kolom melintang

Monday, December 26, 2016

OJK Akan Mendorong Perusahaan Asuransi untuk Mempercepat Proses Pemisahan (spinoff ) Unit Usaha Syariah

JAKARTA - Dalam upaya memacu pertumbuhan dari industri asuransi, OJK akan mendorong perusahaan asuransi untuk mempercepat proses pemisahan (spinoff ) unit usaha syariah. Dalam upaya percepatan itu, OJK tengah menyiapkan aturan yang mewajibkan perusahaan asuransi untuk menyampaikan peta jalan (roadmap ) terkait rencana pemisahan UUS selambat-lambatnya pada akhir 2017.

Hal itu dilakukan sesuai ketentuan dalam UU No.40/2014 tentang perasuransian. Beleid itu mewajibkan perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi yang memiliki UUS dengan nilai tabarru dan dana investasi peserta telah mencapai paling sedikit 50%, maka diwajibkan melakukan pemiisahan unit usaha syariah selambat-lambatnya 10  tahun sejak UU tersebut diundangkan atau selambat-lambatnya pada akhir tahun 2024.
Ketua Umum Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) Taufik Marjuniadi menyatakan, pelaku industri menyambut baik rencana tersebut. Pasalnya, hingga saat ini total pangsa pasar asuransi syariah terhadap asuransi konvensional memang masih sangat rendah yaitu berada pada kisaran 5%. “Semakin bertambahnya jumlah pelaku  asuransi syariah dan upaya inovasi produk yang akan dilakukan membuat kami optimistis pangsa pasar asuransi syariah pada 2017 bisa lebih baik atau meningkat pada kisaran 6%,” ujarnya.

PENERAPAN

Dalam upaya memacu pertumbuhan dari industri asuransi, OJK akan mendorong perusahaan asuransi untuk mempercepat proses pemisahan (spinoff ) unit usaha syariah. Dalam upaya percepatan itu, OJK tengah menyiapkan aturan yang mewajibkan perusahaan asuransi untuk menyampaikan peta jalan (roadmap ) terkait rencana pemisahan UUS selambat-lambatnya pada akhir 2017.

Hal itu dilakukan sesuai ketentuan dalam UU No.40/2014 tentang perasuransian. Beleid itu mewajibkan perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi yang memiliki UUS dengan nilai tabarru dan dana investasi peserta telah mencapai paling sedikit 50%, maka diwajibkan melakukan pemiisahan unit usaha syariah selambat-lambatnya 10  tahun sejak UU tersebut diundangkan atau selambat-lambatnya pada akhir tahun 2024.
Ketua Umum Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) Taufik Marjuniadi menyatakan, pelaku industri menyambut baik rencana tersebut. Pasalnya, hingga saat ini total pangsa pasar asuransi syariah terhadap asuransi konvensional memang masih sangat rendah yaitu berada pada kisaran 5%. “Semakin bertambahnya jumlah pelaku  asuransi syariah dan upaya inovasi produk yang akan dilakukan membuat kami optimistis pangsa pasar asuransi syariah pada 2017 bisa lebih baik atau meningkat pada kisaran 6%,” ujarnya.

No comments:

Post a Comment