Ferdian Satyagraha, Sekretaris Perusahaan Bank Jatim mengatakan, salah satu persyaratan spin off yaitu izin prinsip yang harus diserahkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Izin prinsip ke OJK masih dalam proses," ujarnya, Rabu (14/12).
Sebagai gambaran, rencana spin off sebenarnya telah mendapatkan persetujuan di RUPS Tahunan Bank Jatim yang diselenggarakan pada 26 Januari 2016. Pemisahanunit usaha syariah dengan cara pendirian bank umum syariah pada 2016.
Pada kuartal III 2016, Bank Jatim mencatat pertumbuhan laba bersih sekitar 20,11% year on year menjadi Rp 836,58 miliar. Capaian ini didukung kenaikan pendapatan bunga bersih sekitar 6,86% yoy menjadi Rp 2,54 triliun, serta penyaluran kredit yang naik 1,33% yoy menjadi Rp 29,62 triliun.

No comments:
Post a Comment