al-Maghribi berkata: Dahulu aku pernah berkeyakinan sedikit tentang adanya arah bagi Allah, namun ketika aku masuk ke kota Baghdad keyakinan itu telah hilang dari hatiku. Lalu aku menulis surat kepada teman-temanku yang berada di Mekah, aku katakan kepada mereka bahwa aku sekarang telah memperbaharui Islamku”.
[ar-Risâlah al-Qusyairiyyah, h. 5]

﴾﴾ 6 ﴿﴿

Teolog terkemuka di kalangan Ahlussunnah al-Imâm Abu al-Mu’ain Maimun ibn Muhammad an-Nasafi al-Hanafi (w 508 H) dalam kitab Tabshirah al-Adillah menuliskan sebagai berikut:

"والله تعالى نفى المماثلة بين ذاته وبين غيره من الأشياء، فيكون القول باثبات المكان له ردا لهذا النص المحكم- أي قوله تعالى ﴿ليس كمثله شيء﴾ - الذي لا احتمال فيه لوجهٍ ما سوى ظاهره، ورادُّ النص كافر، عصمنا الله عن ذلك" اهـ.

“Allah telah menafikan keserupaan antara Dia sendiri dengan segala apapun dari makhluk-Nya. Dengan demikian pendapat yang menetapkan adanya tempat bagi Allah adalah pendapat yang telah menentang ayat muhkam; yaitu firman-Nya: “Laysa Kamitslihi Syai’” (QS. asy-Syura: 11). Ayat ini sangat jelas pemaknaannya dan tidak dimungkinkan memiliki pemahaman lain (takwil). Dan barangsiapa menentang ayat-ayat al-Qur’an maka ia telah menjadi kafir. Semoga Allah memelihara kita dari kekufuran”.
[Tabshirah al-Adillah Fî Ushûliddîn, j. 1, h. 169]

﴾﴾ 7 ﴿﴿

Asy-Syaikh al-‘Allâmah Zainuddin Ibn Nujaim al-Hanafi (w 970 H) dalam karyanya berjudul al-Bahr ar-Râ-iq Syarh Kanz ad-Daqâ-iq berkata:

ويكفر باثبات المكان لله تعالى، فإن قال: الله في السماء، فإن قصد حكاية ما جاء في ظاهر الأخبار لا يكفر، وإن أراد المكان كفر

“Dan seseorang menjadi kafir karena berkeyakinan adanya tempat bagi Allah. Adapun jika ia berkata “Allâh Fi as-Samâ’” untuk tujuan meriwayatkan apa yang secara zhahir terdapat dalam beberapa hadits maka ia tidak kafir. Namun bila ia berkata demikian untuk tujuan menetapkan tempat bagi Allah maka ia telah menjadi kafir”.
[al-Bahr ar-Râ-iq, j. 5, h. 129]

﴾﴾ 8 ﴿﴿

Asy -Syaikh al-‘Allâmah Syihabuddin Ahmad ibn Muhammad al-Mishri asy - Syafi’i al-Asy’ari (w 974 H) yang lebih dikenal dengan nama Ibn Hajar al- Haitami dalam karyanya berjudul al-Minhâj al-Qawîm ‘Alâ al-Muqaddimah al-Hadlramiyyah menuliskan sebagai berikut:

"واعلم أن القَرَافي وغيره حكوا عن الشافعي ومالك وأحمد وأبي حنيفة رضي الله عنهم، القول بكفر القائلن بالجهة والتجسيم، وهم حقيقون بذلك" اهـ.

“Ketahuilah bahwa al-Qarafi dan lainnya telah meriwayatkan dari al- Imâm asy-Syafi’i, al-Imâm Malik, al- Imâm Ahmad dan al-Imâm Abu Hanifah bahwa mereka semua sepakat mengatakan bahwa seorang yang menetapkan arah bagi Allah dan mengatakan bahwa Allah adalah benda maka orang tersebut telah menjadi kafir. Mereka semua (para Imam madzhab) tersebut telah benar-benar menyatakan demikian”.
[al-Minhâj al-Qawîm ‘Alâ al-Muqaddimah al-Hadlramiyyah, h. 224]

 
﴾﴾ 9 ﴿﴿

Dalam kitab Syarh al-Fiqh al-Akbar yang telah disebutkan di atas, asy-Syaikh Ali Mulla al-Qari menuliskan sebagai berikut:

"فمن أظلم ممن كذب على الله أو ادعى ادعاء معينا مشتملا على اثبات المكان والهيئة والجهة من مقابلة وثبوت مسافة وأمثال تلك الحالة، فيصير كافرا لا محالة) اهـ.

“Maka barangsiapa yang berbuat zhalim dengan melakukan kedustaan kepada Allah dan mengaku dengan pengakuan-pengakuan yang berisikan penetapan tempat bagi-Nya, atau menetapkan bentuk, atau menetapkan arah; seperti arah depan atau lainnnaya, atau menetapkan jarak, atau semisal ini semua, maka orang tersebut secara pasti telah menjadi kafir”.
[Syarh al-Fiqh al-Akbar, h. 215]

Masih dalam kitab yang sama, asy-Syaikh Ali Mulla al-Qari juga menuliskan sebagai berikut:

من اعتقد أن الله لا يعلم الأشياء قبل وقوعها فهو كافر وان عد قائله من أهل البدعة، وكذا من قال: بأنه سبحانه جسم وله مكان ويمر عليه زمان ونحو ذلك كافر، حيث لم تثبت له حقيقة ا لإيمان " اهـ.

“Barangsiapa berkeyakinan bahwa Allah tidak mengetahui segala sesuatu sebelum kejadiannya maka orang ini benar-benar telah menjadi kafir, sekalipun orang yang berkata semacam ini dianggap ahli bid’ah saja. Demikian pula orang yang berkata bahwa Allah adalah benda yang memiliki tempat, atau bahwa Allah terikat oleh waktu, atau semacam itu, maka orang ini telah menjadi kafir, karena tidak benar keyakinan iman - yang ada pada dirinya-”109.
[Syarh al-Fiqh al-Akbar, h. 271-272]

Dalam kitab karya beliau lainnya berjudul Mirqât al-Mafâtîh Syarh Misykât al-Mashâbîh, Syaikh Ali Mulla al-Qari’ menuliskan sebagai berikut:

"بل قال جمع منهم- أي من السلف- ومن الخلف إن معتقد الجهة كافر كما صرح به العراقي، وقال: إنه قول لأبي حنيفة ومالك والشافعي والأشعري والباقلاني " اهـ.

“Bahkan mereka semua (ulama Salaf) dan ulama Khalaf telah menyatakan bahwa orang yang menetapkan adanya arah bagi Allah maka orang ini telah menjadi kafir, sebagaimana hal ini telah dinyatakan oleh al-Iraqi. Beliau (al-Iraqi) berkata: Klaim kafir terhadap orang yang telah menetapkan arah bagi Allah tersebut adalah pernyataan al-Imâm Abu Hanifah, al-Imâm Malik, al-Imâm asy-Syafi’i, al-Imâm al-Asy’ari dan al-Imâm al-Baqillani”.
[Mirqât al-Mafâtîh, j. 3, h. 300]

﴾﴾ 10 ﴿﴿

Asy-Syaikh al-‘Allâmah Kamaluddin al-Bayyadli al-Hanafi (w 1098 H) dalam karyanya berjudul Isyârât al-Marâm Min ‘Ibârât al-Imâm, sebuah kitab akidah dalam menjelaskan perkataan-perkataan al-Imâm Abu Hanifah, menuliskan sebagai berikut:

الشيخ العلامة كمال الدين البياضي الحنفي (1098 هـ) في شرح كلام الإمام أبي حنيفة ما نصه : "فقال- أي أبو حنيفة- (فمن قال: لا أعرف ربي أفي السماء أم في الأرض فهو كافر) لكونه قائلا باختصاص البارىء بجهة وحيز وكل ما هو مختص بالجهة والحيز فإنه محتاج محدث بالضرورة، فهو قول بالنقص الصريح في حقه تعالى (كذا من قال إنه على العرش ولا أدري العرش أفي السماء أم في الأرض) لاستلزامه القول باختصاصه تعالى بالجهة والحيز والنقص الصريح في شأنه سيما في القول بالكون في الأرض ونفي العلو عنه تعالى بل نفي ذات الإله المنزه عن التحيز ومشابهة الأشياء. وفيه اشارات:

الأولى: ان القائل بالجسمية والجهة مُنكر وجود موجود سوى الأشياء التي يمكن الإشارة اليها حسّا، فمنهم منكرون لذات الإله المنزه عن ذلك، فلزمهم الكفر لا محالة. واليه أشار بالحكم بالكفر.

الثانية: اكفار من أطلق التشبيه والتحيز، وإليه أشار بالحكم المذكور لمن اطلقه، واختاره الإمام الأشعري، فقال في النوادر: من اعتقد أن الله جسم فهو غير عارف بربه لانه كافر به، كما في شرح الإرشاد لأبي القاسم الأنصاري"اهـ.

“Beliau (al-Imâm Abu Hanifah) berkata: “Barangsiapa berkata: Saya tidak tahu apakah Allah berada di langit atau berada di bumi maka orang ini telah menjadi kafir”. Hal ini karena orang yang berkata demikian telah menetapkan tempat dan arah bagi Allah. Dan setiap sesuatu yang memiliki tempat dan arah maka secara pasti ia adalah sesuatu yang baharu (yang membutuhkan kepada yang menjadikannya pada tempat dan arah tersebut). Pernyataan semacam itu jelas merupakan cacian bagi Allah. Beliau (al-Imâm Abu Hanifah) berkata: “Demikian pula menjadi kafir orang yang berkata: “Allah berada di atas arsy , namun saya tidak tahu arsy, apakah berada di langit atau berada di bumi”. Hal ini karena orang tersebut telah menetapkan adanya tempat bagi Allah, menetapkan arah, juga menetapkan sesuatu yang nyata sebagai kekurangan bagi Allah, terlebih orang yang mengatakan bahwa Allah berada di arah atas, atau menfikan keagungan-Nya, atau menafikan Dzat Allah yang suci dari arah dan tempat, atau mengatakan bahwa Allah menyerupai makhluk-Nya. Dalam hal ini terdapat beberapa poin penting:

- Pertama: Orang yang berkeyakinan bahwa Allah adalah bentuk yang memiliki arah maka orang ini sama saja dengan mengingkari segala sesuatu yang ada kecuali segala sesuatu tersebut dapat diisyarat (dengan arah) secara indrawi. Dengan demikian orang ini sama saja dengan mengingkari Dzat Allah yang maha suci dari menyerupai makhluk-Nya. Oleh karena itu orang semacam ini secara pasti adalah seorang yang telah kafir. Inilah yang diisyaratkan oleh al-Imâm Abu Hanifah dalam perkataannya di atas.

- Kedua: Pengkafiran terhadap orang yang menetapkan adanya keserupaan dan tempat bagi Allah. Inilah yang diisyaratkan oleh al-Imâm Abu Hanifah dalam perkataannya di atas, dan ini berlaku umum. (Artimya yang menetapkan keserupaan dan tempat apapun bagi Allah maka ia telah menjadi kafir). Dan ini pula yang telah dipilih oleh al-Imâm al-Asy’ari, sebagaimana dalam kitab an-Nawâzdir beliau (al-Imâm al-Asy’ari) berkata: “Barangsiapa berkeyakinan bahwa Allah benda maka orang ini tidak mengenal Tuhannya dan ia telah kafir kepada-Nya”. Sebagaimana hal ini juga dijelaskan dalam kitab Syarh al-Irsyâd karya Abu al-Qasim al-Anshari”
(Isyârât al-Marâm, h. 200)

 

﴾﴾ 11 ﴿﴿

Asy-Syaikh al-‘Allâmah Abdul Ghani an-Nabulsi al-Hanafi (w 1143 H) dalam karyanya berjudul al-Fath ar-Rabbâny Wa al-Faydl ar-Rahm âny menuliskan sebagai berikut:

"وأما اقسام الكفر فهي بحسب الشرع ثلاثة أقسام ترجع جميع أنواع الكفر اليها، التشبيه، والتعطيل، والتكذيب... وأما التشبيه: فهو الاعقاد ان الله تعالى يشبه شيئا من خلقه، كالذين يعتقدون أن الله تعالى جسم فوق العرش، أو يعتقدون أن له يدين بمعنى الجارحتين، وأن له الصورة الفلانية أو على الكيفية الفلانية، أو أنه نور يتصوره العقل، أو أنه في السماء أو في جهة من الجهات الست، أو أنه في مكان من الاماكن، او في جميع الأماكن، أو أنه ملأ السموات والأرض، أو أن له حلول في شىء من الأشياء، أو في جميع الأشياء، أو أنه متحد بشىء من الاشياء، أو في جميع الأشياء، أو أن الأشياء منحلة منه، أو شيئا منها. وجميع ذلك كفر صريح والعياذ بالله تعالى، وسببه الجهل بمعرفة الامر غلى ما هو عليه" اهـ.

“Kufur dalam tinjauan syari’at terbagi kepada tiga bagian. Segala macam bentuk kekufuran kembali kepada tiga macam kufur ini, yaitu at-Tasybîh (menyerupakan Allah dengan makhluk-Nya), at-Ta’thil (menafikan Allah atau sifat-sifat-Nya), dan at- Takdzib (mendustakan). Adapun at-Tasybîh adalah keyakinan bahwa Allah menyerupai makhluk-Nya , seperti mereka yang berkeyakinan bahwa Allah adalah benda yang duduk di atas arsy, atau yang berkeyakinan bahwa Allah memiliki dua tangan dalam pengertian anggota badan, atau bahwa Allah berbentuk seperti si fulan atau memiliki sifat seperti sifat -sifat si fulan, atau bahwa Allah adalah sinar yang dapat dibayangkan dalam akal, atau bahwa Allah berada di langit, atau barada pada semua arah yang enam atau pada suatu tempat atau arah tertentu dari arah-arah tersebut, atau bahwa Allah berada pada semua tempat, atau bahwa Dia memenuhi langit dan bumi, atau bahwa Allah berada di dalam suatu benda atau dalam seluruh benda, atau berkeyakinan bahwa Allah menyatau dengan suatu benda atau semua benda , atau berkeyakinan bahwa ada sesuatu yang terpisah dari Allah, semua keyakinan semacam ini adalah keyakinan kufur. Penyebab utamanya adalah karena kebodohan terhadap kewajiban yang telah dibebankan oleh syari’at atasnya”
(al-Fathar-Rabbâny, h. 124)
 

﴾﴾ 12 ﴿﴿

Asy-Syaikh al -‘Allâmah Muhammad ibn Illaisy al -Maliki (w 1299 H) dalam menjelaskan

perkara-perkara yang dapat menjatuhkan seseorang di dalam kekufuran dalam kitab Minah al-Jalîl Syarh Mukhtashar al-Khalîl menuliskan sebagai berikut:

"وكاعتقاد جسمية الله وتحيزه، فانه يستلزم حدوثه واحتياجه لمحدث" اهـ.

“Contohnya seperti orang yang berkeyakinan bahwa Allah adalah benda atau berkayakinan bahwa Allah berada pada arah. Karena pernyataan semacam ini sama saja dengan menetapkan kebaharuan bagi Allah, dan menjadikan-Nya membutuhkan kepada yang menjadikan-Nya dalam kebaharuan tersebut”.
[Minah al-Jalîl, j. 9, h. 206]
 

﴾﴾ 13 ﴿﴿

Al-‘Allâmah al-Muhaddits al -Faqîh asy-Syaikh Abul Mahasin Muhammad al -Qawuqji ath-Tharabulsi al-Hanafi (w 1305 H) dalam risalah akidah berjudul al-I’timâd Fî al-I’tiqâd menuliskan sebagai berikut:

"ومن قال لا أعرف الله في السماء هو أم في الأرض كفر- لأنه جعل أحدهما له مكانا"اهـ.

“Barangsiapa berkata: “Saya tidak tahu apakah Allah berada di langit atau berada di bumi”; maka orang ini telah menjadi kafir. (Ini karena ia telah menetapkan tempat bagi Allah pada salah satu dari keduanya)”.
[al-I’timâd Fî al-I’tiqâd, h. 5] 

﴾﴾ 14 ﴿﴿

Dalam kitab al-Fatâwâ al-Hindiyyah, sebuah kitab yang memuat berbagai fatwa dari para ulama Ahlussunnah terkemuka di daratan India, tertulis sebagai berikut:

"يكفر باثبات المكان لله تعالى. ولو قال: الله تعالى في السماء فإن قصد له حكاية ما جاء فيه ظاهر الأخبار لا يكفر وإن أراد به المكان يكفر" اهـ.

“Seseorang menjadi kafir karena menetapkan tempat bagi Allah. Jika ia berkata Allâh Fi as-Samâ’ untuk tujuan meriwayatkan lafazh-Zhahir dari beberapa berita (hadits) yang datang maka ia tidak menjadi kafir. Namun bila ia berkata demikian untuk tujuan menetapkan bahwa Allah berada di langit maka orang ini menjadi kafir”.
[al-Fatâwâ al-Hindiyyah, j. 2, h. 259]

﴾﴾ 15 ﴿﴿

Asy-Syaikh Mahmud ibn Muhammad ibn Ahmad Khaththab as-Subki al-Mishri (w 1352 H) dalam kitab karyanya berjudul Ithâf al-Kâ-inât Bi Bayân Madzhab as-Salaf Wa al-Khalaf Fi al-Mutasyâbihât, menuliskan sebagai berikut:

"سألني بعض الراغبين في معرفة عقائد الدين والوقوف على مذهب السلف والخلف في المتشابه من الآيات والأحاديث بما نصه: ما قول السادة العلماء حفظهم الله تعالى فيمن يعتقد أن الله عز وجل له جهة وأنه جالس على العرش في مكان مخصوص ويقول ذلك هو عقيدة السلف ويحمل الناس على أن يعتقدوا هذا الاعتقاد، ويقول لهم: من لم يعتقد ذلك يكون كافرا مستدلا بقوله تعالى: ﴿الرحمن على العرش استوى ﴾ وقوله عز و جلّ ﴿ءأمنتم من السماء ﴾ (سورة الملك/۱۱) أهذا الأعتقاد صحيح ام باطل ؟وعلى كونه باطلا أيكفر ذلك القائل باعتقاده المذكور ويبطل كل عمله من صلاة وصيام وغير ذلك من الأعمال الدينية وتبين منه زوجته، وإن مات على هذه الحالة قبل أن يتوب لا يغسل ولا يدفن في مقابر المسلمين، وهل من صدقه في ذلك كافرا مثله؟ فأجبت بعون الله تعالى، فقلت: بسم الله الرحمن الحمد لله الهادي إلى الصواب، والصلاة والسلام على من أوتي الحكمة وفصل الخطاب، وعلى ءاله وأصحابه الذين هداهم الله ورزقهم التوفيق والسداد. أما بعد: فالحكم أن هذا الاعتقاد باطل ومعتقد كافر باجماع من يعتد به من علماء المسلمين، والدليل العقلي على ذلك قِدَم الله تعالى ومخالفته للحوادث، والنقلي قوله تعالى: ﴿ليس كمثلهء شيء وهو السميع البصير ﴾، فكل من اعتقد أنه تعالى حل في مكان أو اتصل به شىء من الحوادث كالعرش أو الكرسي أو السماء أو الأرض او غير ذلك فهو كافر قطعا، ويبطل جميع عمله من صلاة وصيام وحج وغير ذلك وتبين منه زوجه، ووجب عليه أن يتوب فورا، واذا مات على هذا الاعتقاد والعياذ بالله تعالى لا يغسل ولا يصلى عليه ولا يدفن في مقابر المسلمين، ومثله في ذلك كله من صدقه في اعتقاده أعاذنا الله من شرور أنفسنا وسيئات أعمالنا. وأما حمله الناس على ان يعتقدوا هذا الاعتقاد المكفر، وقوله لهم: من لم يعتقد ذلك يكون كافرا، فهو كفر وبهتان عظيم" ا هـ.

“Telah berkata kepadaku sebagian orang yang menginginkan penjelasan tentang dasar-dasar akidah agama dan ingin berpijak di atas pijakan para ulama Salaf dan ulama Khalaf dalam memahami teks-teks Mutasyâbihât, mereka berkata: Bagaimana pendapat para ulama terkemuka tentang hukum orang yang berkeyakinan bahwa Allah berada pada arah, atau bahwa Dia duduk satu tempat tertentu di atas arsy, lalu ia berkata: Ini adalah akidah salaf, kita harus berpegang teguh dengan keyakinan ini. Ia juga berkata: Barangsiapa tidak berkeyakinan Allah di atas arsy maka ia telah menjadi kafir. Ia mengambil dalil untuk itu dengan firman Allah: “ar-Rahmân ‘Alâ al-‘Arsy Istawâ” (QS. Thaha: 5) dan firman-Nya: “A-amintum Man Fî as-Samâ’ (QS. al-Mulk: 16). Orang yang berkeyakinan semacam ini benar atau batil? Dan jika keyakinannya tersebut batil, apakah seluruh amalannya juga batil, seperti shalat, puasa, dan lain sebagainya dari segala amalan-amalan keagamaannya? Apakah pula menjadi tertalak pasangannya (suami atau istrinya)? Apakah jika ia mati dalam keyakinannya ini dan tidak bertaubat dari padanya, ia tidak dimandikan, tidak dishalatkan, dan tidak dimakamkan di pemakaman kaum muslimin? Kemudian seorang yang membenarkan keyakinan orang semacam itu, apakah ia juga telah menjadi kafir?

Jawaban yang aku tuliskan adalah sebagai berikut: Bismillâh ar-Rahmân ar-Rahîm. Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya. Keyakinan semacam ini adalah keyakinan batil, dan hukum orang yang berkeyakinan demikian adalah kafir, sebagaimana hal ini telah menjadi Ijma’ (konsensus) ulama terkemuka. Dalil akal di atas itu adalah bahwa Allah maha Qadim; tidak memiliki permulaan, ada sebelum segala makhluk, dan bahwa Allah tidak menyerupai segala makhluk yang baharu tersebut (Mukhâlafah Li al-Hawâdits). Dan dalil tekstual di atas itu adalah firman Allah: “Laysa Kamitaslihi Syai’” (QS. asy-Syura: 11). Dengan demikian orang yang berkayakinan bahwa Allah berada pada suatu tempat, atau menempel dengannya, atau menempel dengan sesuatu dari makhluk-Nya seperti arsy, al-kursy, langit, bumi dan lainnya maka orang semacam ini secara pasti telah menjadi kafir. Dan seluruh amalannya menjadi sia-sia, baik dari shalat, puasa, haji dan lainnya. Demikian pula pasangannya (suami atau istrinya) menjadi tertalak. Ia wajib segera bertaubat dengan masuk Islam kembali (dan melepaskan keyakinannnya tersebut). Jika ia mati dalam keyakinannya ini maka ia tidak boleh dimandikan, tidak dishalatkan, dan tidak dimakamkan dipemakaman orang-orang Islam. Demikian pula menjadi kafir dalam hal ini orang yang membenarkan keyakinan batil tersebut, semoga Allah memelihara kita dari pada itu semua. Adapun pernyataannya bahwa setiap orang wajib berkeyakinan semacam ini, dan bahwa siapapun yang tidak berkeyakinan demikian adalah sebagai seorang kafir maka itu adalah kedustaan belaka, dan sesungguhnya justru penyataannya yang merupakan kekufuran”.
[Ithâf al-Kâ’inât, h. 3-4]

 

﴾﴾ 16 ﴿﴿

Al-Muhaddits al-‘Allâmah asy-Syaikh Muhammad Zahid al-Kautsari (w 1371 H), Wakil perkumpulan para ulama Islam pada masa Khilafah Utsmaniyyah Turki menuliskan:

"إن القول بإثبات الجهة له تعالى كفر عند الأئمة الأربعة هداة الأمة كما نقل عنهم العراقي على ما في "شرح المشكاة" لعلي القاري " اهـ.

“Perkataan yang menetapkan bahwa Allah berada pada tempat dan arah adalah kakufuran. Ini sebagaimana dinyatakan oleh para Imam madzhab yang empat, seperti yang telah disebutkan oleh al-Iraqi -dari para Imam madzhab tersebut- dalam kitab Syarh al-Misykât yang telah ditulis oleh asy-Syaikh Ali Mulla al-Qari”.
[Maqâlât al-Kautsari, h. 321]

 

﴾﴾ 17 ﴿﴿

al-Muhaddits al-Faqîh al- Imâm al -‘Allâmah asy-Syaikh Abdullah al-Harari yang dikenal dengan sebutan al-Habasyi dalam banyak karyanya menuliskan bahwa orang yang berkeyakinan Allah berada pada tempat dan arah maka ia telah menjadi kafir, di antaranya beliau sebutkan dalam karyanya berjudul ash-Shirâth al-Mustaqîm sebagai berikut:

قال العلامة الشيخ المحدث الفقيه عبد الله الهرري المعروف بالحبشي حفظه الله ما نصه : "وحكم من يقول: (إن الله تعالى في كل مكان أو في جميع الأماكن) التكفير إذا كان يفهم من هذه العبارة أن الله بذاته منبثٌّ أو حالٌّ في الأماكن، أما إذا كان يفهم من هذه العبارة أنه تعالى مسيطر على كل شيء وعالم بكل شىء فلا يكفر. وهذا قصد كثير ممن يلهج بهاتين الكلمتين، ويجب النهي عنهما في كل حال " اهـ.

“Hukum orang yang berkata: “Allâh Fi Kulli Makân” atau berkata “Allâh Fi Jami’ al-Amâkin” (Allah berada pada semua tempat) adalah dikafirkan; jika ia memahami dari ungkapannya tersebut bahwa Dzat Allah menyebar atau menyatu pada seluruh tempat. Adapun jika ia memahami dari ungkapannya tersebut bahwa Allah menguasai segala sesuatu dan mengetahui segala sesuatu maka orag ini tidak dikafirkan. Pemahaman yang terakhir ini adalah makna yang dimaksud oleh kebanyakan orang yang mengatakan dua ungkapan demikian. Namun begitu, walau bagaimanapun dan dalam keadaan apapun kedua ungkapan semacam ini harus dicegah”.
[ash-Shirât al-Mustaqîm, h. 26]

Dalam kitab yang sama, al-Imâm al-Hâfizh asy-Syaikh Abdullah juga menuliskan sebagai berikut:

وقال أيضا : "ويكفر من يعتقد التحيز لله تعالى، أو يعتقد أن الله شىء كالهواء أو كالنور يملأ مكانا أو غرفة أو مسجدا، ونسمي المساجد بيوت الله لا لأن الله يسكنها بل لأنها أماكن يعبد الله فيها. وكـذلك يكفر من يقول (الله يسكن قلوب أوليائه) إن كان يفهم الحلول. وليس المقصود بالمعراج وصول الرسول إلى مكان ينتهي وجود الله تعالى إليه ويكفر من اعتقد ذلك، إنما القصد من المعراج هو تشريف الرسول- صلّى الله عليه و سلّم- باطلاعه على عجائب في العالم العلوي، وتعظيم مكانته ورؤيته للذات المقدس بفؤاده من غير أن يكون الذات في مكان " اهـ.

“Orang yang berkeyakinan Allah berada pada tempat maka orang ini telah menjadi kafir. Demikian pula menjadi kafir orang yang berkeyakinan bahwa Allah adalah benda seperti udara, atau seperti sinar yang menempati suatu tempat, atau menempati ruangan, atau menempati masjid. Adapaun bahwa kita menamakan masjid-masjid dengan “Baitullâh” (rumah Allah) bukan berarti Allah bertempat di dalamnya, akan tetapi dalam pengertian bahwa masjid-masjid tersebut adalah tempat menyembah (beribadah) kapada Allah. Demikian pula menjadi kafir orang yang berkata: “Allâh Yaskun Qulûb Awliyâ-ih” (Allah bertempat di dalam hati para wali-Nya) jika ia berpaham hulûl. Adapun maksud dari Mi’raj bukan untuk tujuan Rasulullah sampai ke tempat di mana Allah berada padanya. Orang yang berkeyakinan semacam ini maka ia telah menjadi kafir. Sesungguhnya tujuan Mi’raj adalah untuk memuliakan Rasulullah dengan diperlihatkan kepadanya akan keajaiban-keajaiban yang ada di alam atas, dan untuk tujuan mengagungkan derajat Rasulullah dengan diperlihatkan kepadanya akan Dzat Allah yang maha suci dengan hatinya dari tanpa adanya Dzat Allah tersebut pada tempat”. [Ibid]

_____________

Sidoarjo, 12 Agustus 2015

Danny Ma'shoum / Nurul Huda Al-Junaydi

Thursday, August 6, 2015

ANALISA HADIST JARIYAH

ALLAH TIDAK DI LANGIT, SEBUAH ANALISA KRITIS ATAS HADIST JARIYAH

Allah tidak di Langit {Bantahan terhadap syubhat-syubhat kaum Mujassimah yang berkeyakinan bahwa Allah bertempat di langit)

Dalil lain yang sering dijadi sebagai argumentasi kaum Mujassimah adalah hadits dalam Shahih Muslim berbunyi :

قَالَ: وَكَانَتْ لِي جَارِيَةٌ تَرْعَى غَنَمًا لِي قِبَلَ أُحُدٍ وَالْجَوَّانِيَّةِ، فَاطَّلَعْتُ ذَاتَ يَوْمٍ فَإِذَا الذِّيبُ قَدْ ذَهَبَ بِشَاةٍ مِنْ غَنَمِهَا، وَأَنَا رَجُلٌ مِنْ بَنِي آدَمَ، آسَفُ كَمَا يَأْسَفُونَ، لَكِنِّي صَكَكْتُهَا صَكَّةً، فَأَتَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعَظَّمَ ذَلِكَ عَلَيَّ، قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ أَفَلَا أُعْتِقُهَا؟ قَالَ: ائْتِنِي بِهَا فَأَتَيْتُهُ بِهَا، فَقَالَ لَهَا: أَيْنَ اللهُ؟ قَالَتْ: فِي السَّمَاءِ، قَالَ: مَنْ أَنَا؟ قَالَتْ: أَنْتَ رَسُولُ اللهِ، قَالَ: أَعْتِقْهَا، فَإِنَّهَا مُؤْمِنَةٌ

Artinya : Mu’awiyah ibn al-Hakam al-Salamy berkata : “Aku memiliki seorang budak perempuan yang mengembala kambing-kambingku disekitar Uhud dan Jawaniyah. Pada suatu hari aku saksikan seekor serigala menyambar seekor kambing gembalaannya, karena aku seorang anak Adam (manusia biasa) maka aku menyesalinya seperti mereka juga menyesalinya. Hanya saja aku menempelengnya dengan sekali tempelengan, kemudian aku mendatangi Rasulullah SAW, aku menyesali perbuatanku. Aku berkata, “Wahai Rasulullah, apakah perlu aku merdekakan dia?” Beliau bersabda, “Bawa dia kemari!” Maka aku bawa ia menghadap beliau. Beliau bertanya kepadanya, “Di mana Allah?” Ia menjawab, “Di langit.” Siapa aku?, lanjut Nabi. ‘Engkau Rasulullah’, jawabnya. Maka Beliau bersabda, “Merdekakan dia! Sesungguhnya ia seorang mukiminah)[1]

Kaum Mujasssimah mengatakan, hadits ini dengan gamblang menjelaskan kepada kita bahwa Allah berada di langit sesuai dengan pengakuan budak perempuan dalam kisah hadits ini dan Rasulullah SAW sendiri mengakui keimanannya dengan sebab pengakuan tersebut. Selanjutnya mereka mereka mengatakan, dengan demikian i’tiqad bahwa Allah berada di langit merupakan i’tiqad yang haq.

Bantahan :

Perlu menjadi catatan bagi kita bahwa dalam bidang pokok-pokok akidah (keyakinan) tidak dibolehkan kecuali ditegakkan di atas pondasi dan dasar yang qath’i (pasti dan tidak mengandung ta’wil  atau kesamaran). Karena itu, Allah berfirman dalam al-Qur’an :

وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا

Artinya : Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan (keyakinan) tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya(Q.S. al-Isra’ : 36)

Ini berbeda dengan masalah-masalah furû’iyah (fiqh praktis/amaliyah) dimana para ulama membolehkan membangun kesimpulan mengenainya berdasarkan dalil-dalil dhanniyah (dugaan yang tidak sampai kepada yakin). Kami kira semua orang akan mudah memahami ini, karena tidak mungkin sebuah kesimpulan yang bersifat qath’i dibangun hanya dari dalil yang bersifat dhanni.  

Hadits ahad hanya bernilai dhanni, tidak qath’i

Hadits ahad adalah hadits yang diriwayat oleh satu orang atau lebih, tetapi tidak sampai kepada tingkatan mutawatir. Jumhur ulama Islam menjelaskan kepada kita bahwa hadits ahad ini tidak bersifat qath’i, tetapi hanya dhanni. Berikut ini sejumlah penjelasan dari ulama-ulama kita, antara lain :

1.        Imam al-Juwaini yang lebih dikenal dengan gelar Imam al-Haramain mengatakan dalam kitabnya :

وخبر الواحد لا يعقب العلم

“Hadits ahad tidak menghasilkan ilmu (keyakinan)”[2]

Dalam kitab karya beliau yang lain, beliau mengatakan :

والاحاد وهو الذي يوجب العمل ولا يوجب العلم لاحتمال الخطأ فيه

“Ahad adalah yang mewajibkan amal dan tidak mewajibkan ilmu (keyakinan), karena ada kemungkinan salah padanya.”[3]

2.        Imam Zakariya al-Anshari mengatakan :

واما مظنون الصدق فخبرالواحد وهو مالم ينته الى التواتر

“Adapun yang dhan benar, maka itu adalah hadits ahad, yakni yang tidak sampai kepada tingkatan mutawatir.”[4]

3.        Imam al-Nawawi mengatakan :

فَالَّذِي عَلَيْهِ جَمَاهِيرُ الْمُسْلِمِينَ مِنَ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِينَ فَمَنْ بَعْدَهُمْ مِنَ الْمُحَدِّثِينَ وَالْفُقَهَاءِ وَأَصْحَابِ الْأُصُولِ أَنَّ خَبَرَ الْوَاحِدِ الثِّقَةِ حُجَّةٌ مِنْ حُجَجِ الشَّرْعِ يَلْزَمُ الْعَمَلُ بِهَا وَيُفِيدُ الظَّنَّ وَلَا يُفِيدُ الْعِلْمَ

“Maka pendapat yang pegangan jumhur kaum Muslimin, baik sahabat, Tabi’in maupun ulama-ulama sesudah mereka, ahli hadits, fuqaha dan ahli ushul adalah hadits ahad dari orang yang terpercaya menjadi hujjah dari segala hujjah syara’ yang mewajibkan amal dengannya, tetapi tidak memfaedahkan ilmu (keyakinan).”

Selanjutnya beliau menjelaskan :

وذهب بعض المحدثين إلى أن الاحاد التي في صحيح البخاري أو صحيح مسلم تفيد العلم دون غيرها من الاحاد ؟ وقد قدمنا هذا القول وإبطاله في الفصول

“Sebagian Ahli Hadis berpendapat bahwa hadis Ahâd yang ada dalam Shahih Bukhari dan Muslim memberikan kepastian informasi, tidak hadis Ahâd dalam selain keduanya. Dan telah kami paparkan panjang lebar bukti kebatilan pendapat ini dalam beberapa pasal sebelumnya…..”[5]

4.        Al-Hafizh Ibnu Abd al-Barr mengatakan :

وَاخْتَلَفَ أَصْحَابُنَا وَغَيْرُهُمْ فِي خَبَرِ الْوَاحِدِ الْعَدْلِ هَلْ يُوجِبُ الْعِلْمَ وَالْعَمَلَ جَمِيعًا أَمْ يُوجِبُ الْعَمَلَ دُونَ الْعِلْمِ وَالَّذِي عَلَيْهِ أَكْثَرُ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْهُمْ أَنَّهُ يُوجِبُ الْعَمَلَ دُونَ الْعِلْمِ وَهُوَ قَوْلُ الشَّافِعِيِّ وَجُمْهُورُ أَهْلِ الْفِقْهِ وَالنَّظَرِ وَلَا يُوجِبُ الْعِلْمَ عِنْدَهُمْ إِلَّا مَا شَهِدَ بِهِ عَلَى اللَّهِ وَقَطَعَ الْعُذْرُ بِمَجِيئِهِ قَطْعًا وَلَا خلاف فيه

“Para ulama kami (Malikiyah) dan selainnya berselisih pendapat tentang hadis ahad yang adil, apakah ia memberikan kepastian ilmu (keyakinan) dan menjadi dasar pengamalan atau hanya pengamalan saja? Menurut mayoritas ulama ia hanya menentukan amal saja tidak memberikan kesimpulan ilmu pasti. Ini adalah pendapat Syafi’i dan jumhûr Ahli Fiqh dan Teologi. Menurut mereka tidaklah memberikan kepastian ilmu kecuali yang dikuatkan dari Allah dan memutus semua uzur, sebab ia telah datang dari jalur pasti yang tidak diperselisihkan lagi.”[6]

Berdasar keterangan ulama –ulama besar kita di atas, nyatalah bagi kita bahwa bahwa hadits ahad yang bernilai dhanni ini tidak dapat menjadi hujjah dalam bidang akidah. Ketidakhujjahan tersebut dikarenakan kemungkinan adanya kesalahan, kealpaan, pemalsuan bisa saja terjadi, sedangkan akidah sebagaimana dimaklumi dibangun atas dasar keyakinan dan kepastian.[7]

Hadits al-jariah (budak perempuan) di atas adalah hadits ahad

Hadits al-jariah ini sebagaimana telah dikutip di atas merupakan hadits riwayat Imam Muslim melalui jalur ‘Atha’ bin Yasar dari Mu’awiyah bin al-Salamy. Hadits ini tidak diriwayat oleh Imam al-Bukhari. Hadits ini merupakan hadits ahad yang riwayatnya tidak sampai kepada tingkatan mutawatir. Dengan demikian, tingkat kebenaran hadits ini tidak sampai tingkatan keyakinan, tetapi hanya tingkatan dhan saja. Karena itu, sebagaimana telah dijelaskan di atas, maka hadits ini tidak dapat menjadi hujjah dalam bidang akidah, karena keyakinan dalam bidang akidah harus dibangun berdasarkan dalil yang pasti/yakin, tidak boleh hanya dengan argumentasi yang nilainya hanya dhan saja. Lagi pula hadits ini meskipun shahih sanadnya, tetapi makna dhahirnya bertentangan dengan aqidah yang sudah menjadi ijmak ulama bahwa Allah tidak bertempat dan tidak mempunyai arah sebagaimana telah dijelaskan pada bagian 1 (satu) tulisan ini.

Perlu menjadi catatan kita bahwa hadits al-jariah ini datang dalam kebanyakan  riwayat lainnya dengan mempunyai redaksi yang berbeda dengan riwayat Muslim di atas. Riwayat-riwayat itu antara lain :

1.        Abdurrazzaq dalam Mushannaf-nya meriwayatkan dengan sanad bersambung kepada Ibnu Juraij, ia berkata, Athâ’ mengabarkan kepadaku :

فَسَأَلَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَتَشْهَدِينَ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ؟ قَالَتْ: نَعَمْ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُ اللَّهِ وَرَسُولُهُ؟ " قَالَتْ: نَعَمْ وَأَنَّ الْمَوْتَ وَالْبَعْثَ حَقٌّ؟ قَالَتْ: نَعَمْ وَأَنَّ الْجَنَّةَ وَالنَّارَ حَقٌّ؟  قَالَتْ: نَعَمْ، فَلَمَّا فَرَغَ قَالَ: أَعْتِقْ أَوْ أَمْسِكْ

Artinya : Nabi SAW menanyakan kepada budak perempuan itu, “Apakah engkau bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah?” Ia menjawab, “Ya.” Beliau bertanya lagi, “Apakah engkau bersaksi bahwa Muhammad adalah Rasul Allah?” Ia menjawab, “Ya.” Nabi SAW bertanya, “Apakah engkau beriman bahwa kematian dan kebangkitan setelah kematian haq?” Ia menjawab, “Ya. Nabi SAW  bertanya lagi, ”Apakah engkau beriman bahwa surga dan nereka itu haq?”Ia menjawab, ”Ya.”Maka setelah selesai, Nabi SAW bersabda, “Merdekakan atau tahan dia”[8]

Hadits ini juga telah diriwayat oleh Ahmad bin Hambal dalam Musnad-nya,[9] al-Haitsami mengatakan, hadits riwayat Ahmad ini rijalnya shahih.[10]

2.        Hadits diriwayat dari Abu Hurairah r.a :

أَنَّ رَجُلًا أَتَى النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - بِجَارِيَةٍ سَوْدَاءَ أَعْجَمِيَّةٍ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ عَلَيَّ عتق رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ، فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: " أَيْنَ اللَّهُ؟ " فَأَشَارَتْ بِرَأْسِهَا إِلَى السَّمَاءِ بِأُصْبُعِهَا السَّبَّابَةِ، فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: " مَنْ أَنَا؟ " فَأَشَارَتْ بِأُصْبُعِهَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - وَإِلَى السَّمَاءِ ; أَيْ أَنْتَ رَسُولُ اللَّهِ. قَالَ: " أَعْتِقْهَا".

Artinya : Sesungguhnya seorang laki-laki mendatangi Nabi SAW dengan seorang budak perempuan hitam ‘ajamiah, dia berkata kepada Rasulullah SAW, : “Ya Rasulullah, sesungguhnya  ada kewajiban atasku memerdekakan  seorang budak perempuan yang beriman.” Lalu Rasulullah SAW bertanya, “Dimana Allah ?” maka budak itu mengisyaratkan dengan kepalanya ke langit serta telunjuknya. Kemudian Rasulullah SAW melanjutkan pertanyaan : “Siapa saya ?”, budak itu mengisyaratkan dengan telunjuknya kepada Rasulullah SAW dan kepada langit, maksudnya “Engkau Rasulullah”. Lalu Rasulullah SAW bersabda : “Merdekakan dia”  [11]

3.        Hadits dari Abu Salamah dari Syarid berkata :

 أتيت النبي صلعم فقلت: إنَّ عَلى أُمِّيْ رَقَبَةً وإنَّ عِنْدِي جارِيَةً سَوْداءَ نُوْبِيَّةً، أَفَتُجْزِئُ عَنْها ؟ قال: أدع بها! فقال: أَتَشْهَدِيْنَ أنْ لا إله إلا اللهُ ؟ قالت: نعم. قال: أَعْتِقْهَا فَإنَّها مُؤْمِنَةٌ!

Artinya : Aku mendatangi Nabi SAW dan berkata, ’Sesungguhnya atas ibuku kewajiban memerdekakan budak sahaya, dan aku punya seorang budak perempuan berkulit hitam dari suku Nubi, apakah ia memadai ? Nabi SAW  bersabda, ’Bawa dia ke mari!’ (setelah ia didatangkan) Nabi SAW bertanya kepadanya, ’Apakah engkau bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah? Ia menjawab, ’Ya.’ Maka Nabi SAW bersabda “Merdekakan dia, sesungguhnya dia seorang wanita mukminah)[12]

4.        Dari Syarid ibn Suwaid al-Tsaqafi, ia berkata:

.قلت يا رسول الله ، إنَّ أُمِّي أَوْصَتْ أنْ نُعْتِقَ عَنها رَقَبَةً وعندي جارِيَةٌ سَوْدَاءُ، قال: أُدْعُ بِها! فَجَاءتْ ، فقال: مَنْ رَبُّكَ ؟ قالت: اللهُ. قال: مَنْ أنَا؟ قالت: أنْتَ رَسُوْلُ اللهِ. قال: أعتقها فإنها مؤمنة

Artinya : ِAku mengatakan : “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku berwasiat agar kami memerdekakan budak dan aku punya seorang budak sahaya berkulit hitam. Nabi SAW bersabda, ‘Panggil dia!’ Lalu dia datang, maka Nabi SAW bertanya, ‘Siapa Tuhanmu? Ia berkata, ‘Allah.’ Nabi SAW  bertanya lagi, ‘Siapa aku?’ ia menjawab, ‘Engkau adalah Rasul Allah.’ Nabi SAW bersabda memerintah, ‘Merdekakan dia karena sesungguhnya dia seorang wanita mukminah.’ [13] dan al-Baihaqi[14]

5.        Dari Ibnu Syihab dari Ubaidillah ibn Abdillah ibn Utbah :

أَنَّ رَجُلًا مِنْ الأَنْصَارِ جَاءَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلى الله عَلَيه وَسَلم في جَارِيَةٍ لَهُ سَوْدَاءَ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ عَلَيَّ رَقَبَةً مُؤْمِنَةً، أفأعتق هذه؟ فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلى الله عَلَيه وَسَلم: أَتَشْهَدِينَ أَنْ لا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ؟ قَالَتْ: نَعَمْ قَالَ: أَتَشْهَدِينَ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ؟ قَالَتْ: نَعَمْ قَالَ: أَتُوقِنِينَ بِالْبَعْثِ بَعْدَ الْمَوْتِ؟ قَالَتْ: نَعَمْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلى الله عَلَيه وَسَلم: فَأَعْتِقْهَا إذًا.

Artinya : Sesungguhnya ada seorang dari Anshar datang kepada Rasulullah SAW dengan membawa seorang budak berkulit hitam, lalu ia berkata, “Hai Rasulullah, atasku ada kewajiban memerdekakan budak mukmin, apakah aku dapat memerdekakan si ini ?. Maka Rasulullah SAW bersabda kepadanya, “Apakah engkau bersaksi tiada Tuhan selain Allah?” Ia menjawab, “Ya.” Nabi SAW melanjutkan, “Apakah engkau bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah?” Ia pun menjawab, “Ya.” Nabi SAW bersabda lagi, “Apakah engkau meyakini adanya kebangkitan setelah kematian?“ Ia menjawab, “Ya.” Maka Rasulullah saw. bersabda, “Merdekakan dia.”[15]

Ibnu Abdil Barr dalam kitab al-Tamhîd, syarah al-Muwaththa’ mengomentari  hadits ini bahwa dhahir riwayatnya adalah mursal, namun didapat dianggap bersambung sebab Ubaidillah berjumpa dengan sejumlah sahabat Nabi SAW.[16]

Dari beberapa hadits ini saja sudah terlihat kepada kita terdapat perbedaan redaksi satu sama lain yang tidak dapat dikompromikan. Dalam hadits riwayat Muslim Nabi SAW menanyakan “dimana Allah” dan budak itu menjawab : “di langit”, sedangkan dalam riwayat Abdurrazaq perkataan“dimana Allah” dan “di langit” tidak ditemui, demikian juga dalam riwayat Malik, al-Darimi, Ibnu Hibban dan al-Baihaqi, yang ada justru  kesaksian bahwa Tuhan adalah Allah dan Muhammad sebagai utusan Allah dan seterusnya. Adapun dalam riwayat Ahmad, al-Bazar dan al-Thabrani, dhahirnya budak perempuan tersebut adalah bisu, karena budak itu beberapa kali menjawab pertanyaan Rasulullah SAW dengan isyarat, tidak dengan ucapan langsung.

Pernyataan ahli hadits yang menjelaskan  bahwa hadits al-jariah banyak terjadi perbedaan redaksinya dapat disimak antara lain :

1). Al-Baihaqi mengatakan :

قَدْ أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ مُقَطَّعًا مِنْ حَدِيثِ الْأَوْزَاعِيِّ وَحَجَّاجٍّ الصَّوَّافِ، عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ دُونَ قِصَّةِ الْجَارِيَةِ، وَأَظُنُّهُ إِنَّمَا تَرَكَهَا مِنَ الْحَدِيثِ لِاخْتِلَافِ الرُّوَاةِ فِي لَفْظِهِ. وَقَدْ ذَكَرْتُ فِي كِتَابِ الظِّهَارِ مِنَ السُّنَنِ مُخَالَفَةَ مَنْ خَالَفَ مُعَاوِيَةَ بْنَ الْحَكَمِ فِي لَفْظِ الْحَدِيثِ

“Imam Muslim telah meriwayatkannya dengan memotong (tidak keseluruhan)dari hadis  al Auza’i dan Hajâj ash Shawwâf dari Yahya ibn Abi Katsîr tanpa menyebut kisah Jâriyah. Mungkin ia meninggalkan penyebutannya dalam hadis itu disebabkan perselisihan para perawi dalam penukil redaksinya. Dan saya telah menyebutkan dalam kitab al-Sunan pada bab al-Dzihâr perselisihan perawi yang menyelisihi Mu’awiyah ibn Hakam dalam redaksi hadis.”[17]

2). Dalam Kasyf al-Astar disebutkan :

قَالَ الْبَزَّارُ: وَهَذَا قَدْ رُوِيَ نَحْوُهُ بِأَلْفَاظٍ مُخْتَلِفَةٍ.

 “Al-Bazar mengatakan, “Ini (hadits al-jariah) telah diriwayatkan hadits serupa dengannya dengan redaksi yang berbeda-beda.”[18]

3). Ibnu Hajar al-Asqalani dalam mengomentari hadits al-jariah ini, mengatakan :

وَفِي اللَّفْظِ مُخَالَفَةٌ كَثِيرَةٌ

”Pada redaksinya banyak terjadi perbedaan.” [19]

Berdasarkan keterangan di atas, maka dapat dipahami kalau sebagian ahli hadits menganggap hadits al-jariah di atas adalah muththarib (goyang) matannya, karena datang redaksinya dalam beberapa jalur yang berbeda satu sama lainnya. sedangkan hadits muttharib adalah dha’if. Al-Muhaddits al-Kautsary (Lahir : 1296 H) dan diikuti oleh  Sayyed Hasan al-Saqaf (ahli hadits kontemporer) telah menyebutkan secara tegas bahwa hadits ini muththarib.[20] Al-Muhaddits al-Fazha’i  al-Idhamy al-Syafi’i  (w. 1376 H) menjelaskan kepada kita bahwa redaksi “dimana Allah” dan “di langit” pada hadits jariah tersebut bukanlah ucapan Rasulullah SAW, tetapi hanya merupakan ucapan sebagian perawi (riwayat bil-makna) yang tersalah dalam pengungkapannya. Argumentasi yang dikemukakan al-Idhamy, karena kaum musyrik Arab tidak keluar dari keadaan mereka sebagai orang musyrik, padahal mereka juga mengi’tiqad bahwa Allah di langit. Sesungguhnya yang dapat mengeluarkan mereka dari syirik adalah pengakuan bahwa tiada tuhan selain Allah sebagaimana terdapat dalam riwayat lain mengenai kisah al-jariah ini.[21] Dalil bahwa seseorang tidak terlepas dari syirik sehingga ada pengakuan bahwa tiada tuhan selain Allah adalah hadits Nabi SAW berbunyi :

أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَقُولُوا: لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ،

Artinya : Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sehingga mereka mengucapkan Laa ilaha illallah [22]

Dalam riwayat lain berbunyi :

أمرت أن أقاتل الناس حتى يشهدوا أن لا إله إلا الله وأني رسول الله

Artinya : Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sehingga mereka naik saksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan sesungguhnya aku adalah utusan Allah. 

Al-Suyuthi mengatakan hadits ini bernilai mutawatir.[23] Al-Munawi juga mengatakan hadits ini mutawatir, karena telah diriwayat oleh lima belas orang sahabat Nabi SAW.[24]

Alhasil hadits al-jariah ini tidak dapat menjadi hujjah, karena hadits ini dha’if menurut sebagian ahli hadits. Kalaupun hadits ini shahih, maka juga tidak dapat menjadi hujjah, karena hadits ini adalah hadits ahad. Hadits ahad meskipun shahih tidak dapat menjadi hujjah dalam bidang akidah sebagaimana telah dijelaskan sebelum ini.

Pemahaman hadits al-jariah yang benar

Seandainya hadits al-jariah ini dapat dijadikan hujjah (sekali lagi seandainya dapat dijadikan hujjah), maka panafsirannya juga tidak sebagaimana dhahir redaksinya sebagaimana dakwaan kaum Mujassimah. Hal ini karena penafsiran secara dhahir bertentangan dengan ijmak ulama yang mengatakan bahwa Allah tidak diliputi oleh tempat dan arah dan demikian juga bertentangan dengan sharih ayat al-Qur’an dan dalil syara’ lainnya sebagaimana telah dikemukakan dalam bagian (1) tulisan ini. Berikut ini penjelasan para ulama mengenai pengertian hadits ini, antara lain :

1.    Imam an Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim, berkata:

هذا الحديث من أحاديث الصفات وفيها مذهبان تقدم ذكرهما مرات في كتاب الايمان: أحدهما : الايمان به من غير خوض في معناه مع اعتقاد أن الله تعالى ليس كمثله شئ وتنزيهه عن سمات المخلوقات، والثاني : تأويله بما يليق به ، فمن قال بهذا قال: كان المراد امتحانُها هل هي موحدة تقر بأن الخالق المدبر الفعال هو الله وحده وهو الذي إذا دعاه الداعي استقبل السماء كما إذا صلى المصلي استقبل الكعبة وليس ذلك لانه منحصر في السماء كما أنه ليس منحصرا في جهة الكعبة، بل ذلك لان السماء قبلة الداعين كما أن الكعبة قبلة المصلين، أو هي من عبدة الاوثان العابدين للاوثان التي بين أيديهم فلما قالت في السماء علم أنها موحدة وليست عابدة للاوثان.

“Hadis ini termasuk hadis-hadis sifat. Tentangnya ada dua aliran (penafsiran), telah lewat berulang kali keterangan tentangnya dalam Kitabul Iman, Pertama : Mengimaninya tanpa menelusuri maknanya dengan keyakinan bahwa Allah Ta’ala  tidak ada sesuatu yang menyerupai-Nya, dan menyucikan-Nya dari sifat-sifat makhluk. Kedua : menta’wilkannya dengan makna yang layak bagi-Nya. Dan batangsiapa yang mengikuti pendapat ini mengatakan bahwa maksud kandungan hadits ini adalah menguji si budak wanita itu apakah ia mengesakan Allah dengan mengakui bahwa Zat Maha Pencipta, Mengatur semesta alam dan yang Maha Berbuat segala sesuatu adalah hanya Allah? Dan Dialah yang apabila seorang pendo’a memanggil-Nya ia menghadap langit, seperti jika ia shalat menghadap Ka’bah. Yang demikian bukan dikarenakan Allah dibatasi di langit sebagaimana Dia tidak dibatasi di arah Ka’bah, akan tetapi karena langit adalah kiblat para pendo’a sebagaimana ka’bah kiblat shalat, atau dia (budak perempuan itu) adalah penyembah patung yang berada di depan para penyembahnya. Dan ketika ia mengatakan: Dia di langit, Nabi SAW memaklumi bahwa dia seorang yang mengesakan Allah bukan penyembah patung.”[25]

2.      Qadhi ‘Iyadh mengatakan :

 لا خلاف بين المسلمين قاطبة فقيههم ومحدثهم ومتكلمهم ونظارهم ومقتدهم أن الظواهر الواردة بذكر الله تعالى في السماء كقول الله تعالى ءأمنتم من في السماء أن يخسف بكم الارض ونحوه ليست على ظاهرها

“Tidak diperselisihkan di antara kaum Muslimin, baik ahli fikih, ahli hadis, para teoloq, ahli pikir dan pengikut di antara mereka bahwa dhahir-dhahir nash yang datang menyebut Allah di langit seperti firman Allah: “Apakah kamu merasa aman terhadap Allah yang ada di langit bahwa Dia akan menjungkir balikkan bumi bersama kamu?” dan yang semisalnya itu tidak diartikan secara dhahirnya.”[26]

3.      Al-Hafidh Ibnu al-Jauzy dalam mengomentari hadits ini, mengatakan :

.قلت : قد ثبت عند العلماء أن الله تعالى لا تحويه السماء والارض ولا تضمه الاقطار وإنما عرف بإشارتها تعظيم الخالق عندها .

“Aku berkata, ‘Telah tetap di kalangan para ulama bahwa Allah Ta’ala tidak dirangkum oleh langit dan bumi dan tidak pula dihimpun oleh penjuru, akan tetapi dikenali-Nya dengan isyarat budak perempuan itu kearah langit karena pengagungan Zat Maha Pencipta.”[27]

            Jadi, isyarat budak perempuan itu bahwa Allah di langit bukan bermakna sesungguhnya, tetapi hanya sebagai ungkapan pengagungan kepada Allah Ta’ala sebagaimana syair-syair klasik orang-orang Arab telah membuktikan bahwa mereka terbiasa jika hendak mengagungkan sesuatu perkara mensifatinya dengan sesuatu yang tinggi, seperti bait syair yang digubah pujanggga kenamaan Arab di masa jahiliyah, ’Antarah ibn Syaddâ al-Absi:

مقامك في جو السماء مكانه * وباعي قصير عن نوال الكواكب

“Kedudukanmu di awang-awang langit tempatnya * sedangkan lenganku pendek tuk menggapai bintang gemintang.”[28]

Akhthal salah seorang penyair terkenal pada zaman Bani Umayyah juga menggubah bait syair berbunyi:

بنو دارم عند السماء وأنتم * قذى الارض أبعد بينما بين ذلك

”Suku Bani Dârim di langit sedangkan kamu* debu bumi, duhai alangkah jauhnya antara keduanya.”[29]

4.  Imam Taqiyuddin As-Subky membantah Ibnu Zafil yang berpendapat Allah berada di langit, dalam kitabnya al-Saif al-Shaqîl Fi ar Raddi ‘alâ Ibni Zafîl mengatakan :

أقول: أما القول: فقوله صلعم للجارية  "أين الله ؟" قالت: "في السماء" وقد تكلم الناس عليه قديما وحديثا والكلام عليه معروف ولا يقبله ذهن هذا الرجل

“ِAku berkata ‘Adapun ucapannya: Sabda Nabi SAW kepada si budak perempuan, ‘Di mana Allah?’ dan jawabannya, ‘Di langit.’ Ketahulilah bahwa para ulama sejak dahulu hingga sekarang telah banyak membicarakan hadis tersebut. Pembicaraan tentangnya sangat ma’ruf, dan akan orang ini (Ibnu Zafil) tidak menerimanya.”[30]

Berdasarkan keterangan-keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa hadits al-jariah tersebut tidak boleh ditafsirkan menurut makna dhahirnya, akan tetapi wajib diserahkan maksudnya kepada Allah Ta’ala tanpa menelusuri maknanya dengan mengi’tiqad bahwa Allah maha suci dari mempunyai tempat dan arah (mazhab tafwidh). Atau menafsirkannya sesuai dengan sifat yang layak bagi kemahasucian Allah Ta’ala sebagaimana tafsiran sebagian ulama yang telah kita kemukakan di atas.



[1] Imam Muslim, Shahih Muslim[2] Al-Juwaini, al-Irsyad, Maktabah al-Khaniji, Mesir, Hal. 419

[3] Al-Juwaini, al-Warqaat, (dicetak pada hamisy Hasyiah al-Dimyathi ‘ala Syarah al-Warqaat), Maktabah Raja Murah, Pekalongan, Hal. 19

[4] Zakariya al-Anshari, Ghayatul Wushul, Usaha Keluarga, Semarang, Hal. 97

[5] Al-Nawawi, Syarah Muslim, Muassisah Qurthubah, Juz. I, Hal. 187-188

[6] Ibnu Abd al-Barr, al-Tamhid[7] Lihat al-Nawawi, Syarah Muslim, Muassisah Qurthubah, Juz. I, Hal. 188

[8] Abdurrazzaq, Mushannaf Abdurrazzaq[9] Ahmad bin Hambal, Musnad Ahmad bin Hambal[10] Al-Haitsami, Majma’ al-Zawaid[11] Al-Haitsami, Majma’ al-Zawaid[12] Al-Darimi, Sunan al-Darimi[13] Ibnu Hibban, Shahih Ibnu Hibban[14] Al-Baihaqi, Sunan al-Kubra[15] Imam al-Malik, al-Muwatha’[16] Ibnu Abd al-Barr, al-Tamhid[17] Al-Baihaqi, al-Asmaa wal-Shifat[18] Al-Haitsami, Kasyf al-Astar

[19] Ibnu Hajar al-Asqalani, Talkish al-Habiir

[20] Hasan al-Saqaf,  Syarah Aqidah al-Thahawiyah,  Dar al-Imam al-Rawas,  Beirut, Hal. 357

[21] Al-Fazha’i  al-Idhamy al-Syafi’i, al-Barahin al- Sathi’ah

[22] Al-Haitsami, Majma’ al-Zawaid[23] Al-Suyuthi, al-Jami’ al-Shaghir[24] Al-Munawi, Faidhul Qadir[25] Al-Nawawi, Syarah Muslim, Muassisah Qurthubah, Juz. V, Hal. 33-34

[26] Al-Nawawi, Syarah Muslim, Muassisah Qurthubah, Juz. V, Hal. 34

[27] Ibnu al-Jauzy, Daf’u Syubah, Dar al-Imam al-Rawaas, Beirut, Hal. 189

[28] Al-Khatib al-Tabrizy, Syarah Diwan ’Antarah, Dar al-Kitab al-Arabi, Beirut, Hal. 35

[29] Mahdi Muhammad Nashiruddin, Syarah Dewan al-Akhthal, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Hal. 221

[30] Imam al-Subki, al-Saif al-Shaqîl Fi ar Raddi ‘alâ Ibni Zafîl, Maktabah al-Azhariyah lil Turatsi, Kairo, Hal. 82-83.

—————————
Sidoarjo, 6 Agustus 2015
Danny Ma'shoum / Nurul Huda Al-Junaydi ( penyusun artikel )

Sunday, July 19, 2015

TEMPAT DIATAS 'ARSY

PENJELASAN TIDAK TERCEGAH SECARA SYARI'AT DAN AKAL BAHWA DI ATAS 'ARSY TERDAPAT TEMPAT

 

Sebagian orang kaum Mujassimah di masa sekarang (yaitu golongan Wahhabiyyah) menyebarkan pemahaman menyesatkan dengan mengatakan bahwa di atas arsy tidak ada tempat. Mereka berkata bahwa tempat hanya ada di bawah arsy saja. Dalam mengelabui orang-orang awam mereka berkata: “Allah berada di atas arsy, dan di atas arsy tidak ada tempat”, kadang mereka juga berkata: “Allah berada di atas arsy tanpa tempat”. Ini adalah perkataan yang tidak memiliki dalil sama sekali, karena tidak tercegah secara syari’at dan secara akal bahwa di atas arsy terdapat tempat.

Dalil bahwa di atas arsy terdapat tempat adalah hadits riwayat al-Bukhari dan Muslim dari sahabat Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda: -(berikut ini redaksi dalam Shahîh al-Bukhâri)-

حَدَّثَنَا أَبُو جَعْفَرٍ ، ثنا الْكَثِيرِيُّ ، ثنا إِسْمَاعِيلُ ، عَنْ مَالِكٍ ، عَنْ أَبِي الزِّنَادِ ، عَنِ الأَعْرَجِ ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : 
"لَمَّا قَضَى اللَّهُ الْخَلْقَ كَتَبَ فِي كِتَابِهِ فَهُوَ عِنْدَهُ فَوْقَ الْعَرْشِ : إِنَّ رَحْمَتِي غَلَبَتْ غَضَب"

“Ketika Allah menciptakan makhluk-Nya Ia menuliskan (ketetapan) dalam sebuah kitab yang kitab tersebut berada di atas arsy: “Sesungguhnya rahmat-Ku mengalahkan murka-Ku”.
[Shahih al-Bukhari, Kitab Bad’ul Khalq. Shahih Muslim, Kitab at Taubah, Bab Sa’at Ramatillah]

 

Dalam riwayat lain dalam redaksi al-Bukhari:

حدثنا عبدان عن أبي حمزة عن الأعمش عن أبي صالح عن أبي هريرة عن النبي صلى الله عليه وسلم قال لما خلق الله الخلق كتب في كتابه وهو يكتب على نفسه وهو وضع عنده على العرشإن رحمتي تغلب غضبي
[صحيح البخاري فى كتاب التوحيد. نمرة الحديث 6969]

“Dan kitab tersebut diletakan di atas: “Sesungguhnya rahmat-Ku mengalahkan murka-Ku”95.
[Shahih al-Bukhari, Kitab at Tauhid. No. 6969]
 

Al-Hâfizh Ibn Hajar al-‘Asqalani berkata:

قوله : كتب في كتابه وهو يكتب على نفسه ) كذا لأبي ذر وسقطت الواو لغيره ، وعلى الأول فالجملة حالية ، وعلى الثاني فيكتب على نفسه بيان لقوله " كتب " والمكتوب هو قوله " إن رحمتي " إلخ ، وقوله " وهو " أي المكتوب
[(وضع بفتح فسكون أي موضوع ، ووقع كذلك في الجمع للحميدي بلفظ موضوع وهي رواية الإسماعيلي)]
 فيما أخرجه من وجه آخر عن أبي حمزةالمذكور في السند وهو بالمهملة والزاي واسمه محمد بن ميمون السكري ، وحكى عياض عن رواية أبي ذر وضع بالفتح على أنه فعل ماض مبني للفاعل ، ورأيته في نسخة معتمدة بكسر الضاد مع التنوين ، وقد مضى شرح هذا الحديث في أوائل بدء الخلق ، ويأتي شيء من الكلام عليه في باب وكان عرشه على الماء وفي باب بل هو قرآن مجيد في لوح محفوظ أواخر الكتاب إن شاء الله تعالى ، وأما قوله " عنده " فقال ابن بطال : عند في اللغة للمكان ، والله منزه عن الحلول في المواضع ؛ لأن الحلول عرض يفنى وهو حادث والحادث لا يليق بالله ، فعلى هذا قيل معناه إنه سبق علمه بإثابة من يعمل بطاعته وعقوبة من يعمل بمعصيته ، ويؤيده قوله في الحديث الذي بعده أنا عند ظن عبدي بي ولا مكان هناك قطعا ، وقال الراغب عند لفظ موضوع للقرب ويستعمل في المكان وهو الأصل ، ويستعمل في الاعتقاد ، تقول : عندي في كذا كذا أي أعتقده ، ويستعمل في المرتبة ومنه أحياء عند ربهم وأما قوله إن كان هذا هو الحق من عندك فمعناه من حكمك ، وقال ابن التين معنى العندية في هذا الحديث العلم بأنه موضوع على العرش ، وأما كتبه فليس للاستعانة لئلا ينساه فإنه منزه عن ذلك لا يخفى عنه شيء وإنما كتبه من أجل الملائكة الموكلين بالمكلفين . 

“Kata “wadl’un” dengan fat-hah kemudian sukûn, artinya “mawdlû’un” (artinya; diletakan). Hadits seperti ini juga ada dalam kitab “al-Jama’” karya al-Humaidi, yaitu dengan redaksi “maudlû’un” yaitu dalam riwayat al-Isma’ili”.
[Fath al Bari, j. 13, h. 385]

 

Sementara dalam riwayat Ibn Hibban dengan radaksi berikut:
 
وهو مرفوع على العرش

“Kitab tersebut terangkat di atas arsy”.
[Al Ihsan Bi Tartib Shahih ibn Hibban, j. 6-8, h. 5]

Dari sini kita katakan; Seandainya di atas arsy tidak ada tempat maka tentu Rasulullah tidak akan mengatakan bahwa kitab tersebut berada dan ditempatkan di atas arsy.

Adapun takwil sebagian orang yang mengatakan bahwa kata “fawq” dalam redaksi hadits di atas dalam pemahaman “dûna” (artinya; di bawah) dengan alasan bahwa dalam bahasa Arab penggunaan kata “fawq” terkadang untuk memberikan pemahaman makna “dûna” ; maka pendapat menyesatkan ini tertolak dengan hadits riwayat Ibn Hibban yang secara jelas menetapkan bahwa kitab tersebut benar-benar di atas arsy, lihat redaksi berikut:

“Kitab tersebut terangkat di atas arsy”

Dengan demikian takwil kata “fawq” dengan “dûna” dalam hadits ini adalah takwil batil, salah dan menyesatkan. Redaksi Ibn Hibban di atas yang menggunakan kata “marfû’” secara jelas membantah pemahaman takwil semacam itu. Demikian pula riwayat al-Bukhari yang telah kita kutip di atas dengan redaksi “wadl’un” , yang artinya “mawdlû’un” (diletakan) juga membantah pemahaman takwil yang menyesatkan tersebut.

 
Di sini kita katakan kepada mereka: Sesungguhnya memberlakukan takwil terhadap suatu teks itu hanya dilakukan ketika benar -benar dibutuhkan karena tuntutan dalil akal atau karena tuntutan dalil naqliy yang shahih (yang secara zahir berseberangan dengan teks tersebut) sebagaimana kaedah ini telah ditetapkan oleh para ulama Ushul, mereka berkata: “Memberlakukan metode takwil dengan tanpa didasarkan kepada alasan tersebut maka akan menjadikan setiap teks itu sia-sia belaka, padahal teks-teks syari’at itu harus dihindarkan dari kesia-siaan”.

Al-‘Allâmah al-Faqîh al-Muhaddits asy-Syaikh Abdullah al-Harari berkata:

قال العلامة الفقيه المحدّث الشيخ عبد الله الهرري ما نصه (صريح البيان في الرد على من خالف القرءان: ص62) "وأما معنى "عنده" المذكور في الحديث فهو للتشريف كما في قوله تعالى {في مقعد صدق عند مليك مقتدر} [سورة القمر/55]، وقد أثبت اللغويون أن "عند" تأتي لغير الحيّز والمكان، فكلمة "عند" في هذا الحديث لتشريف ذلك المكان الذي فيه الكتاب" اهـ.

“Adapun makna kata “’Indahu” yang disebutkan dalam redaksi hadits tersebut maka itu untuk tujuan pemuliaan (Li at-tasyrîf), seperti pemahaman dalam firman Allah:

“(Bahwa orang bertaqwa) di tempatkan di tempat yang baik (menyenangkan) yaitu ditempat yang dimuliakan oleh Allah yang maha agung (yaitu surga)”. (QS. Al Qamar: 55). Lalu para ahli bahasa (al Laughawiyyûn) telah menetapkan bahwa kata “’inda” biasa digunakan bukan untuk tujuan arah dan tempat, dengan demikian kata “’inda” dalam hadits ini untuk tujuan memuliakan bagi tempat di mana kitab tersebut berada”.
[Sharih al Bayan Fi ar Radd ‘Ala Man Khalaf al-Qur’an, h. 62]
 

Al-Hâfizh al-Muhaddits Waliyyuddin Abu Zur’ah Ahmad ibn Abdirrahim al ‘Iraqi (w 826 H) berkata:

وقال الحافظ المحدث ولي الدين أبو زرعة أحمد بن عبد الرحيم العراقي (826 هـ) ما نصه (12): "وقوله أي النبي- "فهو عنده فوق العرش "لا بد من تأويل ظاهر لفظة"عنده " لأن معناها حضرة الشىء والله تعالى منزه عن الاستقرار والتحيز والجهة، فالعندية ليست من حضرة المكان بل من حضرة الشرف، أي وضع ذلك الكتاب في محل مُعظّم عنده " ا.هـ.

“Sabda nabi “Fahuwa Mawdlû’un ‘Indahu Fawq al-‘Arsy” mestilah membutuhkan kepada takwil yang nyata dalam kata “’indahu”, karena makna zahirnya untuk mengungkapkan tempat bagi sesuatu, padahal Allah maha suci dari bertempat dan memiliki arah. Maka kata “’indahu” di sini bukan dalam pengertian tempat, tetapi untuk menunjukan kemuliaan, artinya bahwa kitab tersebut diletakan di tempat yang dimuliakan oleh Allah”.
[Tharh at Tatsrib; Kitab al Qadla’ Wa ad Da’awa , j. 8, h. 84]

Sidoarjo. 19 juli 2015

Nurul Huda Al-Junaydi / Danny Ma'shoum