kolom melintang

Showing posts with label bencana. Show all posts
Showing posts with label bencana. Show all posts

Monday, December 26, 2016

OJK Akan Mendorong Perusahaan Asuransi untuk Mempercepat Proses Pemisahan (spinoff ) Unit Usaha Syariah

JAKARTA - Dalam upaya memacu pertumbuhan dari industri asuransi, OJK akan mendorong perusahaan asuransi untuk mempercepat proses pemisahan (spinoff ) unit usaha syariah. Dalam upaya percepatan itu, OJK tengah menyiapkan aturan yang mewajibkan perusahaan asuransi untuk menyampaikan peta jalan (roadmap ) terkait rencana pemisahan UUS selambat-lambatnya pada akhir 2017.

Hal itu dilakukan sesuai ketentuan dalam UU No.40/2014 tentang perasuransian. Beleid itu mewajibkan perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi yang memiliki UUS dengan nilai tabarru dan dana investasi peserta telah mencapai paling sedikit 50%, maka diwajibkan melakukan pemiisahan unit usaha syariah selambat-lambatnya 10  tahun sejak UU tersebut diundangkan atau selambat-lambatnya pada akhir tahun 2024.
Ketua Umum Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) Taufik Marjuniadi menyatakan, pelaku industri menyambut baik rencana tersebut. Pasalnya, hingga saat ini total pangsa pasar asuransi syariah terhadap asuransi konvensional memang masih sangat rendah yaitu berada pada kisaran 5%. “Semakin bertambahnya jumlah pelaku  asuransi syariah dan upaya inovasi produk yang akan dilakukan membuat kami optimistis pangsa pasar asuransi syariah pada 2017 bisa lebih baik atau meningkat pada kisaran 6%,” ujarnya.

PENERAPAN

Dalam upaya memacu pertumbuhan dari industri asuransi, OJK akan mendorong perusahaan asuransi untuk mempercepat proses pemisahan (spinoff ) unit usaha syariah. Dalam upaya percepatan itu, OJK tengah menyiapkan aturan yang mewajibkan perusahaan asuransi untuk menyampaikan peta jalan (roadmap ) terkait rencana pemisahan UUS selambat-lambatnya pada akhir 2017.

Hal itu dilakukan sesuai ketentuan dalam UU No.40/2014 tentang perasuransian. Beleid itu mewajibkan perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi yang memiliki UUS dengan nilai tabarru dan dana investasi peserta telah mencapai paling sedikit 50%, maka diwajibkan melakukan pemiisahan unit usaha syariah selambat-lambatnya 10  tahun sejak UU tersebut diundangkan atau selambat-lambatnya pada akhir tahun 2024.
Ketua Umum Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) Taufik Marjuniadi menyatakan, pelaku industri menyambut baik rencana tersebut. Pasalnya, hingga saat ini total pangsa pasar asuransi syariah terhadap asuransi konvensional memang masih sangat rendah yaitu berada pada kisaran 5%. “Semakin bertambahnya jumlah pelaku  asuransi syariah dan upaya inovasi produk yang akan dilakukan membuat kami optimistis pangsa pasar asuransi syariah pada 2017 bisa lebih baik atau meningkat pada kisaran 6%,” ujarnya.

Aset Industri Keuangan Non Bank Syariah per Oktober 2016

JAKARTA — Aset Industri Keuangan Non Bank Syariah per Oktober 2016 mencapai Rp85,47 triliun, atau tumbuh 38,75% dibandingkan dengan realisasi pada periode yang  sama tahun lalu Rp61,6 triliun. Berdasarkan ikhtisar data keuangan Industri Keuangan Non Bank Syariah Otoritas Jasa Keuangan (IKNB Syariah OJK), lembaga pembiayaan syariah menjadi kontributor utama sebesar Rp34,67 triliun.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp33,53 triliun disumbang dari perusahaan pembiayaan syariah, sementara perusahaan modal ventura syariah menyumbang Rp1,04 triliun dan perusahaan pembiayaan infrastruktur Rp103 miliar. Selanjutnya, posisi kedua ditempati oleh industri asuransi syariah dengan total aset mencapai Rp33,41 triliun, dengan komposisi Rp27,24 triliun berasal dari perusahaan asuransi jiwa syariah, Rp4,82 triliun dari perusahaan asuransi umum syariah, dan Rp1,35 triliun dari perusahaan reasuransi syariah.
Direktur IKNB Syariah OJK Moch. Muchlasin mengatakan,peningkatan aset yang signifikan pada IKNB syariah hingga Oktober tahun ini didorong oleh bertambahnya jumlah pelaku pada industri keuangan nonbank syariah. Data OJK menunjukkan, per Oktober 2016, jumlah lembaga jasa keuangan nonbank yang menjalankan bisnis secara full syariah telah mencapai 33 perusahaan, sedangkan pada periode sama tahun lalu jumlahnya baru mencapai 16 perusahaan.
Selain itu, jumlah unit usaha syariah (UUS) pada lembaga jasa keuangan nonbank meningkat dari 88 unit menjadi 93 unit. “Faktor lainnya yang mempengaruhi pertumbuhan aset ialah kembali bergairahnya pembiayaan syariah setelah sebelumnya sempat melemah. Di tahun 2016 ini realisasi nya tumbuh cukup baik,” kata Muchlasin kepada Bisnis , Senin (19/12).
Ke depan, dia memprediksi pertumbuhan aset pembiayaan syariah bisa melampaui aset asuran sisyariah. Pasalnya, di bidang pembiayaan mulai masuk perusahaan pembiayaan infrastruktur yangpertumbuhan aset nya diperkirakan bisa semakin meningkat seiring dengan ada nya upaya pemerintah untuk melakukan percepatan pembangunan infrastruktur. Selain itu, pada semester I/2016, OJK juga telah menerbitkan izin pembukaan UUS beberapa lembaga pembiayaan yang terdiri dari dua multifinance dan satu perusahaan modal ventura yaitu PT Bukopin Finance, PT MNC Guna Usaha, dan PT Mitra Bisnis Keluarga Ventura.
Menanggapi pertumbuhan aset perusahaan pembiayaan yang signifikan, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatasan salah satu faktor pemicu kenaikan tersebut adalah membaik nya bisnis pembiayaan syariah beberapa perusahaan. “Bisnis pembiayaan syariah memang sedang bertumbuh pesat.
Salah satu faktornya disebabkan besaran uang muka pembiayaan syariah lebih rendah sekitar 5%, jika dibandingkan pembiayaan konvensional,” kata Suwandi. Selain itu, dia mengungkapkan adanya upaya perluasan produk ke segmen multiguna yang menawarkan pembiayaan ibadah umroh juga dinilai berhasil menarik minat pasar untuk memanfaatkan fasilitas pembiayaan syariah.

Thursday, December 15, 2016

Bank Syariah Mandiri Serahkan Bantuan Korban Gempa Pijay

MUREUDU – PT Bank Syariah Mandiri menyerahkan bantuan untuk korban gempa Pidie Jaya berupa uang tunai senilai Rp100 juta. Bantuan tersebut diserahkan langsung kepada Bupati Pidie Jaya, Aiyub Abbas, Kamis (15/12/2016).

Kepala Area Manager Aceh, Ismul Fahri Lubis kepada GoAceh mengatakan, bantuan ini diserahkan langsung oleh Direktur Distribution dan Service, Edwin Dwi Djajanto didampingi Regional Head Office 1 Ahmad Zailani, dan Branch Manager BSM Kantor Meureudu, Budi Amrullah.

"Bantuan tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap sesama yang akan digunakan untuk program recovery (pemulihan) dampak gempa yang melanda Pidie Jaya beberapa waktu lalu. Semoga bantuan ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin,” katanya.

Kepala Area Manager Aceh, Ismul Fahri Lubis kepada GoAceh mengatakan, bantuan ini diserahkan langsung oleh Direktur Distribution dan Service, Edwin Dwi Djajanto didampingi Regional Head Office 1 Ahmad Zailani, dan Branch Manager BSM Kantor Meureudu, Budi Amrullah.

bantuan untuk korban gempa Pidie Jaya berupa uang tunai senilai Rp100 juta. Bantuan tersebut diserahkan langsung kepada Bupati Pidie Jaya, Aiyub Abbas, Kamis (15/12/2016).

PEMERATAAN

Kepala Area Manager Aceh, Ismul Fahri Lubis kepada GoAceh mengatakan, bantuan ini diserahkan langsung oleh Direktur Distribution dan Service, Edwin Dwi Djajanto didampingi Regional Head Office 1 Ahmad Zailani, dan Branch Manager BSM Kantor Meureudu, Budi Amrullah.

"Bantuan tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap sesama yang akan digunakan untuk program recovery (pemulihan) dampak gempa yang melanda Pidie Jaya beberapa waktu lalu. Semoga bantuan ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin,” katanya.

Kepala Area Manager Aceh, Ismul Fahri Lubis kepada GoAceh mengatakan, bantuan ini diserahkan langsung oleh Direktur Distribution dan Service, Edwin Dwi Djajanto didampingi Regional Head Office 1 Ahmad Zailani, dan Branch Manager BSM Kantor Meureudu, Budi Amrullah.