Rep: Rizki Jaramaya/
Red: Dwi Murdaningsih
Muchlasin menjaskan, saat ini memang belum ada ketentuan untuk spin off asuransi syariah. Ketentuan dalam aturan tersebut mencakup kejelasan mulai dari jangka waktu dan cara perusahaan asuransi untuk spin off. Jadi, ketentuan ini lebih menitikberatkan pada panduan dan arah bagi perusahaan asuransi yang memiliki unit syariah untuk melakukan spin off.
Sebetulnya, asosiasi sudah membuat panduan bagi perusahaan yang memiliki unit asuransi syariah dalam melakukan spin off. Menurut Muchlasin, peraturan OJK akan sejalan dengan panduan yang sudah dibuat oleh asosiasi.
"Jadi peraturan ini seperti payung hukumnya, karena kalau gak dibikin begitu panduan yang dibikin oleh asosiasi tidak akan terpakai," kata Muchlasin di Jakarta, (8/11).
Peraturan spin off tersebut sudah dua bulan berada di bagian hukum dan dipastikan tahun ini akan segera keluar. Dalam aturan tersebut, OJK memberikan jangka waktu kepada perusahaan asuransi untuk melakukan spin off sampai 2024. Muchlasin mengatakan bahwa 77,2 persen pemegang polis asuransi konvensional berminat memiliki polis asuransi syariah. Dari data tersebut dapat disimpulkan bahwa banyak masyarakat belum mengetahui mengenai asuransi syariah, namun minat mereka untuk memiliki produk ini sangat tinggi.
Dengan demikian, peluang pasar industri asuransi syariah, termasuk asuransi jiwa syariah masih sangat terbuka lebar. Akan tetapi, rendahnya penetrasi asuransi jiwa syariah tidak lepas dari beberapa persoalan antara lain masih rendahnya tingkat sosialisasi kepada publik mengenai industri dan produk asuransi syariah.
"Dalam lima tahun ke depan, pertumbuhannya bagus. Kami merasa dalam lima tahun ke depan aset kami akan naik terus dari Rp 85 triliun mudah-mudahan bisa mencapai Rp100 triliun," ujar Muchlasin.
Selain itu, OJK juga mengedarkan surat edaran yang akan memuat tentang ketentuan pembuatan road map spin off perusahaan asuransi yang memiliki unit usaha syariah. Dengan regulasi itu, OJK berkeinginan agar setiap perusahaan asuransi dapat lebih matang menyiapkan pemisahan unit usaha mereka dan mulai mengajukan proposal roadmap spin off pada awal tahun depan.
Sakina Rakhma Diah Setiyawan Konferensi pers Insurance Day 2016 di Rumah AAJI, Senin (17/10/2016).
“Asuransi syariah harus punya tekad ke depan, tidak hanya spin-off, tetapi bagaimana result (hasilnya),” kata Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Edy Setiadi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (17/10/2016).
Menurut Edy, industri asuransi syariah dapat meniru apa yang sudah diterapkan oleh perbankan syariah dan induknya untuk dapat memajukan bisnis syariah agar lebih berkembang.
Edy memberi contoh, induk dapat memberikan target kepada anak usaha syariahnya untuk menggenjot kinerja bisnis.
Edy menjelaskan, target tersebut bukan sebuah hal yang berupa pemaksaan. Akan tetapi, target tersebut dipasang agar asuransi syariah dapat melakukan berbagai cara dan inovasi untuk meningkatkan kinerja bisnis dan pangsa pasarnya.
“Sekarang unit usaha syariah bisa oleh induknya diberi target sekian persen, seperti perbankan. Ada target, sehingga otomatis berbagai cara, instrumen diciptakan. Orang-orangnya juga dibekali pemahaman lebih baik,” ujar Edy.
Induk asuransi juga hendaknya tidak hanya sekadar mendirikan asuransi syariah. Akan tetapi, induk juga seharusnya memberikan dukungan, termasuk dalam hal penyediaan tenaga kerja ataupun mekanisme bisnis, misalnya segmentasi pasar.
“Jadi tidak berperang antara induk dan anaknya. Justru bagaimana induknya membimbing anaknya supaya share (pangsa pasar) juga bisa dinaikkan,” tutur Edy.
Pelaku asuransi umum berharap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang memungkinkan pemasaran produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI), diterbitkan terlebih dahulu
Julian Noor, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), menilai lang kah tersebut dinilai lebih memungkinkan bagi para pelaku asuransi umum atau kerugian.
Pendapat itu dilontarkan asosiasi terkait permintaan otoritas yang berharap pelaku asuransi umum mengajukan usulan PAYDI atau unit-linked sebelum ran cangan Peraturan OJK terkait di sahkan pada awal 2017.
Dia mengatakan, POJK itu yang diterbitkan lebih awal dapat memuat ketentuan umum yang mem berikan izin pelaku asuransi kerugian memasarkan PAYDI atau unit-linked. Nan tinya, OJK kemudian dapat mem berikan peraturan turunan, berupa Surat Edaran OJK (SEOJK) yang memuat bentuk-bentuk spe si fik PAYDI di sektor asuransi umum.
“Kami inginnya OJK bisa mengeluarkan POJK terlebih dahulu yang mengatur secara umum. Ke mudian, dalam SEOJK bentuk-bentuknya diatur seperti apa,” ung kapnya kepada Bisnis, Selasa (13/12) malam.
Julian menuturkan, para pelaku asuransi pun dapat diberi kesempatan untuk mengajukan usulan PAYDI setelah mengetahui isi POJK terkait. Dengan begitu, se jumlah usulan pelaku industri dapat dimasukkan dalam SEOJK terkait. Lebih lanjut, Julian menilai PAYDI di sektor asuransi kerugian sangat memungkinkan untuk dikaitkan pada sejumlah produk yang sifatnya jangka panjang atau jangka proteksi bisa lebih dari satu tahun. Sejumlah produk yang masuk kategori itu, sebutnya, asuransi kecelakaan diri, kesehatan, asuransi kendaraan bermotor dan harta benda atau properti.
“Karena kalau bicara investasi, jangka pendek akan tidak me narik,” ujarnya.
Menurut Julian, izin pemasaran PAYDI akan sangat berpotensi untuk memacu kinerja industri asuransi kerugian. Sejumlah pelaku asuransi umum, kata dia, bahkan telah menyiapkan rancangan produk untuk memanfaatkan potensi baru tersebut.
Di sisi lain, dia menegaskan peluang baru itu juga akan mem bantu asuransi umum untuk menepis persepsi negatif yang berkembang di masyarakat.
“Anggapan ini tidak benar, tetapi selama ini asuransi umum dinilai hanya menjual premi risiko. Jika tidak ada klaim, ma ka premi hangus.”
PERSYARATAN
Kendati begitu, Julian pun sepakat OJK mesti memberikan sejumlah persyaratan bagi asuransi umum agar dapat memasarkan PAYDI. Salah satunya adalah terkait kewajiban untuk memiliki divisi dan sumber daya manusia yang khusus menangani pengelolaan investasi.
Syarat lainnya, sambung dia, adalah sistem teknologi informasi yang bisa memberikan informasi terkini kepada nasabah terkait pengelolaan investasinya. Selain itu, dia mengatakan perusahaan asuransi mesti memiliki tenaga pemasar berlisensi khusus agar dapat memasarkan PAYDI.
“Agen yang mesti mendapatkan ser tifikasi khusus agar tidak missleading di lapangan. Ini tentu mem butuhkan kompetensi baru bagi tenaga,” kata Julian.
Sebelumnya, Firdaus Djaelani, Anggota Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, mengatakan pi haknya telah memberikan gambaran umum tentang produk asuransi kerugian mana saja yang bisa dikaitkan dengan investasi.
Oleh karena itu, dia berharap para pelaku asuransi kerugian atau umum dapat menyusun sebuah usulan produk yang lebih spesifik.
“Saya ingin teman-teman dari asuransi umum mengajukan dulu modelnya seperti apa. Kan kami sudah beri peluang, mereka desain lah produknya,” ungkapnya saat ditemui Bisnis, pekan lalu.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan manajer investasi pengelola reksadana syariah untuk membentuk unit pengelolaan investasi syariah. Direktur Pasar Modal Syariah OJK Fadilah Kartikasari mengatakan pihaknya tengah membahas peraturannya. "Kami berharap bisa selesai akhir tahun ini," kata dia di Gedung OJK, Jakarta, Selasa, 27 September 2016.
Fadilah mengatakan kewajiban manajer investasi tersebut diatur dalam peraturan OJK. Pembahasannya, menurut dia, telah memasuki tahap harmonisasi di Direktorat Hukum OJK.
Menurut Fadilah, salah satu tujuan peraturan tersebut ialah untuk meningkatkan pengelolaan produk syariah. Pasalnya, produk syariah di manajer investasi tidak dikelola dalam satu unit khusus.
Ia mengatakan manajer investasi akan diberi waktu satu tahun setelah aturan rampung guna membentuk unit usaha. Setelah peraturan berlaku, setiap manajer investasi yang memiliki produk syariah harus memisahkan pengelolaannya dengan bisnis konvensional
Fadilah mengatakan, dalam peraturan OJK tersebut, manajer investasi akan diklasifikasikan berdasarkan modal yang disetor. Manajer investasi syariah klasifikasi I harus menyetor modal minimal Rp 10 miliar. Sedangkan klasifikasi II harus menyetor modal minimal sebesar Rp 25 miliar. Klasifikasi tersebut akan membedakan jangkauan pengelolaan investasi.
(OJK) akan mengeluarkan aturan mengenai manajemen investasi syariah. Otoritas meminta perusahaan manajemen investasi (MI) yang mengeluarkan reksa dana syariah untuk membuat unit MI syariah.
Lalu, bagaimana tanggapan asosiasi?
Ketua Asosiasi Manajemen Investasi (MI), Edward Lubis, mengatakan pembentukan ini tidak masalah bagi perusahaan MI yang sejak awal mendaftarkan diri sebagai MI syariah.
“ Tapi, bagi yang sudah existing, kan, tidak sama kapasitas manajernya. Jadi, ada baiknya desk syariah masih bisa di-share resource-nya sehingga efisien,” kata Edward di Jakarta, ditulis Senin 21 November 2016.
Dia mengatakan ada perbedaan pandangan antara OJK dengan pelaku usaha terkait pembentukan unit MI syariah. OJK mengatakan keberadaan unit itu akan memperbesar pertumbuhan reksa dana syariah.
Sebaliknya, kalangan pelaku usaha justru memandang lebih baik otoritas terkait harus menumbuhkan industrinya terlebih dahulu, baru memisahkan pengelolaan reksa dana syariah.
“ Jangan dibalik. Kalau sudah mandiri, otomatis kita akan split sendiri,” kata Direktur Utama PT Bahana TCW Investment Management itu.
Edward berharap pengertian syariah tidak perlu terlalu ditonjolkan dalam reksa dana syariah. Jika begitu, calon investor akan berpikir bahwa instrumen keuangan ini adalah produk tematik yang investornya terbatas.
Yang harus dilakukan justru mempertajam “ kemasan” reksa dana syariah. Saran ini didapatkan ketika berdiskusi dengan tim investasi dari Timur Tengah.
“ Harus di-treat (sama dengan) konvensional. Syariah hanya konsep screening,” kata dia.(Sah)
Sakina Rakhma Diah Setiyawan Konferensi pers Insurance Day 2016 di Rumah AAJI, Senin (17/10/2016).
Menurut Edy, industri asuransi syariah dapat meniru apa yang sudah diterapkan oleh perbankan syariah dan induknya untuk dapat memajukan bisnis syariah agar lebih berkembang.
Edy memberi contoh, induk dapat memberikan target kepada anak usaha syariahnya untuk menggenjot kinerja bisnis.
Edy menjelaskan, target tersebut bukan sebuah hal yang berupa pemaksaan. Akan tetapi, target tersebut dipasang agar asuransi syariah dapat melakukan berbagai cara dan inovasi untuk meningkatkan kinerja bisnis dan pangsa pasarnya.
“Sekarang unit usaha syariah bisa oleh induknya diberi target sekian persen, seperti perbankan. Ada target, sehingga otomatis berbagai cara, instrumen diciptakan. Orang-orangnya juga dibekali pemahaman lebih baik,” ujar Edy.
Induk asuransi juga hendaknya tidak hanya sekadar mendirikan asuransi syariah. Akan tetapi, induk juga seharusnya memberikan dukungan, termasuk dalam hal penyediaan tenaga kerja ataupun mekanisme bisnis, misalnya segmentasi pasar.
“Jadi tidak berperang antara induk dan anaknya. Justru bagaimana induknya membimbing anaknya supaya share (pangsa pasar) juga bisa dinaikkan,” tutur Edy.
Pelaku asuransi umum berharap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang memungkinkan pemasaran produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI), diterbitkan terlebih dahulu
Julian Noor, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), menilai lang kah tersebut dinilai lebih memungkinkan bagi para pelaku asuransi umum atau kerugian.
Pendapat itu dilontarkan asosiasi terkait permintaan otoritas yang berharap pelaku asuransi umum mengajukan usulan PAYDI atau unit-linked sebelum ran cangan Peraturan OJK terkait di sahkan pada awal 2017.
Dia mengatakan, POJK itu yang diterbitkan lebih awal dapat memuat ketentuan umum yang mem berikan izin pelaku asuransi kerugian memasarkan PAYDI atau unit-linked. Nan tinya, OJK kemudian dapat mem berikan peraturan turunan, berupa Surat Edaran OJK (SEOJK) yang memuat bentuk-bentuk spe si fik PAYDI di sektor asuransi umum.
“Kami inginnya OJK bisa mengeluarkan POJK terlebih dahulu yang mengatur secara umum. Ke mudian, dalam SEOJK bentuk-bentuknya diatur seperti apa,” ung kapnya kepada Bisnis, Selasa (13/12) malam.
Julian menuturkan, para pelaku asuransi pun dapat diberi kesempatan untuk mengajukan usulan PAYDI setelah mengetahui isi POJK terkait. Dengan begitu, se jumlah usulan pelaku industri dapat dimasukkan dalam SEOJK terkait. Lebih lanjut, Julian menilai PAYDI di sektor asuransi kerugian sangat memungkinkan untuk dikaitkan pada sejumlah produk yang sifatnya jangka panjang atau jangka proteksi bisa lebih dari satu tahun. Sejumlah produk yang masuk kategori itu, sebutnya, asuransi kecelakaan diri, kesehatan, asuransi kendaraan bermotor dan harta benda atau properti.
“Karena kalau bicara investasi, jangka pendek akan tidak me narik,” ujarnya.
Menurut Julian, izin pemasaran PAYDI akan sangat berpotensi untuk memacu kinerja industri asuransi kerugian. Sejumlah pelaku asuransi umum, kata dia, bahkan telah menyiapkan rancangan produk untuk memanfaatkan potensi baru tersebut.
Di sisi lain, dia menegaskan peluang baru itu juga akan mem bantu asuransi umum untuk menepis persepsi negatif yang berkembang di masyarakat.
“Anggapan ini tidak benar, tetapi selama ini asuransi umum dinilai hanya menjual premi risiko. Jika tidak ada klaim, ma ka premi hangus.”
PERSYARATAN
Kendati begitu, Julian pun sepakat OJK mesti memberikan sejumlah persyaratan bagi asuransi umum agar dapat memasarkan PAYDI. Salah satunya adalah terkait kewajiban untuk memiliki divisi dan sumber daya manusia yang khusus menangani pengelolaan investasi.
Syarat lainnya, sambung dia, adalah sistem teknologi informasi yang bisa memberikan informasi terkini kepada nasabah terkait pengelolaan investasinya. Selain itu, dia mengatakan perusahaan asuransi mesti memiliki tenaga pemasar berlisensi khusus agar dapat memasarkan PAYDI.
“Agen yang mesti mendapatkan ser tifikasi khusus agar tidak missleading di lapangan. Ini tentu mem butuhkan kompetensi baru bagi tenaga,” kata Julian.
Sebelumnya, Firdaus Djaelani, Anggota Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, mengatakan pi haknya telah memberikan gambaran umum tentang produk asuransi kerugian mana saja yang bisa dikaitkan dengan investasi.
Oleh karena itu, dia berharap para pelaku asuransi kerugian atau umum dapat menyusun sebuah usulan produk yang lebih spesifik.
“Saya ingin teman-teman dari asuransi umum mengajukan dulu modelnya seperti apa. Kan kami sudah beri peluang, mereka desain lah produknya,” ungkapnya saat ditemui Bisnis, pekan lalu.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan manajer investasi pengelola reksadana syariah untuk membentuk unit pengelolaan investasi syariah. Direktur Pasar Modal Syariah OJK Fadilah Kartikasari mengatakan pihaknya tengah membahas peraturannya. "Kami berharap bisa selesai akhir tahun ini," kata dia di Gedung OJK, Jakarta, Selasa, 27 September 2016.
Fadilah mengatakan kewajiban manajer investasi tersebut diatur dalam peraturan OJK. Pembahasannya, menurut dia, telah memasuki tahap harmonisasi di Direktorat Hukum OJK.
Menurut Fadilah, salah satu tujuan peraturan tersebut ialah untuk meningkatkan pengelolaan produk syariah. Pasalnya, produk syariah di manajer investasi tidak dikelola dalam satu unit khusus.
Ia mengatakan manajer investasi akan diberi waktu satu tahun setelah aturan rampung guna membentuk unit usaha. Setelah peraturan berlaku, setiap manajer investasi yang memiliki produk syariah harus memisahkan pengelolaannya dengan bisnis konvensional
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan bank syariah bisa menjadi yang terdepan dalam penerapan pembiayaan berkelanjutan. Hal ini karena dalam prinsip syariah, mempunyai dasar yang harus menjaga lingkungan.
Mulya Siregar, Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan OJK mengatakan, dengan adanya prinsip lingkungan ini bank syariah bisa memimpin penerapan dalam pembiayaan berkelanjutan. "Kami ingin bank syariah bisa memimpin dalam penerapan pembiayaan berkelanjutan," ujar Mulya, Senin (15/11).
Saat ini, menurut Mulya, hampir seluruh bank syariah sudah menerapkan prinsip pembiayaan berkelanjutan. Konsep pembiayaan berkelanjutan ini sudah dilakukan bank syariah contohnya pada pembiayaan pertanian organik.
Sebelumnya, OJK berencana menerbitkan Peraturan OJK (POJK) mengenai pembiayaan berkelanjutan (green financing) pada pertengahan tahun depan. Nantinya, POJK ini membahas mengenai regulasi pembiayaan berkelanjutan untuk tiga industri yaitu bank, non bank dan pasar modal.
Mulya mengatakan, nantinya untuk masing-masing industri seperti bank non bank dan pasar modal akan ada surat edaran (SE) khusus yang membahas mengenai regualasi mengenai pembiayaan berkelanjutan ini.
(OJK) akan mengeluarkan aturan mengenai manajemen investasi syariah. Otoritas meminta perusahaan manajemen investasi (MI) yang mengeluarkan reksa dana syariah untuk membuat unit MI syariah.
Lalu, bagaimana tanggapan asosiasi?
Ketua Asosiasi Manajemen Investasi (MI), Edward Lubis, mengatakan pembentukan ini tidak masalah bagi perusahaan MI yang sejak awal mendaftarkan diri sebagai MI syariah.
“ Tapi, bagi yang sudah existing, kan, tidak sama kapasitas manajernya. Jadi, ada baiknya desk syariah masih bisa di-share resource-nya sehingga efisien,” kata Edward di Jakarta, ditulis Senin 21 November 2016.
Dia mengatakan ada perbedaan pandangan antara OJK dengan pelaku usaha terkait pembentukan unit MI syariah. OJK mengatakan keberadaan unit itu akan memperbesar pertumbuhan reksa dana syariah.
Sebaliknya, kalangan pelaku usaha justru memandang lebih baik otoritas terkait harus menumbuhkan industrinya terlebih dahulu, baru memisahkan pengelolaan reksa dana syariah.
“ Jangan dibalik. Kalau sudah mandiri, otomatis kita akan split sendiri,” kata Direktur Utama PT Bahana TCW Investment Management itu.
Edward berharap pengertian syariah tidak perlu terlalu ditonjolkan dalam reksa dana syariah. Jika begitu, calon investor akan berpikir bahwa instrumen keuangan ini adalah produk tematik yang investornya terbatas.
Yang harus dilakukan justru mempertajam “ kemasan” reksa dana syariah. Saran ini didapatkan ketika berdiskusi dengan tim investasi dari Timur Tengah.
“ Harus di-treat (sama dengan) konvensional. Syariah hanya konsep screening,” kata dia.(Sah)
Sakina Rakhma Diah Setiyawan Konferensi pers Insurance Day 2016 di Rumah AAJI, Senin (17/10/2016).
“Asuransi syariah harus punya tekad ke depan, tidak hanya spin-off, tetapi bagaimana result (hasilnya),” kata Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Edy Setiadi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (17/10/2016).
Menurut Edy, industri asuransi syariah dapat meniru apa yang sudah diterapkan oleh perbankan syariah dan induknya untuk dapat memajukan bisnis syariah agar lebih berkembang.
Edy memberi contoh, induk dapat memberikan target kepada anak usaha syariahnya untuk menggenjot kinerja bisnis.
Edy menjelaskan, target tersebut bukan sebuah hal yang berupa pemaksaan. Akan tetapi, target tersebut dipasang agar asuransi syariah dapat melakukan berbagai cara dan inovasi untuk meningkatkan kinerja bisnis dan pangsa pasarnya.
“Sekarang unit usaha syariah bisa oleh induknya diberi target sekian persen, seperti perbankan. Ada target, sehingga otomatis berbagai cara, instrumen diciptakan. Orang-orangnya juga dibekali pemahaman lebih baik,” ujar Edy.
Induk asuransi juga hendaknya tidak hanya sekadar mendirikan asuransi syariah. Akan tetapi, induk juga seharusnya memberikan dukungan, termasuk dalam hal penyediaan tenaga kerja ataupun mekanisme bisnis, misalnya segmentasi pasar.
“Jadi tidak berperang antara induk dan anaknya. Justru bagaimana induknya membimbing anaknya supaya share (pangsa pasar) juga bisa dinaikkan,” tutur Edy.
Pelaku asuransi umum berharap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang memungkinkan pemasaran produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI), diterbitkan terlebih dahulu
Julian Noor, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), menilai lang kah tersebut dinilai lebih memungkinkan bagi para pelaku asuransi umum atau kerugian.
Pendapat itu dilontarkan asosiasi terkait permintaan otoritas yang berharap pelaku asuransi umum mengajukan usulan PAYDI atau unit-linked sebelum ran cangan Peraturan OJK terkait di sahkan pada awal 2017.
Dia mengatakan, POJK itu yang diterbitkan lebih awal dapat memuat ketentuan umum yang mem berikan izin pelaku asuransi kerugian memasarkan PAYDI atau unit-linked. Nan tinya, OJK kemudian dapat mem berikan peraturan turunan, berupa Surat Edaran OJK (SEOJK) yang memuat bentuk-bentuk spe si fik PAYDI di sektor asuransi umum.
“Kami inginnya OJK bisa mengeluarkan POJK terlebih dahulu yang mengatur secara umum. Ke mudian, dalam SEOJK bentuk-bentuknya diatur seperti apa,” ung kapnya kepada Bisnis, Selasa (13/12) malam.
Julian menuturkan, para pelaku asuransi pun dapat diberi kesempatan untuk mengajukan usulan PAYDI setelah mengetahui isi POJK terkait. Dengan begitu, se jumlah usulan pelaku industri dapat dimasukkan dalam SEOJK terkait. Lebih lanjut, Julian menilai PAYDI di sektor asuransi kerugian sangat memungkinkan untuk dikaitkan pada sejumlah produk yang sifatnya jangka panjang atau jangka proteksi bisa lebih dari satu tahun. Sejumlah produk yang masuk kategori itu, sebutnya, asuransi kecelakaan diri, kesehatan, asuransi kendaraan bermotor dan harta benda atau properti.
“Karena kalau bicara investasi, jangka pendek akan tidak me narik,” ujarnya.
Menurut Julian, izin pemasaran PAYDI akan sangat berpotensi untuk memacu kinerja industri asuransi kerugian. Sejumlah pelaku asuransi umum, kata dia, bahkan telah menyiapkan rancangan produk untuk memanfaatkan potensi baru tersebut.
Di sisi lain, dia menegaskan peluang baru itu juga akan mem bantu asuransi umum untuk menepis persepsi negatif yang berkembang di masyarakat.
“Anggapan ini tidak benar, tetapi selama ini asuransi umum dinilai hanya menjual premi risiko. Jika tidak ada klaim, ma ka premi hangus.”
PERSYARATAN
Kendati begitu, Julian pun sepakat OJK mesti memberikan sejumlah persyaratan bagi asuransi umum agar dapat memasarkan PAYDI. Salah satunya adalah terkait kewajiban untuk memiliki divisi dan sumber daya manusia yang khusus menangani pengelolaan investasi.
Syarat lainnya, sambung dia, adalah sistem teknologi informasi yang bisa memberikan informasi terkini kepada nasabah terkait pengelolaan investasinya. Selain itu, dia mengatakan perusahaan asuransi mesti memiliki tenaga pemasar berlisensi khusus agar dapat memasarkan PAYDI.
“Agen yang mesti mendapatkan ser tifikasi khusus agar tidak missleading di lapangan. Ini tentu mem butuhkan kompetensi baru bagi tenaga,” kata Julian.
Sebelumnya, Firdaus Djaelani, Anggota Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, mengatakan pi haknya telah memberikan gambaran umum tentang produk asuransi kerugian mana saja yang bisa dikaitkan dengan investasi.
Oleh karena itu, dia berharap para pelaku asuransi kerugian atau umum dapat menyusun sebuah usulan produk yang lebih spesifik.
“Saya ingin teman-teman dari asuransi umum mengajukan dulu modelnya seperti apa. Kan kami sudah beri peluang, mereka desain lah produknya,” ungkapnya saat ditemui Bisnis, pekan lalu.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan manajer investasi pengelola reksadana syariah untuk membentuk unit pengelolaan investasi syariah. Direktur Pasar Modal Syariah OJK Fadilah Kartikasari mengatakan pihaknya tengah membahas peraturannya. "Kami berharap bisa selesai akhir tahun ini," kata dia di Gedung OJK, Jakarta, Selasa, 27 September 2016.
Fadilah mengatakan kewajiban manajer investasi tersebut diatur dalam peraturan OJK. Pembahasannya, menurut dia, telah memasuki tahap harmonisasi di Direktorat Hukum OJK.
Menurut Fadilah, salah satu tujuan peraturan tersebut ialah untuk meningkatkan pengelolaan produk syariah. Pasalnya, produk syariah di manajer investasi tidak dikelola dalam satu unit khusus.
Ia mengatakan manajer investasi akan diberi waktu satu tahun setelah aturan rampung guna membentuk unit usaha. Setelah peraturan berlaku, setiap manajer investasi yang memiliki produk syariah harus memisahkan pengelolaannya dengan bisnis konvensional
Fadilah mengatakan, dalam peraturan OJK tersebut, manajer investasi akan diklasifikasikan berdasarkan modal yang disetor. Manajer investasi syariah klasifikasi I harus menyetor modal minimal Rp 10 miliar. Sedangkan klasifikasi II harus menyetor modal minimal sebesar Rp 25 miliar. Klasifikasi tersebut akan membedakan jangkauan pengelolaan investasi.
(OJK) akan mengeluarkan aturan mengenai manajemen investasi syariah. Otoritas meminta perusahaan manajemen investasi (MI) yang mengeluarkan reksa dana syariah untuk membuat unit MI syariah.
Lalu, bagaimana tanggapan asosiasi?
Ketua Asosiasi Manajemen Investasi (MI), Edward Lubis, mengatakan pembentukan ini tidak masalah bagi perusahaan MI yang sejak awal mendaftarkan diri sebagai MI syariah.
“ Tapi, bagi yang sudah existing, kan, tidak sama kapasitas manajernya. Jadi, ada baiknya desk syariah masih bisa di-share resource-nya sehingga efisien,” kata Edward di Jakarta, ditulis Senin 21 November 2016.
Dia mengatakan ada perbedaan pandangan antara OJK dengan pelaku usaha terkait pembentukan unit MI syariah. OJK mengatakan keberadaan unit itu akan memperbesar pertumbuhan reksa dana syariah.
Sebaliknya, kalangan pelaku usaha justru memandang lebih baik otoritas terkait harus menumbuhkan industrinya terlebih dahulu, baru memisahkan pengelolaan reksa dana syariah.
“ Jangan dibalik. Kalau sudah mandiri, otomatis kita akan split sendiri,” kata Direktur Utama PT Bahana TCW Investment Management itu.
Edward berharap pengertian syariah tidak perlu terlalu ditonjolkan dalam reksa dana syariah. Jika begitu, calon investor akan berpikir bahwa instrumen keuangan ini adalah produk tematik yang investornya terbatas.
Yang harus dilakukan justru mempertajam “ kemasan” reksa dana syariah. Saran ini didapatkan ketika berdiskusi dengan tim investasi dari Timur Tengah.
“ Harus di-treat (sama dengan) konvensional. Syariah hanya konsep screening,” kata dia.(Sah)
Sakina Rakhma Diah Setiyawan Konferensi pers Insurance Day 2016 di Rumah AAJI, Senin (17/10/2016).
Menurut Edy, industri asuransi syariah dapat meniru apa yang sudah diterapkan oleh perbankan syariah dan induknya untuk dapat memajukan bisnis syariah agar lebih berkembang.
Edy memberi contoh, induk dapat memberikan target kepada anak usaha syariahnya untuk menggenjot kinerja bisnis.
Edy menjelaskan, target tersebut bukan sebuah hal yang berupa pemaksaan. Akan tetapi, target tersebut dipasang agar asuransi syariah dapat melakukan berbagai cara dan inovasi untuk meningkatkan kinerja bisnis dan pangsa pasarnya.
“Sekarang unit usaha syariah bisa oleh induknya diberi target sekian persen, seperti perbankan. Ada target, sehingga otomatis berbagai cara, instrumen diciptakan. Orang-orangnya juga dibekali pemahaman lebih baik,” ujar Edy.
Induk asuransi juga hendaknya tidak hanya sekadar mendirikan asuransi syariah. Akan tetapi, induk juga seharusnya memberikan dukungan, termasuk dalam hal penyediaan tenaga kerja ataupun mekanisme bisnis, misalnya segmentasi pasar.
“Jadi tidak berperang antara induk dan anaknya. Justru bagaimana induknya membimbing anaknya supaya share (pangsa pasar) juga bisa dinaikkan,” tutur Edy.
Pelaku asuransi umum berharap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang memungkinkan pemasaran produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI), diterbitkan terlebih dahulu
Julian Noor, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), menilai lang kah tersebut dinilai lebih memungkinkan bagi para pelaku asuransi umum atau kerugian.
Pendapat itu dilontarkan asosiasi terkait permintaan otoritas yang berharap pelaku asuransi umum mengajukan usulan PAYDI atau unit-linked sebelum ran cangan Peraturan OJK terkait di sahkan pada awal 2017.
Dia mengatakan, POJK itu yang diterbitkan lebih awal dapat memuat ketentuan umum yang mem berikan izin pelaku asuransi kerugian memasarkan PAYDI atau unit-linked. Nan tinya, OJK kemudian dapat mem berikan peraturan turunan, berupa Surat Edaran OJK (SEOJK) yang memuat bentuk-bentuk spe si fik PAYDI di sektor asuransi umum.
“Kami inginnya OJK bisa mengeluarkan POJK terlebih dahulu yang mengatur secara umum. Ke mudian, dalam SEOJK bentuk-bentuknya diatur seperti apa,” ung kapnya kepada Bisnis, Selasa (13/12) malam.
Julian menuturkan, para pelaku asuransi pun dapat diberi kesempatan untuk mengajukan usulan PAYDI setelah mengetahui isi POJK terkait. Dengan begitu, se jumlah usulan pelaku industri dapat dimasukkan dalam SEOJK terkait. Lebih lanjut, Julian menilai PAYDI di sektor asuransi kerugian sangat memungkinkan untuk dikaitkan pada sejumlah produk yang sifatnya jangka panjang atau jangka proteksi bisa lebih dari satu tahun. Sejumlah produk yang masuk kategori itu, sebutnya, asuransi kecelakaan diri, kesehatan, asuransi kendaraan bermotor dan harta benda atau properti.
“Karena kalau bicara investasi, jangka pendek akan tidak me narik,” ujarnya.
Menurut Julian, izin pemasaran PAYDI akan sangat berpotensi untuk memacu kinerja industri asuransi kerugian. Sejumlah pelaku asuransi umum, kata dia, bahkan telah menyiapkan rancangan produk untuk memanfaatkan potensi baru tersebut.
Di sisi lain, dia menegaskan peluang baru itu juga akan mem bantu asuransi umum untuk menepis persepsi negatif yang berkembang di masyarakat.
“Anggapan ini tidak benar, tetapi selama ini asuransi umum dinilai hanya menjual premi risiko. Jika tidak ada klaim, ma ka premi hangus.”
PERSYARATAN
Kendati begitu, Julian pun sepakat OJK mesti memberikan sejumlah persyaratan bagi asuransi umum agar dapat memasarkan PAYDI. Salah satunya adalah terkait kewajiban untuk memiliki divisi dan sumber daya manusia yang khusus menangani pengelolaan investasi.
Syarat lainnya, sambung dia, adalah sistem teknologi informasi yang bisa memberikan informasi terkini kepada nasabah terkait pengelolaan investasinya. Selain itu, dia mengatakan perusahaan asuransi mesti memiliki tenaga pemasar berlisensi khusus agar dapat memasarkan PAYDI.
“Agen yang mesti mendapatkan ser tifikasi khusus agar tidak missleading di lapangan. Ini tentu mem butuhkan kompetensi baru bagi tenaga,” kata Julian.
Sebelumnya, Firdaus Djaelani, Anggota Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, mengatakan pi haknya telah memberikan gambaran umum tentang produk asuransi kerugian mana saja yang bisa dikaitkan dengan investasi.
Oleh karena itu, dia berharap para pelaku asuransi kerugian atau umum dapat menyusun sebuah usulan produk yang lebih spesifik.
“Saya ingin teman-teman dari asuransi umum mengajukan dulu modelnya seperti apa. Kan kami sudah beri peluang, mereka desain lah produknya,” ungkapnya saat ditemui Bisnis, pekan lalu.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan manajer investasi pengelola reksadana syariah untuk membentuk unit pengelolaan investasi syariah. Direktur Pasar Modal Syariah OJK Fadilah Kartikasari mengatakan pihaknya tengah membahas peraturannya. "Kami berharap bisa selesai akhir tahun ini," kata dia di Gedung OJK, Jakarta, Selasa, 27 September 2016.
Fadilah mengatakan kewajiban manajer investasi tersebut diatur dalam peraturan OJK. Pembahasannya, menurut dia, telah memasuki tahap harmonisasi di Direktorat Hukum OJK.
Menurut Fadilah, salah satu tujuan peraturan tersebut ialah untuk meningkatkan pengelolaan produk syariah. Pasalnya, produk syariah di manajer investasi tidak dikelola dalam satu unit khusus.
Ia mengatakan manajer investasi akan diberi waktu satu tahun setelah aturan rampung guna membentuk unit usaha. Setelah peraturan berlaku, setiap manajer investasi yang memiliki produk syariah harus memisahkan pengelolaannya dengan bisnis konvensional
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan bank syariah bisa menjadi yang terdepan dalam penerapan pembiayaan berkelanjutan. Hal ini karena dalam prinsip syariah, mempunyai dasar yang harus menjaga lingkungan.
Mulya Siregar, Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan OJK mengatakan, dengan adanya prinsip lingkungan ini bank syariah bisa memimpin penerapan dalam pembiayaan berkelanjutan. "Kami ingin bank syariah bisa memimpin dalam penerapan pembiayaan berkelanjutan," ujar Mulya, Senin (15/11).
Saat ini, menurut Mulya, hampir seluruh bank syariah sudah menerapkan prinsip pembiayaan berkelanjutan. Konsep pembiayaan berkelanjutan ini sudah dilakukan bank syariah contohnya pada pembiayaan pertanian organik.
Sebelumnya, OJK berencana menerbitkan Peraturan OJK (POJK) mengenai pembiayaan berkelanjutan (green financing) pada pertengahan tahun depan. Nantinya, POJK ini membahas mengenai regulasi pembiayaan berkelanjutan untuk tiga industri yaitu bank, non bank dan pasar modal.
Mulya mengatakan, nantinya untuk masing-masing industri seperti bank non bank dan pasar modal akan ada surat edaran (SE) khusus yang membahas mengenai regualasi mengenai pembiayaan berkelanjutan ini.
(OJK) akan mengeluarkan aturan mengenai manajemen investasi syariah. Otoritas meminta perusahaan manajemen investasi (MI) yang mengeluarkan reksa dana syariah untuk membuat unit MI syariah.
Lalu, bagaimana tanggapan asosiasi?
Ketua Asosiasi Manajemen Investasi (MI), Edward Lubis, mengatakan pembentukan ini tidak masalah bagi perusahaan MI yang sejak awal mendaftarkan diri sebagai MI syariah.
“ Tapi, bagi yang sudah existing, kan, tidak sama kapasitas manajernya. Jadi, ada baiknya desk syariah masih bisa di-share resource-nya sehingga efisien,” kata Edward di Jakarta, ditulis Senin 21 November 2016.
Dia mengatakan ada perbedaan pandangan antara OJK dengan pelaku usaha terkait pembentukan unit MI syariah. OJK mengatakan keberadaan unit itu akan memperbesar pertumbuhan reksa dana syariah.
Sebaliknya, kalangan pelaku usaha justru memandang lebih baik otoritas terkait harus menumbuhkan industrinya terlebih dahulu, baru memisahkan pengelolaan reksa dana syariah.
“ Jangan dibalik. Kalau sudah mandiri, otomatis kita akan split sendiri,” kata Direktur Utama PT Bahana TCW Investment Management itu.
Edward berharap pengertian syariah tidak perlu terlalu ditonjolkan dalam reksa dana syariah. Jika begitu, calon investor akan berpikir bahwa instrumen keuangan ini adalah produk tematik yang investornya terbatas.
Yang harus dilakukan justru mempertajam “ kemasan” reksa dana syariah. Saran ini didapatkan ketika berdiskusi dengan tim investasi dari Timur Tengah.
“ Harus di-treat (sama dengan) konvensional. Syariah hanya konsep screening,” kata dia.(Sah)
Sakina Rakhma Diah Setiyawan Konferensi pers Insurance Day 2016 di Rumah AAJI, Senin (17/10/2016).
“Asuransi syariah harus punya tekad ke depan, tidak hanya spin-off, tetapi bagaimana result (hasilnya),” kata Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Edy Setiadi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (17/10/2016).
Menurut Edy, industri asuransi syariah dapat meniru apa yang sudah diterapkan oleh perbankan syariah dan induknya untuk dapat memajukan bisnis syariah agar lebih berkembang.
Edy memberi contoh, induk dapat memberikan target kepada anak usaha syariahnya untuk menggenjot kinerja bisnis.
Edy menjelaskan, target tersebut bukan sebuah hal yang berupa pemaksaan. Akan tetapi, target tersebut dipasang agar asuransi syariah dapat melakukan berbagai cara dan inovasi untuk meningkatkan kinerja bisnis dan pangsa pasarnya.
“Sekarang unit usaha syariah bisa oleh induknya diberi target sekian persen, seperti perbankan. Ada target, sehingga otomatis berbagai cara, instrumen diciptakan. Orang-orangnya juga dibekali pemahaman lebih baik,” ujar Edy.
Induk asuransi juga hendaknya tidak hanya sekadar mendirikan asuransi syariah. Akan tetapi, induk juga seharusnya memberikan dukungan, termasuk dalam hal penyediaan tenaga kerja ataupun mekanisme bisnis, misalnya segmentasi pasar.
“Jadi tidak berperang antara induk dan anaknya. Justru bagaimana induknya membimbing anaknya supaya share (pangsa pasar) juga bisa dinaikkan,” tutur Edy.
Pelaku asuransi umum berharap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang memungkinkan pemasaran produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI), diterbitkan terlebih dahulu
Julian Noor, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), menilai lang kah tersebut dinilai lebih memungkinkan bagi para pelaku asuransi umum atau kerugian.
Pendapat itu dilontarkan asosiasi terkait permintaan otoritas yang berharap pelaku asuransi umum mengajukan usulan PAYDI atau unit-linked sebelum ran cangan Peraturan OJK terkait di sahkan pada awal 2017.
Dia mengatakan, POJK itu yang diterbitkan lebih awal dapat memuat ketentuan umum yang mem berikan izin pelaku asuransi kerugian memasarkan PAYDI atau unit-linked. Nan tinya, OJK kemudian dapat mem berikan peraturan turunan, berupa Surat Edaran OJK (SEOJK) yang memuat bentuk-bentuk spe si fik PAYDI di sektor asuransi umum.
“Kami inginnya OJK bisa mengeluarkan POJK terlebih dahulu yang mengatur secara umum. Ke mudian, dalam SEOJK bentuk-bentuknya diatur seperti apa,” ung kapnya kepada Bisnis, Selasa (13/12) malam.
Julian menuturkan, para pelaku asuransi pun dapat diberi kesempatan untuk mengajukan usulan PAYDI setelah mengetahui isi POJK terkait. Dengan begitu, se jumlah usulan pelaku industri dapat dimasukkan dalam SEOJK terkait. Lebih lanjut, Julian menilai PAYDI di sektor asuransi kerugian sangat memungkinkan untuk dikaitkan pada sejumlah produk yang sifatnya jangka panjang atau jangka proteksi bisa lebih dari satu tahun. Sejumlah produk yang masuk kategori itu, sebutnya, asuransi kecelakaan diri, kesehatan, asuransi kendaraan bermotor dan harta benda atau properti.
“Karena kalau bicara investasi, jangka pendek akan tidak me narik,” ujarnya.
Menurut Julian, izin pemasaran PAYDI akan sangat berpotensi untuk memacu kinerja industri asuransi kerugian. Sejumlah pelaku asuransi umum, kata dia, bahkan telah menyiapkan rancangan produk untuk memanfaatkan potensi baru tersebut.
Di sisi lain, dia menegaskan peluang baru itu juga akan mem bantu asuransi umum untuk menepis persepsi negatif yang berkembang di masyarakat.
“Anggapan ini tidak benar, tetapi selama ini asuransi umum dinilai hanya menjual premi risiko. Jika tidak ada klaim, ma ka premi hangus.”
PERSYARATAN
Kendati begitu, Julian pun sepakat OJK mesti memberikan sejumlah persyaratan bagi asuransi umum agar dapat memasarkan PAYDI. Salah satunya adalah terkait kewajiban untuk memiliki divisi dan sumber daya manusia yang khusus menangani pengelolaan investasi.
Syarat lainnya, sambung dia, adalah sistem teknologi informasi yang bisa memberikan informasi terkini kepada nasabah terkait pengelolaan investasinya. Selain itu, dia mengatakan perusahaan asuransi mesti memiliki tenaga pemasar berlisensi khusus agar dapat memasarkan PAYDI.
“Agen yang mesti mendapatkan ser tifikasi khusus agar tidak missleading di lapangan. Ini tentu mem butuhkan kompetensi baru bagi tenaga,” kata Julian.
Sebelumnya, Firdaus Djaelani, Anggota Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, mengatakan pi haknya telah memberikan gambaran umum tentang produk asuransi kerugian mana saja yang bisa dikaitkan dengan investasi.
Oleh karena itu, dia berharap para pelaku asuransi kerugian atau umum dapat menyusun sebuah usulan produk yang lebih spesifik.
“Saya ingin teman-teman dari asuransi umum mengajukan dulu modelnya seperti apa. Kan kami sudah beri peluang, mereka desain lah produknya,” ungkapnya saat ditemui Bisnis, pekan lalu.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan manajer investasi pengelola reksadana syariah untuk membentuk unit pengelolaan investasi syariah. Direktur Pasar Modal Syariah OJK Fadilah Kartikasari mengatakan pihaknya tengah membahas peraturannya. "Kami berharap bisa selesai akhir tahun ini," kata dia di Gedung OJK, Jakarta, Selasa, 27 September 2016.
Fadilah mengatakan kewajiban manajer investasi tersebut diatur dalam peraturan OJK. Pembahasannya, menurut dia, telah memasuki tahap harmonisasi di Direktorat Hukum OJK.
Menurut Fadilah, salah satu tujuan peraturan tersebut ialah untuk meningkatkan pengelolaan produk syariah. Pasalnya, produk syariah di manajer investasi tidak dikelola dalam satu unit khusus.
Ia mengatakan manajer investasi akan diberi waktu satu tahun setelah aturan rampung guna membentuk unit usaha. Setelah peraturan berlaku, setiap manajer investasi yang memiliki produk syariah harus memisahkan pengelolaannya dengan bisnis konvensional
Fadilah mengatakan, dalam peraturan OJK tersebut, manajer investasi akan diklasifikasikan berdasarkan modal yang disetor. Manajer investasi syariah klasifikasi I harus menyetor modal minimal Rp 10 miliar. Sedangkan klasifikasi II harus menyetor modal minimal sebesar Rp 25 miliar. Klasifikasi tersebut akan membedakan jangkauan pengelolaan investasi.
(OJK) akan mengeluarkan aturan mengenai manajemen investasi syariah. Otoritas meminta perusahaan manajemen investasi (MI) yang mengeluarkan reksa dana syariah untuk membuat unit MI syariah.
Lalu, bagaimana tanggapan asosiasi?
Ketua Asosiasi Manajemen Investasi (MI), Edward Lubis, mengatakan pembentukan ini tidak masalah bagi perusahaan MI yang sejak awal mendaftarkan diri sebagai MI syariah.
“ Tapi, bagi yang sudah existing, kan, tidak sama kapasitas manajernya. Jadi, ada baiknya desk syariah masih bisa di-share resource-nya sehingga efisien,” kata Edward di Jakarta, ditulis Senin 21 November 2016.
Dia mengatakan ada perbedaan pandangan antara OJK dengan pelaku usaha terkait pembentukan unit MI syariah. OJK mengatakan keberadaan unit itu akan memperbesar pertumbuhan reksa dana syariah.
Sebaliknya, kalangan pelaku usaha justru memandang lebih baik otoritas terkait harus menumbuhkan industrinya terlebih dahulu, baru memisahkan pengelolaan reksa dana syariah.
“ Jangan dibalik. Kalau sudah mandiri, otomatis kita akan split sendiri,” kata Direktur Utama PT Bahana TCW Investment Management itu.
Edward berharap pengertian syariah tidak perlu terlalu ditonjolkan dalam reksa dana syariah. Jika begitu, calon investor akan berpikir bahwa instrumen keuangan ini adalah produk tematik yang investornya terbatas.
Yang harus dilakukan justru mempertajam “ kemasan” reksa dana syariah. Saran ini didapatkan ketika berdiskusi dengan tim investasi dari Timur Tengah.
“ Harus di-treat (sama dengan) konvensional. Syariah hanya konsep screening,” kata dia.(Sah)
Sakina Rakhma Diah Setiyawan Konferensi pers Insurance Day 2016 di Rumah AAJI, Senin (17/10/2016).
Menurut Edy, industri asuransi syariah dapat meniru apa yang sudah diterapkan oleh perbankan syariah dan induknya untuk dapat memajukan bisnis syariah agar lebih berkembang.
Edy memberi contoh, induk dapat memberikan target kepada anak usaha syariahnya untuk menggenjot kinerja bisnis.
Edy menjelaskan, target tersebut bukan sebuah hal yang berupa pemaksaan. Akan tetapi, target tersebut dipasang agar asuransi syariah dapat melakukan berbagai cara dan inovasi untuk meningkatkan kinerja bisnis dan pangsa pasarnya.
“Sekarang unit usaha syariah bisa oleh induknya diberi target sekian persen, seperti perbankan. Ada target, sehingga otomatis berbagai cara, instrumen diciptakan. Orang-orangnya juga dibekali pemahaman lebih baik,” ujar Edy.
Induk asuransi juga hendaknya tidak hanya sekadar mendirikan asuransi syariah. Akan tetapi, induk juga seharusnya memberikan dukungan, termasuk dalam hal penyediaan tenaga kerja ataupun mekanisme bisnis, misalnya segmentasi pasar.
“Jadi tidak berperang antara induk dan anaknya. Justru bagaimana induknya membimbing anaknya supaya share (pangsa pasar) juga bisa dinaikkan,” tutur Edy.
Pelaku asuransi umum berharap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang memungkinkan pemasaran produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI), diterbitkan terlebih dahulu
Julian Noor, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), menilai lang kah tersebut dinilai lebih memungkinkan bagi para pelaku asuransi umum atau kerugian.
Pendapat itu dilontarkan asosiasi terkait permintaan otoritas yang berharap pelaku asuransi umum mengajukan usulan PAYDI atau unit-linked sebelum ran cangan Peraturan OJK terkait di sahkan pada awal 2017.
Dia mengatakan, POJK itu yang diterbitkan lebih awal dapat memuat ketentuan umum yang mem berikan izin pelaku asuransi kerugian memasarkan PAYDI atau unit-linked. Nan tinya, OJK kemudian dapat mem berikan peraturan turunan, berupa Surat Edaran OJK (SEOJK) yang memuat bentuk-bentuk spe si fik PAYDI di sektor asuransi umum.
“Kami inginnya OJK bisa mengeluarkan POJK terlebih dahulu yang mengatur secara umum. Ke mudian, dalam SEOJK bentuk-bentuknya diatur seperti apa,” ung kapnya kepada Bisnis, Selasa (13/12) malam.
Julian menuturkan, para pelaku asuransi pun dapat diberi kesempatan untuk mengajukan usulan PAYDI setelah mengetahui isi POJK terkait. Dengan begitu, se jumlah usulan pelaku industri dapat dimasukkan dalam SEOJK terkait. Lebih lanjut, Julian menilai PAYDI di sektor asuransi kerugian sangat memungkinkan untuk dikaitkan pada sejumlah produk yang sifatnya jangka panjang atau jangka proteksi bisa lebih dari satu tahun. Sejumlah produk yang masuk kategori itu, sebutnya, asuransi kecelakaan diri, kesehatan, asuransi kendaraan bermotor dan harta benda atau properti.
“Karena kalau bicara investasi, jangka pendek akan tidak me narik,” ujarnya.
Menurut Julian, izin pemasaran PAYDI akan sangat berpotensi untuk memacu kinerja industri asuransi kerugian. Sejumlah pelaku asuransi umum, kata dia, bahkan telah menyiapkan rancangan produk untuk memanfaatkan potensi baru tersebut.
Di sisi lain, dia menegaskan peluang baru itu juga akan mem bantu asuransi umum untuk menepis persepsi negatif yang berkembang di masyarakat.
“Anggapan ini tidak benar, tetapi selama ini asuransi umum dinilai hanya menjual premi risiko. Jika tidak ada klaim, ma ka premi hangus.”
PERSYARATAN
Kendati begitu, Julian pun sepakat OJK mesti memberikan sejumlah persyaratan bagi asuransi umum agar dapat memasarkan PAYDI. Salah satunya adalah terkait kewajiban untuk memiliki divisi dan sumber daya manusia yang khusus menangani pengelolaan investasi.
Syarat lainnya, sambung dia, adalah sistem teknologi informasi yang bisa memberikan informasi terkini kepada nasabah terkait pengelolaan investasinya. Selain itu, dia mengatakan perusahaan asuransi mesti memiliki tenaga pemasar berlisensi khusus agar dapat memasarkan PAYDI.
“Agen yang mesti mendapatkan ser tifikasi khusus agar tidak missleading di lapangan. Ini tentu mem butuhkan kompetensi baru bagi tenaga,” kata Julian.
Sebelumnya, Firdaus Djaelani, Anggota Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, mengatakan pi haknya telah memberikan gambaran umum tentang produk asuransi kerugian mana saja yang bisa dikaitkan dengan investasi.
Oleh karena itu, dia berharap para pelaku asuransi kerugian atau umum dapat menyusun sebuah usulan produk yang lebih spesifik.
“Saya ingin teman-teman dari asuransi umum mengajukan dulu modelnya seperti apa. Kan kami sudah beri peluang, mereka desain lah produknya,” ungkapnya saat ditemui Bisnis, pekan lalu.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan manajer investasi pengelola reksadana syariah untuk membentuk unit pengelolaan investasi syariah. Direktur Pasar Modal Syariah OJK Fadilah Kartikasari mengatakan pihaknya tengah membahas peraturannya. "Kami berharap bisa selesai akhir tahun ini," kata dia di Gedung OJK, Jakarta, Selasa, 27 September 2016.
Fadilah mengatakan kewajiban manajer investasi tersebut diatur dalam peraturan OJK. Pembahasannya, menurut dia, telah memasuki tahap harmonisasi di Direktorat Hukum OJK.
Menurut Fadilah, salah satu tujuan peraturan tersebut ialah untuk meningkatkan pengelolaan produk syariah. Pasalnya, produk syariah di manajer investasi tidak dikelola dalam satu unit khusus.
Ia mengatakan manajer investasi akan diberi waktu satu tahun setelah aturan rampung guna membentuk unit usaha. Setelah peraturan berlaku, setiap manajer investasi yang memiliki produk syariah harus memisahkan pengelolaannya dengan bisnis konvensional
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan bank syariah bisa menjadi yang terdepan dalam penerapan pembiayaan berkelanjutan. Hal ini karena dalam prinsip syariah, mempunyai dasar yang harus menjaga lingkungan.
Mulya Siregar, Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan OJK mengatakan, dengan adanya prinsip lingkungan ini bank syariah bisa memimpin penerapan dalam pembiayaan berkelanjutan. "Kami ingin bank syariah bisa memimpin dalam penerapan pembiayaan berkelanjutan," ujar Mulya, Senin (15/11).
Saat ini, menurut Mulya, hampir seluruh bank syariah sudah menerapkan prinsip pembiayaan berkelanjutan. Konsep pembiayaan berkelanjutan ini sudah dilakukan bank syariah contohnya pada pembiayaan pertanian organik.
Sebelumnya, OJK berencana menerbitkan Peraturan OJK (POJK) mengenai pembiayaan berkelanjutan (green financing) pada pertengahan tahun depan. Nantinya, POJK ini membahas mengenai regulasi pembiayaan berkelanjutan untuk tiga industri yaitu bank, non bank dan pasar modal.
Mulya mengatakan, nantinya untuk masing-masing industri seperti bank non bank dan pasar modal akan ada surat edaran (SE) khusus yang membahas mengenai regualasi mengenai pembiayaan berkelanjutan ini.
(OJK) akan mengeluarkan aturan mengenai manajemen investasi syariah. Otoritas meminta perusahaan manajemen investasi (MI) yang mengeluarkan reksa dana syariah untuk membuat unit MI syariah.
Lalu, bagaimana tanggapan asosiasi?
Ketua Asosiasi Manajemen Investasi (MI), Edward Lubis, mengatakan pembentukan ini tidak masalah bagi perusahaan MI yang sejak awal mendaftarkan diri sebagai MI syariah.
“ Tapi, bagi yang sudah existing, kan, tidak sama kapasitas manajernya. Jadi, ada baiknya desk syariah masih bisa di-share resource-nya sehingga efisien,” kata Edward di Jakarta, ditulis Senin 21 November 2016.
Dia mengatakan ada perbedaan pandangan antara OJK dengan pelaku usaha terkait pembentukan unit MI syariah. OJK mengatakan keberadaan unit itu akan memperbesar pertumbuhan reksa dana syariah.
Sebaliknya, kalangan pelaku usaha justru memandang lebih baik otoritas terkait harus menumbuhkan industrinya terlebih dahulu, baru memisahkan pengelolaan reksa dana syariah.
“ Jangan dibalik. Kalau sudah mandiri, otomatis kita akan split sendiri,” kata Direktur Utama PT Bahana TCW Investment Management itu.
Edward berharap pengertian syariah tidak perlu terlalu ditonjolkan dalam reksa dana syariah. Jika begitu, calon investor akan berpikir bahwa instrumen keuangan ini adalah produk tematik yang investornya terbatas.
Yang harus dilakukan justru mempertajam “ kemasan” reksa dana syariah. Saran ini didapatkan ketika berdiskusi dengan tim investasi dari Timur Tengah.
“ Harus di-treat (sama dengan) konvensional. Syariah hanya konsep screening,” kata dia.(Sah)
Sakina Rakhma Diah Setiyawan Konferensi pers Insurance Day 2016 di Rumah AAJI, Senin (17/10/2016).
“Asuransi syariah harus punya tekad ke depan, tidak hanya spin-off, tetapi bagaimana result (hasilnya),” kata Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Edy Setiadi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (17/10/2016).
Menurut Edy, industri asuransi syariah dapat meniru apa yang sudah diterapkan oleh perbankan syariah dan induknya untuk dapat memajukan bisnis syariah agar lebih berkembang.
Edy memberi contoh, induk dapat memberikan target kepada anak usaha syariahnya untuk menggenjot kinerja bisnis.
Edy menjelaskan, target tersebut bukan sebuah hal yang berupa pemaksaan. Akan tetapi, target tersebut dipasang agar asuransi syariah dapat melakukan berbagai cara dan inovasi untuk meningkatkan kinerja bisnis dan pangsa pasarnya.
“Sekarang unit usaha syariah bisa oleh induknya diberi target sekian persen, seperti perbankan. Ada target, sehingga otomatis berbagai cara, instrumen diciptakan. Orang-orangnya juga dibekali pemahaman lebih baik,” ujar Edy.
Induk asuransi juga hendaknya tidak hanya sekadar mendirikan asuransi syariah. Akan tetapi, induk juga seharusnya memberikan dukungan, termasuk dalam hal penyediaan tenaga kerja ataupun mekanisme bisnis, misalnya segmentasi pasar.
“Jadi tidak berperang antara induk dan anaknya. Justru bagaimana induknya membimbing anaknya supaya share (pangsa pasar) juga bisa dinaikkan,” tutur Edy.
Pelaku asuransi umum berharap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang memungkinkan pemasaran produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI), diterbitkan terlebih dahulu
Julian Noor, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), menilai lang kah tersebut dinilai lebih memungkinkan bagi para pelaku asuransi umum atau kerugian.
Pendapat itu dilontarkan asosiasi terkait permintaan otoritas yang berharap pelaku asuransi umum mengajukan usulan PAYDI atau unit-linked sebelum ran cangan Peraturan OJK terkait di sahkan pada awal 2017.
Dia mengatakan, POJK itu yang diterbitkan lebih awal dapat memuat ketentuan umum yang mem berikan izin pelaku asuransi kerugian memasarkan PAYDI atau unit-linked. Nan tinya, OJK kemudian dapat mem berikan peraturan turunan, berupa Surat Edaran OJK (SEOJK) yang memuat bentuk-bentuk spe si fik PAYDI di sektor asuransi umum.
“Kami inginnya OJK bisa mengeluarkan POJK terlebih dahulu yang mengatur secara umum. Ke mudian, dalam SEOJK bentuk-bentuknya diatur seperti apa,” ung kapnya kepada Bisnis, Selasa (13/12) malam.
Julian menuturkan, para pelaku asuransi pun dapat diberi kesempatan untuk mengajukan usulan PAYDI setelah mengetahui isi POJK terkait. Dengan begitu, se jumlah usulan pelaku industri dapat dimasukkan dalam SEOJK terkait. Lebih lanjut, Julian menilai PAYDI di sektor asuransi kerugian sangat memungkinkan untuk dikaitkan pada sejumlah produk yang sifatnya jangka panjang atau jangka proteksi bisa lebih dari satu tahun. Sejumlah produk yang masuk kategori itu, sebutnya, asuransi kecelakaan diri, kesehatan, asuransi kendaraan bermotor dan harta benda atau properti.
“Karena kalau bicara investasi, jangka pendek akan tidak me narik,” ujarnya.
Menurut Julian, izin pemasaran PAYDI akan sangat berpotensi untuk memacu kinerja industri asuransi kerugian. Sejumlah pelaku asuransi umum, kata dia, bahkan telah menyiapkan rancangan produk untuk memanfaatkan potensi baru tersebut.
Di sisi lain, dia menegaskan peluang baru itu juga akan mem bantu asuransi umum untuk menepis persepsi negatif yang berkembang di masyarakat.
“Anggapan ini tidak benar, tetapi selama ini asuransi umum dinilai hanya menjual premi risiko. Jika tidak ada klaim, ma ka premi hangus.”
PERSYARATAN
Kendati begitu, Julian pun sepakat OJK mesti memberikan sejumlah persyaratan bagi asuransi umum agar dapat memasarkan PAYDI. Salah satunya adalah terkait kewajiban untuk memiliki divisi dan sumber daya manusia yang khusus menangani pengelolaan investasi.
Syarat lainnya, sambung dia, adalah sistem teknologi informasi yang bisa memberikan informasi terkini kepada nasabah terkait pengelolaan investasinya. Selain itu, dia mengatakan perusahaan asuransi mesti memiliki tenaga pemasar berlisensi khusus agar dapat memasarkan PAYDI.
“Agen yang mesti mendapatkan ser tifikasi khusus agar tidak missleading di lapangan. Ini tentu mem butuhkan kompetensi baru bagi tenaga,” kata Julian.
Sebelumnya, Firdaus Djaelani, Anggota Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, mengatakan pi haknya telah memberikan gambaran umum tentang produk asuransi kerugian mana saja yang bisa dikaitkan dengan investasi.
Oleh karena itu, dia berharap para pelaku asuransi kerugian atau umum dapat menyusun sebuah usulan produk yang lebih spesifik.
“Saya ingin teman-teman dari asuransi umum mengajukan dulu modelnya seperti apa. Kan kami sudah beri peluang, mereka desain lah produknya,” ungkapnya saat ditemui Bisnis, pekan lalu.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan manajer investasi pengelola reksadana syariah untuk membentuk unit pengelolaan investasi syariah. Direktur Pasar Modal Syariah OJK Fadilah Kartikasari mengatakan pihaknya tengah membahas peraturannya. "Kami berharap bisa selesai akhir tahun ini," kata dia di Gedung OJK, Jakarta, Selasa, 27 September 2016.
Fadilah mengatakan kewajiban manajer investasi tersebut diatur dalam peraturan OJK. Pembahasannya, menurut dia, telah memasuki tahap harmonisasi di Direktorat Hukum OJK.
Menurut Fadilah, salah satu tujuan peraturan tersebut ialah untuk meningkatkan pengelolaan produk syariah. Pasalnya, produk syariah di manajer investasi tidak dikelola dalam satu unit khusus.
Ia mengatakan manajer investasi akan diberi waktu satu tahun setelah aturan rampung guna membentuk unit usaha. Setelah peraturan berlaku, setiap manajer investasi yang memiliki produk syariah harus memisahkan pengelolaannya dengan bisnis konvensional
Fadilah mengatakan, dalam peraturan OJK tersebut, manajer investasi akan diklasifikasikan berdasarkan modal yang disetor. Manajer investasi syariah klasifikasi I harus menyetor modal minimal Rp 10 miliar. Sedangkan klasifikasi II harus menyetor modal minimal sebesar Rp 25 miliar. Klasifikasi tersebut akan membedakan jangkauan pengelolaan investasi.
(OJK) akan mengeluarkan aturan mengenai manajemen investasi syariah. Otoritas meminta perusahaan manajemen investasi (MI) yang mengeluarkan reksa dana syariah untuk membuat unit MI syariah.
Lalu, bagaimana tanggapan asosiasi?
Ketua Asosiasi Manajemen Investasi (MI), Edward Lubis, mengatakan pembentukan ini tidak masalah bagi perusahaan MI yang sejak awal mendaftarkan diri sebagai MI syariah.
“ Tapi, bagi yang sudah existing, kan, tidak sama kapasitas manajernya. Jadi, ada baiknya desk syariah masih bisa di-share resource-nya sehingga efisien,” kata Edward di Jakarta, ditulis Senin 21 November 2016.
Dia mengatakan ada perbedaan pandangan antara OJK dengan pelaku usaha terkait pembentukan unit MI syariah. OJK mengatakan keberadaan unit itu akan memperbesar pertumbuhan reksa dana syariah.
Sebaliknya, kalangan pelaku usaha justru memandang lebih baik otoritas terkait harus menumbuhkan industrinya terlebih dahulu, baru memisahkan pengelolaan reksa dana syariah.
“ Jangan dibalik. Kalau sudah mandiri, otomatis kita akan split sendiri,” kata Direktur Utama PT Bahana TCW Investment Management itu.
Edward berharap pengertian syariah tidak perlu terlalu ditonjolkan dalam reksa dana syariah. Jika begitu, calon investor akan berpikir bahwa instrumen keuangan ini adalah produk tematik yang investornya terbatas.
Yang harus dilakukan justru mempertajam “ kemasan” reksa dana syariah. Saran ini didapatkan ketika berdiskusi dengan tim investasi dari Timur Tengah.
“ Harus di-treat (sama dengan) konvensional. Syariah hanya konsep screening,” kata dia.(Sah)
Sakina Rakhma Diah Setiyawan Konferensi pers Insurance Day 2016 di Rumah AAJI, Senin (17/10/2016).
Menurut Edy, industri asuransi syariah dapat meniru apa yang sudah diterapkan oleh perbankan syariah dan induknya untuk dapat memajukan bisnis syariah agar lebih berkembang.
Edy memberi contoh, induk dapat memberikan target kepada anak usaha syariahnya untuk menggenjot kinerja bisnis.
Edy menjelaskan, target tersebut bukan sebuah hal yang berupa pemaksaan. Akan tetapi, target tersebut dipasang agar asuransi syariah dapat melakukan berbagai cara dan inovasi untuk meningkatkan kinerja bisnis dan pangsa pasarnya.
“Sekarang unit usaha syariah bisa oleh induknya diberi target sekian persen, seperti perbankan. Ada target, sehingga otomatis berbagai cara, instrumen diciptakan. Orang-orangnya juga dibekali pemahaman lebih baik,” ujar Edy.
Induk asuransi juga hendaknya tidak hanya sekadar mendirikan asuransi syariah. Akan tetapi, induk juga seharusnya memberikan dukungan, termasuk dalam hal penyediaan tenaga kerja ataupun mekanisme bisnis, misalnya segmentasi pasar.
“Jadi tidak berperang antara induk dan anaknya. Justru bagaimana induknya membimbing anaknya supaya share (pangsa pasar) juga bisa dinaikkan,” tutur Edy.
Pelaku asuransi umum berharap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang memungkinkan pemasaran produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI), diterbitkan terlebih dahulu
Julian Noor, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), menilai lang kah tersebut dinilai lebih memungkinkan bagi para pelaku asuransi umum atau kerugian.
Pendapat itu dilontarkan asosiasi terkait permintaan otoritas yang berharap pelaku asuransi umum mengajukan usulan PAYDI atau unit-linked sebelum ran cangan Peraturan OJK terkait di sahkan pada awal 2017.
Dia mengatakan, POJK itu yang diterbitkan lebih awal dapat memuat ketentuan umum yang mem berikan izin pelaku asuransi kerugian memasarkan PAYDI atau unit-linked. Nan tinya, OJK kemudian dapat mem berikan peraturan turunan, berupa Surat Edaran OJK (SEOJK) yang memuat bentuk-bentuk spe si fik PAYDI di sektor asuransi umum.
“Kami inginnya OJK bisa mengeluarkan POJK terlebih dahulu yang mengatur secara umum. Ke mudian, dalam SEOJK bentuk-bentuknya diatur seperti apa,” ung kapnya kepada Bisnis, Selasa (13/12) malam.
Julian menuturkan, para pelaku asuransi pun dapat diberi kesempatan untuk mengajukan usulan PAYDI setelah mengetahui isi POJK terkait. Dengan begitu, se jumlah usulan pelaku industri dapat dimasukkan dalam SEOJK terkait. Lebih lanjut, Julian menilai PAYDI di sektor asuransi kerugian sangat memungkinkan untuk dikaitkan pada sejumlah produk yang sifatnya jangka panjang atau jangka proteksi bisa lebih dari satu tahun. Sejumlah produk yang masuk kategori itu, sebutnya, asuransi kecelakaan diri, kesehatan, asuransi kendaraan bermotor dan harta benda atau properti.
“Karena kalau bicara investasi, jangka pendek akan tidak me narik,” ujarnya.
Menurut Julian, izin pemasaran PAYDI akan sangat berpotensi untuk memacu kinerja industri asuransi kerugian. Sejumlah pelaku asuransi umum, kata dia, bahkan telah menyiapkan rancangan produk untuk memanfaatkan potensi baru tersebut.
Di sisi lain, dia menegaskan peluang baru itu juga akan mem bantu asuransi umum untuk menepis persepsi negatif yang berkembang di masyarakat.
“Anggapan ini tidak benar, tetapi selama ini asuransi umum dinilai hanya menjual premi risiko. Jika tidak ada klaim, ma ka premi hangus.”
PERSYARATAN
Kendati begitu, Julian pun sepakat OJK mesti memberikan sejumlah persyaratan bagi asuransi umum agar dapat memasarkan PAYDI. Salah satunya adalah terkait kewajiban untuk memiliki divisi dan sumber daya manusia yang khusus menangani pengelolaan investasi.
Syarat lainnya, sambung dia, adalah sistem teknologi informasi yang bisa memberikan informasi terkini kepada nasabah terkait pengelolaan investasinya. Selain itu, dia mengatakan perusahaan asuransi mesti memiliki tenaga pemasar berlisensi khusus agar dapat memasarkan PAYDI.
“Agen yang mesti mendapatkan ser tifikasi khusus agar tidak missleading di lapangan. Ini tentu mem butuhkan kompetensi baru bagi tenaga,” kata Julian.
Sebelumnya, Firdaus Djaelani, Anggota Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, mengatakan pi haknya telah memberikan gambaran umum tentang produk asuransi kerugian mana saja yang bisa dikaitkan dengan investasi.
Oleh karena itu, dia berharap para pelaku asuransi kerugian atau umum dapat menyusun sebuah usulan produk yang lebih spesifik.
“Saya ingin teman-teman dari asuransi umum mengajukan dulu modelnya seperti apa. Kan kami sudah beri peluang, mereka desain lah produknya,” ungkapnya saat ditemui Bisnis, pekan lalu.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan manajer investasi pengelola reksadana syariah untuk membentuk unit pengelolaan investasi syariah. Direktur Pasar Modal Syariah OJK Fadilah Kartikasari mengatakan pihaknya tengah membahas peraturannya. "Kami berharap bisa selesai akhir tahun ini," kata dia di Gedung OJK, Jakarta, Selasa, 27 September 2016.
Fadilah mengatakan kewajiban manajer investasi tersebut diatur dalam peraturan OJK. Pembahasannya, menurut dia, telah memasuki tahap harmonisasi di Direktorat Hukum OJK.
Menurut Fadilah, salah satu tujuan peraturan tersebut ialah untuk meningkatkan pengelolaan produk syariah. Pasalnya, produk syariah di manajer investasi tidak dikelola dalam satu unit khusus.
Ia mengatakan manajer investasi akan diberi waktu satu tahun setelah aturan rampung guna membentuk unit usaha. Setelah peraturan berlaku, setiap manajer investasi yang memiliki produk syariah harus memisahkan pengelolaannya dengan bisnis konvensional
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan bank syariah bisa menjadi yang terdepan dalam penerapan pembiayaan berkelanjutan. Hal ini karena dalam prinsip syariah, mempunyai dasar yang harus menjaga lingkungan.
Mulya Siregar, Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan OJK mengatakan, dengan adanya prinsip lingkungan ini bank syariah bisa memimpin penerapan dalam pembiayaan berkelanjutan. "Kami ingin bank syariah bisa memimpin dalam penerapan pembiayaan berkelanjutan," ujar Mulya, Senin (15/11).
Saat ini, menurut Mulya, hampir seluruh bank syariah sudah menerapkan prinsip pembiayaan berkelanjutan. Konsep pembiayaan berkelanjutan ini sudah dilakukan bank syariah contohnya pada pembiayaan pertanian organik.
Sebelumnya, OJK berencana menerbitkan Peraturan OJK (POJK) mengenai pembiayaan berkelanjutan (green financing) pada pertengahan tahun depan. Nantinya, POJK ini membahas mengenai regulasi pembiayaan berkelanjutan untuk tiga industri yaitu bank, non bank dan pasar modal.
Mulya mengatakan, nantinya untuk masing-masing industri seperti bank non bank dan pasar modal akan ada surat edaran (SE) khusus yang membahas mengenai regualasi mengenai pembiayaan berkelanjutan ini.
(OJK) akan mengeluarkan aturan mengenai manajemen investasi syariah. Otoritas meminta perusahaan manajemen investasi (MI) yang mengeluarkan reksa dana syariah untuk membuat unit MI syariah.
Lalu, bagaimana tanggapan asosiasi?
Ketua Asosiasi Manajemen Investasi (MI), Edward Lubis, mengatakan pembentukan ini tidak masalah bagi perusahaan MI yang sejak awal mendaftarkan diri sebagai MI syariah.
“ Tapi, bagi yang sudah existing, kan, tidak sama kapasitas manajernya. Jadi, ada baiknya desk syariah masih bisa di-share resource-nya sehingga efisien,” kata Edward di Jakarta, ditulis Senin 21 November 2016.
Dia mengatakan ada perbedaan pandangan antara OJK dengan pelaku usaha terkait pembentukan unit MI syariah. OJK mengatakan keberadaan unit itu akan memperbesar pertumbuhan reksa dana syariah.
Sebaliknya, kalangan pelaku usaha justru memandang lebih baik otoritas terkait harus menumbuhkan industrinya terlebih dahulu, baru memisahkan pengelolaan reksa dana syariah.
“ Jangan dibalik. Kalau sudah mandiri, otomatis kita akan split sendiri,” kata Direktur Utama PT Bahana TCW Investment Management itu.
Edward berharap pengertian syariah tidak perlu terlalu ditonjolkan dalam reksa dana syariah. Jika begitu, calon investor akan berpikir bahwa instrumen keuangan ini adalah produk tematik yang investornya terbatas.
Yang harus dilakukan justru mempertajam “ kemasan” reksa dana syariah. Saran ini didapatkan ketika berdiskusi dengan tim investasi dari Timur Tengah.
“ Harus di-treat (sama dengan) konvensional. Syariah hanya konsep screening,” kata dia.(Sah)
Sakina Rakhma Diah Setiyawan Konferensi pers Insurance Day 2016 di Rumah AAJI, Senin (17/10/2016).
“Asuransi syariah harus punya tekad ke depan, tidak hanya spin-off, tetapi bagaimana result (hasilnya),” kata Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Edy Setiadi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (17/10/2016).
Menurut Edy, industri asuransi syariah dapat meniru apa yang sudah diterapkan oleh perbankan syariah dan induknya untuk dapat memajukan bisnis syariah agar lebih berkembang.
Edy memberi contoh, induk dapat memberikan target kepada anak usaha syariahnya untuk menggenjot kinerja bisnis.
Edy menjelaskan, target tersebut bukan sebuah hal yang berupa pemaksaan. Akan tetapi, target tersebut dipasang agar asuransi syariah dapat melakukan berbagai cara dan inovasi untuk meningkatkan kinerja bisnis dan pangsa pasarnya.
“Sekarang unit usaha syariah bisa oleh induknya diberi target sekian persen, seperti perbankan. Ada target, sehingga otomatis berbagai cara, instrumen diciptakan. Orang-orangnya juga dibekali pemahaman lebih baik,” ujar Edy.
Induk asuransi juga hendaknya tidak hanya sekadar mendirikan asuransi syariah. Akan tetapi, induk juga seharusnya memberikan dukungan, termasuk dalam hal penyediaan tenaga kerja ataupun mekanisme bisnis, misalnya segmentasi pasar.
“Jadi tidak berperang antara induk dan anaknya. Justru bagaimana induknya membimbing anaknya supaya share (pangsa pasar) juga bisa dinaikkan,” tutur Edy.
Pelaku asuransi umum berharap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang memungkinkan pemasaran produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI), diterbitkan terlebih dahulu
Julian Noor, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), menilai lang kah tersebut dinilai lebih memungkinkan bagi para pelaku asuransi umum atau kerugian.
Pendapat itu dilontarkan asosiasi terkait permintaan otoritas yang berharap pelaku asuransi umum mengajukan usulan PAYDI atau unit-linked sebelum ran cangan Peraturan OJK terkait di sahkan pada awal 2017.
Dia mengatakan, POJK itu yang diterbitkan lebih awal dapat memuat ketentuan umum yang mem berikan izin pelaku asuransi kerugian memasarkan PAYDI atau unit-linked. Nan tinya, OJK kemudian dapat mem berikan peraturan turunan, berupa Surat Edaran OJK (SEOJK) yang memuat bentuk-bentuk spe si fik PAYDI di sektor asuransi umum.
“Kami inginnya OJK bisa mengeluarkan POJK terlebih dahulu yang mengatur secara umum. Ke mudian, dalam SEOJK bentuk-bentuknya diatur seperti apa,” ung kapnya kepada Bisnis, Selasa (13/12) malam.
Julian menuturkan, para pelaku asuransi pun dapat diberi kesempatan untuk mengajukan usulan PAYDI setelah mengetahui isi POJK terkait. Dengan begitu, se jumlah usulan pelaku industri dapat dimasukkan dalam SEOJK terkait. Lebih lanjut, Julian menilai PAYDI di sektor asuransi kerugian sangat memungkinkan untuk dikaitkan pada sejumlah produk yang sifatnya jangka panjang atau jangka proteksi bisa lebih dari satu tahun. Sejumlah produk yang masuk kategori itu, sebutnya, asuransi kecelakaan diri, kesehatan, asuransi kendaraan bermotor dan harta benda atau properti.
“Karena kalau bicara investasi, jangka pendek akan tidak me narik,” ujarnya.
Menurut Julian, izin pemasaran PAYDI akan sangat berpotensi untuk memacu kinerja industri asuransi kerugian. Sejumlah pelaku asuransi umum, kata dia, bahkan telah menyiapkan rancangan produk untuk memanfaatkan potensi baru tersebut.
Di sisi lain, dia menegaskan peluang baru itu juga akan mem bantu asuransi umum untuk menepis persepsi negatif yang berkembang di masyarakat.
“Anggapan ini tidak benar, tetapi selama ini asuransi umum dinilai hanya menjual premi risiko. Jika tidak ada klaim, ma ka premi hangus.”
PERSYARATAN
Kendati begitu, Julian pun sepakat OJK mesti memberikan sejumlah persyaratan bagi asuransi umum agar dapat memasarkan PAYDI. Salah satunya adalah terkait kewajiban untuk memiliki divisi dan sumber daya manusia yang khusus menangani pengelolaan investasi.
Syarat lainnya, sambung dia, adalah sistem teknologi informasi yang bisa memberikan informasi terkini kepada nasabah terkait pengelolaan investasinya. Selain itu, dia mengatakan perusahaan asuransi mesti memiliki tenaga pemasar berlisensi khusus agar dapat memasarkan PAYDI.
“Agen yang mesti mendapatkan ser tifikasi khusus agar tidak missleading di lapangan. Ini tentu mem butuhkan kompetensi baru bagi tenaga,” kata Julian.
Sebelumnya, Firdaus Djaelani, Anggota Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, mengatakan pi haknya telah memberikan gambaran umum tentang produk asuransi kerugian mana saja yang bisa dikaitkan dengan investasi.
Oleh karena itu, dia berharap para pelaku asuransi kerugian atau umum dapat menyusun sebuah usulan produk yang lebih spesifik.
“Saya ingin teman-teman dari asuransi umum mengajukan dulu modelnya seperti apa. Kan kami sudah beri peluang, mereka desain lah produknya,” ungkapnya saat ditemui Bisnis, pekan lalu.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan manajer investasi pengelola reksadana syariah untuk membentuk unit pengelolaan investasi syariah. Direktur Pasar Modal Syariah OJK Fadilah Kartikasari mengatakan pihaknya tengah membahas peraturannya. "Kami berharap bisa selesai akhir tahun ini," kata dia di Gedung OJK, Jakarta, Selasa, 27 September 2016.
Fadilah mengatakan kewajiban manajer investasi tersebut diatur dalam peraturan OJK. Pembahasannya, menurut dia, telah memasuki tahap harmonisasi di Direktorat Hukum OJK.
Menurut Fadilah, salah satu tujuan peraturan tersebut ialah untuk meningkatkan pengelolaan produk syariah. Pasalnya, produk syariah di manajer investasi tidak dikelola dalam satu unit khusus.
Ia mengatakan manajer investasi akan diberi waktu satu tahun setelah aturan rampung guna membentuk unit usaha. Setelah peraturan berlaku, setiap manajer investasi yang memiliki produk syariah harus memisahkan pengelolaannya dengan bisnis konvensional
Fadilah mengatakan, dalam peraturan OJK tersebut, manajer investasi akan diklasifikasikan berdasarkan modal yang disetor. Manajer investasi syariah klasifikasi I harus menyetor modal minimal Rp 10 miliar. Sedangkan klasifikasi II harus menyetor modal minimal sebesar Rp 25 miliar. Klasifikasi tersebut akan membedakan jangkauan pengelolaan investasi.
(OJK) akan mengeluarkan aturan mengenai manajemen investasi syariah. Otoritas meminta perusahaan manajemen investasi (MI) yang mengeluarkan reksa dana syariah untuk membuat unit MI syariah.
Lalu, bagaimana tanggapan asosiasi?
Ketua Asosiasi Manajemen Investasi (MI), Edward Lubis, mengatakan pembentukan ini tidak masalah bagi perusahaan MI yang sejak awal mendaftarkan diri sebagai MI syariah.
“ Tapi, bagi yang sudah existing, kan, tidak sama kapasitas manajernya. Jadi, ada baiknya desk syariah masih bisa di-share resource-nya sehingga efisien,” kata Edward di Jakarta, ditulis Senin 21 November 2016.
Dia mengatakan ada perbedaan pandangan antara OJK dengan pelaku usaha terkait pembentukan unit MI syariah. OJK mengatakan keberadaan unit itu akan memperbesar pertumbuhan reksa dana syariah.
Sebaliknya, kalangan pelaku usaha justru memandang lebih baik otoritas terkait harus menumbuhkan industrinya terlebih dahulu, baru memisahkan pengelolaan reksa dana syariah.
“ Jangan dibalik. Kalau sudah mandiri, otomatis kita akan split sendiri,” kata Direktur Utama PT Bahana TCW Investment Management itu.
Edward berharap pengertian syariah tidak perlu terlalu ditonjolkan dalam reksa dana syariah. Jika begitu, calon investor akan berpikir bahwa instrumen keuangan ini adalah produk tematik yang investornya terbatas.
Yang harus dilakukan justru mempertajam “ kemasan” reksa dana syariah. Saran ini didapatkan ketika berdiskusi dengan tim investasi dari Timur Tengah.
"Jadi peraturan ini seperti payung hukumnya, karena kalau gak dibikin begitu panduan yang dibikin oleh asosiasi tidak akan terpakai," kata Muchlasin di Jakarta, (8/11).
“ Harus di-treat (sama dengan) konvensional. Syariah hanya konsep screening,” kata dia.(Sah)
Menurut Edy, industri asuransi syariah dapat meniru apa yang sudah diterapkan oleh perbankan syariah dan induknya untuk dapat memajukan bisnis syariah agar lebih berkembang.
Edy memberi contoh, induk dapat memberikan target kepada anak usaha syariahnya untuk menggenjot kinerja bisnis.
Edy menjelaskan, target tersebut bukan sebuah hal yang berupa pemaksaan. Akan tetapi, target tersebut dipasang agar asuransi syariah dapat melakukan berbagai cara dan inovasi untuk meningkatkan kinerja bisnis dan pangsa pasarnya.
“Sekarang unit usaha syariah bisa oleh induknya diberi target sekian persen, seperti perbankan. Ada target, sehingga otomatis berbagai cara, instrumen diciptakan. Orang-orangnya juga dibekali pemahaman lebih baik,” ujar Edy.
Induk asuransi juga hendaknya tidak hanya sekadar mendirikan asuransi syariah. Akan tetapi, induk juga seharusnya memberikan dukungan, termasuk dalam hal penyediaan tenaga kerja ataupun mekanisme bisnis, misalnya segmentasi pasar.
“Jadi tidak berperang antara induk dan anaknya. Justru bagaimana induknya membimbing anaknya supaya share (pangsa pasar) juga bisa dinaikkan,” tutur Edy.
Pelaku asuransi umum berharap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang memungkinkan pemasaran produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI), diterbitkan terlebih dahulu
Julian Noor, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), menilai lang kah tersebut dinilai lebih memungkinkan bagi para pelaku asuransi umum atau kerugian.
Pendapat itu dilontarkan asosiasi terkait permintaan otoritas yang berharap pelaku asuransi umum mengajukan usulan PAYDI atau unit-linked sebelum ran cangan Peraturan OJK terkait di sahkan pada awal 2017.
Dia mengatakan, POJK itu yang diterbitkan lebih awal dapat memuat ketentuan umum yang mem berikan izin pelaku asuransi kerugian memasarkan PAYDI atau unit-linked. Nan tinya, OJK kemudian dapat mem berikan peraturan turunan, berupa Surat Edaran OJK (SEOJK) yang memuat bentuk-bentuk spe si fik PAYDI di sektor asuransi umum.
“Kami inginnya OJK bisa mengeluarkan POJK terlebih dahulu yang mengatur secara umum. Ke mudian, dalam SEOJK bentuk-bentuknya diatur seperti apa,” ung kapnya kepada Bisnis, Selasa (13/12) malam.
Julian menuturkan, para pelaku asuransi pun dapat diberi kesempatan untuk mengajukan usulan PAYDI setelah mengetahui isi POJK terkait. Dengan begitu, se jumlah usulan pelaku industri dapat dimasukkan dalam SEOJK terkait. Lebih lanjut, Julian menilai PAYDI di sektor asuransi kerugian sangat memungkinkan untuk dikaitkan pada sejumlah produk yang sifatnya jangka panjang atau jangka proteksi bisa lebih dari satu tahun. Sejumlah produk yang masuk kategori itu, sebutnya, asuransi kecelakaan diri, kesehatan, asuransi kendaraan bermotor dan harta benda atau properti.
“Karena kalau bicara investasi, jangka pendek akan tidak me narik,” ujarnya.
Menurut Julian, izin pemasaran PAYDI akan sangat berpotensi untuk memacu kinerja industri asuransi kerugian. Sejumlah pelaku asuransi umum, kata dia, bahkan telah menyiapkan rancangan produk untuk memanfaatkan potensi baru tersebut.
Di sisi lain, dia menegaskan peluang baru itu juga akan mem bantu asuransi umum untuk menepis persepsi negatif yang berkembang di masyarakat.
“Anggapan ini tidak benar, tetapi selama ini asuransi umum dinilai hanya menjual premi risiko. Jika tidak ada klaim, ma ka premi hangus.”
PERSYARATAN
Kendati begitu, Julian pun sepakat OJK mesti memberikan sejumlah persyaratan bagi asuransi umum agar dapat memasarkan PAYDI. Salah satunya adalah terkait kewajiban untuk memiliki divisi dan sumber daya manusia yang khusus menangani pengelolaan investasi.
Syarat lainnya, sambung dia, adalah sistem teknologi informasi yang bisa memberikan informasi terkini kepada nasabah terkait pengelolaan investasinya. Selain itu, dia mengatakan perusahaan asuransi mesti memiliki tenaga pemasar berlisensi khusus agar dapat memasarkan PAYDI.
“Agen yang mesti mendapatkan ser tifikasi khusus agar tidak missleading di lapangan. Ini tentu mem butuhkan kompetensi baru bagi tenaga,” kata Julian.
Sebelumnya, Firdaus Djaelani, Anggota Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, mengatakan pi haknya telah memberikan gambaran umum tentang produk asuransi kerugian mana saja yang bisa dikaitkan dengan investasi.
Oleh karena itu, dia berharap para pelaku asuransi kerugian atau umum dapat menyusun sebuah usulan produk yang lebih spesifik.
“Saya ingin teman-teman dari asuransi umum mengajukan dulu modelnya seperti apa. Kan kami sudah beri peluang, mereka desain lah produknya,” ungkapnya saat ditemui Bisnis, pekan lalu.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan manajer investasi pengelola reksadana syariah untuk membentuk unit pengelolaan investasi syariah. Direktur Pasar Modal Syariah OJK Fadilah Kartikasari mengatakan pihaknya tengah membahas peraturannya. "Kami berharap bisa selesai akhir tahun ini," kata dia di Gedung OJK, Jakarta, Selasa, 27 September 2016.
Fadilah mengatakan kewajiban manajer investasi tersebut diatur dalam peraturan OJK. Pembahasannya, menurut dia, telah memasuki tahap harmonisasi di Direktorat Hukum OJK.
Menurut Fadilah, salah satu tujuan peraturan tersebut ialah untuk meningkatkan pengelolaan produk syariah. Pasalnya, produk syariah di manajer investasi tidak dikelola dalam satu unit khusus.
Ia mengatakan manajer investasi akan diberi waktu satu tahun setelah aturan rampung guna membentuk unit usaha. Setelah peraturan berlaku, setiap manajer investasi yang memiliki produk syariah harus memisahkan pengelolaannya dengan bisnis konvensional
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan bank syariah bisa menjadi yang terdepan dalam penerapan pembiayaan berkelanjutan. Hal ini karena dalam prinsip syariah, mempunyai dasar yang harus menjaga lingkungan.
Mulya Siregar, Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan OJK mengatakan, dengan adanya prinsip lingkungan ini bank syariah bisa memimpin penerapan dalam pembiayaan berkelanjutan. "Kami ingin bank syariah bisa memimpin dalam penerapan pembiayaan berkelanjutan," ujar Mulya, Senin (15/11).
Saat ini, menurut Mulya, hampir seluruh bank syariah sudah menerapkan prinsip pembiayaan berkelanjutan. Konsep pembiayaan berkelanjutan ini sudah dilakukan bank syariah contohnya pada pembiayaan pertanian organik.
Sebelumnya, OJK berencana menerbitkan Peraturan OJK (POJK) mengenai pembiayaan berkelanjutan (green financing) pada pertengahan tahun depan. Nantinya, POJK ini membahas mengenai regulasi pembiayaan berkelanjutan untuk tiga industri yaitu bank, non bank dan pasar modal.
Mulya mengatakan, nantinya untuk masing-masing industri seperti bank non bank dan pasar modal akan ada surat edaran (SE) khusus yang membahas mengenai regualasi mengenai pembiayaan berkelanjutan ini.
(OJK) akan mengeluarkan aturan mengenai manajemen investasi syariah. Otoritas meminta perusahaan manajemen investasi (MI) yang mengeluarkan reksa dana syariah untuk membuat unit MI syariah.
Lalu, bagaimana tanggapan asosiasi?
Ketua Asosiasi Manajemen Investasi (MI), Edward Lubis, mengatakan pembentukan ini tidak masalah bagi perusahaan MI yang sejak awal mendaftarkan diri sebagai MI syariah.
“ Tapi, bagi yang sudah existing, kan, tidak sama kapasitas manajernya. Jadi, ada baiknya desk syariah masih bisa di-share resource-nya sehingga efisien,” kata Edward di Jakarta, ditulis Senin 21 November 2016.
Dia mengatakan ada perbedaan pandangan antara OJK dengan pelaku usaha terkait pembentukan unit MI syariah. OJK mengatakan keberadaan unit itu akan memperbesar pertumbuhan reksa dana syariah.
Sebaliknya, kalangan pelaku usaha justru memandang lebih baik otoritas terkait harus menumbuhkan industrinya terlebih dahulu, baru memisahkan pengelolaan reksa dana syariah.
“ Jangan dibalik. Kalau sudah mandiri, otomatis kita akan split sendiri,” kata Direktur Utama PT Bahana TCW Investment Management itu.
Edward berharap pengertian syariah tidak perlu terlalu ditonjolkan dalam reksa dana syariah. Jika begitu, calon investor akan berpikir bahwa instrumen keuangan ini adalah produk tematik yang investornya terbatas.
Yang harus dilakukan justru mempertajam “ kemasan” reksa dana syariah. Saran ini didapatkan ketika berdiskusi dengan tim investasi dari Timur Tengah.
"Jadi peraturan ini seperti payung hukumnya, karena kalau gak dibikin begitu panduan yang dibikin oleh asosiasi tidak akan terpakai," kata Muchlasin di Jakarta, (8/11).
“ Harus di-treat (sama dengan) konvensional. Syariah hanya konsep screening,” kata dia.(Sah)


No comments:
Post a Comment