kolom melintang

Friday, April 26, 2013

Harta Ghulul

Pengertian, kriteria dan hukumnya

Harta Ghulul adalah harta yang diperoleh oleh pejabat (pemerintah atau swasta) melalui kecurangan atau tidak syar’i, baik yang diambil harta negara maupun masyarakat.

Barangsiapa yang berbuat curang, pada hari kiamat ia akan datang membawa hasil kecurangannya (Ali-Imran 161).

Harta ghulul terdiri dari 4 macam:

1. Suap (risywah)

Setiap harta yang diberikan kepada pejabat atas suatu kepentingan, padahal semestinya urusan tersebut tanpa pembayaran.

2. Hadiah (hibah)

Hadiah yang diberikan kepada pejabat (mirip suap) agar memperoleh penghargaan, penilaian istimewa atau keuntungan dikemudian hari.

Rasulullah mengangkat Ibnu Utabiyah untuk menarik zakat Bani Sulaim. Setelah kembali dan menghadap Rasulullah, Ibnu Utabiyah berkata: “Ini untuk engkau dan ini adalah hadiah yang diberikan orang kepada saya, lalu Rasulullah bersabda:

Ini adalah (harta) untuk anda, dan ini (harta yang) dihadiahkan kepadaku. (Jika memang benar itu hadiah) apakah tidak sebaiknya ia duduk saja dirumah bapak atau ibunya, lalu (lihat) apakah hadiah itu akan diberikan kepadanya atau tidak?. Demi zat yang jiwaku ada dalam genggaman-Nya, tidak akan ia membawa sesuatu melainkan dihari Kiamat nanti ia akan memikul (kesalahannya) diatas pundaknya (HR Bukhari No. 1922). 2)

3. Komisi (‘amulah)

Harta yang diperoleh hasil balas jasa transaksi antara pejabat dengan supplier pemerintah.

4. Korupsi

Mengambil harta negara yang bukan haknya atau melakukan mark-up suatu project pemerintah.

Semua harta ini (4 jenis diatas) haram diambil dan harus dikembalikan kepada pemiliknya, penyuap, penerima suap dan perantaranya harus dihukum. 9)

Rasulullah saw melaknat penyuap, penerima suap dan orang yang menyaksikan penyuapan (HR Imam Ahmad).

Dengan demikian dapat dipahami bahwa jika seseorang untuk mengerjakan sesuatu pekerjaan telah dibayar maka apapun selain itu bukan menjadi haknya dan haram mengambilnya. Begitu juga, jika dia memanfaatkan harta perusahaan atau negara untuk kepentingan pribadinya, dalam hal ini ia telah mengambil sesuatu yang bukan haknya secara bathil dan haram hukumnya. Misal, seorang karyawan menerima souvenir sebuah pulpen, parcel diakhir tahun, amplop yang berisi uang atau uang komisi yang biasanya langsung ditransfer, mengambil harta perusahaan/negara, melakukan mark-up suatu transaksi, dan lain-lain.

Siapa saja yang kami beri tugas melakukan sesuatu pekerjaan dan kepadanya telah kami berikan rizki (gaji) maka yang diambil olehnya selain itu adalah kecurangan (HR Abu Dawud).

Lantas bagaimana dengan pejabat (eksekutif, legislatif dan yudikatif) yang menerima hadiah agar diterimanya laporan pertanggung-jawaban Gubernur, agar tidak diusiknya kecurangan pengusaha, agar tidak terlalu kritis kepada pemerintah (daerah maupun pusat), agar dipermudahnya membuka usaha, diperlancarnya semua urusan dipemerintahan, dan lain sebagainya. Baik hadiah tersebut berupa uang (transfer atau amplop), rumah, kavling tanah, mobil, TV dan barang lainnya, semua ini harta haram dan keharamannya berlaku bagi penerima suap, sipenyuap dan perantaranya.

Sungguh pedih siksa Allah bagi kasus suap ini, jika hasil suap itu untuk memenuhi kebutuhan makanan, maka daging yang berasal dari hasil suap akan dibakar oleh api neraka. Jika hasil suap itu digunakan untuk membeli harta benda, maka harta itu harus dibopong dipundaknya diakhirat nanti. 8) Jika mereka menerimanya berupa kavling tanah maka sungguh tidak terbayangkan jika harus membopong kavling tanah dipundak mereka. Na’udzubillah.

Setiap daging yang tumbuh dari usaha yang haram maka neraka lebih pantas baginya (HR Ahmad).

Bahwa Rasulullah saw pernah mengangkatnya sebagai petugas pengumpul zakat. Beliau bersabda: ‘Wahai Abu Mas’ud, berangkatlah, semoga pada hari kiamat kelak aku tidak akan mendapatimu datang dalam keadaan punggungmu memikul seekor unta shadaqah yang meringkik-ringkik yang engkau curangi. Aku mejawab: ‘Jika demikian aku tidak jadi berangkat’. Beliau menjawab: ‘Aku tidak memaksamu’ (HR Abu Dawud).

Bagaimana pula, jika harta suap tersebut dinikmati oleh keluarganya. Ia-pun tetap harus mempertanggung jawabkan apa yang dimakan dan digunakan oleh keluarganya, keluarganya tidak berdosa jika mereka tidak tahu bahwa itu harta haram tetapi ikut berdosa jika tahu bahwa itu harta haram (dosa atas menikmati harta haram bukan dosa sebagai penerima suap). 8) Bagaimana pula jika harta itu diinfaqkan kepada mesjid, fakir miskin, panti Asuhan, dan lain-lain, hal ini tetap harus dipertanggung-jawabkan. Dan Allah tidak menghargai bagusnya niat dan mulianya tujuan, jika cara kerjanya diharamkan, menafkahkan harta haram tidak sah menurut Islam. 7) Sungguh suatu kedzaliman menafkahi anak istri atau memberi infaq kepada fakir miskin dengan harta haram.

Dan, sembahlah selain Dia (Allah) sesuka kamu, katakanlah: ‘Sesungguhnya orang-orang yang rugi adalah mereka yang merugikan dirinya dan keluarganya pada hari kiamat. Bukankah yang demikian itu merupakan kerugian yang nyata (Az-Zumar 15).

Sesungguhnya Allah itu thayib (baik), tidak menerima (suatu amal) kecuali yang baik (halal) (HR Muslim).

Allah melarang kita untuk mencampur-adukkan antara yang haq (memberi nafkah atau infaq) dengan yang bathil (menggunakan harta haram).

Dan janganlah kamu campur-adukkan antara yang hak dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedang kamu mengetahui (Al-Baqarah 42).

Walhasil, agar berhati-hati dalam mencari nafkah dan lebih baik berhenti sejenak memastikan harta itu halal atau haram sebelum mengambilnya. Dan mulailah dari hal-hal yang kecil dahulu semisal apakah pulpen kantor yang kita pakai digunakan juga untuk kepentingan pribadi?, apakah pulsa HP yang dibayar kantor digunakan juga untuk kepentingan pribadi?, apakah masih menerima souvenir indah (pulpen, jam meja, kalkulatror, dan lain-lain) dari Supplier (klien)?, apakah masih menerima parcel akhir tahun dari supplier?, dan lain-lain. Sehingga jika menerima yang lebih besar berupa suap atau komisi akan mantap untuk menolaknya. Begitulah orang yang bertaqwa, sangat berhati-hati melangkah bagaikan berjalan diatas batu yang tajam.

Pembuktian dan sanksinya

Hukum pembuktian dalam Islam sama halnya dengan hukum syara’ yang lain, merupakan hukum yang digali dari dalil yang bersifat rinci. Hukum pembuktian kadang-kadang terjadi pada kasus pidana (‘uqubat), kadang terjadi pula pada kasus-kasus perdata (mu’amalat).

Bukti itu ada empat dalam Islam, yakni: pengakuan, sumpah, kesaksian dan dokumen-dokumen tertulis. Sedangkan indikasi (qarinah) tidak termasuk bukti.

Pengakuan

Pengakuan dari pelaku bahwa ia telah mengambil harta ghulul dan seorang Qadhi harus meneliti kebenaran pengakuannya itu, seperti halnya Rasulullah meneliti pengakuan zina oleh Al-Aslami (apakah engkau menyetubuhinya?, apakah seperti anak celak masuk kedalam celak?, apakah seperti timba masuk kedalam sumur? – HR Abu Dawud dan Daruquthni). Hal ini untuk memastikan bahwa ia benar-benar telah melakukannya.

Sumpah

Hal ini merupakan kelanjutan dari pengakuan , ia harus bersumpah atas perbuatan tersebut benar-benar telah dilakukannya. Sumpah ini atas permintaan Qadhi,

Sumpah itu wajib didasarkan pada niat orang yang meminta (HR Muslim).

Kesaksian

Dalam banyak ayat dan hadits dijelaskan bahwa pada umumnya kasus ‘uqubat dan mu’amalat dengan menghadirkan 2 orang saksi laki-laki, seperti: kasus jual beli (Al-Baqarah 282), wasiat (Al-Maidah 106), Talak dan rujuk (Ath-Thalaq 2), temuan luaqathah (HR Imam Ahmad), dan lain-lain, kecuali kasus zina dengan 4 orang saksi. Sedangkan jika tidak ada saksi laki-laki maka dapat diganti dengan 2 orang saksi wanita.

Kesaksian inipun harus disaksikan langsung oleh pemberi saksi (al-mu’ayanah), melalui panca indranya. Dan dilakukan dihadapan Qadhi pada sidang pengadilan, diluar pengadilan tidak syah.

Dokumen

Dokumen-dokumen yang ditanda-tangani oleh pemiliknya sendiri baik dihadapan instansi resmi maupun tidak, dokumen ini merupakan pengakuan tertulis dan tidak berbeda dengan pengakuan lisan. Begitu juga dokumen-dokumen yang dikeluarkan oleh Badan resmi dapat dijadikan bukti dipengadilan, salinan (copy) dokumen tidak dapat dijadikan bukti selama belum ada pengesahan dari Badan yang mengeluarkan. 9)

Hukuman sanksi (‘uqubat) terdiri dari 4 macam: had, qishash, ta’zir dan mukhallafat. Sedangkan sanksi (‘uqubat) bagi pelaku ghulul adalah ta’zir (bukan had), karena harta yang dicuri merupakan harta yang syubhat (harta negara/baitul mal) dan merupakan harta milik umum, sama halnya anak mencuri harta bapaknya, istri mencuri harta suaminya maka tidak dikenai had tetapi ta’zir. Ta’zir adalah pelanggaran atas hukum syara’ (wajib dan haram), tetapi belum ditetapkan kadar sanksinya secara syar’i maka diserahkan kepada penguasa (qadhi/khalifah) untuk menetapkan sanksinya.

Sanksi ta’zir bisa berupa hukuman mati, jilid (cambuk), penjara, pengasingan, dan lain-lain. dan sanksi ini merupakan penebus dosa bagi pelakunya, disamping itu sanksi ini sebagai pencegah agar masyarakat tidak melakukan hal yang sama. Tetapi sebelum sanksi ta’zir dilakukan maka harta ghulul harus dikembalikan terlebih dahulu kepada pemiliknya. Jika barangnya telah rusak/cacat/berkurang maka harus dikembalikan dengan barang lain yang senilai harganya.

Barangsiapa menemukan barangnya terdapat pada seorang laki-laki maka ia yang paling berhak terhadap barang tersebut, dan orang yang menjualnya harus mengembalikan barang jualannya itu (HR Abu Dawud).

Dalam hal ini putusan Qadhi tidak mengubah hakikat hukum syari’at, yakni tidak dapat merubah haram menjadi halal atau sebaliknya. Hakim hanya dapat menghukumi apa yang dapat dilihat, didengar dan disaksiikan para saksi, dan Qadhi manusia biasa yang bisa saja salah.Jika keputusannya salah maka Qadhi memperoleh satu pahala, sedangkan dosanya ditanggung oleh penipunya. 1)

Dan janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lain diantara kalian dengan cara bathil dan (janganlah) kalian membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kalian dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kalian mengetahui (Al-Baqarah 188).

Wallahua’lam,

Thursday, April 25, 2013

Gerhana Malam Jumat Kliwon

Malam Jumat ini, secara kebetulan dalam penanggalan Jawa adalah merupakan malam Jumat Kliwon, dimana akan ada sebuah fenomena di langit yang kembali menyapa penduduk di Bumi. Fenomena tersebut adalah Gerhana bulan sebagian (GBS) yang mana wajah Bulan akan berubah dari yang awalnya putih bersih menjadi memiliki bopeng di salah satu sisinya.

Berdasarkan informasi yang dipublikasikan oleh situs Kafe Astronomi, proses GBS akan dimulai Jumat (26/4/2013) pukul 01.30 WIB. Satu jam lima puluh menit kemudian, Bulan memasuki wilayah umbra.

Puncak gerhana akan terjadi pukul 03.07. Saat itu, wajah Bulan yang putih menjadi sedikit redup. Karena ada bagian Bulan yang tak terpapar sinar Matahari akibat terhalang Bumi, salah satu sisi Bulan akan tampak gelap, seperti memiliki bopeng.

GBS akan berlangsung hingga pukul 03.21. Setelah itu, Bulan akan mulai tampak normal. GBS kali ini istimewa karena menjadi GBS kedua terpendek selama abad ke-21. Jadi, fenomena ini tidak pantas untuk dilewatkan.

Pastinya, ada syarat-syarat untuk bisa menikmati fenomena ini. Syarat utama, langit harus cerah. Jadi, berharaplah agar tak ada awan dan hujan pada Jumat dini hari nanti. GBS bisa disaksikan dengan mata telanjang.

Sambil menunggu gerhana, pengamat bisa melihat Planet Saturnus yang terkenal dengan cincinnya. Saturnus malam ini akan tampak sepanjang malam. Saturnus akan tampak cukup cerlang. Magnitud atau tingkat kecerlangannya 0,34.

Soal GBS yang jatuh pada malam Jumat Kliwon tak usah terlalu dikhawatirkan karena menurut para ahli astronomi Gerhana adalah sebuah fenomena di langit yang biasa. Tidak akan ada musibah atau malapetaka sebagai akibat langsung dari munculnya Gerhana Bulan Separuh

Tuesday, April 23, 2013

Mukjizat Rasulullah SAW

Mukjizat Rasulullah SAW itu sebenarnya banyak sih...tapi ya itu tadi kalaupun ada dan hebat seperti Musa membelah lautan tidak akan membawa perubahan yang signifikan.

Menurut pendapat yang penulis temukan Mukjizat hanyalah sebatas pamer Allah belaka.

Namun kalau mau jujur mengubah perilaku manusia yang buas bagaikan binatang menjadi manusia yang terhormat dan mendapatkan kedudukan yang tinggi di sisi Allah saya rasa hal itu lebih dari sekedar mukjizat.

Seperti pesan Allah dalam Al Quran bahwa pribadi beliau adalah Ahklak yang agung. Saya merasakan pujian Allah pd NabiNya tidak main-main. Di dalam sejarah Kenabian belum ada manusia yang di puji oleh Allah selain dari Rasulullah sendiri. Pujian Allah ini merupakan Mukjizat yang tertinggi yang pernah di miliki manusia. tapi terkadang kita melewati begitu saja.

Sebagai umat islam kita memang tidak memerlukan mukjizat untuk beriman pada para nabi Allah. Tidakpun Allah menciptakan syurga dan neraka juga tidak perlu kita harus mengharapkan yang muluk2 atau takut di karenakan siksaan dan ancamanNya.

Yang terpenting dari itu semua adalah kita hanya mengharapkan keridhaanNya. Kalau Allah ridha, nanti apa yang kita minta juga di kasih.

SALAM

Eyang Subur Nyalon Presiden 2014

Sebagaimana telah diketahui , disimak , dilihat , disaksikan oleh banyak orang , Eyang Subur hingga saat ini masih belum memberikan pernyataan terkait Fatwa MUI. Ramdan Alamsyah, Pengacara Eyang Subur, menyebut kalau kliennya baru akan memberikan pernyataan langsung saat mencalonkan diri sebagai presiden Republik Indonesia. (menurut beberapa sumber yang kurang jelas)

“Eyang Subur akan muncul saat deklarasi dirinya sebagai capres,” kata Ramdan Alamsyah, pengacara Eyang Subur saat ditemui di Kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Entah bercanda atau serius, namun Ramdan menegaskan kalau kliennya akan mendaftarkan dirinya sebagai kandidat Presiden Republik Indonesia menggantikan Susilo Bambang Yudhoyono. “Mau tahun berapa kita lihat nanti Tahun 2014,” ujar Ramdan.

Hm....... Alangkah syahdunya dan alangkah indahnya jika kemudian yang menjadi wakil presidennya adalah Ki Joko Bodo atau Limbad guna untuk memajukan kembali dunia mistis di Indonesia yang sudah sedari dulu hilang. 

Hal ini semestinya juga akan membuat para anak indigo bergabung dalam pasukan Eyang Subur dan mendukung sepenuhnya guna untuk menumbuh kembangkan dunia spiritualis dan membentuk negara spiritual 


Mungkin asyik ya

Monday, April 22, 2013

Hukum Rimba Menurut MA

Sebenarnya hampir semua orang tersadar tidak hanya Marzuki Alie yang menyatakan bahwa Negara ini tak boleh dikuasai hukum rimba. Tragedi Cebongan mengisyaratkan hukum rimba masih jadi panglima dalam konstelasi kehidupan bangsa Indonesia. Siapa yang kuat, dia yang menguasai kehidupan.

Ketua DPR RI Marzuki Alie menjelaskan, negara tidak boleh dikuasai oleh hukum rimba, siapa yang kuat dia yang menang. Hal itu dikatakan Marzuki dalam rangka menanggapi kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan, Sleman, DI Yogyakarta.

"Ini negara hukum dan bukan hukum rimba. Para pelaku harus dihukum," ungkap Marzuki.

Selain soal LP Cebongan saja, Marzuki juga menyoroti kerusuhan di Kota Palopo, Sulawesi Selatan terkait hasil pemilu walikota dan wakil walikota. Baginya, kerusuhan di Palopo sebagai contoh masyarakat yang hanya mengedepankan emosi, kepentingan pribadi, dan tidak mempertimbangkan kepentingan yang lebih besar.

"Kedewasan masyarakat dalam berdemokrasi perlu ditingkatkan. Aparat keamanan seharusnya sudah tahu saat di mana rakyat suka marah. Biasanya saat pengumuman hasil pilkada. Apalagi kalau (hasil suara) selisihnya tipis," tandas Ketua DPR RI itu.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung menilai pemilihan walkot dan wakil walikota sebaiknya dipilih oleh rakyat, bukan oleh DPRD.

"Kalau kita memang ingin berdemokrasi, apalagi otonomi kita di tingkat dua, hasilnya jauh lebih bagus dipilih rakyat daripada dipilih DPRD," ungkap Pramono. Dalam pandangan Pram, banyak calon pemimpin yang tidak merakyat dan hanya bermodalkan akses ke DPRD. "Seyogyanya tetap dipilih oleh masyarakat," tegas Pram.

Pada titik inilah, Pramono berharap para pelaku kerusuhan di Palopo segera ditangani secara hukum. "Kerusuhan di Palopo harus diatasi eksesnya. Kalau terbukti melakukan pelanggaran, jangan diajukan lagi sebagai calon.”

Muhammad Nazaruddin Memang Sakti

Pernyataan Ketua Komisi III DPR RI Gede Pasek Suardhika yang menyebutkan Muhammad Nazaruddin merupakan koruptor sakti karena bisa menginap di RS Busi Waluyo, Jakarta Pusat, mendapat dukungan dari pengamat hukum.

Bahkan, pengamat hukum Syamsuddin Radjab memberi penekanan yang lebih tajam pada persoalan kesaktian terpidana kasus Wisma Atlet itu.

"Pernyataan Nazar koruptor sakti bisa dibenarkan karena dialah koruptor yang tahu semua asal-usul uang yang melibatkan elit Partai Demokrat dan kalangan istana," ujar mantan Ketua Umum PBHI ini, Senin (22/4/2013).

Dikatakan Dosen Universitas Muslim Indonesia ini, keterangan Nazar yang melibatkan Ibas dan ibu negara Ani Yudhoyono soal keterlibatan dalam kasus Hambalang, sekarang tenggelam. Dalam penyelidikan KPK saat ini, pun sudah tidak 'berbunyi'.

Uniknya, Nazar pun yang selalu berkicau dan pernah menyebutkan hal ini sekarang bungkam saat ditanyakan soal keterlibatan Ibu dan Anak itu. "Saya kira merupakan bagian dari konpensasi diamnya Nazar untuk tidak melibatkan istana dalam beberapa kasus yang diketahuinya hingga dia terlihat sakti," kata Kandidat Doktor Universitas Padjajaran ini.

"Hal itu dijadikan kartu truf bagi Nazar untuk meminta perlakukan lebih. Hal ini harus dijelaskan," tandas Ollenk, sapaan akrabnya.

MUI : Tidak Sesat, Hanya Berbuat Dosa

Berbagai Kisruh , Kontroversi , Penghakiman , dan atau sengketa lainnya sejatinya telah sudah ada dan sudah dijelaskan didalam kitab Al Quran dan memang sudah menjadi sunnatullah yang harus terjadi "sebagai akibat dari suatu sebab yang dilakukan oleh manusia di bumi" dan kebanyakan dari hal tersebut adalah memang karena dari kesalahan mereka sendiri. 

Pun demikian dengan apa yang terjadi dengan Eyang Subur , Adi Bing Slamet , MUI dan sebagainya. berikut adalah episode terbaru antara MUI , Eyang Subur dan Adi.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjatuhkan fatwa bahwa Eyang Subur melakukan tindakan yang menyimpang dari agama Islam dengan membuka praktik perdukunan. Meski begitu, MUI menilai Subur tidak sesat.

"Dia belum sampai ke sesat. Dia seorang yang berbuat dosa, diminta untuk tobat. Kalau tobat, insya Allah diterima tobatnya," ungkap Ketua Investigasi MUI Umar Shihab di kantornya di Jalan Proklamasi, Jakarta Timur, Senin (22/4/2013).

"Dia tidak tahu salat yang benar. Dia harus tobat. Kalau dia minta, kita bimbing," lanjutnya.

Umar menegaskan, Subur juga sudah mengakui dirinya menyimpang dari syariat Islam. Selain praktik perdukunan, ia juga mempunyai delapan orang istri dalam satu waktu.

"Dia mengaku menyimpang dari segi syariat. Dia mengaku punya istri delapan. Dia menggunakan air garam dan kopi pahit. Itu dijadikan wadah untuk kesembuhan pasiennya. Itu praktik perdukunan," tuturnya.

Meski begitu, tampaknya Subur tak akan mendapat sanksi. Pihaknya pun berharap masyarakat bisa ikut memantau apa yang dilakukan Subur.

Kenapa Ari Ginanjar Dinilai Sesat

Dinilai banyak yang bertentangan dengan ajaran agama Islam, Emotional and Spiritual Quotient (ESQ) milik Ary Ginanjar Agustian difatwa sesat oleh Mufti Malaysia.

Fatwa Mufti Malaysia itu ditandatangani oleh Mufti wilayah persekutuan Malaysia, Datuk Hj. Wan Zahidi bin Wan Teh tanggal 10 Juni 2010, dan dirilis dalam situs resmi pemerintah Malaysia www.muftiwp.gov.my, Rabu (7/7/2010). Oleh Mufti Malaysia, ESQ dianggap ajaran yang dapat merusak akidah serta syariah Islam.

Ciri-cirinya, menurut Mufti Malaysia adalah, ESQ mendukung paham liberalisme karena menafsirkan Al-Quran dan As-Sunnah secara bebas. ESQ mengajarkan bahwa pada dasarnya ajaran seluruh agama adalah benar dan sama.

ESQ mendukung paham liberalisme karena menafsirkan Al-Quran dan As-Sunnah secara bebas...

ESQ juga dianggap menuduh para Nabi mencapai kebenaran melalui pengalaman dan pencarian. Ini sangat bertentangan dengan akidah Islam soal Nabi dan Rasul.

ESQ dituduh telah mencampuradukan ajaran kerohanian bukan Islam dengan ajaran Islam. Mufti juga melihat jika ESQ menekankan konsep ‘suara hati’ sebagai rujukan utama dalam menentukan baik buruk suatu perbuatan.

ESQ juga dianggap salah karena telah menjadikan logika sebagai rujukan, bukannya Al-Quran dan Hadits...
ESQ juga dianggap salah karena telah menjadikan logika sebagai rujukan, bukannya Al-Quran dan Hadits. ESQ juga dianggap mengingkari mukjizat karena bertentangan dengan keadaan zaman sekarang yang serba logik, dan tidak dapat diterima akal.

ESQ dinilai salah karena menggunakan kode 19 rekaan dari Rasyad Khalifah untuk menafsirkan Al-Quran. Rasyad Khalifah mengaku sebagai rasul dan membawa agama baru yang dinamakan ‘submission’. Teori ini bahkan dipandang lebih tinggi dibanding Al-Quran.

ESQ menyamakan bacaan Al-Fatihah sebanyak 17 kali oleh orang Islam dengan ajaran Bushido Jepang. Ini adalah tafsiran sesat...

ESQ menyamakan bacaan Al-Fatihah sebanyak 17 kali oleh orang Islam dengan ajaran Bushido Jepang. ESQ dianggap telah menafsirkan makna kalimat syahadat dengan “triple one”. Menurut Mufti, itu adalah tafsiran sesat.

Dalam laman facebook yang dibuat oleh pengikut ajaran Ary, salah seorang juga sempat menanyakan soal fatwa Mufti ini. Account dengan nama ‘FKA ESQ 165 - Samarinda Kukar’ tersebut meminta tanggapan dari pengikut yang lain terkait fatwa Mufti.

ESQ juga dianggap menuduh para Nabi mencapai kebenaran melalui pengalaman dan pencarian. Ini sangat bertentangan dengan akidah Islam soal Nabi dan Rasul...

Hingga kini Ary Ginanjar belum bisa dihubungi. Dia masih berada di luar negeri. Sedangkan sekretarisnya, Susi, tidak mau mengomentari fatwa ini. Dalam situs resmi ESQ juga belum ada tanggapan terkait fatwa Mufti Malaysia yang menyesatkan ajaran ESQ.

Sebenarnya beberapa waktu lalu telah ada yang menilai ESQ sesat di Indonesia. Pada sebuah sesi tanya jawab dalam sebuah acara dari salah satu radio di Bekasi, seorang ustadz yang mengisi acara tersebut ditanya oleh pendengar yang meminta tanggapan ustadz tersebut tentang training ESQ. Dengan sangat mengejutkan sang ustadz tersebut membeberkan kesesatan ESQ menurut yang ia pahami dan poin-poin yang ia anggap sesat itu agak mirip dengan apa yang difatwakan oleh mufti Malaysia ini.

Sunday, April 21, 2013

Forum Bersama Laskar Merah Putih

Penangkapan beberapa anggota Laskar Merah oleh pihak kepolisian dalam aksi demonstrasi di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta dinilai sebagai tindakan berlebihan.

Untuk itu, Forum Bersama Laskar Merah Putih mengecam aksi yang dilakukan korp baju coklat tersebut. Mereka menilai penangkapan tersebut layaknya memperlakukan preman maupun teroris.

"Anggota kami ditangkap layaknya preman bahkan seperti teroris, ulah oknum polisi itu kami sesalkan," ujar Sekjen Forum Laskar Merah Putih Eko Soetikno, usai pengukuhan pengurus Laskar Merah Putih Daerah Bali di Denpasar, Minggu malam.

Anggota Laskar Merah Putih dalam setiap gerak langkah, kata Soetikno tertanam dalam jiwa mereka semangat untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai harga mati. Sehingga, menurut Soetikno, penangkapan itu dilakukan dengan cara-cara yang tak sesuai dan melanggar hukum serta aturan yang ada.

Untuk itu, ia mendesak pihak kepolisian agar segera membebaskan rekan mereka yang tidak bersalah. Namun ia tidak mau menjelaskan lebih jauh bentuk perlawanan yang akan dilakukan jika mereka yang ditangkap tidak segera dibebaskan polisi.

"Jika tidak dibebaskan, kami akan melakukan perlawanan yang tidak bertentangan dengan undang-undang yang ada," katanya.

Sementara itu, Ketua Forum Bersama Laskar Merah Putih Edu Efril Manurung yang didampingi penasehat Gempar Soekarnoputra menambahkan, berdasarkan nvestigasi yang dilakukan jajarannya dan melihat video kejadian itu lebih banyak akibat salahpaham. "Anggota kami saat itu tidak bersenjata. Anggota kami juga tidak ada satupun yang melawan," jelasnya.

Keberadaan Laskar Merah Putih di lokasi demo, menurut Edu yaitu untuk menentang pengibaran bendera bulan bintang di Aceh yang mereka lakukan di Kemendagri.

"Kami memprotes keras penangkapan anggota Laskar Merah Putih. Mereka diperlakukan seperti orang preman dan pelaku kejahatan terorisme saja," sesalnya.

Baginya, Laskar Merah Putih adalah organisasi independen yang selama ini justru banyak membantu TNI dan Polri dalam mempertahankan NKRI. Visi kebangsaan organisasi Laskar Merah Putih adalah perkumpulan orang-orang yang siap membela NKRI hingga titik darah penghabisan

Anas Tantang KPK Dan Siap Digantung

Anggota tim penasihat hukum Anas Urbaningrum, Carrel Ticualu menegaskan, kliennya akan bersikap kooperatif dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.

Bahkan, jika putusan pengadilan nantinya menyatakan kliennya bersalah dan sudah berkekuatan tetap (inkrach), Anas siap digantung di Monas.

"Itu kan kalau sudah inkrach. Kita lihat saja bagaimana nanti KPK akan malu sendiri," kata Carrel, kepada SP di Jakarta, Jumat (22/2).

Dia meyakini, penetapan tersangka Anas Urbaningrum oleh KPK bernuansa politik, dan hal itu dapat dibuktikan di Pengadilan Tipikor kalau yang bersangkutan tidak terbukti menerima gratifikasi sebagaimana sangkaan KPK.

"Menurut saya ini adalah politik, akan kami buktikan di pengadilan," katanya.

Terkait hal itu, Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Imigrasi Kemkumham Djoni Muhammad mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari KPK mengenai permohonan pencegahan berpergian keluar negeri untuk Anas selama enam bulan ke depan.

"Kita baru saja terima surat fax pencegahan atas nama Anas Urbaningrum dengan Skep No. KEP-161/01/02/2013 tgl.22.02.2013. Anas Urbaningrum TTL. Blitar 15.07.1969. Pekerjaan mantan Anggota DPR RI," jelasnya.

Anas ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka baru kasus Hambalang. Ketua Umum Partai Demokrat itu diduga menerima gratifikasi.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan kepemilikan mobil Toyota Harier Anas Urbaningrum sewaktu menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat mengandung unsur gratifikasi.

Hal itu dikatakan Adnan ditengah kisruh bocornya draf surat perintah penyidikan (Sprindik) Anas Urbaningrum.

Saturday, April 20, 2013

Ketidak Adilan Hukum

Sebagian dari kita mungkin sering mendengar dan terperangkap pada sebuah istilah “ketidak-adilan hukum”, meskipun kita tahu yang tidak adil adalah mereka orang-orang yang sejatinya berada di balik hukum itu sendiri.  Tidak jarang hukum ditegakkan dengan ketidak adilan, meskipun melalui ayat Alquran, Allah Subhanahu Wata'ala meminta setiap hamba - hamba Nya untuk melaksanakan hukum dengan adil sekalipun hal tersebut pada diri sendiri , ayah dan ibu serta keluarga dekat, Namun demikian, tidaklah sedikit orang yang terlalu berani menentang dan atau berpaling dari ayat-ayat Allah Subhanahu Wata'ala.

Dizaman ini khususnya banyak sekali perintah Allah Subhanahu Wata'ala diabaikan, terutama kemudian jika sesuatu hal menyangkut orang-orang terhormat karena jabatan atau kekayaannya, terkadang dan bahkan seringkali hukum tidak ditegakkan atau sengaja dilambat-lambatkan keputusannya sehingga ingatan masyarakat tidak lagi tertuju ke sana dan hilanglah status hukumnya. Penegakannya menjadi tak jelas. Sedangkan untuk rakyat biasa, hukumannya begitu cepat dilaksanakan. Semua ini menunjukkan bahwa orang-orang demikian mengabaikan keridhaan Allah, demi mencari keridhaan orang-orang terhormat atau orang-orang kaya.

Padahal sangat besar bencana akibat tak melaksanakan hukum secara adil.  Kehancuran umat menjadi tak terelakkan.  Di antara kehancurannya ialah hancurnya mental manusia.  Hukum menjadi diperjualbelikan, sehingga perbuatan terlaknat seperti suap terjadi di mana-mana. Kasih sayang dan tolong-menolong karena Allah di antara umat manusia menjadi sirna.  Sehingga wajar pelakunya mendapat azab dari Allah.

Namun demikian tidaklah usah khawatir karena di akherat nanti ada azab yang lebih kekal menanti mereka yang berbuat aniaya dan melanggar hukum yang telah ditetapkan Nya.

Thursday, April 18, 2013

Beralih Ke Dunia Maya ?

Ketika Hati Beralih ke Dunia Maya

Ketika hati beralih ke dunia maya, maka “Aku cinta kamu” pun terasa maya

Ketika hati beralih ke dunia maya, maka “Aku baik-baik saja” itu belum tentu baik

Ketika hati beralih ke dunia maya, maka sebuah rahasia akan berada di jurang terentan

Ketika hati beralih ke dunia maya, maka perasaan akan mudah dibagi-bagi

Ketika hati beralih ke dunia maya, maka “Aku tak ingin semua orang tahu” akan berubah menjadi “Nih, selamat mengetahui”

Ketika hati beralih ke dunia maya, MAKA MENYINDIR ADALAH JUARANYA

Ketika Beralih Ke Dunia Maya Semua Jadi Maya dan Tidak Nyata

Wednesday, April 17, 2013

Manusia Tidak Sepenuhnya Bebas

Dalam Berbagai catatan disebutkan dan atau diterangkan bahwa manusia adalah Makhluk Yang Bebas  pada catatan itu ditulis bahwa manusia memiliki kehendak bebas ( free will) yang kurang lebih berarti bahwa manusia memiliki kemampuan untuk dapat membuat suatu pilihan secara sukarela, bebas dari segala kendala atau tekanan yang ada. 

Pertanyaan dan sekaligus pernyataan tentang kehendak bebas yang sejak awal muncul dari sebuah pemikiran dari para filosofis tentang masalah kehendak bebas dapat dinilai dengan jawaban yang mereka berikan kepada sebuah pertanyaan apakah kehendak bebas itu ada ? 

Pada hakekatnya manusia tidaklah memiliki kehendak bebas karena setiap manusia terikat pada sebuah ketentuan dari Allah Subhanahu Wata'ala Tuhan Yang Maha Agung, Maha Bijaksana , Maha Kuasa yang kita kenal kemudian dengan Sunnatullah dan atau ketentuan Allah yang dalam prakteknya kemudian ada ketentuan yang baik dan ada ketentuan yang jelek. 

Arti sebuah kebebasan bagi manusia adalah hanya terletak pada pilihan mereka apakah mereka memilih untuk berjalan pada jalan yang baik dengan tentunya kemudian akan menerima hasil yang baik, ataukah mereka memilih jalan yang kurang baik dengan tentunya kemudian akan juga menerima hasil yang kurang baik. 

Disinilah letak kebebasan manusia dalam menentukan pilihan dan atau berusaha adapun hasilnya , adapun ketentuan akhirnya adalah semua berada dalam Kekuasaan Allah Subhanahu Wata'ala. 

Wallahu A'lam

Tuesday, April 16, 2013

Jangan Takut Menghadapi Ujian

Ujian Akan Melahirkan Pemenang, Jadi Jangan Takut Menghadapi Ujian 


UN Manfaatkan IT Dan Mbah Google

Hari ini UN (Ujian Nasional) atau UAN 2013 sudah memasuki hari ketiga. Walaupun pemerintah dalam hal ini kemendikbud memperketat dan memperbanyak variasi soal menjadi 20 paket. Lalu pengaman berikutnya adanya barcode disetiap lembar soal dan lembar jawaban, sehingga kecil kemungkinan untuk terjadi kecurangan seperti tahun-tahun lalu.

Tapi namanya juga maling, biasanya maling mempunyai teknologi selangkah kedepan dibanding polisi hehehe. Sadis ya istilahnya kok maling sih. Iya, kalau mental sudah rusak dan dasarnya mau curang segala cara dilakukan, termasuk dengan memanfaatkan kecanggihan dan kemajuan teknologi termasuk Teknologi Informasi atau Information Teknologi (IT).

Bagaimana pihak-pihak sekolah dalam artian siswa atau guru atau orang-orang yang melakukan kecurangan memanfaat kan teknologi ini?

Kuncinya adalah gadget (hp smartphone, BB, pc tablet) dan koneksi internet. Selama barang ini masih lolos masuk kedalam kelas saat ujian, maka kecurangan - kecurangan itu bisa terjadi. Malah penulis mendengar kabar burung yang tidak bisa dipastikan kebenarannya bahwa ada pihak sekolah yang sengaja melengkapi ruangan ujian dengan wifi dan akses internet dengan kecepatan yang lumayan, lalu para siswa diperbolehkan membawa hp smartphonenya dan gagetnya masuk ke dalam ruang ujian. Pastinya sudah “main mata” dengan para pengawas dong.

Adapun kecurangan yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi secara online ini antara lain:

Kecurangan pertama, siswa memfoto soal dan mengirimkan kepada pihak tertentu (bisa guru,tentor bimbel,gacok atau joki) yang akan mengerjakan soal dengan tenang setelah menerima kiriman foto dari tempatnya sambil ngopi-ngopi dan mengirim jawaban kepada siswa yang ujian melalui email atau mms juga bisa.

Kecurangan kedua, siswa yang tidak punya gacok(joki) alias tentor yang mengerjakan soal akan memanfaatkan internet untuk browsing mencari jawaban dari eyang Google yang sakti mandraguna lebih sakti dari eyang Subur hehehe. (Cara ini yang banyak dilakukan siswa-siswa itu)

Kecurangan ketiga, siswa mengambil foto barcode pada lembar soal dan jawabannya kemudian mengirimkan ke pihak (yang telah dibayar untuk mengerjakan soal dengan paket 20 tadi). kemudian pihak tersebut segera mengirimkan jawabannya kepada siswa yang telah membayar itu. Cara ini sudah terorganisir dan sangat rapi dan diduga memanfaatkan soal yang terlambat dikirim itu sudah dicuri oleh pihak-pihak yang melakukan kecurangan itu.

Memang teknologi informasi bisa membantu orang untuk hal-hal yang positif dan juga negatif termasuk kecurangan dalam UN tahun ini. Jadi sebenarnya bukan sistemnya atau keamanan UN-nya yang tidak canggih, tapi memang mental orang-orangnya yang memang sudah rusak. Secanggih apapun, mau dibuat berapa paketpun masih bisa diakal-akali.

Semoga kecurangan model-model seperti ini tidak terjadi lagi dan pengawas jangan mau diajak main mata oleh pihak sekolah. Pengawas harus memeriksa dan menggeledah setiap hp atau gaget milik siswa harus dikumpulkan di meja pengawas.

Air Jernih Dibuat Keruh

Penulis : Bilal M. Zain : seorang nomaden yang melakukan pengembaraan demi tegaknya kebenaran dan keadilan

Gerakan pemberantasan korupsi merupakan kesadaran bersama anak bangsa, khususnya lembaga penegak hukum seperti KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan. Ketiga lembaga tersebut harus bersinergi melakukan pemberantasan korupsi, tidak saling sikut dan menegasikan satu sama lain. Pemberantasan korupsi harus betul-betul murni penegakan hukum, tidak tebang pilih atau pilih tebang, tidak ada target dan motif tersembunyi, apalagi karena tekanan politik.

Bila kita melihat gerakan pemberantasan korupsi sejak pertama kali KPK lahir hingga dewasa ini, gerakan ini tidaklah berjalan mulus, berbagai upaya pelemahan dan penggembosan terhadap KPK beberapa kali terjadi. Ingatkah kita bagaimana proses hukum terhadap Antasari yang berujung di penjara. Ingatkah kita kasus Cicak vs Buaya, dimana kepolisian melakukan kriminalisasi terhadap Komisioner KPK. Ingatkah kita Novel Baswedan, penyidik KPK dari Kepolisian yang didiskriminalisasi oleh korps nya sendiri, semata-mata karena kepolisian tidak rela anggotanya yang dituduh korupsi (Djoko Susilo) diproses oleh KPK. Dan ingatkah kita bagaimana sebagian anggota DPR berusaha keras ingin mempereteli kewenangan KPK, hanya karena mungkin takut diusut dan telah banyak koleganya sesama anggota yang tersangkut korupsi.

Realitas yang demikian adalah bentuk nyata pelemahan dan penggembosan gerakan pemberantasan korupsi. Selain itu, ada skenario atau modus baru yang dilakukan aparat penegak hukum dalam hal ini oknum Kejaksaan dalam rangka pelemahan dan penggembosan pemberantasan korupsi dalam bentuk pembalikan opini. Membuat opini sesat yang seakan-akan melakukan pemberantasan korupsi tetapi sebenarnya untuk pengembosan dan pelemahan dengan berbagai motif.

Ada kecenderungan Kejaksaan berlomba dengan KPK untuk mengungkap kasus-kasus korupsi besar. Yang demikian itu tentu tidaklah salah bahkan sudah keharusan bagi lembaga penegak hukum untuk memaksimalkan kerja. Namun yang salah jika oknum Kejagung bekerja secara tidak profesional, serampangan. Mempersangkakan terjadinya praktek korupsi terhadap orang atau perusahaan, padahal sesungguhnya tidak ada korupsi. Fenomena yang demikian dapat kita lihat pada kasus Merpati, Chevron, dan IM2-Indosat.

Adalah Hotasi Haposan mantan Dirut Merpati didakwa oleh Kejaksaan telah melakukan korupsi pada penyewaan dua pesawat Boeing merpati pada tahun 2006. Dakwaan Jaksa terlihat dipaksakan. Kasus ini seharusnya perdata, Jaksa mengubah dan memaksakan kasus ini menjadi pidana. Menurut Juniver Girsang, pengacara Haposan, kasus ini sesungguhnya tidak layak diteruskan, sebab penyewaan dua unit Boeing oleh Merpati sudah pernah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan pada April 2007, Badan Reserse Kriminal pada September 2007, dan bagian Jaksa Agung Muda Pidana Khusus serta JAM Intelijen Kejaksaan Agung. Keempatnya kompak menyebutkan tidak ada tindak pidana dalam penyewaan dua pesawat jenis Boeing 737-400 dan Boeing 737-500. Komisi Pemberantasan Korupsi juga sepakat menyebut kasus Merpati bukan tindak pidana. Sikap KPK disampaikan dalam surat bernomor R-3898/40-43/10/2009 pada 27 Oktober lalu. Surat itu menyatakan kasus perjanjian sewa pesawat dan penyerahan security deposit oleh MNA tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Pada kasus korupsi bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Kejaksaan bekerja secara tidak profesional dengan menetapkan tersangka dan melakukan penahanan tanpa cukup bukti terhadap empat pegawai Chevron. Keempatnya kemudian dibebaskan setelah pengadilan menyatakan bahwa penahanan tersebut tidak sah.

Menurut Maqdir Ismail, pengacara CPI, penetapan tersangka tidak dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Penyelidikan pun tidak dilakukan berdasarkan fakta yang akurat sesuai tugas pokok dan keseharian masing-masing tersangka. Contohnya, dalam penetapan tersangka Endah Rumbiyanti.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Endah secara sukarela memberikan penjelasan mengenai bioremediasi kepada penyelidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Sebagai orang yang pernah belajar mengenai teori bioremediasi, Endah bersedia memberikan penjelasan kepada penyelidik.

Ternyata berita acara wawancara yang ditandatangani Endah itu, menurut Maqdir malah dipergunakan sebagai keterangan saksi. Tidak lama setelah memberikan penjelasan, Endah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 63 hari. Padahal, Endah sama sekali tidak ada kaitannya dengan bioremediasi yang diduga fiktif ini.

Selain itu, kejanggalan lainnya adalah penggunaan keterangan ahli bernama Edison Efendi. Maqdir menyatakan, Edison adalah wakil dari perusahaan yang beberapa kali gagal mengikuti tender CPI. Penggunaan Edison sebagai ahli mengandung konflik kepentingan, sehingga penyidikan tidak obyektif dan rentan direkayasa.

Pada kasus IM2-Indosat, Kejaksaan menetapkan tersangka terhadap Indar Atmanto (mantan Dirut IM2) dan Jhonny Swandy Sjam (mantan Dirut Indosat). Selain itu Kejaksaan juga menetapkan korporasi (IM2 dan Indosat) sebagai tersangka. Dakwaan Jaksa adalah melakukan kerjasama layanan jasa jaringan secara ilegal tanpa izin pemerintah, dan karenanya merugikan negara 1,3 triliun. Dakwaan Jaksa bersumber dari laporan Denny AK, Ketua LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia, yang dikenal dilingkungan industri telekomunikasi sebagai preman teleomunikasi karena acapkali melakukan pemerasan.

Kejaksaan memaksakan kasus ini berlanjut, padahal jelas laporan berasal dari Ketua LSM yang tidak jelas dan pemeras, bahkan kini mendekam di penjara. Menkoimfo sudah menjelaskan dan mengklarifikasi bahwa kerjasama IM2-Indosat sudah sesuai dengan UU Telekomunikasi. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL), Berbagai organisasi dan asosiasi telekomunikasi, serta pendapat para ahli, semuanya menyatakan tidak ada pelanggaran dalam kerjasama tersebut.

Tiga contoh kasus yang ditangani Kejaksaan tersebut menunjukkan kepada kita bahwa telah terjadi abuse of power di lingkungan Kejaksaan. Kejaksaan bekerja tidak murni penegakkan hukum. Patut diduga ada target lain dan memainkan politik pencitraan demi kepentingan pribadi berupa uang dan atau jabatan (kita tahu, jelang 2014 perlu uang banyak dan pengisian kursi jabatan)

Kejaksaan ingin mencitrakan diri ke publik bahwa bukan hanya KPK yang bisa mengungkap kasus-kasus korupsi besar, bukan hanya KPK yang bisa mengembalikan kerugian dalam jumlah besar, kita Jaksa juga bisa melakukan hal itu. Di susunlah skenario dengan menyisir kira-kira kasus mana yang bernilai besar dan bisa dimainkan. Diketemukanlah kasus sebagaimana tiga contoh yang telah diuraikan diatas.

Oknum Jaksa sebenarnya sadar dan tahu bahwa kasus yang digodok tersebut lemah secara yuridis dan akan mentah di pengadilan. Namun karena ini target dan skenario pencitraan diri, kasus ini terus digoreng agar tetap eksis di media massa dan menaikkan popularitas oknum Jaksa dan citra Kejaksaan sebagai lembaga hukum yang bisa dan berani mengungkap kasus korupsi besar.

Dan bila kemudian pengadilan menolak dakwaan Jaksa atau memenangkan para tersangka yang dituduh korupsi, Jaksa dengan enteng mengatakan bahwa kami sudah bersusah payah ingin membongkar korupsi, ingin mengembalikan uang negara, namun apa daya, kami kalah dipengadilan dan hakim sepertinya bersekongkol dengan terdakwa agar bisa lepas dari jeratan hukum. Kira-kira begitulah bahasanya.

Opini sesat itu yang ingin ditancapkan kebenak publik bahwa Kejaksaan itu hebat dalam hal pemberantasan korupsi. Padahal apa yang dilakukan tak lebih dari sebuah tindakan tak bermoral.

Lebih parah lagi, jika target tersembunyi dan politik menaikkan citra diri oknum Jaksa bertemu dan mendapat boncengan kepentingan politik dari luar, maka sempurna sudah apa yang disebut dengan Machiavellian Conspirator, sebuah praktek konspirasi yang menghalalkan segala cara demi tujuan tercapai.

Pada kasus IM2-Indosat misalnya, sejumlah anggota Komisi I DPR RI menduga ada tekanan politik yang sangat kuat dalam kasus ini. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDPU) Komisi I DPR RI dengan Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL),Tantowi Yahya dari Fraksi Golkar menilai kasus ini merupakan bentuk penzaliman terhadap industri telekomunikasi. Terus bergulirnya kasus ini, katanya, sudah tidak murni lagi. Ada tekanan yang sangat kuat, khususnya tekanan politik. Apa yang dilakukan oleh Kejagung merupakan bentuk penzaliman terhadap suatu usaha yang bersifat pelayanan publik. Dia menegaskan, kasus IM2 merupakan bentuk kriminalisasi penegak hukum di industri telekomunikasi, khususnya Internet. kriminalisasi adalah bentuk dari sebuah kejahatan, dan ini harus kita lawan.

Senada dengan Tantowi, Tjahjo Kumolo dari Fraksi PDIP, melihat ada kepentingan besar dibalik kasus IM2-Indosat. Karena itu, ia mengusulkan kepada Pimpinan Komisi I DPR agar meminta bantuan Badan Intelelijen Negara (BIN) untuk mengusut tuntas siapa dalang dibalik kasus IM2-Indosat.

Praktek konspirasi yang demikian akan merusak institusi hukum dan tatanan hukum serta menodai gerakan pemberantasan korupsi yang sebenarnya. Praktek yang demikian harus dilawan, tidak boleh dibiarkan karena akan menjadi preseden buruk, bisa-bisa kasus serupa akan terulang kembali. Penegak hukum akan mencari-cari kesalahan orang dan atau perusahaan yang sebenarnya tidak bermasalah.

Kedepan, kita semua mengharapakan agar Kejaksaan fokus membersihkan “sampah pada kolam air yang mencemari lingkungan “. Bukan malah dengan sengaja “membuat keruh kolam air jernih dengan membuang sampah kedalamnya”, sebagaimana yang tejadi pada kasus tersebut diatas. 

Kopassus Siap Sikat Premanisme

Pasukan Komando Pasukan Khusus (Kopassus) siap membantu aparat kepolisian menertibkan premanisme di Indonesia.

"Kami akan berada di belakang Kepolisian untuk membantu sesuai koridor yang ada," kata Wakil Komandan (Wandan) Kopassus Grup II Kandang Menjangan, Kartosuro, Sukoharjo, Jawa Tengah, Letkol Inf M Hasan, Selasa (16/04).

Hasan sangat terharu atas dukungan masyarakat terhadap Kopassus. "Kami sangat terharu dengan dukungan dari masyarakat dan sangat berbangga hati dengan dukungan ini dan menunjukan kami masih dicintai serta dibanggakan masyarakat sebagai pasukan khusus," ujar Hasan.

Kata Hasan, 11 anggota Kopassus yang menyerang Lapas Cebongan akan diserahkan aparat penegak hukum. "Kami serahkan semuannya pada hukum yang berlaku, dan kami sebagai tentara profesional dan tentara rakyat akan tunduk terhadap hukum," papar Hasan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, hasil investigasi TNI AD menyebutkan, pada Sabtu (23/3) lalu, 11 anggota pasukan elite Kopassus menyerang Lapas Cebongan, Sleman. Penyerangan ini menewaskan empat preman yaitu Gameliel Yermiyanto Rohi Riwu, Adrianus Candra Galaja, Hendrik Angel Sahetapi alias Deki, dan Yohanes Juan Manbait.

Dari berbagai sumber

Ajaran Kabur Eyang Subur

Ajaran Kabur Eyang Subur , entah apa yang membuat mereka saling berdebat dan berselisih tentang sesuatu yang bahkan jelas - jelas dilarang oleh Allah Subhanahu Wata'ala , tapi mau bagaimana lagi kesemuanya sudah dijelaskan akan terjadi demikian.


Berikut adalah Video Debat TVONE - Ajaran Kabur Si Eyang Subur yang menurut beberapa orang Saking sudah didak ada lagi topik yang dibicarakan, sampe-sampe tema Eyang Subur di angkat untuk jadi bahan perdebatan, dan mungkin bagi orang yang suka teori konspirasi ini adalah salah satu bagian dari mengalihkan perhatian atas maraknya berbagai kasus yang menjerat petinggi negara.


Jepang Memberi Solusi Atasi Banjir

Jepang Beri Solusi Atasi Banjir Jakarta "Mengatasi banjir tidak bisa dengan satu solusi."

Wakil Menteri Pekerjaan Umum Jepang, Shigeru Kikukawa, mengatakan bahwa Jepang menggunakan berbagai solusi untuk mengatasi banjir di wilayahnya. Hal tersebut, bisa dilakukan juga untuk mengatasi banjir di Jakarta dan beberapa wilayah Indonesia lainnya.

"Mengatasi banjir tidak bisa hanya dengan satu solusi, kita buka banyak solusi. Antara lain, melarang mengambil air bawah tanah dan melarang lain-lain. Ini yang akan mengurangi banjir," katanya di Kementerian Pekerjaaan Umum, Jakarta, Selasa 29 Januari 2013.

Shigeru menuturkan, kondisi Jepang hampir mirip dengan kondisi Indonesia. Untuk itu, upaya yang dilakukan Jepang dalam menanggulangi banjir bisa juga diterapkan di Indonesia.

Pemerintah Jepang, katanya, selalu siap membantu pemerintah Indonesia dalam mengatasi banjir, khususnya yang menimpa DKI Jakarta sebagai Ibukota Indonesia.

Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum, Djoko Kirmanto, mengatakan bahwa Kementerian PU bertukar pikiran dengan Jepang mengenai cara penanggulangan banjir. Pemerintah Jepang telah memberikan masukan kepada pemerintah Indonesia berbagai cara mengatasi banjir.

Walau secara karakteristik sama, kata dia, namun penanggulangan banjir di Jakarta akan lebih kompleks daripada yang terjadi di Tokyo. "Wilayah yang berada di bawah air laut di Tokyo hanya 10 persen, sedangkan di Jakarta ada 40 persen," ujar Djoko.

Kita Tinggal Pilih Dan Jalani

Polahe wong Jawa kaya gabah diinteri\ endi sing bener endi sing sejati\ para tapa padha ora wani\ padha wedi ngajarake piwulang adi\ salah-salah anemani pati\

Banjir bandang ana ngendi-endi\ gunung njeblug tan anjarwani, tan angimpeni\ gehtinge kepathi-pati marang pandhita kang oleh pati geni\ marga wedi kapiyak wadine sapa sira sing sayekti\

Pancen wolak-waliking jaman\ amenangi jaman edan\ ora edan ora kumanan\ sing waras padha nggagas\ wong tani padha ditaleni\ wong dora padha ura-ura\ beja-bejane sing lali,\ isih beja kang eling lan waspadha\

Pesan Istri Gus Dur untuk Anas: Jalani Saja!

Istri Gus Dur, Shinta Nuriyah Wahid punya pesan untuk Anas Urbaningrum. Shinta yang bertandang ke rumah Anas berpesan agar mantan Ketum Partai Demokrat yang sudah menjadi tersangka kasus korupsi ini agar pasrah menjalani proses hukum.

"Kalau saya mentakan, kalau orang Jawa kalau qodo qodar itu kuasa Allah. Sebagai manusia yang kita tinggal menjalani saja," kata Shinta di kediaman Anas di Duren Sawit, Jaktim.

Shinta datang ditemani putrinya Yenny. Shinta mengaku hendak menjenguk mertua Anas yang tengah sakit. Mertua Anas merupakan Kyai Krapyak, Yogyakarta yang disebut Shinta sebagai gurunya.

"Saya ke sini dalam rangka menengok mertua Pak Anas, beliau juga Kyai Gus Dur dan juga pembimbing saya skripsi. Saya juga biasa ke Krapyak, jadi mendengar beliau sakit daripada saya ke Yogya ya ke sini saja. Dan kami dengar nanti sore beliau pulang, makanya buru-buru ke sini," terangnya.

Shinta pun menegaskan kedatangannya tak terkait soal dukung mendukung Anas. Sepenuhnya dia hendak menjenguk mertua Anas.

"Itu bukan urusan saya, itu urusan hakim, KPK. Urusan saya nengok mertua, apa melihat orang sakit itu mendukung atau membenci kan tidak. Dalam rangka melihat dia kan putra dari kiai kami," imbuhnya.

"Bagaimana ibu melihat proses KPK terhadap Anas?" tanya wartawan.

"Ya semua bisa terjadi di Indonesia apa saja semua. Apa yang tidak terjadi bisa terjadi," tuturnya sambil ditemani Yenny menuju Alphard-nya untuk pulang.

Monday, April 15, 2013

Mencari Teman

Sebagai makhluk sosial, manusia memiliki kecenderungan untuk berteman dan tentunya setiap orang menginginkan untuk mencari teman yang sejati , baik , ramah , setia dan berbagai kebaikan lainnya maka alangkah senangnya jika kita mempunyai teman yang setia di segala keadaan, baik di saat suka maupun di saat duka. 

Namun demikian hal tersebut tidaklah mudah untuk kita temukan khususnya dijaman gila seperti sekarang ini, berikut adalah wasiat dari Bang Haji Rhama Irama tentang Mencari Teman :

Mencari teman memang mudah‘ Pabila untuk teman suka 
Mencari teman tidak mudah‘ Pabila untuk teman duka
 
Banyak teman di meja makan 
Teman waktu kita jaya 
Tetapi di pintu penjara 
Di sana teman tiada
 
Mencari teman memang mudah‘ Pabila untuk teman suka 
Mencari teman tidak mudah‘Pabila untuk teman duka
 
Sesungguhnya nilai teman yang saling setia lebih dari saudara
Itu hanya mungkin bila di antara kita seiman seagama
Seumpama tubuh ada yang terluka Sakitlah semuanya
 Itulah teman dalam taqwa Satu irama selamanya  

Itulah teman yang setia Dari dunia sampai surga
Bila teman untuk dunia Itu hanya sementara 
Tapi teman dunia-akhirat Itu barulah sahabat
 Itulah teman dalam taqwa Satu irama selamanya

Itulah teman yang setia Dari dunia sampai surga
Pa-pa-pa-pa-pa

Dua Agama Terbesar Didunia

Kristen dan Islam dua dari sekian banyak agama yang terbesar di dunia , berbagai Survei mengenai agama di dunia menunjukkan hasil empat di antara lima orang mempunyai agama atau berjumlah hampir enam miliar orang. data tersebut disimpulkan oleh Pew Research Centre, lembaga kajian yang berkantor di Washington, Amerika Serikat. Data diolah dari hasil survei dan daftar penduduk di lebih dari 200 negara.

Berdasarkan data tersebut, Kristen adalah agama yang paling banyak pengikutnya. Sekitar sepertiga penduduk dunia beragama Kristen. Islam tercatat sebagai agama terbesar kedua di dunia. Seperempat penduduk dunia beragama Islam. Islam menjadia agama mayoritas di 49 negara, 20 di antaranya adalah negara-negara di Timur Tengah dan Afrika Utara.

Ateis

Agama Kristen menyebar rata di berbagai belahan dunia. Pemeluk Hindu di seluruh dunia mencapai satu miliar orang dan mereka terutama berpusat di kawasan Asia Pasifik. Buddha juga dianut oleh banyak pengikut di kawasan Asia Pasifik. Sekitar 44% pemeluk Yahudi tinggal di Amerika Utara dan sekitar jumlah yang sama berada di Israel.

"Namun hal yang mungkin mengejutkan adalah sekitar satu di antara enam orang tidak mempunyai afiliasi agama yang menjadikannya sebagai kelompok terbesar secara keseluruhan," lapor wartawan BBC di Washington, Jane Little.

Mereka yang masuk kelompok tidak mempunyai afiliasi agama ini, lanjut Little, meliputi ateis dan agnostis. Mereka menjadi mayoritas di enam negara termasuk di Cina.