Hal itu dilakukan sesuai
ketentuan dalam UU No.40/2014 tentang perasuransian. Beleid itu
mewajibkan perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi yang memiliki
UUS dengan nilai tabarru dan dana investasi peserta telah mencapai
paling sedikit 50%, maka diwajibkan melakukan pemiisahan unit usaha
syariah selambat-lambatnya 10 tahun sejak UU tersebut diundangkan atau
selambat-lambatnya pada akhir tahun 2024.
Ketua
Umum Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) Taufik Marjuniadi
menyatakan, pelaku industri menyambut baik rencana tersebut. Pasalnya,
hingga saat ini total pangsa pasar asuransi syariah terhadap asuransi
konvensional memang masih sangat rendah yaitu berada pada kisaran 5%.
“Semakin bertambahnya jumlah pelaku asuransi syariah dan upaya inovasi
produk yang akan dilakukan membuat kami optimistis pangsa pasar asuransi
syariah pada 2017 bisa lebih baik atau meningkat pada kisaran 6%,”
ujarnya.
PENERAPAN
Dalam upaya memacu pertumbuhan dari industri asuransi, OJK akan mendorong perusahaan asuransi untuk mempercepat proses pemisahan (spinoff ) unit usaha syariah. Dalam upaya percepatan itu, OJK tengah menyiapkan aturan yang mewajibkan perusahaan asuransi untuk menyampaikan peta jalan (roadmap ) terkait rencana pemisahan UUS selambat-lambatnya pada akhir 2017.
PENERAPAN
Dalam upaya memacu pertumbuhan dari industri asuransi, OJK akan mendorong perusahaan asuransi untuk mempercepat proses pemisahan (spinoff ) unit usaha syariah. Dalam upaya percepatan itu, OJK tengah menyiapkan aturan yang mewajibkan perusahaan asuransi untuk menyampaikan peta jalan (roadmap ) terkait rencana pemisahan UUS selambat-lambatnya pada akhir 2017.
Hal itu dilakukan sesuai
ketentuan dalam UU No.40/2014 tentang perasuransian. Beleid itu
mewajibkan perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi yang memiliki
UUS dengan nilai tabarru dan dana investasi peserta telah mencapai
paling sedikit 50%, maka diwajibkan melakukan pemiisahan unit usaha
syariah selambat-lambatnya 10 tahun sejak UU tersebut diundangkan atau
selambat-lambatnya pada akhir tahun 2024.
Ketua
Umum Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) Taufik Marjuniadi
menyatakan, pelaku industri menyambut baik rencana tersebut. Pasalnya,
hingga saat ini total pangsa pasar asuransi syariah terhadap asuransi
konvensional memang masih sangat rendah yaitu berada pada kisaran 5%.
“Semakin bertambahnya jumlah pelaku asuransi syariah dan upaya inovasi
produk yang akan dilakukan membuat kami optimistis pangsa pasar asuransi
syariah pada 2017 bisa lebih baik atau meningkat pada kisaran 6%,”
ujarnya.


