kolom melintang

Showing posts with label ekonomi syariah. Show all posts
Showing posts with label ekonomi syariah. Show all posts

Tuesday, December 27, 2016

OJK: Asuransi Syariah Jangan Hanya “Spin-off”

Senin, 17 Oktober 2016 | 14:47 WIB
KOMPAS.com/Sakina Rakhma Diah Setiyawan Konferensi pers Insurance Day 2016 di Rumah AAJI, Senin (17/10/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com – Industri asuransi syariah saat ini mulai menunjukkan geliat perkembangannya di Tanah Air. Akan tetapi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta industri syariah juga dapat mendorong dirinya untuk berkembang, tidak hanya spin-off atau memisahkan diri dari induknya. 
“Asuransi syariah harus punya tekad ke depan, tidak hanya spin-off, tetapi bagaimana result (hasilnya),” kata Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Edy Setiadi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (17/10/2016).

Menurut Edy, industri asuransi syariah dapat meniru apa yang sudah diterapkan oleh perbankan syariah dan induknya untuk dapat memajukan bisnis syariah agar lebih berkembang.

Edy memberi contoh, induk dapat memberikan target kepada anak usaha syariahnya untuk menggenjot kinerja bisnis.

Edy menjelaskan, target tersebut bukan sebuah hal yang berupa pemaksaan. Akan tetapi, target tersebut dipasang agar asuransi syariah dapat melakukan berbagai cara dan inovasi untuk meningkatkan kinerja bisnis dan pangsa pasarnya.

“Sekarang unit usaha syariah bisa oleh induknya diberi target sekian persen, seperti perbankan. Ada target, sehingga otomatis berbagai cara, instrumen diciptakan. Orang-orangnya juga dibekali pemahaman lebih baik,” ujar Edy.
Induk asuransi juga hendaknya tidak hanya sekadar mendirikan asuransi syariah. Akan tetapi, induk juga seharusnya memberikan dukungan, termasuk dalam hal penyediaan tenaga kerja ataupun mekanisme bisnis, misalnya segmentasi pasar.

“Jadi tidak berperang antara induk dan anaknya. Justru bagaimana induknya membimbing anaknya supaya share (pangsa pasar) juga bisa dinaikkan,” tutur Edy.

Senin, 17 Oktober 2016 | 14:47 WIB
KOMPAS.com/Sakina Rakhma Diah Setiyawan Konferensi pers Insurance Day 2016 di Rumah AAJI, Senin (17/10/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com – Industri asuransi syariah saat ini mulai menunjukkan geliat perkembangannya di Tanah Air. Akan tetapi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta industri syariah juga dapat mendorong dirinya untuk berkembang, tidak hanya spin-off atau memisahkan diri dari induknya.

“Asuransi syariah harus punya tekad ke depan, tidak hanya spin-off, tetapi bagaimana result (hasilnya),” kata Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Edy Setiadi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (17/10/2016).

Menurut Edy, industri asuransi syariah dapat meniru apa yang sudah diterapkan oleh perbankan syariah dan induknya untuk dapat memajukan bisnis syariah agar lebih berkembang.

Edy memberi contoh, induk dapat memberikan target kepada anak usaha syariahnya untuk menggenjot kinerja bisnis.

Edy menjelaskan, target tersebut bukan sebuah hal yang berupa pemaksaan. Akan tetapi, target tersebut dipasang agar asuransi syariah dapat melakukan berbagai cara dan inovasi untuk meningkatkan kinerja bisnis dan pangsa pasarnya.

“Sekarang unit usaha syariah bisa oleh induknya diberi target sekian persen, seperti perbankan. Ada target, sehingga otomatis berbagai cara, instrumen diciptakan. Orang-orangnya juga dibekali pemahaman lebih baik,” ujar Edy.
Induk asuransi juga hendaknya tidak hanya sekadar mendirikan asuransi syariah. Akan tetapi, induk juga seharusnya memberikan dukungan, termasuk dalam hal penyediaan tenaga kerja ataupun mekanisme bisnis, misalnya segmentasi pasar.

“Jadi tidak berperang antara induk dan anaknya. Justru bagaimana induknya membimbing anaknya supaya share (pangsa pasar) juga bisa dinaikkan,” tutur Edy.

Pelaku asuransi umum berharap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang memungkinkan pemasaran produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI), diterbitkan terlebih dahulu
Julian Noor, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), menilai lang kah tersebut dinilai lebih memungkinkan bagi para pelaku asuransi umum atau kerugian.

Pendapat itu dilontarkan asosiasi terkait permintaan otoritas yang berharap pelaku asuransi umum mengajukan usulan PAYDI atau unit-linked sebelum ran cangan Peraturan OJK terkait di sahkan pada awal 2017.

Dia mengatakan, POJK itu yang diterbitkan lebih awal dapat memuat ketentuan umum yang mem berikan izin pelaku asuransi kerugian memasarkan PAYDI atau unit-linked. Nan tinya, OJK kemudian dapat mem berikan peraturan turunan, berupa Surat Edaran OJK (SEOJK) yang memuat bentuk-bentuk spe si fik PAYDI di sektor asuransi umum.

“Kami inginnya OJK bisa mengeluarkan POJK terlebih dahulu yang mengatur secara umum. Ke mudian, dalam SEOJK bentuk-bentuknya diatur seperti apa,” ung kapnya kepada Bisnis, Selasa (13/12) malam.

Julian menuturkan, para pelaku asuransi pun dapat diberi kesempatan untuk mengajukan usulan PAYDI setelah mengetahui isi POJK terkait. Dengan begitu, se jumlah usulan pelaku industri dapat dimasukkan dalam SEOJK terkait. Lebih lanjut, Julian menilai PAYDI di sektor asuransi kerugian sangat memungkinkan untuk dikaitkan pada sejumlah produk yang sifatnya jangka panjang atau jangka proteksi bisa lebih dari satu tahun. Sejumlah produk yang masuk kategori itu, sebutnya, asuransi kecelakaan diri, kesehatan, asuransi kendaraan bermotor dan harta benda atau properti.
“Karena kalau bicara investasi, jangka pendek akan tidak me narik,” ujarnya.

Menurut Julian, izin pemasaran PAYDI akan sangat berpotensi untuk memacu kinerja industri asuransi kerugian. Sejumlah pelaku asuransi umum, kata dia, bahkan telah menyiapkan rancangan produk untuk memanfaatkan potensi baru tersebut.

Di sisi lain, dia menegaskan peluang baru itu juga akan mem bantu asuransi umum untuk menepis persepsi negatif yang berkembang di masyarakat.

“Anggapan ini tidak benar, tetapi selama ini asuransi umum dinilai hanya menjual premi risiko. Jika tidak ada klaim, ma ka premi hangus.”

PERSYARATAN

Kendati begitu, Julian pun sepakat OJK mesti memberikan sejumlah persyaratan bagi asuransi umum agar dapat memasarkan PAYDI. Salah satunya adalah terkait kewajiban untuk memiliki divisi dan sumber daya manusia yang khusus menangani pengelolaan investasi.

Syarat lainnya, sambung dia, adalah sistem teknologi informasi yang bisa memberikan informasi terkini kepada nasabah terkait pengelolaan investasinya. Selain itu, dia mengatakan perusahaan asuransi mesti memiliki tenaga pemasar berlisensi khusus agar dapat memasarkan PAYDI.

“Agen yang mesti mendapatkan ser tifikasi khusus agar tidak missleading di lapangan. Ini tentu mem butuhkan kompetensi baru bagi tenaga,” kata Julian.

Sebelumnya, Firdaus Djaelani, Anggota Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, mengatakan pi haknya telah memberikan gambaran umum tentang produk asuransi kerugian mana saja yang bisa dikaitkan dengan investasi.

Oleh karena itu, dia berharap para pelaku asuransi kerugian atau umum dapat menyusun sebuah usulan produk yang lebih spesifik.

“Saya ingin teman-teman dari asuransi umum mengajukan dulu modelnya seperti apa. Kan kami sudah beri peluang, mereka desain lah produknya,” ungkapnya saat ditemui Bisnis, pekan lalu.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan manajer investasi pengelola reksadana syariah untuk membentuk unit pengelolaan investasi syariah. Direktur Pasar Modal Syariah OJK Fadilah Kartikasari mengatakan pihaknya tengah membahas peraturannya. "Kami berharap bisa selesai akhir tahun ini," kata dia di Gedung OJK, Jakarta, Selasa, 27 September 2016.

Fadilah mengatakan kewajiban manajer investasi tersebut diatur dalam peraturan OJK. Pembahasannya, menurut dia, telah memasuki tahap harmonisasi di Direktorat Hukum OJK.

Menurut Fadilah, salah satu tujuan peraturan tersebut ialah untuk meningkatkan pengelolaan produk syariah. Pasalnya, produk syariah di manajer investasi tidak dikelola dalam satu unit khusus.

Ia mengatakan manajer investasi akan diberi waktu satu tahun setelah aturan rampung guna membentuk unit usaha. Setelah peraturan berlaku, setiap manajer investasi yang memiliki produk syariah harus memisahkan pengelolaannya dengan bisnis konvensional
Fadilah mengatakan, dalam peraturan OJK tersebut, manajer investasi akan diklasifikasikan berdasarkan modal yang disetor. Manajer investasi syariah klasifikasi I harus menyetor modal minimal Rp 10 miliar. Sedangkan klasifikasi II harus menyetor modal minimal sebesar Rp 25 miliar. Klasifikasi tersebut akan membedakan jangkauan pengelolaan investasi.


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan bank syariah bisa menjadi yang terdepan dalam penerapan pembiayaan berkelanjutan. Hal ini karena dalam prinsip syariah, mempunyai dasar yang harus menjaga lingkungan.



Mulya Siregar, Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan OJK mengatakan, dengan adanya prinsip lingkungan ini bank syariah bisa memimpin penerapan dalam pembiayaan berkelanjutan. "Kami ingin bank syariah bisa memimpin dalam penerapan pembiayaan berkelanjutan," ujar Mulya, Senin (15/11).

Saat ini, menurut Mulya, hampir seluruh bank syariah sudah menerapkan prinsip pembiayaan berkelanjutan. Konsep pembiayaan berkelanjutan ini sudah dilakukan bank syariah contohnya pada pembiayaan pertanian organik.

Sebelumnya, OJK berencana menerbitkan Peraturan OJK (POJK) mengenai pembiayaan berkelanjutan (green financing) pada pertengahan tahun depan. Nantinya, POJK ini membahas mengenai regulasi pembiayaan berkelanjutan untuk tiga industri yaitu bank, non bank dan pasar modal.

Mulya mengatakan, nantinya untuk masing-masing industri seperti bank non bank dan pasar modal akan ada surat edaran (SE) khusus yang membahas mengenai regualasi mengenai pembiayaan berkelanjutan ini.

(OJK) akan mengeluarkan aturan mengenai manajemen investasi syariah. Otoritas meminta perusahaan manajemen investasi (MI) yang mengeluarkan reksa dana syariah untuk membuat unit MI syariah.


Lalu, bagaimana tanggapan asosiasi?


Ketua Asosiasi Manajemen Investasi (MI), Edward Lubis, mengatakan pembentukan ini tidak masalah bagi perusahaan MI yang sejak awal mendaftarkan diri sebagai MI syariah.


“ Tapi, bagi yang sudah existing, kan, tidak sama kapasitas manajernya. Jadi, ada baiknya desk syariah masih bisa di-share resource-nya sehingga efisien,” kata Edward di Jakarta, ditulis Senin 21 November 2016.


Dia mengatakan ada perbedaan pandangan antara OJK dengan pelaku usaha terkait pembentukan unit MI syariah. OJK mengatakan keberadaan unit itu akan memperbesar pertumbuhan reksa dana syariah.


Sebaliknya, kalangan pelaku usaha justru memandang lebih baik otoritas terkait harus menumbuhkan industrinya terlebih dahulu, baru memisahkan pengelolaan reksa dana syariah.

“ Jangan dibalik. Kalau sudah mandiri, otomatis kita akan split sendiri,” kata Direktur Utama PT Bahana TCW Investment Management itu.


Edward berharap pengertian syariah tidak perlu terlalu ditonjolkan dalam reksa dana syariah. Jika begitu, calon investor akan berpikir bahwa instrumen keuangan ini adalah produk tematik yang investornya terbatas.


Yang harus dilakukan justru mempertajam “ kemasan” reksa dana syariah. Saran ini didapatkan ketika berdiskusi dengan tim investasi dari Timur Tengah.


“ Harus di-treat (sama dengan) konvensional. Syariah hanya konsep screening,” kata dia.(Sah)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkenalkan peraturan baru bagi jasa asuransi untuk meregulasi tarif premi asuransi bagi perlindungan properti dan kendaraan bermotor sehubungan dengan bencana alam, untuk mengurangi terjadinya kecurangan (ketidakadilan) dalam persaingan di pasar asuransi umum negara.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Non-Bank, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan bahwa peraturan baru menetapkan tarif premi maksimum dan minimum untuk perlindungan akibat kehilangan yang disebabkan oleh banjir, gempa bumi, gunung meletus dan tsunami ada di bawah pertanggung jawaban perusahaan – perusahan asurasi umum negara.
“Kami menetapkan tarif maksimum untuk melindungi pelanggan dari tarif premi asuransi yang berlebihan, sedangkan tarif minimum diperlukan agar penanggung asuransi memiliki cukup dana untuk membayar klaim asuransi.” Kata Firdaus kepada wartawan di kantornya.
Tarif minimum juga dibutuhkan untuk menjamin kompetisi yang sehat di industri, katanya.
Rencana tarif premi baru bagi kendaraan bermotor meliputi 3 zona:
  • Zona 1: Sumatra dan kepulauannya;
  • Zona 2: Jakarta, Banten dan Jawa Barat;
  • Zona 3: selain wilayah zona 1 dan 2.
Sementara itu, dari sektor properti, skema tarif baru mengelompokan properti ke dalam 120 jenis bangunan termasuk industri, komersial dan tempat tinggal, dengan perlindungan dasar dari kebakaran, petir, ledakan dan pesawat udara (FLEXA). Untuk asuransi banjir, tarif properti diklasifikasikan ke dalam 120 area berdasarkan potensi banjir masing – masing area.
“Tarif (harga) premi bergantung pada jenis dan zona properti dan kendaraan bermotor; apakah itu termasuk zona rawan banjir atau tidak. Maka dari itu susah untuk menentukan tarif maksimum dan minimum karena hal tersebut sangatlah teknis.” Kata Julian Noor, Direktur Eksekutif dari Association of General Insurance Companies (AAUI).
Beliau mengatakan bahwa asosiasi mendukung regulasi tersebut, karena hal tersebut akan menghimbau asuransi untuk menentukan premi mereka berdasarkan resiko pencegahan. Dengan adanya regulasi tersebut, asuransi tidak akan membebankan jauh di bawah tarif premi pasar, yang mana dapat menyebabkan persaingan yang tidak sehat.
Berdasarkan bencana banjir yang menenggelamkan jalan-jalan utama ibu kota pada tahun 2013, asosiasi telah menetapkan skema tarif yang tidak lagi mengklasifikasikan properti kedalam industrial, komersial maupun tempat - tempat tinggal. Tetapi, dibagi menjadi 3 kategori berdasarkan potensi resiko: rendah, sedang, atau tinggi. Setiap kategori menentukan tarif preminya.
Contoh tarif premi asuransi properti:
  • Zona 1, yaitu zona resiko rendah mencakup area – area yang tidak pernah terjadi banjir atau pernah terjadi banjir dengan kedalaman 30 cm, seperti Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur. Penetapan tarifnya adalah 0.050 - 0.55 % dari harga propertinya.
  • Zona 3, yaitu zona resiko tinggi yang meilputi Pluit, Jakarta Utara telah ditetapkan sebesar tarif zona 1 ditambah dengan faktor loading. Besaran faktor loading ditentukan oleh underwriter perusahaan Asuransi umum.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan kemudian bahwa skema telah melanggar hukum No. 5/1999 pada monopoli, karena tarif telah dibentuk dan disahkan oleh semua anggota AAUI, dan didukung oleh asosiasi.
KPPU membantah bahwa OJK, selaku regulator keuangan, seharusnya dapat menjadi institusi yang sah untuk menerbitkan skema itu, bukan AAUI.
“Tarif minimum yang ditetapkan oleh OJK jauh lebih rendah dibandingkan dengan tarif yang ditetapkan oleh asosiasi tahun lalu.” Kata Julian.
Pihak asosiasi memperkirakan bahwa anggotanya akan mendapatkan klaim yang lebih rendah untuk banjir kali ini dibandingkan dengan apa yang dibayarkan pada awal tahun 2013, ketika banjir menutupi jalan – jalan utama ibu kota seperti, jalan Sudirman, jalan MH Thamrin dan jalan HR Rasuna Said.
Berdasarkan data dari pihak asosiasi, perusahaan – perusahaan asuransi membayar klaim total yang terkait banjir sebesar Rp 638 milyar (US$52.37 juta) pada tahun yang 2013. Data tersebut sudah termasuk kurang lebih RP 600 milyar klaim properti dengan sisa klaim kendaraan bermotor.
Untuk tahun 2016, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) memperkirakan jumlah pengajuan klaim asuransi akibat banjir akan menurun dibanding tahun-tahun sebelumnya. Klaim asuransi bakal besar bila Jakarta, terutama di kawasan pemukiman dan perkantoran dilanda banjir.
Ketua umum AAUI, Yasril Y. Rasyid mengungkapkan, saat ini pemerintah daerah terus membenahi infrastruktur dasar, seperti mengeruk dan memperbesar banjir kanal, sungai, waduk, membangun bendungan, dan lainnya untuk mencegah banjir. Termasuk di Jakarta. Yasril Y. Rasyid juga mengatakan jika dilihat usaha pemerintah ada perbaikan di sana sini, dia memperkirakan bisa terjadi penurunan klaim asuransi banjir di tahun ini. Tapi juga harus diperhatikan juga prediksi BMKG soal curah hujan ke depan seperti apa.
- See more at: http://www.mtwi.co.id/id/berita/17/ojk-menetapkan-tarif-premi-baru-untuk-asuransi-umum#sthash.OOcGmHcf.dpuf

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkenalkan peraturan baru bagi jasa asuransi untuk meregulasi tarif premi asuransi bagi perlindungan properti dan kendaraan bermotor sehubungan dengan bencana alam, untuk mengurangi terjadinya kecurangan (ketidakadilan) dalam persaingan di pasar asuransi umum negara.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Non-Bank, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan bahwa peraturan baru menetapkan tarif premi maksimum dan minimum untuk perlindungan akibat kehilangan yang disebabkan oleh banjir, gempa bumi, gunung meletus dan tsunami ada di bawah pertanggung jawaban perusahaan – perusahan asurasi umum negara.
“Kami menetapkan tarif maksimum untuk melindungi pelanggan dari tarif premi asuransi yang berlebihan, sedangkan tarif minimum diperlukan agar penanggung asuransi memiliki cukup dana untuk membayar klaim asuransi.” Kata Firdaus kepada wartawan di kantornya.
Tarif minimum juga dibutuhkan untuk menjamin kompetisi yang sehat di industri, katanya.
Rencana tarif premi baru bagi kendaraan bermotor meliputi 3 zona:
  • Zona 1: Sumatra dan kepulauannya;
  • Zona 2: Jakarta, Banten dan Jawa Barat;
  • Zona 3: selain wilayah zona 1 dan 2.
Sementara itu, dari sektor properti, skema tarif baru mengelompokan properti ke dalam 120 jenis bangunan termasuk industri, komersial dan tempat tinggal, dengan perlindungan dasar dari kebakaran, petir, ledakan dan pesawat udara (FLEXA). Untuk asuransi banjir, tarif properti diklasifikasikan ke dalam 120 area berdasarkan potensi banjir masing – masing area.
“Tarif (harga) premi bergantung pada jenis dan zona properti dan kendaraan bermotor; apakah itu termasuk zona rawan banjir atau tidak. Maka dari itu susah untuk menentukan tarif maksimum dan minimum karena hal tersebut sangatlah teknis.” Kata Julian Noor, Direktur Eksekutif dari Association of General Insurance Companies (AAUI).
Beliau mengatakan bahwa asosiasi mendukung regulasi tersebut, karena hal tersebut akan menghimbau asuransi untuk menentukan premi mereka berdasarkan resiko pencegahan. Dengan adanya regulasi tersebut, asuransi tidak akan membebankan jauh di bawah tarif premi pasar, yang mana dapat menyebabkan persaingan yang tidak sehat.
Berdasarkan bencana banjir yang menenggelamkan jalan-jalan utama ibu kota pada tahun 2013, asosiasi telah menetapkan skema tarif yang tidak lagi mengklasifikasikan properti kedalam industrial, komersial maupun tempat - tempat tinggal. Tetapi, dibagi menjadi 3 kategori berdasarkan potensi resiko: rendah, sedang, atau tinggi. Setiap kategori menentukan tarif preminya.
Contoh tarif premi asuransi properti:
  • Zona 1, yaitu zona resiko rendah mencakup area – area yang tidak pernah terjadi banjir atau pernah terjadi banjir dengan kedalaman 30 cm, seperti Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur. Penetapan tarifnya adalah 0.050 - 0.55 % dari harga propertinya.
  • Zona 3, yaitu zona resiko tinggi yang meilputi Pluit, Jakarta Utara telah ditetapkan sebesar tarif zona 1 ditambah dengan faktor loading. Besaran faktor loading ditentukan oleh underwriter perusahaan Asuransi umum.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan kemudian bahwa skema telah melanggar hukum No. 5/1999 pada monopoli, karena tarif telah dibentuk dan disahkan oleh semua anggota AAUI, dan didukung oleh asosiasi.
KPPU membantah bahwa OJK, selaku regulator keuangan, seharusnya dapat menjadi institusi yang sah untuk menerbitkan skema itu, bukan AAUI.
“Tarif minimum yang ditetapkan oleh OJK jauh lebih rendah dibandingkan dengan tarif yang ditetapkan oleh asosiasi tahun lalu.” Kata Julian.
Pihak asosiasi memperkirakan bahwa anggotanya akan mendapatkan klaim yang lebih rendah untuk banjir kali ini dibandingkan dengan apa yang dibayarkan pada awal tahun 2013, ketika banjir menutupi jalan – jalan utama ibu kota seperti, jalan Sudirman, jalan MH Thamrin dan jalan HR Rasuna Said.
Berdasarkan data dari pihak asosiasi, perusahaan – perusahaan asuransi membayar klaim total yang terkait banjir sebesar Rp 638 milyar (US$52.37 juta) pada tahun yang 2013. Data tersebut sudah termasuk kurang lebih RP 600 milyar klaim properti dengan sisa klaim kendaraan bermotor.
Untuk tahun 2016, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) memperkirakan jumlah pengajuan klaim asuransi akibat banjir akan menurun dibanding tahun-tahun sebelumnya. Klaim asuransi bakal besar bila Jakarta, terutama di kawasan pemukiman dan perkantoran dilanda banjir.
Ketua umum AAUI, Yasril Y. Rasyid mengungkapkan, saat ini pemerintah daerah terus membenahi infrastruktur dasar, seperti mengeruk dan memperbesar banjir kanal, sungai, waduk, membangun bendungan, dan lainnya untuk mencegah banjir. Termasuk di Jakarta. Yasril Y. Rasyid juga mengatakan jika dilihat usaha pemerintah ada perbaikan di sana sini, dia memperkirakan bisa terjadi penurunan klaim asuransi banjir di tahun ini. Tapi juga harus diperhatikan juga prediksi BMKG soal curah hujan ke depan seperti apa.
- See more at: http://www.mtwi.co.id/id/berita/17/ojk-menetapkan-tarif-premi-baru-untuk-asuransi-umum#sthash.OOcGmHcf.dpuf
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkenalkan peraturan baru bagi jasa asuransi untuk meregulasi tarif premi asuransi bagi perlindungan properti dan kendaraan bermotor sehubungan dengan bencana alam, untuk mengurangi terjadinya kecurangan (ketidakadilan) dalam persaingan di pasar asuransi umum negara.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Non-Bank, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan bahwa peraturan baru menetapkan tarif premi maksimum dan minimum untuk perlindungan akibat kehilangan yang disebabkan oleh banjir, gempa bumi, gunung meletus dan tsunami ada di bawah pertanggung jawaban perusahaan – perusahan asurasi umum negara.
“Kami menetapkan tarif maksimum untuk melindungi pelanggan dari tarif premi asuransi yang berlebihan, sedangkan tarif minimum diperlukan agar penanggung asuransi memiliki cukup dana untuk membayar klaim asuransi.” Kata Firdaus kepada wartawan di kantornya.
Tarif minimum juga dibutuhkan untuk menjamin kompetisi yang sehat di industri, katanya.
Rencana tarif premi baru bagi kendaraan bermotor meliputi 3 zona:
  • Zona 1: Sumatra dan kepulauannya;
  • Zona 2: Jakarta, Banten dan Jawa Barat;
  • Zona 3: selain wilayah zona 1 dan 2.
Sementara itu, dari sektor properti, skema tarif baru mengelompokan properti ke dalam 120 jenis bangunan termasuk industri, komersial dan tempat tinggal, dengan perlindungan dasar dari kebakaran, petir, ledakan dan pesawat udara (FLEXA). Untuk asuransi banjir, tarif properti diklasifikasikan ke dalam 120 area berdasarkan potensi banjir masing – masing area.
“Tarif (harga) premi bergantung pada jenis dan zona properti dan kendaraan bermotor; apakah itu termasuk zona rawan banjir atau tidak. Maka dari itu susah untuk menentukan tarif maksimum dan minimum karena hal tersebut sangatlah teknis.” Kata Julian Noor, Direktur Eksekutif dari Association of General Insurance Companies (AAUI).
Beliau mengatakan bahwa asosiasi mendukung regulasi tersebut, karena hal tersebut akan menghimbau asuransi untuk menentukan premi mereka berdasarkan resiko pencegahan. Dengan adanya regulasi tersebut, asuransi tidak akan membebankan jauh di bawah tarif premi pasar, yang mana dapat menyebabkan persaingan yang tidak sehat.
Berdasarkan bencana banjir yang menenggelamkan jalan-jalan utama ibu kota pada tahun 2013, asosiasi telah menetapkan skema tarif yang tidak lagi mengklasifikasikan properti kedalam industrial, komersial maupun tempat - tempat tinggal. Tetapi, dibagi menjadi 3 kategori berdasarkan potensi resiko: rendah, sedang, atau tinggi. Setiap kategori menentukan tarif preminya.
Contoh tarif premi asuransi properti:
  • Zona 1, yaitu zona resiko rendah mencakup area – area yang tidak pernah terjadi banjir atau pernah terjadi banjir dengan kedalaman 30 cm, seperti Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur. Penetapan tarifnya adalah 0.050 - 0.55 % dari harga propertinya.
  • Zona 3, yaitu zona resiko tinggi yang meilputi Pluit, Jakarta Utara telah ditetapkan sebesar tarif zona 1 ditambah dengan faktor loading. Besaran faktor loading ditentukan oleh underwriter perusahaan Asuransi umum.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan kemudian bahwa skema telah melanggar hukum No. 5/1999 pada monopoli, karena tarif telah dibentuk dan disahkan oleh semua anggota AAUI, dan didukung oleh asosiasi.
KPPU membantah bahwa OJK, selaku regulator keuangan, seharusnya dapat menjadi institusi yang sah untuk menerbitkan skema itu, bukan AAUI.
“Tarif minimum yang ditetapkan oleh OJK jauh lebih rendah dibandingkan dengan tarif yang ditetapkan oleh asosiasi tahun lalu.” Kata Julian.
Pihak asosiasi memperkirakan bahwa anggotanya akan mendapatkan klaim yang lebih rendah untuk banjir kali ini dibandingkan dengan apa yang dibayarkan pada awal tahun 2013, ketika banjir menutupi jalan – jalan utama ibu kota seperti, jalan Sudirman, jalan MH Thamrin dan jalan HR Rasuna Said.
Berdasarkan data dari pihak asosiasi, perusahaan – perusahaan asuransi membayar klaim total yang terkait banjir sebesar Rp 638 milyar (US$52.37 juta) pada tahun yang 2013. Data tersebut sudah termasuk kurang lebih RP 600 milyar klaim properti dengan sisa klaim kendaraan bermotor.
Untuk tahun 2016, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) memperkirakan jumlah pengajuan klaim asuransi akibat banjir akan menurun dibanding tahun-tahun sebelumnya. Klaim asuransi bakal besar bila Jakarta, terutama di kawasan pemukiman dan perkantoran dilanda banjir.
Ketua umum AAUI, Yasril Y. Rasyid mengungkapkan, saat ini pemerintah daerah terus membenahi infrastruktur dasar, seperti mengeruk dan memperbesar banjir kanal, sungai, waduk, membangun bendungan, dan lainnya untuk mencegah banjir. Termasuk di Jakarta. Yasril Y. Rasyid juga mengatakan jika dilihat usaha pemerintah ada perbaikan di sana sini, dia memperkirakan bisa terjadi penurunan klaim asuransi banjir di tahun ini. Tapi juga harus diperhatikan juga prediksi BMKG soal curah hujan ke depan seperti apa.
- See more at: http://www.mtwi.co.id/id/berita/17/ojk-menetapkan-tarif-premi-baru-untuk-asuransi-umum#sthash.OOcGmHcf.dpuf
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkenalkan peraturan baru bagi jasa asuransi untuk meregulasi tarif premi asuransi bagi perlindungan properti dan kendaraan bermotor sehubungan dengan bencana alam, untuk mengurangi terjadinya kecurangan (ketidakadilan) dalam persaingan di pasar asuransi umum negara.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Non-Bank, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan bahwa peraturan baru menetapkan tarif premi maksimum dan minimum untuk perlindungan akibat kehilangan yang disebabkan oleh banjir, gempa bumi, gunung meletus dan tsunami ada di bawah pertanggung jawaban perusahaan – perusahan asurasi umum negara.
“Kami menetapkan tarif maksimum untuk melindungi pelanggan dari tarif premi asuransi yang berlebihan, sedangkan tarif minimum diperlukan agar penanggung asuransi memiliki cukup dana untuk membayar klaim asuransi.” Kata Firdaus kepada wartawan di kantornya.
Tarif minimum juga dibutuhkan untuk menjamin kompetisi yang sehat di industri, katanya.
Rencana tarif premi baru bagi kendaraan bermotor meliputi 3 zona:
  • Zona 1: Sumatra dan kepulauannya;
  • Zona 2: Jakarta, Banten dan Jawa Barat;
  • Zona 3: selain wilayah zona 1 dan 2.
Sementara itu, dari sektor properti, skema tarif baru mengelompokan properti ke dalam 120 jenis bangunan termasuk industri, komersial dan tempat tinggal, dengan perlindungan dasar dari kebakaran, petir, ledakan dan pesawat udara (FLEXA). Untuk asuransi banjir, tarif properti diklasifikasikan ke dalam 120 area berdasarkan potensi banjir masing – masing area.
“Tarif (harga) premi bergantung pada jenis dan zona properti dan kendaraan bermotor; apakah itu termasuk zona rawan banjir atau tidak. Maka dari itu susah untuk menentukan tarif maksimum dan minimum karena hal tersebut sangatlah teknis.” Kata Julian Noor, Direktur Eksekutif dari Association of General Insurance Companies (AAUI).
Beliau mengatakan bahwa asosiasi mendukung regulasi tersebut, karena hal tersebut akan menghimbau asuransi untuk menentukan premi mereka berdasarkan resiko pencegahan. Dengan adanya regulasi tersebut, asuransi tidak akan membebankan jauh di bawah tarif premi pasar, yang mana dapat menyebabkan persaingan yang tidak sehat.
Berdasarkan bencana banjir yang menenggelamkan jalan-jalan utama ibu kota pada tahun 2013, asosiasi telah menetapkan skema tarif yang tidak lagi mengklasifikasikan properti kedalam industrial, komersial maupun tempat - tempat tinggal. Tetapi, dibagi menjadi 3 kategori berdasarkan potensi resiko: rendah, sedang, atau tinggi. Setiap kategori menentukan tarif preminya.
Contoh tarif premi asuransi properti:
  • Zona 1, yaitu zona resiko rendah mencakup area – area yang tidak pernah terjadi banjir atau pernah terjadi banjir dengan kedalaman 30 cm, seperti Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur. Penetapan tarifnya adalah 0.050 - 0.55 % dari harga propertinya.
  • Zona 3, yaitu zona resiko tinggi yang meilputi Pluit, Jakarta Utara telah ditetapkan sebesar tarif zona 1 ditambah dengan faktor loading. Besaran faktor loading ditentukan oleh underwriter perusahaan Asuransi umum.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan kemudian bahwa skema telah melanggar hukum No. 5/1999 pada monopoli, karena tarif telah dibentuk dan disahkan oleh semua anggota AAUI, dan didukung oleh asosiasi.
KPPU membantah bahwa OJK, selaku regulator keuangan, seharusnya dapat menjadi institusi yang sah untuk menerbitkan skema itu, bukan AAUI.
“Tarif minimum yang ditetapkan oleh OJK jauh lebih rendah dibandingkan dengan tarif yang ditetapkan oleh asosiasi tahun lalu.” Kata Julian.
Pihak asosiasi memperkirakan bahwa anggotanya akan mendapatkan klaim yang lebih rendah untuk banjir kali ini dibandingkan dengan apa yang dibayarkan pada awal tahun 2013, ketika banjir menutupi jalan – jalan utama ibu kota seperti, jalan Sudirman, jalan MH Thamrin dan jalan HR Rasuna Said.
Berdasarkan data dari pihak asosiasi, perusahaan – perusahaan asuransi membayar klaim total yang terkait banjir sebesar Rp 638 milyar (US$52.37 juta) pada tahun yang 2013. Data tersebut sudah termasuk kurang lebih RP 600 milyar klaim properti dengan sisa klaim kendaraan bermotor.
Untuk tahun 2016, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) memperkirakan jumlah pengajuan klaim asuransi akibat banjir akan menurun dibanding tahun-tahun sebelumnya. Klaim asuransi bakal besar bila Jakarta, terutama di kawasan pemukiman dan perkantoran dilanda banjir.
Ketua umum AAUI, Yasril Y. Rasyid mengungkapkan, saat ini pemerintah daerah terus membenahi infrastruktur dasar, seperti mengeruk dan memperbesar banjir kanal, sungai, waduk, membangun bendungan, dan lainnya untuk mencegah banjir. Termasuk di Jakarta. Yasril Y. Rasyid juga mengatakan jika dilihat usaha pemerintah ada perbaikan di sana sini, dia memperkirakan bisa terjadi penurunan klaim asuransi banjir di tahun ini. Tapi juga harus diperhatikan juga prediksi BMKG soal curah hujan ke depan seperti apa.
- See more at: http://www.mtwi.co.id/id/berita/17/ojk-menetapkan-tarif-premi-baru-untuk-asuransi-umum#sthash.OOcGmHcf.dpuf
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkenalkan peraturan baru bagi jasa asuransi untuk meregulasi tarif premi asuransi bagi perlindungan properti dan kendaraan bermotor sehubungan dengan bencana alam, untuk mengurangi terjadinya kecurangan (ketidakadilan) dalam persaingan di pasar asuransi umum negara.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Non-Bank, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan bahwa peraturan baru menetapkan tarif premi maksimum dan minimum untuk perlindungan akibat kehilangan yang disebabkan oleh banjir, gempa bumi, gunung meletus dan tsunami ada di bawah pertanggung jawaban perusahaan – perusahan asurasi umum negara.
“Kami menetapkan tarif maksimum untuk melindungi pelanggan dari tarif premi asuransi yang berlebihan, sedangkan tarif minimum diperlukan agar penanggung asuransi memiliki cukup dana untuk membayar klaim asuransi.” Kata Firdaus kepada wartawan di kantornya.
Tarif minimum juga dibutuhkan untuk menjamin kompetisi yang sehat di industri, katanya.
Rencana tarif premi baru bagi kendaraan bermotor meliputi 3 zona:
  • Zona 1: Sumatra dan kepulauannya;
  • Zona 2: Jakarta, Banten dan Jawa Barat;
  • Zona 3: selain wilayah zona 1 dan 2.
Sementara itu, dari sektor properti, skema tarif baru mengelompokan properti ke dalam 120 jenis bangunan termasuk industri, komersial dan tempat tinggal, dengan perlindungan dasar dari kebakaran, petir, ledakan dan pesawat udara (FLEXA). Untuk asuransi banjir, tarif properti diklasifikasikan ke dalam 120 area berdasarkan potensi banjir masing – masing area.
“Tarif (harga) premi bergantung pada jenis dan zona properti dan kendaraan bermotor; apakah itu termasuk zona rawan banjir atau tidak. Maka dari itu susah untuk menentukan tarif maksimum dan minimum karena hal tersebut sangatlah teknis.” Kata Julian Noor, Direktur Eksekutif dari Association of General Insurance Companies (AAUI).
Beliau mengatakan bahwa asosiasi mendukung regulasi tersebut, karena hal tersebut akan menghimbau asuransi untuk menentukan premi mereka berdasarkan resiko pencegahan. Dengan adanya regulasi tersebut, asuransi tidak akan membebankan jauh di bawah tarif premi pasar, yang mana dapat menyebabkan persaingan yang tidak sehat.
Berdasarkan bencana banjir yang menenggelamkan jalan-jalan utama ibu kota pada tahun 2013, asosiasi telah menetapkan skema tarif yang tidak lagi mengklasifikasikan properti kedalam industrial, komersial maupun tempat - tempat tinggal. Tetapi, dibagi menjadi 3 kategori berdasarkan potensi resiko: rendah, sedang, atau tinggi. Setiap kategori menentukan tarif preminya.
Contoh tarif premi asuransi properti:
  • Zona 1, yaitu zona resiko rendah mencakup area – area yang tidak pernah terjadi banjir atau pernah terjadi banjir dengan kedalaman 30 cm, seperti Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur. Penetapan tarifnya adalah 0.050 - 0.55 % dari harga propertinya.
  • Zona 3, yaitu zona resiko tinggi yang meilputi Pluit, Jakarta Utara telah ditetapkan sebesar tarif zona 1 ditambah dengan faktor loading. Besaran faktor loading ditentukan oleh underwriter perusahaan Asuransi umum.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan kemudian bahwa skema telah melanggar hukum No. 5/1999 pada monopoli, karena tarif telah dibentuk dan disahkan oleh semua anggota AAUI, dan didukung oleh asosiasi.
KPPU membantah bahwa OJK, selaku regulator keuangan, seharusnya dapat menjadi institusi yang sah untuk menerbitkan skema itu, bukan AAUI.
“Tarif minimum yang ditetapkan oleh OJK jauh lebih rendah dibandingkan dengan tarif yang ditetapkan oleh asosiasi tahun lalu.” Kata Julian.
Pihak asosiasi memperkirakan bahwa anggotanya akan mendapatkan klaim yang lebih rendah untuk banjir kali ini dibandingkan dengan apa yang dibayarkan pada awal tahun 2013, ketika banjir menutupi jalan – jalan utama ibu kota seperti, jalan Sudirman, jalan MH Thamrin dan jalan HR Rasuna Said.
Berdasarkan data dari pihak asosiasi, perusahaan – perusahaan asuransi membayar klaim total yang terkait banjir sebesar Rp 638 milyar (US$52.37 juta) pada tahun yang 2013. Data tersebut sudah termasuk kurang lebih RP 600 milyar klaim properti dengan sisa klaim kendaraan bermotor.
Untuk tahun 2016, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) memperkirakan jumlah pengajuan klaim asuransi akibat banjir akan menurun dibanding tahun-tahun sebelumnya. Klaim asuransi bakal besar bila Jakarta, terutama di kawasan pemukiman dan perkantoran dilanda banjir.
Ketua umum AAUI, Yasril Y. Rasyid mengungkapkan, saat ini pemerintah daerah terus membenahi infrastruktur dasar, seperti mengeruk dan memperbesar banjir kanal, sungai, waduk, membangun bendungan, dan lainnya untuk mencegah banjir. Termasuk di Jakarta. Yasril Y. Rasyid juga mengatakan jika dilihat usaha pemerintah ada perbaikan di sana sini, dia memperkirakan bisa terjadi penurunan klaim asuransi banjir di tahun ini. Tapi juga harus diperhatikan juga prediksi BMKG soal curah hujan ke depan seperti apa.
- See more at: http://www.mtwi.co.id/id/berita/17/ojk-menetapkan-tarif-premi-baru-untuk-asuransi-umum#sthash.OOcGmHcf.dpuf

Penulis: Sakina Rakhma Diah Setiawan
Editor: Bambang Priyo Jatmiko


Senin, 17 Oktober 2016 | 14:47 WIB
KOMPAS.com/Sakina Rakhma Diah Setiyawan Konferensi pers Insurance Day 2016 di Rumah AAJI, Senin (17/10/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com – Industri asuransi syariah saat ini mulai menunjukkan geliat perkembangannya di Tanah Air. Akan tetapi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta industri syariah juga dapat mendorong dirinya untuk berkembang, tidak hanya spin-off atau memisahkan diri dari induknya.

“Asuransi syariah harus punya tekad ke depan, tidak hanya spin-off, tetapi bagaimana result (hasilnya),” kata Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Edy Setiadi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (17/10/2016).

Menurut Edy, industri asuransi syariah dapat meniru apa yang sudah diterapkan oleh perbankan syariah dan induknya untuk dapat memajukan bisnis syariah agar lebih berkembang.

Edy memberi contoh, induk dapat memberikan target kepada anak usaha syariahnya untuk menggenjot kinerja bisnis.

Edy menjelaskan, target tersebut bukan sebuah hal yang berupa pemaksaan. Akan tetapi, target tersebut dipasang agar asuransi syariah dapat melakukan berbagai cara dan inovasi untuk meningkatkan kinerja bisnis dan pangsa pasarnya.

“Sekarang unit usaha syariah bisa oleh induknya diberi target sekian persen, seperti perbankan. Ada target, sehingga otomatis berbagai cara, instrumen diciptakan. Orang-orangnya juga dibekali pemahaman lebih baik,” ujar Edy.
Induk asuransi juga hendaknya tidak hanya sekadar mendirikan asuransi syariah. Akan tetapi, induk juga seharusnya memberikan dukungan, termasuk dalam hal penyediaan tenaga kerja ataupun mekanisme bisnis, misalnya segmentasi pasar.

“Jadi tidak berperang antara induk dan anaknya. Justru bagaimana induknya membimbing anaknya supaya share (pangsa pasar) juga bisa dinaikkan,” tutur Edy.

Pelaku asuransi umum berharap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang memungkinkan pemasaran produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI), diterbitkan terlebih dahulu
Julian Noor, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), menilai lang kah tersebut dinilai lebih memungkinkan bagi para pelaku asuransi umum atau kerugian.

Pendapat itu dilontarkan asosiasi terkait permintaan otoritas yang berharap pelaku asuransi umum mengajukan usulan PAYDI atau unit-linked sebelum ran cangan Peraturan OJK terkait di sahkan pada awal 2017.

Dia mengatakan, POJK itu yang diterbitkan lebih awal dapat memuat ketentuan umum yang mem berikan izin pelaku asuransi kerugian memasarkan PAYDI atau unit-linked. Nan tinya, OJK kemudian dapat mem berikan peraturan turunan, berupa Surat Edaran OJK (SEOJK) yang memuat bentuk-bentuk spe si fik PAYDI di sektor asuransi umum.

“Kami inginnya OJK bisa mengeluarkan POJK terlebih dahulu yang mengatur secara umum. Ke mudian, dalam SEOJK bentuk-bentuknya diatur seperti apa,” ung kapnya kepada Bisnis, Selasa (13/12) malam.

Julian menuturkan, para pelaku asuransi pun dapat diberi kesempatan untuk mengajukan usulan PAYDI setelah mengetahui isi POJK terkait. Dengan begitu, se jumlah usulan pelaku industri dapat dimasukkan dalam SEOJK terkait. Lebih lanjut, Julian menilai PAYDI di sektor asuransi kerugian sangat memungkinkan untuk dikaitkan pada sejumlah produk yang sifatnya jangka panjang atau jangka proteksi bisa lebih dari satu tahun. Sejumlah produk yang masuk kategori itu, sebutnya, asuransi kecelakaan diri, kesehatan, asuransi kendaraan bermotor dan harta benda atau properti.
“Karena kalau bicara investasi, jangka pendek akan tidak me narik,” ujarnya.

Menurut Julian, izin pemasaran PAYDI akan sangat berpotensi untuk memacu kinerja industri asuransi kerugian. Sejumlah pelaku asuransi umum, kata dia, bahkan telah menyiapkan rancangan produk untuk memanfaatkan potensi baru tersebut.

Di sisi lain, dia menegaskan peluang baru itu juga akan mem bantu asuransi umum untuk menepis persepsi negatif yang berkembang di masyarakat.

“Anggapan ini tidak benar, tetapi selama ini asuransi umum dinilai hanya menjual premi risiko. Jika tidak ada klaim, ma ka premi hangus.”

PERSYARATAN

Kendati begitu, Julian pun sepakat OJK mesti memberikan sejumlah persyaratan bagi asuransi umum agar dapat memasarkan PAYDI. Salah satunya adalah terkait kewajiban untuk memiliki divisi dan sumber daya manusia yang khusus menangani pengelolaan investasi.

Syarat lainnya, sambung dia, adalah sistem teknologi informasi yang bisa memberikan informasi terkini kepada nasabah terkait pengelolaan investasinya. Selain itu, dia mengatakan perusahaan asuransi mesti memiliki tenaga pemasar berlisensi khusus agar dapat memasarkan PAYDI.

“Agen yang mesti mendapatkan ser tifikasi khusus agar tidak missleading di lapangan. Ini tentu mem butuhkan kompetensi baru bagi tenaga,” kata Julian.

Sebelumnya, Firdaus Djaelani, Anggota Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, mengatakan pi haknya telah memberikan gambaran umum tentang produk asuransi kerugian mana saja yang bisa dikaitkan dengan investasi.

Oleh karena itu, dia berharap para pelaku asuransi kerugian atau umum dapat menyusun sebuah usulan produk yang lebih spesifik.

“Saya ingin teman-teman dari asuransi umum mengajukan dulu modelnya seperti apa. Kan kami sudah beri peluang, mereka desain lah produknya,” ungkapnya saat ditemui Bisnis, pekan lalu.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan manajer investasi pengelola reksadana syariah untuk membentuk unit pengelolaan investasi syariah. Direktur Pasar Modal Syariah OJK Fadilah Kartikasari mengatakan pihaknya tengah membahas peraturannya. "Kami berharap bisa selesai akhir tahun ini," kata dia di Gedung OJK, Jakarta, Selasa, 27 September 2016.

Fadilah mengatakan kewajiban manajer investasi tersebut diatur dalam peraturan OJK. Pembahasannya, menurut dia, telah memasuki tahap harmonisasi di Direktorat Hukum OJK.

Menurut Fadilah, salah satu tujuan peraturan tersebut ialah untuk meningkatkan pengelolaan produk syariah. Pasalnya, produk syariah di manajer investasi tidak dikelola dalam satu unit khusus.

Ia mengatakan manajer investasi akan diberi waktu satu tahun setelah aturan rampung guna membentuk unit usaha. Setelah peraturan berlaku, setiap manajer investasi yang memiliki produk syariah harus memisahkan pengelolaannya dengan bisnis konvensional
Fadilah mengatakan, dalam peraturan OJK tersebut, manajer investasi akan diklasifikasikan berdasarkan modal yang disetor. Manajer investasi syariah klasifikasi I harus menyetor modal minimal Rp 10 miliar. Sedangkan klasifikasi II harus menyetor modal minimal sebesar Rp 25 miliar. Klasifikasi tersebut akan membedakan jangkauan pengelolaan investasi.


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan bank syariah bisa menjadi yang terdepan dalam penerapan pembiayaan berkelanjutan. Hal ini karena dalam prinsip syariah, mempunyai dasar yang harus menjaga lingkungan.


Mulya Siregar, Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan OJK mengatakan, dengan adanya prinsip lingkungan ini bank syariah bisa memimpin penerapan dalam pembiayaan berkelanjutan. "Kami ingin bank syariah bisa memimpin dalam penerapan pembiayaan berkelanjutan," ujar Mulya, Senin (15/11).

Saat ini, menurut Mulya, hampir seluruh bank syariah sudah menerapkan prinsip pembiayaan berkelanjutan. Konsep pembiayaan berkelanjutan ini sudah dilakukan bank syariah contohnya pada pembiayaan pertanian organik.

Sebelumnya, OJK berencana menerbitkan Peraturan OJK (POJK) mengenai pembiayaan berkelanjutan (green financing) pada pertengahan tahun depan. Nantinya, POJK ini membahas mengenai regulasi pembiayaan berkelanjutan untuk tiga industri yaitu bank, non bank dan pasar modal.

Mulya mengatakan, nantinya untuk masing-masing industri seperti bank non bank dan pasar modal akan ada surat edaran (SE) khusus yang membahas mengenai regualasi mengenai pembiayaan berkelanjutan ini.

(OJK) akan mengeluarkan aturan mengenai manajemen investasi syariah. Otoritas meminta perusahaan manajemen investasi (MI) yang mengeluarkan reksa dana syariah untuk membuat unit MI syariah.


Lalu, bagaimana tanggapan asosiasi?


Ketua Asosiasi Manajemen Investasi (MI), Edward Lubis, mengatakan pembentukan ini tidak masalah bagi perusahaan MI yang sejak awal mendaftarkan diri sebagai MI syariah.


“ Tapi, bagi yang sudah existing, kan, tidak sama kapasitas manajernya. Jadi, ada baiknya desk syariah masih bisa di-share resource-nya sehingga efisien,” kata Edward di Jakarta, ditulis Senin 21 November 2016.


Dia mengatakan ada perbedaan pandangan antara OJK dengan pelaku usaha terkait pembentukan unit MI syariah. OJK mengatakan keberadaan unit itu akan memperbesar pertumbuhan reksa dana syariah.


Sebaliknya, kalangan pelaku usaha justru memandang lebih baik otoritas terkait harus menumbuhkan industrinya terlebih dahulu, baru memisahkan pengelolaan reksa dana syariah.

“ Jangan dibalik. Kalau sudah mandiri, otomatis kita akan split sendiri,” kata Direktur Utama PT Bahana TCW Investment Management itu.


Edward berharap pengertian syariah tidak perlu terlalu ditonjolkan dalam reksa dana syariah. Jika begitu, calon investor akan berpikir bahwa instrumen keuangan ini adalah produk tematik yang investornya terbatas.


Yang harus dilakukan justru mempertajam “ kemasan” reksa dana syariah. Saran ini didapatkan ketika berdiskusi dengan tim investasi dari Timur Tengah.


“ Harus di-treat (sama dengan) konvensional. Syariah hanya konsep screening,” kata dia.(Sah)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkenalkan peraturan baru bagi jasa asuransi untuk meregulasi tarif premi asuransi bagi perlindungan properti dan kendaraan bermotor sehubungan dengan bencana alam, untuk mengurangi terjadinya kecurangan (ketidakadilan) dalam persaingan di pasar asuransi umum negara.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Non-Bank, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan bahwa peraturan baru menetapkan tarif premi maksimum dan minimum untuk perlindungan akibat kehilangan yang disebabkan oleh banjir, gempa bumi, gunung meletus dan tsunami ada di bawah pertanggung jawaban perusahaan – perusahan asurasi umum negara.
“Kami menetapkan tarif maksimum untuk melindungi pelanggan dari tarif premi asuransi yang berlebihan, sedangkan tarif minimum diperlukan agar penanggung asuransi memiliki cukup dana untuk membayar klaim asuransi.” Kata Firdaus kepada wartawan di kantornya.
Tarif minimum juga dibutuhkan untuk menjamin kompetisi yang sehat di industri, katanya.
Rencana tarif premi baru bagi kendaraan bermotor meliputi 3 zona:
  • Zona 1: Sumatra dan kepulauannya;
  • Zona 2: Jakarta, Banten dan Jawa Barat;
  • Zona 3: selain wilayah zona 1 dan 2.
Sementara itu, dari sektor properti, skema tarif baru mengelompokan properti ke dalam 120 jenis bangunan termasuk industri, komersial dan tempat tinggal, dengan perlindungan dasar dari kebakaran, petir, ledakan dan pesawat udara (FLEXA). Untuk asuransi banjir, tarif properti diklasifikasikan ke dalam 120 area berdasarkan potensi banjir masing – masing area.
“Tarif (harga) premi bergantung pada jenis dan zona properti dan kendaraan bermotor; apakah itu termasuk zona rawan banjir atau tidak. Maka dari itu susah untuk menentukan tarif maksimum dan minimum karena hal tersebut sangatlah teknis.” Kata Julian Noor, Direktur Eksekutif dari Association of General Insurance Companies (AAUI).
Beliau mengatakan bahwa asosiasi mendukung regulasi tersebut, karena hal tersebut akan menghimbau asuransi untuk menentukan premi mereka berdasarkan resiko pencegahan. Dengan adanya regulasi tersebut, asuransi tidak akan membebankan jauh di bawah tarif premi pasar, yang mana dapat menyebabkan persaingan yang tidak sehat.
Berdasarkan bencana banjir yang menenggelamkan jalan-jalan utama ibu kota pada tahun 2013, asosiasi telah menetapkan skema tarif yang tidak lagi mengklasifikasikan properti kedalam industrial, komersial maupun tempat - tempat tinggal. Tetapi, dibagi menjadi 3 kategori berdasarkan potensi resiko: rendah, sedang, atau tinggi. Setiap kategori menentukan tarif preminya.
Contoh tarif premi asuransi properti:
  • Zona 1, yaitu zona resiko rendah mencakup area – area yang tidak pernah terjadi banjir atau pernah terjadi banjir dengan kedalaman 30 cm, seperti Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur. Penetapan tarifnya adalah 0.050 - 0.55 % dari harga propertinya.
  • Zona 3, yaitu zona resiko tinggi yang meilputi Pluit, Jakarta Utara telah ditetapkan sebesar tarif zona 1 ditambah dengan faktor loading. Besaran faktor loading ditentukan oleh underwriter perusahaan Asuransi umum.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan kemudian bahwa skema telah melanggar hukum No. 5/1999 pada monopoli, karena tarif telah dibentuk dan disahkan oleh semua anggota AAUI, dan didukung oleh asosiasi.
KPPU membantah bahwa OJK, selaku regulator keuangan, seharusnya dapat menjadi institusi yang sah untuk menerbitkan skema itu, bukan AAUI.
“Tarif minimum yang ditetapkan oleh OJK jauh lebih rendah dibandingkan dengan tarif yang ditetapkan oleh asosiasi tahun lalu.” Kata Julian.
Pihak asosiasi memperkirakan bahwa anggotanya akan mendapatkan klaim yang lebih rendah untuk banjir kali ini dibandingkan dengan apa yang dibayarkan pada awal tahun 2013, ketika banjir menutupi jalan – jalan utama ibu kota seperti, jalan Sudirman, jalan MH Thamrin dan jalan HR Rasuna Said.
Berdasarkan data dari pihak asosiasi, perusahaan – perusahaan asuransi membayar klaim total yang terkait banjir sebesar Rp 638 milyar (US$52.37 juta) pada tahun yang 2013. Data tersebut sudah termasuk kurang lebih RP 600 milyar klaim properti dengan sisa klaim kendaraan bermotor.
Untuk tahun 2016, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) memperkirakan jumlah pengajuan klaim asuransi akibat banjir akan menurun dibanding tahun-tahun sebelumnya. Klaim asuransi bakal besar bila Jakarta, terutama di kawasan pemukiman dan perkantoran dilanda banjir.
Ketua umum AAUI, Yasril Y. Rasyid mengungkapkan, saat ini pemerintah daerah terus membenahi infrastruktur dasar, seperti mengeruk dan memperbesar banjir kanal, sungai, waduk, membangun bendungan, dan lainnya untuk mencegah banjir. Termasuk di Jakarta. Yasril Y. Rasyid juga mengatakan jika dilihat usaha pemerintah ada perbaikan di sana sini, dia memperkirakan bisa terjadi penurunan klaim asuransi banjir di tahun ini. Tapi juga harus diperhatikan juga prediksi BMKG soal curah hujan ke depan seperti apa.
- See more at: http://www.mtwi.co.id/id/berita/17/ojk-menetapkan-tarif-premi-baru-untuk-asuransi-umum#sthash.OOcGmHcf.dpuf

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkenalkan peraturan baru bagi jasa asuransi untuk meregulasi tarif premi asuransi bagi perlindungan properti dan kendaraan bermotor sehubungan dengan bencana alam, untuk mengurangi terjadinya kecurangan (ketidakadilan) dalam persaingan di pasar asuransi umum negara.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Non-Bank, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan bahwa peraturan baru menetapkan tarif premi maksimum dan minimum untuk perlindungan akibat kehilangan yang disebabkan oleh banjir, gempa bumi, gunung meletus dan tsunami ada di bawah pertanggung jawaban perusahaan – perusahan asurasi umum negara.
“Kami menetapkan tarif maksimum untuk melindungi pelanggan dari tarif premi asuransi yang berlebihan, sedangkan tarif minimum diperlukan agar penanggung asuransi memiliki cukup dana untuk membayar klaim asuransi.” Kata Firdaus kepada wartawan di kantornya.
Tarif minimum juga dibutuhkan untuk menjamin kompetisi yang sehat di industri, katanya.
Rencana tarif premi baru bagi kendaraan bermotor meliputi 3 zona:
  • Zona 1: Sumatra dan kepulauannya;
  • Zona 2: Jakarta, Banten dan Jawa Barat;
  • Zona 3: selain wilayah zona 1 dan 2.
Sementara itu, dari sektor properti, skema tarif baru mengelompokan properti ke dalam 120 jenis bangunan termasuk industri, komersial dan tempat tinggal, dengan perlindungan dasar dari kebakaran, petir, ledakan dan pesawat udara (FLEXA). Untuk asuransi banjir, tarif properti diklasifikasikan ke dalam 120 area berdasarkan potensi banjir masing – masing area.
“Tarif (harga) premi bergantung pada jenis dan zona properti dan kendaraan bermotor; apakah itu termasuk zona rawan banjir atau tidak. Maka dari itu susah untuk menentukan tarif maksimum dan minimum karena hal tersebut sangatlah teknis.” Kata Julian Noor, Direktur Eksekutif dari Association of General Insurance Companies (AAUI).
Beliau mengatakan bahwa asosiasi mendukung regulasi tersebut, karena hal tersebut akan menghimbau asuransi untuk menentukan premi mereka berdasarkan resiko pencegahan. Dengan adanya regulasi tersebut, asuransi tidak akan membebankan jauh di bawah tarif premi pasar, yang mana dapat menyebabkan persaingan yang tidak sehat.
Berdasarkan bencana banjir yang menenggelamkan jalan-jalan utama ibu kota pada tahun 2013, asosiasi telah menetapkan skema tarif yang tidak lagi mengklasifikasikan properti kedalam industrial, komersial maupun tempat - tempat tinggal. Tetapi, dibagi menjadi 3 kategori berdasarkan potensi resiko: rendah, sedang, atau tinggi. Setiap kategori menentukan tarif preminya.
Contoh tarif premi asuransi properti:
  • Zona 1, yaitu zona resiko rendah mencakup area – area yang tidak pernah terjadi banjir atau pernah terjadi banjir dengan kedalaman 30 cm, seperti Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur. Penetapan tarifnya adalah 0.050 - 0.55 % dari harga propertinya.
  • Zona 3, yaitu zona resiko tinggi yang meilputi Pluit, Jakarta Utara telah ditetapkan sebesar tarif zona 1 ditambah dengan faktor loading. Besaran faktor loading ditentukan oleh underwriter perusahaan Asuransi umum.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan kemudian bahwa skema telah melanggar hukum No. 5/1999 pada monopoli, karena tarif telah dibentuk dan disahkan oleh semua anggota AAUI, dan didukung oleh asosiasi.
KPPU membantah bahwa OJK, selaku regulator keuangan, seharusnya dapat menjadi institusi yang sah untuk menerbitkan skema itu, bukan AAUI.
“Tarif minimum yang ditetapkan oleh OJK jauh lebih rendah dibandingkan dengan tarif yang ditetapkan oleh asosiasi tahun lalu.” Kata Julian.
Pihak asosiasi memperkirakan bahwa anggotanya akan mendapatkan klaim yang lebih rendah untuk banjir kali ini dibandingkan dengan apa yang dibayarkan pada awal tahun 2013, ketika banjir menutupi jalan – jalan utama ibu kota seperti, jalan Sudirman, jalan MH Thamrin dan jalan HR Rasuna Said.
Berdasarkan data dari pihak asosiasi, perusahaan – perusahaan asuransi membayar klaim total yang terkait banjir sebesar Rp 638 milyar (US$52.37 juta) pada tahun yang 2013. Data tersebut sudah termasuk kurang lebih RP 600 milyar klaim properti dengan sisa klaim kendaraan bermotor.
Untuk tahun 2016, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) memperkirakan jumlah pengajuan klaim asuransi akibat banjir akan menurun dibanding tahun-tahun sebelumnya. Klaim asuransi bakal besar bila Jakarta, terutama di kawasan pemukiman dan perkantoran dilanda banjir.
Ketua umum AAUI, Yasril Y. Rasyid mengungkapkan, saat ini pemerintah daerah terus membenahi infrastruktur dasar, seperti mengeruk dan memperbesar banjir kanal, sungai, waduk, membangun bendungan, dan lainnya untuk mencegah banjir. Termasuk di Jakarta. Yasril Y. Rasyid juga mengatakan jika dilihat usaha pemerintah ada perbaikan di sana sini, dia memperkirakan bisa terjadi penurunan klaim asuransi banjir di tahun ini. Tapi juga harus diperhatikan juga prediksi BMKG soal curah hujan ke depan seperti apa.
- See more at: http://www.mtwi.co.id/id/berita/17/ojk-menetapkan-tarif-premi-baru-untuk-asuransi-umum#sthash.OOcGmHcf.dpuf
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkenalkan peraturan baru bagi jasa asuransi untuk meregulasi tarif premi asuransi bagi perlindungan properti dan kendaraan bermotor sehubungan dengan bencana alam, untuk mengurangi terjadinya kecurangan (ketidakadilan) dalam persaingan di pasar asuransi umum negara.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Non-Bank, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan bahwa peraturan baru menetapkan tarif premi maksimum dan minimum untuk perlindungan akibat kehilangan yang disebabkan oleh banjir, gempa bumi, gunung meletus dan tsunami ada di bawah pertanggung jawaban perusahaan – perusahan asurasi umum negara.
“Kami menetapkan tarif maksimum untuk melindungi pelanggan dari tarif premi asuransi yang berlebihan, sedangkan tarif minimum diperlukan agar penanggung asuransi memiliki cukup dana untuk membayar klaim asuransi.” Kata Firdaus kepada wartawan di kantornya.
Tarif minimum juga dibutuhkan untuk menjamin kompetisi yang sehat di industri, katanya.
Rencana tarif premi baru bagi kendaraan bermotor meliputi 3 zona:
  • Zona 1: Sumatra dan kepulauannya;
  • Zona 2: Jakarta, Banten dan Jawa Barat;
  • Zona 3: selain wilayah zona 1 dan 2.
Sementara itu, dari sektor properti, skema tarif baru mengelompokan properti ke dalam 120 jenis bangunan termasuk industri, komersial dan tempat tinggal, dengan perlindungan dasar dari kebakaran, petir, ledakan dan pesawat udara (FLEXA). Untuk asuransi banjir, tarif properti diklasifikasikan ke dalam 120 area berdasarkan potensi banjir masing – masing area.
“Tarif (harga) premi bergantung pada jenis dan zona properti dan kendaraan bermotor; apakah itu termasuk zona rawan banjir atau tidak. Maka dari itu susah untuk menentukan tarif maksimum dan minimum karena hal tersebut sangatlah teknis.” Kata Julian Noor, Direktur Eksekutif dari Association of General Insurance Companies (AAUI).
Beliau mengatakan bahwa asosiasi mendukung regulasi tersebut, karena hal tersebut akan menghimbau asuransi untuk menentukan premi mereka berdasarkan resiko pencegahan. Dengan adanya regulasi tersebut, asuransi tidak akan membebankan jauh di bawah tarif premi pasar, yang mana dapat menyebabkan persaingan yang tidak sehat.
Berdasarkan bencana banjir yang menenggelamkan jalan-jalan utama ibu kota pada tahun 2013, asosiasi telah menetapkan skema tarif yang tidak lagi mengklasifikasikan properti kedalam industrial, komersial maupun tempat - tempat tinggal. Tetapi, dibagi menjadi 3 kategori berdasarkan potensi resiko: rendah, sedang, atau tinggi. Setiap kategori menentukan tarif preminya.
Contoh tarif premi asuransi properti:
  • Zona 1, yaitu zona resiko rendah mencakup area – area yang tidak pernah terjadi banjir atau pernah terjadi banjir dengan kedalaman 30 cm, seperti Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur. Penetapan tarifnya adalah 0.050 - 0.55 % dari harga propertinya.
  • Zona 3, yaitu zona resiko tinggi yang meilputi Pluit, Jakarta Utara telah ditetapkan sebesar tarif zona 1 ditambah dengan faktor loading. Besaran faktor loading ditentukan oleh underwriter perusahaan Asuransi umum.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan kemudian bahwa skema telah melanggar hukum No. 5/1999 pada monopoli, karena tarif telah dibentuk dan disahkan oleh semua anggota AAUI, dan didukung oleh asosiasi.
KPPU membantah bahwa OJK, selaku regulator keuangan, seharusnya dapat menjadi institusi yang sah untuk menerbitkan skema itu, bukan AAUI.
“Tarif minimum yang ditetapkan oleh OJK jauh lebih rendah dibandingkan dengan tarif yang ditetapkan oleh asosiasi tahun lalu.” Kata Julian.
Pihak asosiasi memperkirakan bahwa anggotanya akan mendapatkan klaim yang lebih rendah untuk banjir kali ini dibandingkan dengan apa yang dibayarkan pada awal tahun 2013, ketika banjir menutupi jalan – jalan utama ibu kota seperti, jalan Sudirman, jalan MH Thamrin dan jalan HR Rasuna Said.
Berdasarkan data dari pihak asosiasi, perusahaan – perusahaan asuransi membayar klaim total yang terkait banjir sebesar Rp 638 milyar (US$52.37 juta) pada tahun yang 2013. Data tersebut sudah termasuk kurang lebih RP 600 milyar klaim properti dengan sisa klaim kendaraan bermotor.
Untuk tahun 2016, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) memperkirakan jumlah pengajuan klaim asuransi akibat banjir akan menurun dibanding tahun-tahun sebelumnya. Klaim asuransi bakal besar bila Jakarta, terutama di kawasan pemukiman dan perkantoran dilanda banjir.
Ketua umum AAUI, Yasril Y. Rasyid mengungkapkan, saat ini pemerintah daerah terus membenahi infrastruktur dasar, seperti mengeruk dan memperbesar banjir kanal, sungai, waduk, membangun bendungan, dan lainnya untuk mencegah banjir. Termasuk di Jakarta. Yasril Y. Rasyid juga mengatakan jika dilihat usaha pemerintah ada perbaikan di sana sini, dia memperkirakan bisa terjadi penurunan klaim asuransi banjir di tahun ini. Tapi juga harus diperhatikan juga prediksi BMKG soal curah hujan ke depan seperti apa.
- See more at: http://www.mtwi.co.id/id/berita/17/ojk-menetapkan-tarif-premi-baru-untuk-asuransi-umum#sthash.OOcGmHcf.dpuf
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkenalkan peraturan baru bagi jasa asuransi untuk meregulasi tarif premi asuransi bagi perlindungan properti dan kendaraan bermotor sehubungan dengan bencana alam, untuk mengurangi terjadinya kecurangan (ketidakadilan) dalam persaingan di pasar asuransi umum negara.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Non-Bank, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan bahwa peraturan baru menetapkan tarif premi maksimum dan minimum untuk perlindungan akibat kehilangan yang disebabkan oleh banjir, gempa bumi, gunung meletus dan tsunami ada di bawah pertanggung jawaban perusahaan – perusahan asurasi umum negara.
“Kami menetapkan tarif maksimum untuk melindungi pelanggan dari tarif premi asuransi yang berlebihan, sedangkan tarif minimum diperlukan agar penanggung asuransi memiliki cukup dana untuk membayar klaim asuransi.” Kata Firdaus kepada wartawan di kantornya.
Tarif minimum juga dibutuhkan untuk menjamin kompetisi yang sehat di industri, katanya.
Rencana tarif premi baru bagi kendaraan bermotor meliputi 3 zona:
  • Zona 1: Sumatra dan kepulauannya;
  • Zona 2: Jakarta, Banten dan Jawa Barat;
  • Zona 3: selain wilayah zona 1 dan 2.
Sementara itu, dari sektor properti, skema tarif baru mengelompokan properti ke dalam 120 jenis bangunan termasuk industri, komersial dan tempat tinggal, dengan perlindungan dasar dari kebakaran, petir, ledakan dan pesawat udara (FLEXA). Untuk asuransi banjir, tarif properti diklasifikasikan ke dalam 120 area berdasarkan potensi banjir masing – masing area.
“Tarif (harga) premi bergantung pada jenis dan zona properti dan kendaraan bermotor; apakah itu termasuk zona rawan banjir atau tidak. Maka dari itu susah untuk menentukan tarif maksimum dan minimum karena hal tersebut sangatlah teknis.” Kata Julian Noor, Direktur Eksekutif dari Association of General Insurance Companies (AAUI).
Beliau mengatakan bahwa asosiasi mendukung regulasi tersebut, karena hal tersebut akan menghimbau asuransi untuk menentukan premi mereka berdasarkan resiko pencegahan. Dengan adanya regulasi tersebut, asuransi tidak akan membebankan jauh di bawah tarif premi pasar, yang mana dapat menyebabkan persaingan yang tidak sehat.
Berdasarkan bencana banjir yang menenggelamkan jalan-jalan utama ibu kota pada tahun 2013, asosiasi telah menetapkan skema tarif yang tidak lagi mengklasifikasikan properti kedalam industrial, komersial maupun tempat - tempat tinggal. Tetapi, dibagi menjadi 3 kategori berdasarkan potensi resiko: rendah, sedang, atau tinggi. Setiap kategori menentukan tarif preminya.
Contoh tarif premi asuransi properti:
  • Zona 1, yaitu zona resiko rendah mencakup area – area yang tidak pernah terjadi banjir atau pernah terjadi banjir dengan kedalaman 30 cm, seperti Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur. Penetapan tarifnya adalah 0.050 - 0.55 % dari harga propertinya.
  • Zona 3, yaitu zona resiko tinggi yang meilputi Pluit, Jakarta Utara telah ditetapkan sebesar tarif zona 1 ditambah dengan faktor loading. Besaran faktor loading ditentukan oleh underwriter perusahaan Asuransi umum.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan kemudian bahwa skema telah melanggar hukum No. 5/1999 pada monopoli, karena tarif telah dibentuk dan disahkan oleh semua anggota AAUI, dan didukung oleh asosiasi.
KPPU membantah bahwa OJK, selaku regulator keuangan, seharusnya dapat menjadi institusi yang sah untuk menerbitkan skema itu, bukan AAUI.
“Tarif minimum yang ditetapkan oleh OJK jauh lebih rendah dibandingkan dengan tarif yang ditetapkan oleh asosiasi tahun lalu.” Kata Julian.
Pihak asosiasi memperkirakan bahwa anggotanya akan mendapatkan klaim yang lebih rendah untuk banjir kali ini dibandingkan dengan apa yang dibayarkan pada awal tahun 2013, ketika banjir menutupi jalan – jalan utama ibu kota seperti, jalan Sudirman, jalan MH Thamrin dan jalan HR Rasuna Said.
Berdasarkan data dari pihak asosiasi, perusahaan – perusahaan asuransi membayar klaim total yang terkait banjir sebesar Rp 638 milyar (US$52.37 juta) pada tahun yang 2013. Data tersebut sudah termasuk kurang lebih RP 600 milyar klaim properti dengan sisa klaim kendaraan bermotor.
Untuk tahun 2016, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) memperkirakan jumlah pengajuan klaim asuransi akibat banjir akan menurun dibanding tahun-tahun sebelumnya. Klaim asuransi bakal besar bila Jakarta, terutama di kawasan pemukiman dan perkantoran dilanda banjir.
Ketua umum AAUI, Yasril Y. Rasyid mengungkapkan, saat ini pemerintah daerah terus membenahi infrastruktur dasar, seperti mengeruk dan memperbesar banjir kanal, sungai, waduk, membangun bendungan, dan lainnya untuk mencegah banjir. Termasuk di Jakarta. Yasril Y. Rasyid juga mengatakan jika dilihat usaha pemerintah ada perbaikan di sana sini, dia memperkirakan bisa terjadi penurunan klaim asuransi banjir di tahun ini. Tapi juga harus diperhatikan juga prediksi BMKG soal curah hujan ke depan seperti apa.
- See more at: http://www.mtwi.co.id/id/berita/17/ojk-menetapkan-tarif-premi-baru-untuk-asuransi-umum#sthash.OOcGmHcf.dpuf
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkenalkan peraturan baru bagi jasa asuransi untuk meregulasi tarif premi asuransi bagi perlindungan properti dan kendaraan bermotor sehubungan dengan bencana alam, untuk mengurangi terjadinya kecurangan (ketidakadilan) dalam persaingan di pasar asuransi umum negara.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Non-Bank, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan bahwa peraturan baru menetapkan tarif premi maksimum dan minimum untuk perlindungan akibat kehilangan yang disebabkan oleh banjir, gempa bumi, gunung meletus dan tsunami ada di bawah pertanggung jawaban perusahaan – perusahan asurasi umum negara.
“Kami menetapkan tarif maksimum untuk melindungi pelanggan dari tarif premi asuransi yang berlebihan, sedangkan tarif minimum diperlukan agar penanggung asuransi memiliki cukup dana untuk membayar klaim asuransi.” Kata Firdaus kepada wartawan di kantornya.
Tarif minimum juga dibutuhkan untuk menjamin kompetisi yang sehat di industri, katanya.
Rencana tarif premi baru bagi kendaraan bermotor meliputi 3 zona:
  • Zona 1: Sumatra dan kepulauannya;
  • Zona 2: Jakarta, Banten dan Jawa Barat;
  • Zona 3: selain wilayah zona 1 dan 2.
Sementara itu, dari sektor properti, skema tarif baru mengelompokan properti ke dalam 120 jenis bangunan termasuk industri, komersial dan tempat tinggal, dengan perlindungan dasar dari kebakaran, petir, ledakan dan pesawat udara (FLEXA). Untuk asuransi banjir, tarif properti diklasifikasikan ke dalam 120 area berdasarkan potensi banjir masing – masing area.
“Tarif (harga) premi bergantung pada jenis dan zona properti dan kendaraan bermotor; apakah itu termasuk zona rawan banjir atau tidak. Maka dari itu susah untuk menentukan tarif maksimum dan minimum karena hal tersebut sangatlah teknis.” Kata Julian Noor, Direktur Eksekutif dari Association of General Insurance Companies (AAUI).
Beliau mengatakan bahwa asosiasi mendukung regulasi tersebut, karena hal tersebut akan menghimbau asuransi untuk menentukan premi mereka berdasarkan resiko pencegahan. Dengan adanya regulasi tersebut, asuransi tidak akan membebankan jauh di bawah tarif premi pasar, yang mana dapat menyebabkan persaingan yang tidak sehat.
Berdasarkan bencana banjir yang menenggelamkan jalan-jalan utama ibu kota pada tahun 2013, asosiasi telah menetapkan skema tarif yang tidak lagi mengklasifikasikan properti kedalam industrial, komersial maupun tempat - tempat tinggal. Tetapi, dibagi menjadi 3 kategori berdasarkan potensi resiko: rendah, sedang, atau tinggi. Setiap kategori menentukan tarif preminya.
Contoh tarif premi asuransi properti:
  • Zona 1, yaitu zona resiko rendah mencakup area – area yang tidak pernah terjadi banjir atau pernah terjadi banjir dengan kedalaman 30 cm, seperti Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur. Penetapan tarifnya adalah 0.050 - 0.55 % dari harga propertinya.
  • Zona 3, yaitu zona resiko tinggi yang meilputi Pluit, Jakarta Utara telah ditetapkan sebesar tarif zona 1 ditambah dengan faktor loading. Besaran faktor loading ditentukan oleh underwriter perusahaan Asuransi umum.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan kemudian bahwa skema telah melanggar hukum No. 5/1999 pada monopoli, karena tarif telah dibentuk dan disahkan oleh semua anggota AAUI, dan didukung oleh asosiasi.
KPPU membantah bahwa OJK, selaku regulator keuangan, seharusnya dapat menjadi institusi yang sah untuk menerbitkan skema itu, bukan AAUI.
“Tarif minimum yang ditetapkan oleh OJK jauh lebih rendah dibandingkan dengan tarif yang ditetapkan oleh asosiasi tahun lalu.” Kata Julian.
Pihak asosiasi memperkirakan bahwa anggotanya akan mendapatkan klaim yang lebih rendah untuk banjir kali ini dibandingkan dengan apa yang dibayarkan pada awal tahun 2013, ketika banjir menutupi jalan – jalan utama ibu kota seperti, jalan Sudirman, jalan MH Thamrin dan jalan HR Rasuna Said.
Berdasarkan data dari pihak asosiasi, perusahaan – perusahaan asuransi membayar klaim total yang terkait banjir sebesar Rp 638 milyar (US$52.37 juta) pada tahun yang 2013. Data tersebut sudah termasuk kurang lebih RP 600 milyar klaim properti dengan sisa klaim kendaraan bermotor.
Untuk tahun 2016, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) memperkirakan jumlah pengajuan klaim asuransi akibat banjir akan menurun dibanding tahun-tahun sebelumnya. Klaim asuransi bakal besar bila Jakarta, terutama di kawasan pemukiman dan perkantoran dilanda banjir.
Ketua umum AAUI, Yasril Y. Rasyid mengungkapkan, saat ini pemerintah daerah terus membenahi infrastruktur dasar, seperti mengeruk dan memperbesar banjir kanal, sungai, waduk, membangun bendungan, dan lainnya untuk mencegah banjir. Termasuk di Jakarta. Yasril Y. Rasyid juga mengatakan jika dilihat usaha pemerintah ada perbaikan di sana sini, dia memperkirakan bisa terjadi penurunan klaim asuransi banjir di tahun ini. Tapi juga harus diperhatikan juga prediksi BMKG soal curah hujan ke depan seperti apa.
- See more at: http://www.mtwi.co.id/id/berita/17/ojk-menetapkan-tarif-premi-baru-untuk-asuransi-umum#sthash.OOcGmHcf.dpuf

Penulis: Sakina Rakhma Diah Setiawan
Editor: Bambang Priyo Jatmiko


Senin, 17 Oktober 2016 | 14:47 WIB
KOMPAS.com/Sakina Rakhma Diah Setiyawan Konferensi pers Insurance Day 2016 di Rumah AAJI, Senin (17/10/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com – Industri asuransi syariah saat ini mulai menunjukkan geliat perkembangannya di Tanah Air. Akan tetapi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta industri syariah juga dapat mendorong dirinya untuk berkembang, tidak hanya spin-off atau memisahkan diri dari induknya.

“Asuransi syariah harus punya tekad ke depan, tidak hanya spin-off, tetapi bagaimana result (hasilnya),” kata Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Edy Setiadi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (17/10/2016).

Menurut Edy, industri asuransi syariah dapat meniru apa yang sudah diterapkan oleh perbankan syariah dan induknya untuk dapat memajukan bisnis syariah agar lebih berkembang.

Edy memberi contoh, induk dapat memberikan target kepada anak usaha syariahnya untuk menggenjot kinerja bisnis.

Edy menjelaskan, target tersebut bukan sebuah hal yang berupa pemaksaan. Akan tetapi, target tersebut dipasang agar asuransi syariah dapat melakukan berbagai cara dan inovasi untuk meningkatkan kinerja bisnis dan pangsa pasarnya.

“Sekarang unit usaha syariah bisa oleh induknya diberi target sekian persen, seperti perbankan. Ada target, sehingga otomatis berbagai cara, instrumen diciptakan. Orang-orangnya juga dibekali pemahaman lebih baik,” ujar Edy.
Induk asuransi juga hendaknya tidak hanya sekadar mendirikan asuransi syariah. Akan tetapi, induk juga seharusnya memberikan dukungan, termasuk dalam hal penyediaan tenaga kerja ataupun mekanisme bisnis, misalnya segmentasi pasar.

“Jadi tidak berperang antara induk dan anaknya. Justru bagaimana induknya membimbing anaknya supaya share (pangsa pasar) juga bisa dinaikkan,” tutur Edy.

Pelaku asuransi umum berharap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang memungkinkan pemasaran produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI), diterbitkan terlebih dahulu
Julian Noor, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), menilai lang kah tersebut dinilai lebih memungkinkan bagi para pelaku asuransi umum atau kerugian.

Pendapat itu dilontarkan asosiasi terkait permintaan otoritas yang berharap pelaku asuransi umum mengajukan usulan PAYDI atau unit-linked sebelum ran cangan Peraturan OJK terkait di sahkan pada awal 2017.

Dia mengatakan, POJK itu yang diterbitkan lebih awal dapat memuat ketentuan umum yang mem berikan izin pelaku asuransi kerugian memasarkan PAYDI atau unit-linked. Nan tinya, OJK kemudian dapat mem berikan peraturan turunan, berupa Surat Edaran OJK (SEOJK) yang memuat bentuk-bentuk spe si fik PAYDI di sektor asuransi umum.

“Kami inginnya OJK bisa mengeluarkan POJK terlebih dahulu yang mengatur secara umum. Ke mudian, dalam SEOJK bentuk-bentuknya diatur seperti apa,” ung kapnya kepada Bisnis, Selasa (13/12) malam.

Julian menuturkan, para pelaku asuransi pun dapat diberi kesempatan untuk mengajukan usulan PAYDI setelah mengetahui isi POJK terkait. Dengan begitu, se jumlah usulan pelaku industri dapat dimasukkan dalam SEOJK terkait. Lebih lanjut, Julian menilai PAYDI di sektor asuransi kerugian sangat memungkinkan untuk dikaitkan pada sejumlah produk yang sifatnya jangka panjang atau jangka proteksi bisa lebih dari satu tahun. Sejumlah produk yang masuk kategori itu, sebutnya, asuransi kecelakaan diri, kesehatan, asuransi kendaraan bermotor dan harta benda atau properti.
“Karena kalau bicara investasi, jangka pendek akan tidak me narik,” ujarnya.

Menurut Julian, izin pemasaran PAYDI akan sangat berpotensi untuk memacu kinerja industri asuransi kerugian. Sejumlah pelaku asuransi umum, kata dia, bahkan telah menyiapkan rancangan produk untuk memanfaatkan potensi baru tersebut.

Di sisi lain, dia menegaskan peluang baru itu juga akan mem bantu asuransi umum untuk menepis persepsi negatif yang berkembang di masyarakat.

“Anggapan ini tidak benar, tetapi selama ini asuransi umum dinilai hanya menjual premi risiko. Jika tidak ada klaim, ma ka premi hangus.”

PERSYARATAN

Kendati begitu, Julian pun sepakat OJK mesti memberikan sejumlah persyaratan bagi asuransi umum agar dapat memasarkan PAYDI. Salah satunya adalah terkait kewajiban untuk memiliki divisi dan sumber daya manusia yang khusus menangani pengelolaan investasi.

Syarat lainnya, sambung dia, adalah sistem teknologi informasi yang bisa memberikan informasi terkini kepada nasabah terkait pengelolaan investasinya. Selain itu, dia mengatakan perusahaan asuransi mesti memiliki tenaga pemasar berlisensi khusus agar dapat memasarkan PAYDI.

“Agen yang mesti mendapatkan ser tifikasi khusus agar tidak missleading di lapangan. Ini tentu mem butuhkan kompetensi baru bagi tenaga,” kata Julian.

Sebelumnya, Firdaus Djaelani, Anggota Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, mengatakan pi haknya telah memberikan gambaran umum tentang produk asuransi kerugian mana saja yang bisa dikaitkan dengan investasi.

Oleh karena itu, dia berharap para pelaku asuransi kerugian atau umum dapat menyusun sebuah usulan produk yang lebih spesifik.

“Saya ingin teman-teman dari asuransi umum mengajukan dulu modelnya seperti apa. Kan kami sudah beri peluang, mereka desain lah produknya,” ungkapnya saat ditemui Bisnis, pekan lalu.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan manajer investasi pengelola reksadana syariah untuk membentuk unit pengelolaan investasi syariah. Direktur Pasar Modal Syariah OJK Fadilah Kartikasari mengatakan pihaknya tengah membahas peraturannya. "Kami berharap bisa selesai akhir tahun ini," kata dia di Gedung OJK, Jakarta, Selasa, 27 September 2016.

Fadilah mengatakan kewajiban manajer investasi tersebut diatur dalam peraturan OJK. Pembahasannya, menurut dia, telah memasuki tahap harmonisasi di Direktorat Hukum OJK.

Menurut Fadilah, salah satu tujuan peraturan tersebut ialah untuk meningkatkan pengelolaan produk syariah. Pasalnya, produk syariah di manajer investasi tidak dikelola dalam satu unit khusus.

Ia mengatakan manajer investasi akan diberi waktu satu tahun setelah aturan rampung guna membentuk unit usaha. Setelah peraturan berlaku, setiap manajer investasi yang memiliki produk syariah harus memisahkan pengelolaannya dengan bisnis konvensional
Fadilah mengatakan, dalam peraturan OJK tersebut, manajer investasi akan diklasifikasikan berdasarkan modal yang disetor. Manajer investasi syariah klasifikasi I harus menyetor modal minimal Rp 10 miliar. Sedangkan klasifikasi II harus menyetor modal minimal sebesar Rp 25 miliar. Klasifikasi tersebut akan membedakan jangkauan pengelolaan investasi.


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan bank syariah bisa menjadi yang terdepan dalam penerapan pembiayaan berkelanjutan. Hal ini karena dalam prinsip syariah, mempunyai dasar yang harus menjaga lingkungan.


Mulya Siregar, Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan OJK mengatakan, dengan adanya prinsip lingkungan ini bank syariah bisa memimpin penerapan dalam pembiayaan berkelanjutan. "Kami ingin bank syariah bisa memimpin dalam penerapan pembiayaan berkelanjutan," ujar Mulya, Senin (15/11).

Saat ini, menurut Mulya, hampir seluruh bank syariah sudah menerapkan prinsip pembiayaan berkelanjutan. Konsep pembiayaan berkelanjutan ini sudah dilakukan bank syariah contohnya pada pembiayaan pertanian organik.

Sebelumnya, OJK berencana menerbitkan Peraturan OJK (POJK) mengenai pembiayaan berkelanjutan (green financing) pada pertengahan tahun depan. Nantinya, POJK ini membahas mengenai regulasi pembiayaan berkelanjutan untuk tiga industri yaitu bank, non bank dan pasar modal.

Mulya mengatakan, nantinya untuk masing-masing industri seperti bank non bank dan pasar modal akan ada surat edaran (SE) khusus yang membahas mengenai regualasi mengenai pembiayaan berkelanjutan ini.

(OJK) akan mengeluarkan aturan mengenai manajemen investasi syariah. Otoritas meminta perusahaan manajemen investasi (MI) yang mengeluarkan reksa dana syariah untuk membuat unit MI syariah.


Lalu, bagaimana tanggapan asosiasi?


Ketua Asosiasi Manajemen Investasi (MI), Edward Lubis, mengatakan pembentukan ini tidak masalah bagi perusahaan MI yang sejak awal mendaftarkan diri sebagai MI syariah.


“ Tapi, bagi yang sudah existing, kan, tidak sama kapasitas manajernya. Jadi, ada baiknya desk syariah masih bisa di-share resource-nya sehingga efisien,” kata Edward di Jakarta, ditulis Senin 21 November 2016.


Dia mengatakan ada perbedaan pandangan antara OJK dengan pelaku usaha terkait pembentukan unit MI syariah. OJK mengatakan keberadaan unit itu akan memperbesar pertumbuhan reksa dana syariah.


Sebaliknya, kalangan pelaku usaha justru memandang lebih baik otoritas terkait harus menumbuhkan industrinya terlebih dahulu, baru memisahkan pengelolaan reksa dana syariah.

“ Jangan dibalik. Kalau sudah mandiri, otomatis kita akan split sendiri,” kata Direktur Utama PT Bahana TCW Investment Management itu.


Edward berharap pengertian syariah tidak perlu terlalu ditonjolkan dalam reksa dana syariah. Jika begitu, calon investor akan berpikir bahwa instrumen keuangan ini adalah produk tematik yang investornya terbatas.


Yang harus dilakukan justru mempertajam “ kemasan” reksa dana syariah. Saran ini didapatkan ketika berdiskusi dengan tim investasi dari Timur Tengah.


“ Harus di-treat (sama dengan) konvensional. Syariah hanya konsep screening,” kata dia.(Sah)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkenalkan peraturan baru bagi jasa asuransi untuk meregulasi tarif premi asuransi bagi perlindungan properti dan kendaraan bermotor sehubungan dengan bencana alam, untuk mengurangi terjadinya kecurangan (ketidakadilan) dalam persaingan di pasar asuransi umum negara.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Non-Bank, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan bahwa peraturan baru menetapkan tarif premi maksimum dan minimum untuk perlindungan akibat kehilangan yang disebabkan oleh banjir, gempa bumi, gunung meletus dan tsunami ada di bawah pertanggung jawaban perusahaan – perusahan asurasi umum negara.
“Kami menetapkan tarif maksimum untuk melindungi pelanggan dari tarif premi asuransi yang berlebihan, sedangkan tarif minimum diperlukan agar penanggung asuransi memiliki cukup dana untuk membayar klaim asuransi.” Kata Firdaus kepada wartawan di kantornya.
Tarif minimum juga dibutuhkan untuk menjamin kompetisi yang sehat di industri, katanya.
Rencana tarif premi baru bagi kendaraan bermotor meliputi 3 zona:
  • Zona 1: Sumatra dan kepulauannya;
  • Zona 2: Jakarta, Banten dan Jawa Barat;
  • Zona 3: selain wilayah zona 1 dan 2.
Sementara itu, dari sektor properti, skema tarif baru mengelompokan properti ke dalam 120 jenis bangunan termasuk industri, komersial dan tempat tinggal, dengan perlindungan dasar dari kebakaran, petir, ledakan dan pesawat udara (FLEXA). Untuk asuransi banjir, tarif properti diklasifikasikan ke dalam 120 area berdasarkan potensi banjir masing – masing area.
“Tarif (harga) premi bergantung pada jenis dan zona properti dan kendaraan bermotor; apakah itu termasuk zona rawan banjir atau tidak. Maka dari itu susah untuk menentukan tarif maksimum dan minimum karena hal tersebut sangatlah teknis.” Kata Julian Noor, Direktur Eksekutif dari Association of General Insurance Companies (AAUI).
Beliau mengatakan bahwa asosiasi mendukung regulasi tersebut, karena hal tersebut akan menghimbau asuransi untuk menentukan premi mereka berdasarkan resiko pencegahan. Dengan adanya regulasi tersebut, asuransi tidak akan membebankan jauh di bawah tarif premi pasar, yang mana dapat menyebabkan persaingan yang tidak sehat.
Berdasarkan bencana banjir yang menenggelamkan jalan-jalan utama ibu kota pada tahun 2013, asosiasi telah menetapkan skema tarif yang tidak lagi mengklasifikasikan properti kedalam industrial, komersial maupun tempat - tempat tinggal. Tetapi, dibagi menjadi 3 kategori berdasarkan potensi resiko: rendah, sedang, atau tinggi. Setiap kategori menentukan tarif preminya.
Contoh tarif premi asuransi properti:
  • Zona 1, yaitu zona resiko rendah mencakup area – area yang tidak pernah terjadi banjir atau pernah terjadi banjir dengan kedalaman 30 cm, seperti Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur. Penetapan tarifnya adalah 0.050 - 0.55 % dari harga propertinya.
  • Zona 3, yaitu zona resiko tinggi yang meilputi Pluit, Jakarta Utara telah ditetapkan sebesar tarif zona 1 ditambah dengan faktor loading. Besaran faktor loading ditentukan oleh underwriter perusahaan Asuransi umum.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan kemudian bahwa skema telah melanggar hukum No. 5/1999 pada monopoli, karena tarif telah dibentuk dan disahkan oleh semua anggota AAUI, dan didukung oleh asosiasi.
KPPU membantah bahwa OJK, selaku regulator keuangan, seharusnya dapat menjadi institusi yang sah untuk menerbitkan skema itu, bukan AAUI.
“Tarif minimum yang ditetapkan oleh OJK jauh lebih rendah dibandingkan dengan tarif yang ditetapkan oleh asosiasi tahun lalu.” Kata Julian.
Pihak asosiasi memperkirakan bahwa anggotanya akan mendapatkan klaim yang lebih rendah untuk banjir kali ini dibandingkan dengan apa yang dibayarkan pada awal tahun 2013, ketika banjir menutupi jalan – jalan utama ibu kota seperti, jalan Sudirman, jalan MH Thamrin dan jalan HR Rasuna Said.
Berdasarkan data dari pihak asosiasi, perusahaan – perusahaan asuransi membayar klaim total yang terkait banjir sebesar Rp 638 milyar (US$52.37 juta) pada tahun yang 2013. Data tersebut sudah termasuk kurang lebih RP 600 milyar klaim properti dengan sisa klaim kendaraan bermotor.
Untuk tahun 2016, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) memperkirakan jumlah pengajuan klaim asuransi akibat banjir akan menurun dibanding tahun-tahun sebelumnya. Klaim asuransi bakal besar bila Jakarta, terutama di kawasan pemukiman dan perkantoran dilanda banjir.
Ketua umum AAUI, Yasril Y. Rasyid mengungkapkan, saat ini pemerintah daerah terus membenahi infrastruktur dasar, seperti mengeruk dan memperbesar banjir kanal, sungai, waduk, membangun bendungan, dan lainnya untuk mencegah banjir. Termasuk di Jakarta. Yasril Y. Rasyid juga mengatakan jika dilihat usaha pemerintah ada perbaikan di sana sini, dia memperkirakan bisa terjadi penurunan klaim asuransi banjir di tahun ini. Tapi juga harus diperhatikan juga prediksi BMKG soal curah hujan ke depan seperti apa.
- See more at: http://www.mtwi.co.id/id/berita/17/ojk-menetapkan-tarif-premi-baru-untuk-asuransi-umum#sthash.OOcGmHcf.dpuf

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkenalkan peraturan baru bagi jasa asuransi untuk meregulasi tarif premi asuransi bagi perlindungan properti dan kendaraan bermotor sehubungan dengan bencana alam, untuk mengurangi terjadinya kecurangan (ketidakadilan) dalam persaingan di pasar asuransi umum negara.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Non-Bank, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan bahwa peraturan baru menetapkan tarif premi maksimum dan minimum untuk perlindungan akibat kehilangan yang disebabkan oleh banjir, gempa bumi, gunung meletus dan tsunami ada di bawah pertanggung jawaban perusahaan – perusahan asurasi umum negara.
“Kami menetapkan tarif maksimum untuk melindungi pelanggan dari tarif premi asuransi yang berlebihan, sedangkan tarif minimum diperlukan agar penanggung asuransi memiliki cukup dana untuk membayar klaim asuransi.” Kata Firdaus kepada wartawan di kantornya.
Tarif minimum juga dibutuhkan untuk menjamin kompetisi yang sehat di industri, katanya.
Rencana tarif premi baru bagi kendaraan bermotor meliputi 3 zona:
  • Zona 1: Sumatra dan kepulauannya;
  • Zona 2: Jakarta, Banten dan Jawa Barat;
  • Zona 3: selain wilayah zona 1 dan 2.
Sementara itu, dari sektor properti, skema tarif baru mengelompokan properti ke dalam 120 jenis bangunan termasuk industri, komersial dan tempat tinggal, dengan perlindungan dasar dari kebakaran, petir, ledakan dan pesawat udara (FLEXA). Untuk asuransi banjir, tarif properti diklasifikasikan ke dalam 120 area berdasarkan potensi banjir masing – masing area.
“Tarif (harga) premi bergantung pada jenis dan zona properti dan kendaraan bermotor; apakah itu termasuk zona rawan banjir atau tidak. Maka dari itu susah untuk menentukan tarif maksimum dan minimum karena hal tersebut sangatlah teknis.” Kata Julian Noor, Direktur Eksekutif dari Association of General Insurance Companies (AAUI).
Beliau mengatakan bahwa asosiasi mendukung regulasi tersebut, karena hal tersebut akan menghimbau asuransi untuk menentukan premi mereka berdasarkan resiko pencegahan. Dengan adanya regulasi tersebut, asuransi tidak akan membebankan jauh di bawah tarif premi pasar, yang mana dapat menyebabkan persaingan yang tidak sehat.
Berdasarkan bencana banjir yang menenggelamkan jalan-jalan utama ibu kota pada tahun 2013, asosiasi telah menetapkan skema tarif yang tidak lagi mengklasifikasikan properti kedalam industrial, komersial maupun tempat - tempat tinggal. Tetapi, dibagi menjadi 3 kategori berdasarkan potensi resiko: rendah, sedang, atau tinggi. Setiap kategori menentukan tarif preminya.
Contoh tarif premi asuransi properti:
  • Zona 1, yaitu zona resiko rendah mencakup area – area yang tidak pernah terjadi banjir atau pernah terjadi banjir dengan kedalaman 30 cm, seperti Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur. Penetapan tarifnya adalah 0.050 - 0.55 % dari harga propertinya.
  • Zona 3, yaitu zona resiko tinggi yang meilputi Pluit, Jakarta Utara telah ditetapkan sebesar tarif zona 1 ditambah dengan faktor loading. Besaran faktor loading ditentukan oleh underwriter perusahaan Asuransi umum.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan kemudian bahwa skema telah melanggar hukum No. 5/1999 pada monopoli, karena tarif telah dibentuk dan disahkan oleh semua anggota AAUI, dan didukung oleh asosiasi.
KPPU membantah bahwa OJK, selaku regulator keuangan, seharusnya dapat menjadi institusi yang sah untuk menerbitkan skema itu, bukan AAUI.
“Tarif minimum yang ditetapkan oleh OJK jauh lebih rendah dibandingkan dengan tarif yang ditetapkan oleh asosiasi tahun lalu.” Kata Julian.
Pihak asosiasi memperkirakan bahwa anggotanya akan mendapatkan klaim yang lebih rendah untuk banjir kali ini dibandingkan dengan apa yang dibayarkan pada awal tahun 2013, ketika banjir menutupi jalan – jalan utama ibu kota seperti, jalan Sudirman, jalan MH Thamrin dan jalan HR Rasuna Said.
Berdasarkan data dari pihak asosiasi, perusahaan – perusahaan asuransi membayar klaim total yang terkait banjir sebesar Rp 638 milyar (US$52.37 juta) pada tahun yang 2013. Data tersebut sudah termasuk kurang lebih RP 600 milyar klaim properti dengan sisa klaim kendaraan bermotor.
Untuk tahun 2016, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) memperkirakan jumlah pengajuan klaim asuransi akibat banjir akan menurun dibanding tahun-tahun sebelumnya. Klaim asuransi bakal besar bila Jakarta, terutama di kawasan pemukiman dan perkantoran dilanda banjir.
Ketua umum AAUI, Yasril Y. Rasyid mengungkapkan, saat ini pemerintah daerah terus membenahi infrastruktur dasar, seperti mengeruk dan memperbesar banjir kanal, sungai, waduk, membangun bendungan, dan lainnya untuk mencegah banjir. Termasuk di Jakarta. Yasril Y. Rasyid juga mengatakan jika dilihat usaha pemerintah ada perbaikan di sana sini, dia memperkirakan bisa terjadi penurunan klaim asuransi banjir di tahun ini. Tapi juga harus diperhatikan juga prediksi BMKG soal curah hujan ke depan seperti apa.
- See more at: http://www.mtwi.co.id/id/berita/17/ojk-menetapkan-tarif-premi-baru-untuk-asuransi-umum#sthash.OOcGmHcf.dpuf
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkenalkan peraturan baru bagi jasa asuransi untuk meregulasi tarif premi asuransi bagi perlindungan properti dan kendaraan bermotor sehubungan dengan bencana alam, untuk mengurangi terjadinya kecurangan (ketidakadilan) dalam persaingan di pasar asuransi umum negara.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Non-Bank, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan bahwa peraturan baru menetapkan tarif premi maksimum dan minimum untuk perlindungan akibat kehilangan yang disebabkan oleh banjir, gempa bumi, gunung meletus dan tsunami ada di bawah pertanggung jawaban perusahaan – perusahan asurasi umum negara.
“Kami menetapkan tarif maksimum untuk melindungi pelanggan dari tarif premi asuransi yang berlebihan, sedangkan tarif minimum diperlukan agar penanggung asuransi memiliki cukup dana untuk membayar klaim asuransi.” Kata Firdaus kepada wartawan di kantornya.
Tarif minimum juga dibutuhkan untuk menjamin kompetisi yang sehat di industri, katanya.
Rencana tarif premi baru bagi kendaraan bermotor meliputi 3 zona:
  • Zona 1: Sumatra dan kepulauannya;
  • Zona 2: Jakarta, Banten dan Jawa Barat;
  • Zona 3: selain wilayah zona 1 dan 2.
Sementara itu, dari sektor properti, skema tarif baru mengelompokan properti ke dalam 120 jenis bangunan termasuk industri, komersial dan tempat tinggal, dengan perlindungan dasar dari kebakaran, petir, ledakan dan pesawat udara (FLEXA). Untuk asuransi banjir, tarif properti diklasifikasikan ke dalam 120 area berdasarkan potensi banjir masing – masing area.
“Tarif (harga) premi bergantung pada jenis dan zona properti dan kendaraan bermotor; apakah itu termasuk zona rawan banjir atau tidak. Maka dari itu susah untuk menentukan tarif maksimum dan minimum karena hal tersebut sangatlah teknis.” Kata Julian Noor, Direktur Eksekutif dari Association of General Insurance Companies (AAUI).
Beliau mengatakan bahwa asosiasi mendukung regulasi tersebut, karena hal tersebut akan menghimbau asuransi untuk menentukan premi mereka berdasarkan resiko pencegahan. Dengan adanya regulasi tersebut, asuransi tidak akan membebankan jauh di bawah tarif premi pasar, yang mana dapat menyebabkan persaingan yang tidak sehat.
Berdasarkan bencana banjir yang menenggelamkan jalan-jalan utama ibu kota pada tahun 2013, asosiasi telah menetapkan skema tarif yang tidak lagi mengklasifikasikan properti kedalam industrial, komersial maupun tempat - tempat tinggal. Tetapi, dibagi menjadi 3 kategori berdasarkan potensi resiko: rendah, sedang, atau tinggi. Setiap kategori menentukan tarif preminya.
Contoh tarif premi asuransi properti:
  • Zona 1, yaitu zona resiko rendah mencakup area – area yang tidak pernah terjadi banjir atau pernah terjadi banjir dengan kedalaman 30 cm, seperti Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur. Penetapan tarifnya adalah 0.050 - 0.55 % dari harga propertinya.
  • Zona 3, yaitu zona resiko tinggi yang meilputi Pluit, Jakarta Utara telah ditetapkan sebesar tarif zona 1 ditambah dengan faktor loading. Besaran faktor loading ditentukan oleh underwriter perusahaan Asuransi umum.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan kemudian bahwa skema telah melanggar hukum No. 5/1999 pada monopoli, karena tarif telah dibentuk dan disahkan oleh semua anggota AAUI, dan didukung oleh asosiasi.
KPPU membantah bahwa OJK, selaku regulator keuangan, seharusnya dapat menjadi institusi yang sah untuk menerbitkan skema itu, bukan AAUI.
“Tarif minimum yang ditetapkan oleh OJK jauh lebih rendah dibandingkan dengan tarif yang ditetapkan oleh asosiasi tahun lalu.” Kata Julian.
Pihak asosiasi memperkirakan bahwa anggotanya akan mendapatkan klaim yang lebih rendah untuk banjir kali ini dibandingkan dengan apa yang dibayarkan pada awal tahun 2013, ketika banjir menutupi jalan – jalan utama ibu kota seperti, jalan Sudirman, jalan MH Thamrin dan jalan HR Rasuna Said.
Berdasarkan data dari pihak asosiasi, perusahaan – perusahaan asuransi membayar klaim total yang terkait banjir sebesar Rp 638 milyar (US$52.37 juta) pada tahun yang 2013. Data tersebut sudah termasuk kurang lebih RP 600 milyar klaim properti dengan sisa klaim kendaraan bermotor.
Untuk tahun 2016, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) memperkirakan jumlah pengajuan klaim asuransi akibat banjir akan menurun dibanding tahun-tahun sebelumnya. Klaim asuransi bakal besar bila Jakarta, terutama di kawasan pemukiman dan perkantoran dilanda banjir.
Ketua umum AAUI, Yasril Y. Rasyid mengungkapkan, saat ini pemerintah daerah terus membenahi infrastruktur dasar, seperti mengeruk dan memperbesar banjir kanal, sungai, waduk, membangun bendungan, dan lainnya untuk mencegah banjir. Termasuk di Jakarta. Yasril Y. Rasyid juga mengatakan jika dilihat usaha pemerintah ada perbaikan di sana sini, dia memperkirakan bisa terjadi penurunan klaim asuransi banjir di tahun ini. Tapi juga harus diperhatikan juga prediksi BMKG soal curah hujan ke depan seperti apa.
- See more at: http://www.mtwi.co.id/id/berita/17/ojk-menetapkan-tarif-premi-baru-untuk-asuransi-umum#sthash.OOcGmHcf.dpuf
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkenalkan peraturan baru bagi jasa asuransi untuk meregulasi tarif premi asuransi bagi perlindungan properti dan kendaraan bermotor sehubungan dengan bencana alam, untuk mengurangi terjadinya kecurangan (ketidakadilan) dalam persaingan di pasar asuransi umum negara.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Non-Bank, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan bahwa peraturan baru menetapkan tarif premi maksimum dan minimum untuk perlindungan akibat kehilangan yang disebabkan oleh banjir, gempa bumi, gunung meletus dan tsunami ada di bawah pertanggung jawaban perusahaan – perusahan asurasi umum negara.
“Kami menetapkan tarif maksimum untuk melindungi pelanggan dari tarif premi asuransi yang berlebihan, sedangkan tarif minimum diperlukan agar penanggung asuransi memiliki cukup dana untuk membayar klaim asuransi.” Kata Firdaus kepada wartawan di kantornya.
Tarif minimum juga dibutuhkan untuk menjamin kompetisi yang sehat di industri, katanya.
Rencana tarif premi baru bagi kendaraan bermotor meliputi 3 zona:
  • Zona 1: Sumatra dan kepulauannya;
  • Zona 2: Jakarta, Banten dan Jawa Barat;
  • Zona 3: selain wilayah zona 1 dan 2.
Sementara itu, dari sektor properti, skema tarif baru mengelompokan properti ke dalam 120 jenis bangunan termasuk industri, komersial dan tempat tinggal, dengan perlindungan dasar dari kebakaran, petir, ledakan dan pesawat udara (FLEXA). Untuk asuransi banjir, tarif properti diklasifikasikan ke dalam 120 area berdasarkan potensi banjir masing – masing area.
“Tarif (harga) premi bergantung pada jenis dan zona properti dan kendaraan bermotor; apakah itu termasuk zona rawan banjir atau tidak. Maka dari itu susah untuk menentukan tarif maksimum dan minimum karena hal tersebut sangatlah teknis.” Kata Julian Noor, Direktur Eksekutif dari Association of General Insurance Companies (AAUI).
Beliau mengatakan bahwa asosiasi mendukung regulasi tersebut, karena hal tersebut akan menghimbau asuransi untuk menentukan premi mereka berdasarkan resiko pencegahan. Dengan adanya regulasi tersebut, asuransi tidak akan membebankan jauh di bawah tarif premi pasar, yang mana dapat menyebabkan persaingan yang tidak sehat.
Berdasarkan bencana banjir yang menenggelamkan jalan-jalan utama ibu kota pada tahun 2013, asosiasi telah menetapkan skema tarif yang tidak lagi mengklasifikasikan properti kedalam industrial, komersial maupun tempat - tempat tinggal. Tetapi, dibagi menjadi 3 kategori berdasarkan potensi resiko: rendah, sedang, atau tinggi. Setiap kategori menentukan tarif preminya.
Contoh tarif premi asuransi properti:
  • Zona 1, yaitu zona resiko rendah mencakup area – area yang tidak pernah terjadi banjir atau pernah terjadi banjir dengan kedalaman 30 cm, seperti Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur. Penetapan tarifnya adalah 0.050 - 0.55 % dari harga propertinya.
  • Zona 3, yaitu zona resiko tinggi yang meilputi Pluit, Jakarta Utara telah ditetapkan sebesar tarif zona 1 ditambah dengan faktor loading. Besaran faktor loading ditentukan oleh underwriter perusahaan Asuransi umum.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan kemudian bahwa skema telah melanggar hukum No. 5/1999 pada monopoli, karena tarif telah dibentuk dan disahkan oleh semua anggota AAUI, dan didukung oleh asosiasi.
KPPU membantah bahwa OJK, selaku regulator keuangan, seharusnya dapat menjadi institusi yang sah untuk menerbitkan skema itu, bukan AAUI.
“Tarif minimum yang ditetapkan oleh OJK jauh lebih rendah dibandingkan dengan tarif yang ditetapkan oleh asosiasi tahun lalu.” Kata Julian.
Pihak asosiasi memperkirakan bahwa anggotanya akan mendapatkan klaim yang lebih rendah untuk banjir kali ini dibandingkan dengan apa yang dibayarkan pada awal tahun 2013, ketika banjir menutupi jalan – jalan utama ibu kota seperti, jalan Sudirman, jalan MH Thamrin dan jalan HR Rasuna Said.
Berdasarkan data dari pihak asosiasi, perusahaan – perusahaan asuransi membayar klaim total yang terkait banjir sebesar Rp 638 milyar (US$52.37 juta) pada tahun yang 2013. Data tersebut sudah termasuk kurang lebih RP 600 milyar klaim properti dengan sisa klaim kendaraan bermotor.
Untuk tahun 2016, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) memperkirakan jumlah pengajuan klaim asuransi akibat banjir akan menurun dibanding tahun-tahun sebelumnya. Klaim asuransi bakal besar bila Jakarta, terutama di kawasan pemukiman dan perkantoran dilanda banjir.
Ketua umum AAUI, Yasril Y. Rasyid mengungkapkan, saat ini pemerintah daerah terus membenahi infrastruktur dasar, seperti mengeruk dan memperbesar banjir kanal, sungai, waduk, membangun bendungan, dan lainnya untuk mencegah banjir. Termasuk di Jakarta. Yasril Y. Rasyid juga mengatakan jika dilihat usaha pemerintah ada perbaikan di sana sini, dia memperkirakan bisa terjadi penurunan klaim asuransi banjir di tahun ini. Tapi juga harus diperhatikan juga prediksi BMKG soal curah hujan ke depan seperti apa.
- See more at: http://www.mtwi.co.id/id/berita/17/ojk-menetapkan-tarif-premi-baru-untuk-asuransi-umum#sthash.OOcGmHcf.dpuf
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkenalkan peraturan baru bagi jasa asuransi untuk meregulasi tarif premi asuransi bagi perlindungan properti dan kendaraan bermotor sehubungan dengan bencana alam, untuk mengurangi terjadinya kecurangan (ketidakadilan) dalam persaingan di pasar asuransi umum negara.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Non-Bank, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan bahwa peraturan baru menetapkan tarif premi maksimum dan minimum untuk perlindungan akibat kehilangan yang disebabkan oleh banjir, gempa bumi, gunung meletus dan tsunami ada di bawah pertanggung jawaban perusahaan – perusahan asurasi umum negara.
“Kami menetapkan tarif maksimum untuk melindungi pelanggan dari tarif premi asuransi yang berlebihan, sedangkan tarif minimum diperlukan agar penanggung asuransi memiliki cukup dana untuk membayar klaim asuransi.” Kata Firdaus kepada wartawan di kantornya.
Tarif minimum juga dibutuhkan untuk menjamin kompetisi yang sehat di industri, katanya.
Rencana tarif premi baru bagi kendaraan bermotor meliputi 3 zona:
  • Zona 1: Sumatra dan kepulauannya;
  • Zona 2: Jakarta, Banten dan Jawa Barat;
  • Zona 3: selain wilayah zona 1 dan 2.
Sementara itu, dari sektor properti, skema tarif baru mengelompokan properti ke dalam 120 jenis bangunan termasuk industri, komersial dan tempat tinggal, dengan perlindungan dasar dari kebakaran, petir, ledakan dan pesawat udara (FLEXA). Untuk asuransi banjir, tarif properti diklasifikasikan ke dalam 120 area berdasarkan potensi banjir masing – masing area.
“Tarif (harga) premi bergantung pada jenis dan zona properti dan kendaraan bermotor; apakah itu termasuk zona rawan banjir atau tidak. Maka dari itu susah untuk menentukan tarif maksimum dan minimum karena hal tersebut sangatlah teknis.” Kata Julian Noor, Direktur Eksekutif dari Association of General Insurance Companies (AAUI).
Beliau mengatakan bahwa asosiasi mendukung regulasi tersebut, karena hal tersebut akan menghimbau asuransi untuk menentukan premi mereka berdasarkan resiko pencegahan. Dengan adanya regulasi tersebut, asuransi tidak akan membebankan jauh di bawah tarif premi pasar, yang mana dapat menyebabkan persaingan yang tidak sehat.
Berdasarkan bencana banjir yang menenggelamkan jalan-jalan utama ibu kota pada tahun 2013, asosiasi telah menetapkan skema tarif yang tidak lagi mengklasifikasikan properti kedalam industrial, komersial maupun tempat - tempat tinggal. Tetapi, dibagi menjadi 3 kategori berdasarkan potensi resiko: rendah, sedang, atau tinggi. Setiap kategori menentukan tarif preminya.
Contoh tarif premi asuransi properti:
  • Zona 1, yaitu zona resiko rendah mencakup area – area yang tidak pernah terjadi banjir atau pernah terjadi banjir dengan kedalaman 30 cm, seperti Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur. Penetapan tarifnya adalah 0.050 - 0.55 % dari harga propertinya.
  • Zona 3, yaitu zona resiko tinggi yang meilputi Pluit, Jakarta Utara telah ditetapkan sebesar tarif zona 1 ditambah dengan faktor loading. Besaran faktor loading ditentukan oleh underwriter perusahaan Asuransi umum.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan kemudian bahwa skema telah melanggar hukum No. 5/1999 pada monopoli, karena tarif telah dibentuk dan disahkan oleh semua anggota AAUI, dan didukung oleh asosiasi.
KPPU membantah bahwa OJK, selaku regulator keuangan, seharusnya dapat menjadi institusi yang sah untuk menerbitkan skema itu, bukan AAUI.
“Tarif minimum yang ditetapkan oleh OJK jauh lebih rendah dibandingkan dengan tarif yang ditetapkan oleh asosiasi tahun lalu.” Kata Julian.
Pihak asosiasi memperkirakan bahwa anggotanya akan mendapatkan klaim yang lebih rendah untuk banjir kali ini dibandingkan dengan apa yang dibayarkan pada awal tahun 2013, ketika banjir menutupi jalan – jalan utama ibu kota seperti, jalan Sudirman, jalan MH Thamrin dan jalan HR Rasuna Said.
Berdasarkan data dari pihak asosiasi, perusahaan – perusahaan asuransi membayar klaim total yang terkait banjir sebesar Rp 638 milyar (US$52.37 juta) pada tahun yang 2013. Data tersebut sudah termasuk kurang lebih RP 600 milyar klaim properti dengan sisa klaim kendaraan bermotor.
Untuk tahun 2016, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) memperkirakan jumlah pengajuan klaim asuransi akibat banjir akan menurun dibanding tahun-tahun sebelumnya. Klaim asuransi bakal besar bila Jakarta, terutama di kawasan pemukiman dan perkantoran dilanda banjir.
Ketua umum AAUI, Yasril Y. Rasyid mengungkapkan, saat ini pemerintah daerah terus membenahi infrastruktur dasar, seperti mengeruk dan memperbesar banjir kanal, sungai, waduk, membangun bendungan, dan lainnya untuk mencegah banjir. Termasuk di Jakarta. Yasril Y. Rasyid juga mengatakan jika dilihat usaha pemerintah ada perbaikan di sana sini, dia memperkirakan bisa terjadi penurunan klaim asuransi banjir di tahun ini. Tapi juga harus diperhatikan juga prediksi BMKG soal curah hujan ke depan seperti apa.
- See more at: http://www.mtwi.co.id/id/berita/17/ojk-menetapkan-tarif-premi-baru-untuk-asuransi-umum#sthash.OOcGmHcf.dpuf

Penulis: Sakina Rakhma Diah Setiawan