kolom melintang

Monday, December 26, 2016

OJK Akan Mendorong Perusahaan Asuransi untuk Mempercepat Proses Pemisahan (spinoff ) Unit Usaha Syariah

JAKARTA - Dalam upaya memacu pertumbuhan dari industri asuransi, OJK akan mendorong perusahaan asuransi untuk mempercepat proses pemisahan (spinoff ) unit usaha syariah. Dalam upaya percepatan itu, OJK tengah menyiapkan aturan yang mewajibkan perusahaan asuransi untuk menyampaikan peta jalan (roadmap ) terkait rencana pemisahan UUS selambat-lambatnya pada akhir 2017.

Hal itu dilakukan sesuai ketentuan dalam UU No.40/2014 tentang perasuransian. Beleid itu mewajibkan perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi yang memiliki UUS dengan nilai tabarru dan dana investasi peserta telah mencapai paling sedikit 50%, maka diwajibkan melakukan pemiisahan unit usaha syariah selambat-lambatnya 10  tahun sejak UU tersebut diundangkan atau selambat-lambatnya pada akhir tahun 2024.
Ketua Umum Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) Taufik Marjuniadi menyatakan, pelaku industri menyambut baik rencana tersebut. Pasalnya, hingga saat ini total pangsa pasar asuransi syariah terhadap asuransi konvensional memang masih sangat rendah yaitu berada pada kisaran 5%. “Semakin bertambahnya jumlah pelaku  asuransi syariah dan upaya inovasi produk yang akan dilakukan membuat kami optimistis pangsa pasar asuransi syariah pada 2017 bisa lebih baik atau meningkat pada kisaran 6%,” ujarnya.

PENERAPAN

Dalam upaya memacu pertumbuhan dari industri asuransi, OJK akan mendorong perusahaan asuransi untuk mempercepat proses pemisahan (spinoff ) unit usaha syariah. Dalam upaya percepatan itu, OJK tengah menyiapkan aturan yang mewajibkan perusahaan asuransi untuk menyampaikan peta jalan (roadmap ) terkait rencana pemisahan UUS selambat-lambatnya pada akhir 2017.

Hal itu dilakukan sesuai ketentuan dalam UU No.40/2014 tentang perasuransian. Beleid itu mewajibkan perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi yang memiliki UUS dengan nilai tabarru dan dana investasi peserta telah mencapai paling sedikit 50%, maka diwajibkan melakukan pemiisahan unit usaha syariah selambat-lambatnya 10  tahun sejak UU tersebut diundangkan atau selambat-lambatnya pada akhir tahun 2024.
Ketua Umum Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) Taufik Marjuniadi menyatakan, pelaku industri menyambut baik rencana tersebut. Pasalnya, hingga saat ini total pangsa pasar asuransi syariah terhadap asuransi konvensional memang masih sangat rendah yaitu berada pada kisaran 5%. “Semakin bertambahnya jumlah pelaku  asuransi syariah dan upaya inovasi produk yang akan dilakukan membuat kami optimistis pangsa pasar asuransi syariah pada 2017 bisa lebih baik atau meningkat pada kisaran 6%,” ujarnya.

Aset Industri Keuangan Non Bank Syariah per Oktober 2016

JAKARTA — Aset Industri Keuangan Non Bank Syariah per Oktober 2016 mencapai Rp85,47 triliun, atau tumbuh 38,75% dibandingkan dengan realisasi pada periode yang  sama tahun lalu Rp61,6 triliun. Berdasarkan ikhtisar data keuangan Industri Keuangan Non Bank Syariah Otoritas Jasa Keuangan (IKNB Syariah OJK), lembaga pembiayaan syariah menjadi kontributor utama sebesar Rp34,67 triliun.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp33,53 triliun disumbang dari perusahaan pembiayaan syariah, sementara perusahaan modal ventura syariah menyumbang Rp1,04 triliun dan perusahaan pembiayaan infrastruktur Rp103 miliar. Selanjutnya, posisi kedua ditempati oleh industri asuransi syariah dengan total aset mencapai Rp33,41 triliun, dengan komposisi Rp27,24 triliun berasal dari perusahaan asuransi jiwa syariah, Rp4,82 triliun dari perusahaan asuransi umum syariah, dan Rp1,35 triliun dari perusahaan reasuransi syariah.
Direktur IKNB Syariah OJK Moch. Muchlasin mengatakan,peningkatan aset yang signifikan pada IKNB syariah hingga Oktober tahun ini didorong oleh bertambahnya jumlah pelaku pada industri keuangan nonbank syariah. Data OJK menunjukkan, per Oktober 2016, jumlah lembaga jasa keuangan nonbank yang menjalankan bisnis secara full syariah telah mencapai 33 perusahaan, sedangkan pada periode sama tahun lalu jumlahnya baru mencapai 16 perusahaan.
Selain itu, jumlah unit usaha syariah (UUS) pada lembaga jasa keuangan nonbank meningkat dari 88 unit menjadi 93 unit. “Faktor lainnya yang mempengaruhi pertumbuhan aset ialah kembali bergairahnya pembiayaan syariah setelah sebelumnya sempat melemah. Di tahun 2016 ini realisasi nya tumbuh cukup baik,” kata Muchlasin kepada Bisnis , Senin (19/12).
Ke depan, dia memprediksi pertumbuhan aset pembiayaan syariah bisa melampaui aset asuran sisyariah. Pasalnya, di bidang pembiayaan mulai masuk perusahaan pembiayaan infrastruktur yangpertumbuhan aset nya diperkirakan bisa semakin meningkat seiring dengan ada nya upaya pemerintah untuk melakukan percepatan pembangunan infrastruktur. Selain itu, pada semester I/2016, OJK juga telah menerbitkan izin pembukaan UUS beberapa lembaga pembiayaan yang terdiri dari dua multifinance dan satu perusahaan modal ventura yaitu PT Bukopin Finance, PT MNC Guna Usaha, dan PT Mitra Bisnis Keluarga Ventura.
Menanggapi pertumbuhan aset perusahaan pembiayaan yang signifikan, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatasan salah satu faktor pemicu kenaikan tersebut adalah membaik nya bisnis pembiayaan syariah beberapa perusahaan. “Bisnis pembiayaan syariah memang sedang bertumbuh pesat.
Salah satu faktornya disebabkan besaran uang muka pembiayaan syariah lebih rendah sekitar 5%, jika dibandingkan pembiayaan konvensional,” kata Suwandi. Selain itu, dia mengungkapkan adanya upaya perluasan produk ke segmen multiguna yang menawarkan pembiayaan ibadah umroh juga dinilai berhasil menarik minat pasar untuk memanfaatkan fasilitas pembiayaan syariah.

Thursday, December 15, 2016

Bank Syariah Mandiri Serahkan Bantuan Korban Gempa Pijay

MUREUDU – PT Bank Syariah Mandiri menyerahkan bantuan untuk korban gempa Pidie Jaya berupa uang tunai senilai Rp100 juta. Bantuan tersebut diserahkan langsung kepada Bupati Pidie Jaya, Aiyub Abbas, Kamis (15/12/2016).

Kepala Area Manager Aceh, Ismul Fahri Lubis kepada GoAceh mengatakan, bantuan ini diserahkan langsung oleh Direktur Distribution dan Service, Edwin Dwi Djajanto didampingi Regional Head Office 1 Ahmad Zailani, dan Branch Manager BSM Kantor Meureudu, Budi Amrullah.

"Bantuan tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap sesama yang akan digunakan untuk program recovery (pemulihan) dampak gempa yang melanda Pidie Jaya beberapa waktu lalu. Semoga bantuan ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin,” katanya.

Kepala Area Manager Aceh, Ismul Fahri Lubis kepada GoAceh mengatakan, bantuan ini diserahkan langsung oleh Direktur Distribution dan Service, Edwin Dwi Djajanto didampingi Regional Head Office 1 Ahmad Zailani, dan Branch Manager BSM Kantor Meureudu, Budi Amrullah.

bantuan untuk korban gempa Pidie Jaya berupa uang tunai senilai Rp100 juta. Bantuan tersebut diserahkan langsung kepada Bupati Pidie Jaya, Aiyub Abbas, Kamis (15/12/2016).

PEMERATAAN

Kepala Area Manager Aceh, Ismul Fahri Lubis kepada GoAceh mengatakan, bantuan ini diserahkan langsung oleh Direktur Distribution dan Service, Edwin Dwi Djajanto didampingi Regional Head Office 1 Ahmad Zailani, dan Branch Manager BSM Kantor Meureudu, Budi Amrullah.

"Bantuan tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap sesama yang akan digunakan untuk program recovery (pemulihan) dampak gempa yang melanda Pidie Jaya beberapa waktu lalu. Semoga bantuan ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin,” katanya.

Kepala Area Manager Aceh, Ismul Fahri Lubis kepada GoAceh mengatakan, bantuan ini diserahkan langsung oleh Direktur Distribution dan Service, Edwin Dwi Djajanto didampingi Regional Head Office 1 Ahmad Zailani, dan Branch Manager BSM Kantor Meureudu, Budi Amrullah.

Wednesday, December 14, 2016

Kemungkinan Kebagian Masyarakat Akan Beralih dari Perbankan Konvensional ke Syariah



“Perkembangan perbankan syariah di Indonesia belum lama, baru era 90-an dilengkapi infrastrukturnya. Namun, nantinya ketika infrastruktur dari perbankan syariah tersebut sudah bagus dan produk-produknya telah booming di masyarakat, maka dengan sendirinya akan berkembang atau maju,” sebut Darsono.

Ia menyebutkan, untuk itu, ini menuntut sosialisasi yang baik kepada masyarakat mengenai produk-produk perbankan syariah tersebut. Dan, terpenting adalah manfaat yang dirasakan masyarakat bila menggunakannya.
“Kemungkinan sebagian masyarakat akan beralih dari perbankan konvensional ke syariah. Apalagi, kalau pasarnya semakin bagus di tingkat nasional maupun internasional,” jabarnya.

Dikatakannya, untuk mengubah pola pikir masyarakat dari konvensional ke syariah bukan sesuatu yang mudah dan diperlukan suatu proses.

Namun demikian, harapannya proses tersebut bersifat alami. Artinya, dengan sendirinya masyarakat memahami dan mengerti tentang manfaat dari perbankan syariah tersebut.

“Perlu diketahui, Malaysia saat ini sudah mengikuti model penerapan perbankan syariah yang diterapkan Indonesia. Mulai dari strategi maupun produk dari perbankan syariah itu sendiri.”

“Bahkan, menjadi referensi secara global karena banyak negara telah mengetahui perkembangan perbankan syariah di Indonesia,” bebernya.

Darsono menamahkan, diharapkan penguatan ekonomi dan perbankan syariah diperkuat hingga lebih mengakar. Dalam hal ini, bisa menyentuh semua lapisan yang belum dioptimalkan.


 
Persyaratan

Ia menyebutkan, untuk itu, ini menuntut sosialisasi yang baik kepada masyarakat mengenai produk-produk perbankan syariah tersebut. Dan, terpenting adalah manfaat yang dirasakan masyarakat bila menggunakannya.
“Kemungkinan sebagian masyarakat akan beralih dari perbankan konvensional ke syariah. Apalagi, kalau pasarnya semakin bagus di tingkat nasional maupun internasional,” jabarnya.

Dikatakannya, untuk mengubah pola pikir masyarakat dari konvensional ke syariah bukan sesuatu yang mudah dan diperlukan suatu proses.

Namun demikian, harapannya proses tersebut bersifat alami. Artinya, dengan sendirinya masyarakat memahami dan mengerti tentang manfaat dari perbankan syariah tersebut.

(fir/pojoksumut/sdf)

Dunia Bisa Tiru Sistem Perbankan Syariah Indonesia

Sistem perbankan syariah di Indonesia diyakini mampu menjadi referensi dalam penerapan sistem perbankan syariah di dunia.

Baik itu di negara tetangga Malaysia maupun Timur Tengah dan Eropa. Sebab, Indonesia memiliki ciri khas tersendiri.

Kepala Departemen Riset Kebanksentralan Bank Indonesia, Darsono mengemukakan, indikator Indonesia akan menjadi model perbankan syariah dunia yaitu memiliki ‘akar’ yang lebih kuat.

Di mana, perkembangan perbankan syariah di Indonesia didukung oleh komitmen dari instrumen masyarakat. Seperti, majelis ulama, badan otoritas dan lain sebagainya.

“Jadi, lapisan masyarakat tersebut cukup kuat, dan perbankannya menjangkau luas nasabah. Dan, ini berbeda dengan model pengembangannya di Malaysia atau negara lainnya,” ungkap Darsono kepada wartawan, Selasa (20/9).

Selain akar yang kuat, lanjut Darsono, ciri khas kedua adalah mengembangkan produk-produk yang memang sesuai dengan sistem perbankan syariah.

Artinya, perkembangannya didukung oleh lembaga dewan syariah nasional (DSN). Oleh karenanya, ini menjadi kelebihan, dan lembaga tersebut di negara lain belum tentu ada.

DSN itu dibentuk secara independen. Fatwa yang dikeluarkan DSN bersifat mengikat bagi semua instansi perbankan syariah di Indonesia untuk tunduk atau mematuhi. Beda di negara lain, karena lembaga fatwa atau DSN dimaksud ada pada bank syariah itu sendiri.

“Sehingga, dengan begitu banyak lahir fatwa-fatwa dari masing-masing bank dan berbeda-beda,” jelas Darsono.

Oleh sebab itu, dia menyebutkan, dengan ciri khas tersebut maka memungkinkan Indonesia menjadi model pengembangan perbankan syariah yang bagus dan kuat.

“Memang perjalanan perbankan syariah dibandingkan dengan perbankan konvensional masih singkat di Indonesia. Untuk itu, kita tidak mudah mengubahnya menjadi langsung besar.”

“Artinya, butuh suatu proses atau perjalanan. Oleh karena itu, kita kuatkan dulu pondasi atau akar dari perbankan syariah di Indonesia,” cetusnya.

Menurut Darsono, perbankan syariah diibaratkan filosofi ‘bambu’. Sebab, bambu itu tumbuhnya membutuhkan waktu yang cukup lama. Kenapa lama, karena menguatkan akarnya terlebih dahulu. Barulah, setelah itu tumbuh dan berkembang.

Sebelumnya

Bank Jatim Tunda Pemisahan (spin off) unit usaha syariah Dengan Cara Pendirian Bank Umum Syariah pada 2016.

Jakarta —  PT Bank Jatim Tbk menyatakan menunda pelaksanaan pemisahan (spin off) unit usaha syariah (UUS) yang seyogyanya direncanakan pada tahun ini.

"Hal ini dikarenakan beberapa persyaratan terkait pengaujuan izin prinsip bank umum syariah (BUS) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih dalam proses pemenuhan," kata manajemen melalui keterbukaan informasi BEI, Selasa (13/12).

Ia menyampaikan rencana spin off tersebut telah mendapatkan persetujuan dari RUPS Tahunan Bank Jatim Tahun buku 2015 yang diselenggarakan pada 26 Januari 2016. Salah satu keputusannya adalah menyetujui usulan agenda keenam tentang pemisahan (spin off) unit usaha syariah dengan cara pendirian bank umum syariah pada 2016.

Pada kuartal III 2016, Bank Jatim mencatat pertumbuhan laba bersih sekitar 20,11% atau menjadi Rp836,58 miliar. Raihan ini didukung oleh meningkatnya pendapatan bunga bersih sekitar 6,86% atau menjadi Rp2,54 triliun serta penyaluran kredit yang lebih besar 1,33% atau menjadi Rp29,62 triliun.

Adapun rasio keuangan Bank Jatim pada posisi September 2016, antara lain return on equity (ROE) sekitar 20,14%, net interest margin (NIM) sekitar 6,70%, return on asset (ROA) sekitar 3,09%.

Hingga kurun waktu tersebut, jumlah jaringan Bank Jatim telah emncapai 1.453 titik layanan, yang terdiri dari 1 kantor pusat, 46 kantor cabang, 167 cabang pembantu, 185 kantor kas, 97 kantor layanan syariah, 175 payment point, 79 kas mobil, 6 mobil ATM, 695 ATM, dan 2 CDM.

Pada perdagangan pukul 11.57 WIB, harga saham BJTM ini turun 15 poin atau 2,58% ke level Rp565.

Bank Jatim tunda spin off unit syariah pada 2017

JAKARTA. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) menunda memisahkan alias spin off unit usaha syariah (UUS) hingga tahun depan. Pasalnya, ada beberapa persyaratan yang belum terselesaikan.

Ferdian Satyagraha, Sekretaris Perusahaan Bank Jatim mengatakan, salah satu persyaratan spin off yaitu izin prinsip yang harus diserahkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Izin prinsip ke OJK masih dalam proses," ujarnya, Rabu (14/12).

Ferdian berharap, pada awal 2017, izin prinsip bank umum syariah (BUS) sudah bisa diperoleh.

Sebagai gambaran, rencana spin off sebenarnya telah mendapatkan persetujuan di RUPS Tahunan Bank Jatim yang diselenggarakan pada 26 Januari 2016. Pemisahanunit usaha syariah dengan cara pendirian bank umum syariah pada 2016.

Pada kuartal III 2016, Bank Jatim mencatat pertumbuhan laba bersih sekitar 20,11% year on year menjadi Rp 836,58 miliar. Capaian ini didukung kenaikan pendapatan bunga bersih sekitar 6,86% yoy menjadi Rp 2,54 triliun, serta penyaluran kredit yang naik 1,33% yoy menjadi Rp 29,62 triliun.

Ayo Pemuda Jaga Suasana Kondusif Sumsel - Ishak Mekki


Bisnis Syariah Menyongsong penyelenggaraan event internasional Asian Games 2018 mendatang di Palembang Provinsi Sumatera Selatan, Wakil Gubernur Sumsel Ishak Mekki mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung penuh suksesnya kegiatan ini dengan bersama-sama menciptakan suasana yang kondusif di seluruh wilayah Provinsi Sumsel.

Menurut Ishak Mekki, pemuda merupakan harapan bangsa yang jadi salah satu penggerak pembangunan, harus mampu memberikan rasa aman, nyaman, dan tentram di masyarakat serta yang terpenting harus bisa menjaga jangan sampai terjadi pertikaian baik dalam bermasyarakat, maupun sebagai umat beragama.

Sumsel saat ini, lanjut Ishak, iklim keamanan sudah sangat kondusif terbukti Sumsel dipercaya sebagai tuan rumah penyelenggaraan berbagai event Internasional, salah satunya Asian Games 2018 mendatang.

“Alhamdulillah tidak pernah terjadi kerusuhan antar umat beragama di Sumsel, ini menjadi tanggungjawab kita bersama yakni menciptakan suasana kondusif. Saya mengharapkan dukungan seluruh lapisan masyarakat mensukseskan agenda besar Asian Games,” pinta Ishak Mekki kepada para pemuda saat menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1438 H di Desa Pedamaran I Kecamatan Pedamaran Kabupaten OKI, Senin malam (12/12).
Dalam kesempatan ini, Ishak Mekki menyampaikan banyak terima kasih kepada para pemuda Pedamaran yang sudah menggelar kegiatan ini.
Menurutnya, kegiatan seperti ini akan banyak memberikan manfaat baik bagi bangsa, masyarakat dan khususnya para pemuda.

“Ini harus terus dilakukan selain untuk mempertebal keimanan, akan banyak manfaat yang diperoleh serta akan menjadi pemersatu para pemuda,” terangnya.

Ketua Umum Komite Pemuda Pedamaran, Erpani Gilik mengatakan, Wakil Gubernur Sumsel Ishak Mekki merupakan sosok tokoh pemuda yang sangat menginspirasi. Banyak hal yang dilakukan Ishak Mekki saat menjabat sebagai Bupati OKI dua periode lalu, khususnya dalam menggalakkan semangat para pemuda untuk ikut berperan mensukseskan pembangunan Kabupaten OKI.

“Ishak Mekki sudah tidak asing lagi bagi kami para pemuda OKI, khususnya pemuda Pedamaran,” ujarnya.

Erpani Gilik menambahkan, mereka sangat bangga dan berterimakasih atas kedatangan Wakil Gubernur Ishak Mekki di Desa Pedamaran.

“Ini semua membuktikan betapa besarnya perhatian beliau khususnya kepada pemuda Pedamaran,” ungkapnya.

Hadir dalam acara itu, Asisten 1 Bidang Pemerintahan OKI, Listyadi Martin, Camat Pedamaran H Herkules, Kepala Desa Pedamaran I, Mulyana, dan penceramah, Suparjon Ali Haq Al Stabit.

Mayoritas indeks emiten sektoral Terperosok Ke Zona Merah

Indeks syariah kompak melemah pada penutupan perdagangan ini. Emiten-emiten  sektoral pun " berjatuhan" .

Pada papan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu 14 Desember 2016, Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) ditutup di level 172,536 atau melemah 1,398 poin (0,80%). Indeks saham bluechip syariah, Jakarta Islamic Index (JII), juga merosot sebesar 8,342 poin (1,18%) di level 697,346.

Selama perdagangan, jumlah saham syariah yang telah diperdagangkan sebanyak 49,55 miliar lembar saham atau senilai Rp3,34 triliun. Perdagangan hari ini diwarnai dengan saham-saham syariah yang harganya turun yang sebanyak 137 saham syariah. Kinerja positif 60 saham syariah tidak mampu menahan penurunan laju perdagangan.

Emiten sektoral pun berguguran. Dari seluruh emiten sektoral, hanya ada satu emiten yang kinerjanya positif, yaitu industri dasar yang indeksnya naik 0,3 persen. Yang lainnya, indeksnya negatif. Sektor yang paling tinggi koreksinya adalah sektor properti sebesar 1,22 persen dan sektor infrastruktur 1,21 persen.

Sayang seribu sayang, hanya ada satu emiten syariah yang harganya naik, yaitu SILO yang harga sahamnya naik sebesar Rp100 per lembar saham. Sisanya, terkoreksi. Sektor yang paling dalam penurunan harga sahamnya adalah saham UNVR yang harga sahamnya turun Rp675, diikuti oleh LPPF Rp375, AALI Rp225, INTP Rp200, dan AKRA Rp175.

Dari pasar uang, rupiah justru menguat terhadap dolar AS. Pada penutupan hari ini, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS ditutup di level Rp13.286 per dolar AS. Nilanya naik 35 poin atau 0,26 persen. Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS sempat menyentuh level tertinggi di angka Rp13.295 per dolar AS.

Baca juga

Catat Pertumbuhan Positif, Panin Dubai Syariah Ingin Sasar Ritel Skala Besar

Blogsyariah.blogspot.com - Perbankan syariah tengah mengalami perkembangan yang pesat sampai sejauh ini. Hal ini ditujukan dengan semakin banyaknya bank konvensonal yang mulai beralih ke bank syariah atau memiliki unit usaha syariah.

Peningkatan tersebut juga turut dirasakan oleh PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk. Pasalnya, mereka berhasil mencatat pertumbuhan positif pada September 2016, yaitu peningkatan aset sebesar 15,47 persen (yoy) dari Rp 7,06 miliar pada September 2015 menjadi Rp 8,15 miliar pada September 2016.

Selain itu, jumlah pembiayaan juga meningkat sebesar 6,13 persen dari Rp 5,55 miliar pada September 2015 menjadi Rp 5,88 miliar per September 2016. Direktur Bank Panin Dubai Syariah Doddy P Syarief mengatakan pada 2017 Panin Dubai Syariah menargetkan pertumbuhan pembiayaan sekitar 19 persen dan akan berfokus pada sektor komersial yang selama ini menjadi kekuatan bank tersebut.
Doddy menyebut Panin Dubai Syariah telah menjalankan restrukturisasi pembiayaan yang bermasalah sehingga dapat menekan NPF gross di angka 2,87 persen dan NPF nett di kisaran 1,7 persen.

"Kami optimistis pada Desember 2016 NPF gross bisa turun di bawah dua persen karena kami telah melakukan restrukturisasi dengan baik, dan ini tercermin dari penghargaan yang kami dapatkan bahwa kami masih menjadi bank syariah yang terbaik di Buku II," ujar Doddy di Jakarta, Selasa (13/12).

Mengenai pembiayaan, sebanyak 60 persen pembiayaan Panin Dubai Syariah bergerak ke sektor komersial dan corporate sedangkan 40 persen ke ritel. Ke depan, Panin Dubai Syariah masih akan belajar untuk masuk ke sektor ritel yang lebih besar.

Doddy mengakui bahwa sektor ritel memang memiliki margin yang besar namun untuk masuk ke sektor ini juga membutuhkan jaringan dan infrastruktur teknologi yang besar pula. Menurutnya, pengembangan pembiayaan ke sektor ritel membutuhkan waktu antara 2-3 tahun.

"Untuk ritel saat ini kami lebih ke konsumer, perdagangan, multifinance, dan ada kerja sama juga dengan koperasi serta BMT," kata Doddy.

Direktur Panin Dubai Syariah Edi Setijawan mengatakan, pertumbuhan pembiayaan sampai akhir Desember 2016 diperkirakan bisa mencapai antara Rp 6,2 triliun-Rp 6,4 triliun. Sejauh ini Panin Dubai Syariah mampu melakukan restrukturisasi dan penjadwalan ulang dengan baik sehingga dapat menekan NPF.

"Setoran penambahan modal belum ada karena CAR kami masih optimal yakni di kisaran 19,86 persen per September 2016," ujar Edi.

Panin Dubai Syariah juga dapat menjaga rasio FDR di angka 95 persen. Saat ini Panin Dubai Syariah memiliki 19 jaringan kantor yang tersebar di Jakarta, Tangerang, Bogor, Bandung, Semarang, Surabaya, Malang, Makassar, Lampung, Palembang, dan Medan.

Pada tahun 2016 ini, Panin Dubai Syariah telah menambah 8 jaringan kantor diantaranya di Solo dan Jogja, sedangkan jaringan kantor di Mataram rencananya akan diresmikan pada 21 Desember 2016.

Thursday, December 8, 2016

Agustus, Premi Asuransi Syariah Tembus Mencapai Rp 7,8 Triliun

JAKARTA. Industri asuransi syariah tengah menggeliat. Ini terlihat dari pencapian kinerja yang terus menunjukan tren positif. Data dari Ototitas Jasa Keuangan (OJK) yang terbit pekan ini mencatat, hingga bulan Agustus 2016, perolehan premi yang didapat perusahaan asuransi syariah mencapai angka Rp 7,83 triliun. Angka tersebut naik 15,1% dari posisi tahun lalu yang sebesar Rp 6,8 triliun.



Kenaikan premi ini berhasil dicatatkan oleh berbagai sektor di perasuransian syariah, mulai dari asuransi jiwa syariah, asuransi umum syariah sampai di bagian reasuransi syariah.

Di asuranasi jiwa syariah, selama delapan bulan pertama tahun ini, premi yang berhasil dikumpulkan industri mencapai angka Rp 6,1 triliun. Capaian ini lebih tinggi 7% secara year on year (yoy).

Sementara, di segmen asuransi umum syariah, kenaikan premi yang dicatat mampu menembus 67,4%. Per bulan Agustus premi asuransi umum syariah mencapai Rp 1,4 triliun. Kinerja reasuransi syariah pun tak kalah positif. Segmen ini mencatatkan pertumbuhan premi setinggi 28% menjadi Rp 229 miliar.

Kenapa Spin off UUS asuransi masih sepi


JAKARTA. Minat perusahaan asuransi untuk mendirikan unit usaha syariah (UUS) dan melakukan pemisahan atau spin off hingga Juni tahun ini masih terbilang sedikit. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hanya dua perusahaan yang melakukan aksi tersebut.
OJK mencatat hingga Juni 2016, jumlah UUS yang spin off hanya bertambah dua perusahaan menjadi 19 perusahaan syariah. Kedua UUS itu yakni Reasuransi Indonesia Utama (Reindo) Syariah dan Jasindo Syariah.

Moch. Muchlasin, Direktur Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Syariah mengatakan, pihaknya terus meningatkan kembali perusahaan asuransi menyerahkan peta jalan dalam rencana spin off. Dalam peta jalan , perusahaan asuransi yang memiliki UUS harus menuliskan rencana bisnis dan jangka waktu untuk melakukan spin off. OJK menunggu paling lambat 2017, UUS perusahaan asuransi harus sudah menyerahkan peta jalan.

"Harapan kami makin banyak yang mengajukan spin off. Tidak usaha khawatir jika bisnisnya bagus segeralah untuk spin off karena pasar syariah juga terus berkembang ke depan," kata Muchlasin, Jumat (19/8).

Sebagai informasi, regulator sektor keuangan memberi batas waktu pemisahan unit usaha syariah dari induk bisnis konvensional paling lambat pada 17 Oktober 2024. Ini penegasan Undang-Undang Nomor 40/2014 tentang Perasuransian yang menyebutkan spin off maksimal 10 tahun sejak UU terbit di akhir 2014.

Pemisahan unit usaha syariah bisa dilakukan wajib maupun sukarela. Dikatakan wajib jika aset unit usaha syariah sudah sebanyak 50% dari aset induk usaha, atau unit usaha syariah tersebut sudah beroperasi 10 tahun. Sementara, disebut sukarela jika aset UUS belum mencapai 50% dari aset induk atau belum 10 tahun beroperasi tapi ingin dibesarkan, sang induk boleh melakukan spin off.

Harusnya Asuransi syariah akan wajib susun roadmap spin off


Jakarta. Sektor perasuransian masih menjadi motor di industri keuangan non bank syariah. Per bulan Juli, sektor ini memiliki aset sebesar Rp 31,7 triliun alias setara 39,5% dari total aset IKNB syariah.

Direktur IKNB Syariah OJK Moch. Muchlasin menyebut sejumlah faktor menjadi motor perkembangan industri perasuransian syariah. Diantaranya adalah membaiknya pasar modal syariah banyak mendorong permintaan produk asuransi jiwa syariah.

Selain itu, aset perasuransian syariah juga meningkat seiring dengan ekspansi industri berupa spin off. Sampai saat ini, dia bilang ada tiga perusahaan perasuransian syariah yang sudah disapih dari induk usahanya. "Yang pertama Jasindo Syariah, lalu Reindo Syariah, dan terbaru Bumiputera Syariah," ungkapnya.

Lalu di pipeline OJK, Muchlasin menyebut ada masih ada beberapa rencana bisnis yang masih menunggu persetujuan. Diantaranya adalah rencana spin off bisnis syariah oleh PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia dan PT Asuransi Jiwa Recapital Indonesia. Ada pula rencana PT Asuransi Jiwa Reliance Indonesia yang baru akan mendirikan unit usaha syariah.

Untuk memacu rencana spin off, Muchlasin bilang OJK sedang menyusun rancangan peraturan yang mewajibkan perusahaan asuransi untuk menyampaikan roadmap penyapihan. Nantinya perusahaan asuransi paling lambat menyampaikan roadmap spin off di akhir tahun depan.

Panduan para Pelaku industri Asuransi Syariah Dalam Menyiapkan UUS Menjadi Perusahaan Asuransi Syariah



Kajian Pemisahan Unit Asuransi Syariah


Undang-Undang Perasuransian yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyebutkan mengenai pemisahan (spin-off) Unit Usaha Syariah (UUS) perusahaan asuransi dan reasuransi.

Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa "Perusahaan asuransi atau reasuransi yang memiliki unit syariah dengan nilai dana tabarru’ dan dana investasi peserta telah mencapai minimal 50% dari total nilai dana asuransi peserta pada perusahaan induknya atau 10 tahun sejak diundangkannya UU Perasuransian, wajib melakukan pemisahan (spin-off) unit syariah menjadi perusahaan asuransi syariah atau reasuransi syariah (full fledge).

Untuk dapat menyapih UUS-nya dan dalam rangka memenuhi ketentuan ini, perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang memiliki UUS wajib menyampaikan rencana kerja kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Undang-undang Perasuransian tersebut.

Kajian ini diharapkan dapat menjadi panduan para pelaku industri asuransi syariah dalam menyiapkan UUS menjadi perusahaan asuransi syariah. Kajian spinoff asuransi syariah ini juga ditujukan agar para pelaku industri memiliki gambaran teknis pelaksanaan spinoff asuransi syariah.

Wednesday, December 7, 2016

OJK Siapkan Aturan Spin Off Asuransi Syariah

Rep: Rizki Jaramaya/ Red: Dwi Murdaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Moch. Muchlasin mengatakan, OJK sedang mempersiapkan Peraturan OJK (POJK) tentang ketentuan spin off asuransi syariah. Hal ini untuk mendorong perkembangan industri asuransi syariah atau takaful dalam beberapa tahun kedepan yang diyakini memiliki proses cukup bagus.

Muchlasin menjaskan, saat ini memang belum ada ketentuan untuk spin off asuransi syariah. Ketentuan dalam aturan tersebut mencakup kejelasan mulai dari jangka waktu dan cara perusahaan asuransi untuk spin off. Jadi, ketentuan ini lebih menitikberatkan pada panduan dan arah bagi perusahaan asuransi yang memiliki unit syariah untuk melakukan spin off.

Sebetulnya, asosiasi sudah membuat panduan bagi perusahaan yang memiliki unit asuransi syariah dalam melakukan spin off. Menurut Muchlasin, peraturan OJK akan sejalan dengan panduan yang sudah dibuat oleh asosiasi.

"Jadi peraturan ini seperti payung hukumnya, karena kalau gak dibikin begitu panduan yang dibikin oleh asosiasi tidak akan terpakai," kata Muchlasin di Jakarta, (8/11).

Peraturan spin off tersebut sudah dua bulan berada di bagian hukum dan dipastikan tahun ini akan segera keluar. Dalam aturan tersebut, OJK memberikan jangka waktu kepada perusahaan asuransi untuk melakukan spin off sampai 2024. Muchlasin mengatakan bahwa 77,2 persen pemegang polis asuransi konvensional berminat memiliki polis asuransi syariah. Dari data tersebut dapat disimpulkan bahwa banyak masyarakat belum mengetahui mengenai asuransi syariah, namun minat mereka untuk memiliki produk ini sangat tinggi.

Dengan demikian, peluang pasar industri asuransi syariah, termasuk asuransi jiwa syariah masih sangat terbuka lebar. Akan tetapi, rendahnya penetrasi asuransi jiwa syariah tidak lepas dari beberapa persoalan antara lain masih rendahnya tingkat sosialisasi kepada publik mengenai industri dan produk asuransi syariah.

"Dalam lima tahun ke depan, pertumbuhannya bagus. Kami merasa dalam lima tahun ke depan aset kami akan naik terus dari Rp 85 triliun mudah-mudahan bisa mencapai Rp100 triliun," ujar Muchlasin.

Selain itu, OJK juga mengedarkan surat edaran yang akan memuat tentang ketentuan pembuatan road map spin off perusahaan asuransi yang memiliki unit usaha syariah. Dengan regulasi itu, OJK berkeinginan agar setiap perusahaan asuransi dapat lebih matang menyiapkan pemisahan unit usaha mereka dan mulai mengajukan proposal roadmap spin off pada awal tahun depan.

Sakina Rakhma Diah Setiyawan Konferensi pers Insurance Day 2016 di Rumah AAJI, Senin (17/10/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com – Industri asuransi syariah saat ini mulai menunjukkan geliat perkembangannya di Tanah Air. Akan tetapi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta industri syariah juga dapat mendorong dirinya untuk berkembang, tidak hanya spin-off atau memisahkan diri dari induknya.

“Asuransi syariah harus punya tekad ke depan, tidak hanya spin-off, tetapi bagaimana result (hasilnya),” kata Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Edy Setiadi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (17/10/2016).

Menurut Edy, industri asuransi syariah dapat meniru apa yang sudah diterapkan oleh perbankan syariah dan induknya untuk dapat memajukan bisnis syariah agar lebih berkembang.

Edy memberi contoh, induk dapat memberikan target kepada anak usaha syariahnya untuk menggenjot kinerja bisnis.

Edy menjelaskan, target tersebut bukan sebuah hal yang berupa pemaksaan. Akan tetapi, target tersebut dipasang agar asuransi syariah dapat melakukan berbagai cara dan inovasi untuk meningkatkan kinerja bisnis dan pangsa pasarnya.

“Sekarang unit usaha syariah bisa oleh induknya diberi target sekian persen, seperti perbankan. Ada target, sehingga otomatis berbagai cara, instrumen diciptakan. Orang-orangnya juga dibekali pemahaman lebih baik,” ujar Edy.
Induk asuransi juga hendaknya tidak hanya sekadar mendirikan asuransi syariah. Akan tetapi, induk juga seharusnya memberikan dukungan, termasuk dalam hal penyediaan tenaga kerja ataupun mekanisme bisnis, misalnya segmentasi pasar.

“Jadi tidak berperang antara induk dan anaknya. Justru bagaimana induknya membimbing anaknya supaya share (pangsa pasar) juga bisa dinaikkan,” tutur Edy.

Pelaku asuransi umum berharap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang memungkinkan pemasaran produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI), diterbitkan terlebih dahulu
Julian Noor, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), menilai lang kah tersebut dinilai lebih memungkinkan bagi para pelaku asuransi umum atau kerugian.

Pendapat itu dilontarkan asosiasi terkait permintaan otoritas yang berharap pelaku asuransi umum mengajukan usulan PAYDI atau unit-linked sebelum ran cangan Peraturan OJK terkait di sahkan pada awal 2017.

Dia mengatakan, POJK itu yang diterbitkan lebih awal dapat memuat ketentuan umum yang mem berikan izin pelaku asuransi kerugian memasarkan PAYDI atau unit-linked. Nan tinya, OJK kemudian dapat mem berikan peraturan turunan, berupa Surat Edaran OJK (SEOJK) yang memuat bentuk-bentuk spe si fik PAYDI di sektor asuransi umum.

“Kami inginnya OJK bisa mengeluarkan POJK terlebih dahulu yang mengatur secara umum. Ke mudian, dalam SEOJK bentuk-bentuknya diatur seperti apa,” ung kapnya kepada Bisnis, Selasa (13/12) malam.

Julian menuturkan, para pelaku asuransi pun dapat diberi kesempatan untuk mengajukan usulan PAYDI setelah mengetahui isi POJK terkait. Dengan begitu, se jumlah usulan pelaku industri dapat dimasukkan dalam SEOJK terkait. Lebih lanjut, Julian menilai PAYDI di sektor asuransi kerugian sangat memungkinkan untuk dikaitkan pada sejumlah produk yang sifatnya jangka panjang atau jangka proteksi bisa lebih dari satu tahun. Sejumlah produk yang masuk kategori itu, sebutnya, asuransi kecelakaan diri, kesehatan, asuransi kendaraan bermotor dan harta benda atau properti.
“Karena kalau bicara investasi, jangka pendek akan tidak me narik,” ujarnya.

Menurut Julian, izin pemasaran PAYDI akan sangat berpotensi untuk memacu kinerja industri asuransi kerugian. Sejumlah pelaku asuransi umum, kata dia, bahkan telah menyiapkan rancangan produk untuk memanfaatkan potensi baru tersebut.

Di sisi lain, dia menegaskan peluang baru itu juga akan mem bantu asuransi umum untuk menepis persepsi negatif yang berkembang di masyarakat.

“Anggapan ini tidak benar, tetapi selama ini asuransi umum dinilai hanya menjual premi risiko. Jika tidak ada klaim, ma ka premi hangus.”

PERSYARATAN

Kendati begitu, Julian pun sepakat OJK mesti memberikan sejumlah persyaratan bagi asuransi umum agar dapat memasarkan PAYDI. Salah satunya adalah terkait kewajiban untuk memiliki divisi dan sumber daya manusia yang khusus menangani pengelolaan investasi.

Syarat lainnya, sambung dia, adalah sistem teknologi informasi yang bisa memberikan informasi terkini kepada nasabah terkait pengelolaan investasinya. Selain itu, dia mengatakan perusahaan asuransi mesti memiliki tenaga pemasar berlisensi khusus agar dapat memasarkan PAYDI.

“Agen yang mesti mendapatkan ser tifikasi khusus agar tidak missleading di lapangan. Ini tentu mem butuhkan kompetensi baru bagi tenaga,” kata Julian.

Sebelumnya, Firdaus Djaelani, Anggota Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, mengatakan pi haknya telah memberikan gambaran umum tentang produk asuransi kerugian mana saja yang bisa dikaitkan dengan investasi.

Oleh karena itu, dia berharap para pelaku asuransi kerugian atau umum dapat menyusun sebuah usulan produk yang lebih spesifik.

“Saya ingin teman-teman dari asuransi umum mengajukan dulu modelnya seperti apa. Kan kami sudah beri peluang, mereka desain lah produknya,” ungkapnya saat ditemui Bisnis, pekan lalu.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan manajer investasi pengelola reksadana syariah untuk membentuk unit pengelolaan investasi syariah. Direktur Pasar Modal Syariah OJK Fadilah Kartikasari mengatakan pihaknya tengah membahas peraturannya. "Kami berharap bisa selesai akhir tahun ini," kata dia di Gedung OJK, Jakarta, Selasa, 27 September 2016.

Fadilah mengatakan kewajiban manajer investasi tersebut diatur dalam peraturan OJK. Pembahasannya, menurut dia, telah memasuki tahap harmonisasi di Direktorat Hukum OJK.

Menurut Fadilah, salah satu tujuan peraturan tersebut ialah untuk meningkatkan pengelolaan produk syariah. Pasalnya, produk syariah di manajer investasi tidak dikelola dalam satu unit khusus.

Ia mengatakan manajer investasi akan diberi waktu satu tahun setelah aturan rampung guna membentuk unit usaha. Setelah peraturan berlaku, setiap manajer investasi yang memiliki produk syariah harus memisahkan pengelolaannya dengan bisnis konvensional
Fadilah mengatakan, dalam peraturan OJK tersebut, manajer investasi akan diklasifikasikan berdasarkan modal yang disetor. Manajer investasi syariah klasifikasi I harus menyetor modal minimal Rp 10 miliar. Sedangkan klasifikasi II harus menyetor modal minimal sebesar Rp 25 miliar. Klasifikasi tersebut akan membedakan jangkauan pengelolaan investasi.


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan bank syariah bisa menjadi yang terdepan dalam penerapan pembiayaan berkelanjutan. Hal ini karena dalam prinsip syariah, mempunyai dasar yang harus menjaga lingkungan.

Mulya Siregar, Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan OJK mengatakan, dengan adanya prinsip lingkungan ini bank syariah bisa memimpin penerapan dalam pembiayaan berkelanjutan. "Kami ingin bank syariah bisa memimpin dalam penerapan pembiayaan berkelanjutan," ujar Mulya, Senin (15/11).

Saat ini, menurut Mulya, hampir seluruh bank syariah sudah menerapkan prinsip pembiayaan berkelanjutan. Konsep pembiayaan berkelanjutan ini sudah dilakukan bank syariah contohnya pada pembiayaan pertanian organik.

Sebelumnya, OJK berencana menerbitkan Peraturan OJK (POJK) mengenai pembiayaan berkelanjutan (green financing) pada pertengahan tahun depan. Nantinya, POJK ini membahas mengenai regulasi pembiayaan berkelanjutan untuk tiga industri yaitu bank, non bank dan pasar modal.

Mulya mengatakan, nantinya untuk masing-masing industri seperti bank non bank dan pasar modal akan ada surat edaran (SE) khusus yang membahas mengenai regualasi mengenai pembiayaan berkelanjutan ini.

(OJK) akan mengeluarkan aturan mengenai manajemen investasi syariah. Otoritas meminta perusahaan manajemen investasi (MI) yang mengeluarkan reksa dana syariah untuk membuat unit MI syariah.


Lalu, bagaimana tanggapan asosiasi?


Ketua Asosiasi Manajemen Investasi (MI), Edward Lubis, mengatakan pembentukan ini tidak masalah bagi perusahaan MI yang sejak awal mendaftarkan diri sebagai MI syariah.


“ Tapi, bagi yang sudah existing, kan, tidak sama kapasitas manajernya. Jadi, ada baiknya desk syariah masih bisa di-share resource-nya sehingga efisien,” kata Edward di Jakarta, ditulis Senin 21 November 2016.


Dia mengatakan ada perbedaan pandangan antara OJK dengan pelaku usaha terkait pembentukan unit MI syariah. OJK mengatakan keberadaan unit itu akan memperbesar pertumbuhan reksa dana syariah.


Sebaliknya, kalangan pelaku usaha justru memandang lebih baik otoritas terkait harus menumbuhkan industrinya terlebih dahulu, baru memisahkan pengelolaan reksa dana syariah.

“ Jangan dibalik. Kalau sudah mandiri, otomatis kita akan split sendiri,” kata Direktur Utama PT Bahana TCW Investment Management itu.


Edward berharap pengertian syariah tidak perlu terlalu ditonjolkan dalam reksa dana syariah. Jika begitu, calon investor akan berpikir bahwa instrumen keuangan ini adalah produk tematik yang investornya terbatas.


Yang harus dilakukan justru mempertajam “ kemasan” reksa dana syariah. Saran ini didapatkan ketika berdiskusi dengan tim investasi dari Timur Tengah.


“ Harus di-treat (sama dengan) konvensional. Syariah hanya konsep screening,” kata dia.(Sah)

Sakina Rakhma Diah Setiyawan Konferensi pers Insurance Day 2016 di Rumah AAJI, Senin (17/10/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com – Industri asuransi syariah saat ini mulai menunjukkan geliat perkembangannya di Tanah Air. Akan tetapi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta industri syariah juga dapat mendorong dirinya untuk berkembang, tidak hanya spin-off atau memisahkan diri dari induknya.

“Asuransi syariah harus punya tekad ke depan, tidak hanya spin-off, tetapi bagaimana result (hasilnya),” kata Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Edy Setiadi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (17/10/2016).

Menurut Edy, industri asuransi syariah dapat meniru apa yang sudah diterapkan oleh perbankan syariah dan induknya untuk dapat memajukan bisnis syariah agar lebih berkembang.

Edy memberi contoh, induk dapat memberikan target kepada anak usaha syariahnya untuk menggenjot kinerja bisnis.

Edy menjelaskan, target tersebut bukan sebuah hal yang berupa pemaksaan. Akan tetapi, target tersebut dipasang agar asuransi syariah dapat melakukan berbagai cara dan inovasi untuk meningkatkan kinerja bisnis dan pangsa pasarnya.

“Sekarang unit usaha syariah bisa oleh induknya diberi target sekian persen, seperti perbankan. Ada target, sehingga otomatis berbagai cara, instrumen diciptakan. Orang-orangnya juga dibekali pemahaman lebih baik,” ujar Edy.
Induk asuransi juga hendaknya tidak hanya sekadar mendirikan asuransi syariah. Akan tetapi, induk juga seharusnya memberikan dukungan, termasuk dalam hal penyediaan tenaga kerja ataupun mekanisme bisnis, misalnya segmentasi pasar.

“Jadi tidak berperang antara induk dan anaknya. Justru bagaimana induknya membimbing anaknya supaya share (pangsa pasar) juga bisa dinaikkan,” tutur Edy.

Pelaku asuransi umum berharap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang memungkinkan pemasaran produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI), diterbitkan terlebih dahulu
Julian Noor, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), menilai lang kah tersebut dinilai lebih memungkinkan bagi para pelaku asuransi umum atau kerugian.

Pendapat itu dilontarkan asosiasi terkait permintaan otoritas yang berharap pelaku asuransi umum mengajukan usulan PAYDI atau unit-linked sebelum ran cangan Peraturan OJK terkait di sahkan pada awal 2017.

Dia mengatakan, POJK itu yang diterbitkan lebih awal dapat memuat ketentuan umum yang mem berikan izin pelaku asuransi kerugian memasarkan PAYDI atau unit-linked. Nan tinya, OJK kemudian dapat mem berikan peraturan turunan, berupa Surat Edaran OJK (SEOJK) yang memuat bentuk-bentuk spe si fik PAYDI di sektor asuransi umum.

“Kami inginnya OJK bisa mengeluarkan POJK terlebih dahulu yang mengatur secara umum. Ke mudian, dalam SEOJK bentuk-bentuknya diatur seperti apa,” ung kapnya kepada Bisnis, Selasa (13/12) malam.

Julian menuturkan, para pelaku asuransi pun dapat diberi kesempatan untuk mengajukan usulan PAYDI setelah mengetahui isi POJK terkait. Dengan begitu, se jumlah usulan pelaku industri dapat dimasukkan dalam SEOJK terkait. Lebih lanjut, Julian menilai PAYDI di sektor asuransi kerugian sangat memungkinkan untuk dikaitkan pada sejumlah produk yang sifatnya jangka panjang atau jangka proteksi bisa lebih dari satu tahun. Sejumlah produk yang masuk kategori itu, sebutnya, asuransi kecelakaan diri, kesehatan, asuransi kendaraan bermotor dan harta benda atau properti.
“Karena kalau bicara investasi, jangka pendek akan tidak me narik,” ujarnya.

Menurut Julian, izin pemasaran PAYDI akan sangat berpotensi untuk memacu kinerja industri asuransi kerugian. Sejumlah pelaku asuransi umum, kata dia, bahkan telah menyiapkan rancangan produk untuk memanfaatkan potensi baru tersebut.

Di sisi lain, dia menegaskan peluang baru itu juga akan mem bantu asuransi umum untuk menepis persepsi negatif yang berkembang di masyarakat.

“Anggapan ini tidak benar, tetapi selama ini asuransi umum dinilai hanya menjual premi risiko. Jika tidak ada klaim, ma ka premi hangus.”

PERSYARATAN

Kendati begitu, Julian pun sepakat OJK mesti memberikan sejumlah persyaratan bagi asuransi umum agar dapat memasarkan PAYDI. Salah satunya adalah terkait kewajiban untuk memiliki divisi dan sumber daya manusia yang khusus menangani pengelolaan investasi.

Syarat lainnya, sambung dia, adalah sistem teknologi informasi yang bisa memberikan informasi terkini kepada nasabah terkait pengelolaan investasinya. Selain itu, dia mengatakan perusahaan asuransi mesti memiliki tenaga pemasar berlisensi khusus agar dapat memasarkan PAYDI.

“Agen yang mesti mendapatkan ser tifikasi khusus agar tidak missleading di lapangan. Ini tentu mem butuhkan kompetensi baru bagi tenaga,” kata Julian.

Sebelumnya, Firdaus Djaelani, Anggota Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, mengatakan pi haknya telah memberikan gambaran umum tentang produk asuransi kerugian mana saja yang bisa dikaitkan dengan investasi.

Oleh karena itu, dia berharap para pelaku asuransi kerugian atau umum dapat menyusun sebuah usulan produk yang lebih spesifik.

“Saya ingin teman-teman dari asuransi umum mengajukan dulu modelnya seperti apa. Kan kami sudah beri peluang, mereka desain lah produknya,” ungkapnya saat ditemui Bisnis, pekan lalu.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan manajer investasi pengelola reksadana syariah untuk membentuk unit pengelolaan investasi syariah. Direktur Pasar Modal Syariah OJK Fadilah Kartikasari mengatakan pihaknya tengah membahas peraturannya. "Kami berharap bisa selesai akhir tahun ini," kata dia di Gedung OJK, Jakarta, Selasa, 27 September 2016.

Fadilah mengatakan kewajiban manajer investasi tersebut diatur dalam peraturan OJK. Pembahasannya, menurut dia, telah memasuki tahap harmonisasi di Direktorat Hukum OJK.

Menurut Fadilah, salah satu tujuan peraturan tersebut ialah untuk meningkatkan pengelolaan produk syariah. Pasalnya, produk syariah di manajer investasi tidak dikelola dalam satu unit khusus.

Ia mengatakan manajer investasi akan diberi waktu satu tahun setelah aturan rampung guna membentuk unit usaha. Setelah peraturan berlaku, setiap manajer investasi yang memiliki produk syariah harus memisahkan pengelolaannya dengan bisnis konvensional
Fadilah mengatakan, dalam peraturan OJK tersebut, manajer investasi akan diklasifikasikan berdasarkan modal yang disetor. Manajer investasi syariah klasifikasi I harus menyetor modal minimal Rp 10 miliar. Sedangkan klasifikasi II harus menyetor modal minimal sebesar Rp 25 miliar. Klasifikasi tersebut akan membedakan jangkauan pengelolaan investasi.


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan bank syariah bisa menjadi yang terdepan dalam penerapan pembiayaan berkelanjutan. Hal ini karena dalam prinsip syariah, mempunyai dasar yang harus menjaga lingkungan.

Mulya Siregar, Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan OJK mengatakan, dengan adanya prinsip lingkungan ini bank syariah bisa memimpin penerapan dalam pembiayaan berkelanjutan. "Kami ingin bank syariah bisa memimpin dalam penerapan pembiayaan berkelanjutan," ujar Mulya, Senin (15/11).

Saat ini, menurut Mulya, hampir seluruh bank syariah sudah menerapkan prinsip pembiayaan berkelanjutan. Konsep pembiayaan berkelanjutan ini sudah dilakukan bank syariah contohnya pada pembiayaan pertanian organik.

Sebelumnya, OJK berencana menerbitkan Peraturan OJK (POJK) mengenai pembiayaan berkelanjutan (green financing) pada pertengahan tahun depan. Nantinya, POJK ini membahas mengenai regulasi pembiayaan berkelanjutan untuk tiga industri yaitu bank, non bank dan pasar modal.

Mulya mengatakan, nantinya untuk masing-masing industri seperti bank non bank dan pasar modal akan ada surat edaran (SE) khusus yang membahas mengenai regualasi mengenai pembiayaan berkelanjutan ini.

(OJK) akan mengeluarkan aturan mengenai manajemen investasi syariah. Otoritas meminta perusahaan manajemen investasi (MI) yang mengeluarkan reksa dana syariah untuk membuat unit MI syariah.


Lalu, bagaimana tanggapan asosiasi?


Ketua Asosiasi Manajemen Investasi (MI), Edward Lubis, mengatakan pembentukan ini tidak masalah bagi perusahaan MI yang sejak awal mendaftarkan diri sebagai MI syariah.


“ Tapi, bagi yang sudah existing, kan, tidak sama kapasitas manajernya. Jadi, ada baiknya desk syariah masih bisa di-share resource-nya sehingga efisien,” kata Edward di Jakarta, ditulis Senin 21 November 2016.


Dia mengatakan ada perbedaan pandangan antara OJK dengan pelaku usaha terkait pembentukan unit MI syariah. OJK mengatakan keberadaan unit itu akan memperbesar pertumbuhan reksa dana syariah.


Sebaliknya, kalangan pelaku usaha justru memandang lebih baik otoritas terkait harus menumbuhkan industrinya terlebih dahulu, baru memisahkan pengelolaan reksa dana syariah.

“ Jangan dibalik. Kalau sudah mandiri, otomatis kita akan split sendiri,” kata Direktur Utama PT Bahana TCW Investment Management itu.


Edward berharap pengertian syariah tidak perlu terlalu ditonjolkan dalam reksa dana syariah. Jika begitu, calon investor akan berpikir bahwa instrumen keuangan ini adalah produk tematik yang investornya terbatas.


Yang harus dilakukan justru mempertajam “ kemasan” reksa dana syariah. Saran ini didapatkan ketika berdiskusi dengan tim investasi dari Timur Tengah.


“ Harus di-treat (sama dengan) konvensional. Syariah hanya konsep screening,” kata dia.(Sah)
Sakina Rakhma Diah Setiyawan Konferensi pers Insurance Day 2016 di Rumah AAJI, Senin (17/10/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com – Industri asuransi syariah saat ini mulai menunjukkan geliat perkembangannya di Tanah Air. Akan tetapi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta industri syariah juga dapat mendorong dirinya untuk berkembang, tidak hanya spin-off atau memisahkan diri dari induknya.

“Asuransi syariah harus punya tekad ke depan, tidak hanya spin-off, tetapi bagaimana result (hasilnya),” kata Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Edy Setiadi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (17/10/2016).

Menurut Edy, industri asuransi syariah dapat meniru apa yang sudah diterapkan oleh perbankan syariah dan induknya untuk dapat memajukan bisnis syariah agar lebih berkembang.

Edy memberi contoh, induk dapat memberikan target kepada anak usaha syariahnya untuk menggenjot kinerja bisnis.

Edy menjelaskan, target tersebut bukan sebuah hal yang berupa pemaksaan. Akan tetapi, target tersebut dipasang agar asuransi syariah dapat melakukan berbagai cara dan inovasi untuk meningkatkan kinerja bisnis dan pangsa pasarnya.

“Sekarang unit usaha syariah bisa oleh induknya diberi target sekian persen, seperti perbankan. Ada target, sehingga otomatis berbagai cara, instrumen diciptakan. Orang-orangnya juga dibekali pemahaman lebih baik,” ujar Edy.
Induk asuransi juga hendaknya tidak hanya sekadar mendirikan asuransi syariah. Akan tetapi, induk juga seharusnya memberikan dukungan, termasuk dalam hal penyediaan tenaga kerja ataupun mekanisme bisnis, misalnya segmentasi pasar.

“Jadi tidak berperang antara induk dan anaknya. Justru bagaimana induknya membimbing anaknya supaya share (pangsa pasar) juga bisa dinaikkan,” tutur Edy.

Pelaku asuransi umum berharap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang memungkinkan pemasaran produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI), diterbitkan terlebih dahulu
Julian Noor, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), menilai lang kah tersebut dinilai lebih memungkinkan bagi para pelaku asuransi umum atau kerugian.

Pendapat itu dilontarkan asosiasi terkait permintaan otoritas yang berharap pelaku asuransi umum mengajukan usulan PAYDI atau unit-linked sebelum ran cangan Peraturan OJK terkait di sahkan pada awal 2017.

Dia mengatakan, POJK itu yang diterbitkan lebih awal dapat memuat ketentuan umum yang mem berikan izin pelaku asuransi kerugian memasarkan PAYDI atau unit-linked. Nan tinya, OJK kemudian dapat mem berikan peraturan turunan, berupa Surat Edaran OJK (SEOJK) yang memuat bentuk-bentuk spe si fik PAYDI di sektor asuransi umum.

“Kami inginnya OJK bisa mengeluarkan POJK terlebih dahulu yang mengatur secara umum. Ke mudian, dalam SEOJK bentuk-bentuknya diatur seperti apa,” ung kapnya kepada Bisnis, Selasa (13/12) malam.

Julian menuturkan, para pelaku asuransi pun dapat diberi kesempatan untuk mengajukan usulan PAYDI setelah mengetahui isi POJK terkait. Dengan begitu, se jumlah usulan pelaku industri dapat dimasukkan dalam SEOJK terkait. Lebih lanjut, Julian menilai PAYDI di sektor asuransi kerugian sangat memungkinkan untuk dikaitkan pada sejumlah produk yang sifatnya jangka panjang atau jangka proteksi bisa lebih dari satu tahun. Sejumlah produk yang masuk kategori itu, sebutnya, asuransi kecelakaan diri, kesehatan, asuransi kendaraan bermotor dan harta benda atau properti.
“Karena kalau bicara investasi, jangka pendek akan tidak me narik,” ujarnya.

Menurut Julian, izin pemasaran PAYDI akan sangat berpotensi untuk memacu kinerja industri asuransi kerugian. Sejumlah pelaku asuransi umum, kata dia, bahkan telah menyiapkan rancangan produk untuk memanfaatkan potensi baru tersebut.

Di sisi lain, dia menegaskan peluang baru itu juga akan mem bantu asuransi umum untuk menepis persepsi negatif yang berkembang di masyarakat.

“Anggapan ini tidak benar, tetapi selama ini asuransi umum dinilai hanya menjual premi risiko. Jika tidak ada klaim, ma ka premi hangus.”

PERSYARATAN

Kendati begitu, Julian pun sepakat OJK mesti memberikan sejumlah persyaratan bagi asuransi umum agar dapat memasarkan PAYDI. Salah satunya adalah terkait kewajiban untuk memiliki divisi dan sumber daya manusia yang khusus menangani pengelolaan investasi.

Syarat lainnya, sambung dia, adalah sistem teknologi informasi yang bisa memberikan informasi terkini kepada nasabah terkait pengelolaan investasinya. Selain itu, dia mengatakan perusahaan asuransi mesti memiliki tenaga pemasar berlisensi khusus agar dapat memasarkan PAYDI.

“Agen yang mesti mendapatkan ser tifikasi khusus agar tidak missleading di lapangan. Ini tentu mem butuhkan kompetensi baru bagi tenaga,” kata Julian.

Sebelumnya, Firdaus Djaelani, Anggota Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, mengatakan pi haknya telah memberikan gambaran umum tentang produk asuransi kerugian mana saja yang bisa dikaitkan dengan investasi.

Oleh karena itu, dia berharap para pelaku asuransi kerugian atau umum dapat menyusun sebuah usulan produk yang lebih spesifik.

“Saya ingin teman-teman dari asuransi umum mengajukan dulu modelnya seperti apa. Kan kami sudah beri peluang, mereka desain lah produknya,” ungkapnya saat ditemui Bisnis, pekan lalu.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan manajer investasi pengelola reksadana syariah untuk membentuk unit pengelolaan investasi syariah. Direktur Pasar Modal Syariah OJK Fadilah Kartikasari mengatakan pihaknya tengah membahas peraturannya. "Kami berharap bisa selesai akhir tahun ini," kata dia di Gedung OJK, Jakarta, Selasa, 27 September 2016.

Fadilah mengatakan kewajiban manajer investasi tersebut diatur dalam peraturan OJK. Pembahasannya, menurut dia, telah memasuki tahap harmonisasi di Direktorat Hukum OJK.

Menurut Fadilah, salah satu tujuan peraturan tersebut ialah untuk meningkatkan pengelolaan produk syariah. Pasalnya, produk syariah di manajer investasi tidak dikelola dalam satu unit khusus.

Ia mengatakan manajer investasi akan diberi waktu satu tahun setelah aturan rampung guna membentuk unit usaha. Setelah peraturan berlaku, setiap manajer investasi yang memiliki produk syariah harus memisahkan pengelolaannya dengan bisnis konvensional
Fadilah mengatakan, dalam peraturan OJK tersebut, manajer investasi akan diklasifikasikan berdasarkan modal yang disetor. Manajer investasi syariah klasifikasi I harus menyetor modal minimal Rp 10 miliar. Sedangkan klasifikasi II harus menyetor modal minimal sebesar Rp 25 miliar. Klasifikasi tersebut akan membedakan jangkauan pengelolaan investasi.


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan bank syariah bisa menjadi yang terdepan dalam penerapan pembiayaan berkelanjutan. Hal ini karena dalam prinsip syariah, mempunyai dasar yang harus menjaga lingkungan.

Mulya Siregar, Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan OJK mengatakan, dengan adanya prinsip lingkungan ini bank syariah bisa memimpin penerapan dalam pembiayaan berkelanjutan. "Kami ingin bank syariah bisa memimpin dalam penerapan pembiayaan berkelanjutan," ujar Mulya, Senin (15/11).

Saat ini, menurut Mulya, hampir seluruh bank syariah sudah menerapkan prinsip pembiayaan berkelanjutan. Konsep pembiayaan berkelanjutan ini sudah dilakukan bank syariah contohnya pada pembiayaan pertanian organik.

Sebelumnya, OJK berencana menerbitkan Peraturan OJK (POJK) mengenai pembiayaan berkelanjutan (green financing) pada pertengahan tahun depan. Nantinya, POJK ini membahas mengenai regulasi pembiayaan berkelanjutan untuk tiga industri yaitu bank, non bank dan pasar modal.

Mulya mengatakan, nantinya untuk masing-masing industri seperti bank non bank dan pasar modal akan ada surat edaran (SE) khusus yang membahas mengenai regualasi mengenai pembiayaan berkelanjutan ini.

(OJK) akan mengeluarkan aturan mengenai manajemen investasi syariah. Otoritas meminta perusahaan manajemen investasi (MI) yang mengeluarkan reksa dana syariah untuk membuat unit MI syariah.


Lalu, bagaimana tanggapan asosiasi?


Ketua Asosiasi Manajemen Investasi (MI), Edward Lubis, mengatakan pembentukan ini tidak masalah bagi perusahaan MI yang sejak awal mendaftarkan diri sebagai MI syariah.


“ Tapi, bagi yang sudah existing, kan, tidak sama kapasitas manajernya. Jadi, ada baiknya desk syariah masih bisa di-share resource-nya sehingga efisien,” kata Edward di Jakarta, ditulis Senin 21 November 2016.


Dia mengatakan ada perbedaan pandangan antara OJK dengan pelaku usaha terkait pembentukan unit MI syariah. OJK mengatakan keberadaan unit itu akan memperbesar pertumbuhan reksa dana syariah.


Sebaliknya, kalangan pelaku usaha justru memandang lebih baik otoritas terkait harus menumbuhkan industrinya terlebih dahulu, baru memisahkan pengelolaan reksa dana syariah.

“ Jangan dibalik. Kalau sudah mandiri, otomatis kita akan split sendiri,” kata Direktur Utama PT Bahana TCW Investment Management itu.


Edward berharap pengertian syariah tidak perlu terlalu ditonjolkan dalam reksa dana syariah. Jika begitu, calon investor akan berpikir bahwa instrumen keuangan ini adalah produk tematik yang investornya terbatas.


Yang harus dilakukan justru mempertajam “ kemasan” reksa dana syariah. Saran ini didapatkan ketika berdiskusi dengan tim investasi dari Timur Tengah.


“ Harus di-treat (sama dengan) konvensional. Syariah hanya konsep screening,” kata dia.(Sah)
Sakina Rakhma Diah Setiyawan Konferensi pers Insurance Day 2016 di Rumah AAJI, Senin (17/10/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com – Industri asuransi syariah saat ini mulai menunjukkan geliat perkembangannya di Tanah Air. Akan tetapi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta industri syariah juga dapat mendorong dirinya untuk berkembang, tidak hanya spin-off atau memisahkan diri dari induknya.

“Asuransi syariah harus punya tekad ke depan, tidak hanya spin-off, tetapi bagaimana result (hasilnya),” kata Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Edy Setiadi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (17/10/2016).

Menurut Edy, industri asuransi syariah dapat meniru apa yang sudah diterapkan oleh perbankan syariah dan induknya untuk dapat memajukan bisnis syariah agar lebih berkembang.

Edy memberi contoh, induk dapat memberikan target kepada anak usaha syariahnya untuk menggenjot kinerja bisnis.

Edy menjelaskan, target tersebut bukan sebuah hal yang berupa pemaksaan. Akan tetapi, target tersebut dipasang agar asuransi syariah dapat melakukan berbagai cara dan inovasi untuk meningkatkan kinerja bisnis dan pangsa pasarnya.

“Sekarang unit usaha syariah bisa oleh induknya diberi target sekian persen, seperti perbankan. Ada target, sehingga otomatis berbagai cara, instrumen diciptakan. Orang-orangnya juga dibekali pemahaman lebih baik,” ujar Edy.
Induk asuransi juga hendaknya tidak hanya sekadar mendirikan asuransi syariah. Akan tetapi, induk juga seharusnya memberikan dukungan, termasuk dalam hal penyediaan tenaga kerja ataupun mekanisme bisnis, misalnya segmentasi pasar.

“Jadi tidak berperang antara induk dan anaknya. Justru bagaimana induknya membimbing anaknya supaya share (pangsa pasar) juga bisa dinaikkan,” tutur Edy.

Pelaku asuransi umum berharap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang memungkinkan pemasaran produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI), diterbitkan terlebih dahulu
Julian Noor, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), menilai lang kah tersebut dinilai lebih memungkinkan bagi para pelaku asuransi umum atau kerugian.

Pendapat itu dilontarkan asosiasi terkait permintaan otoritas yang berharap pelaku asuransi umum mengajukan usulan PAYDI atau unit-linked sebelum ran cangan Peraturan OJK terkait di sahkan pada awal 2017.

Dia mengatakan, POJK itu yang diterbitkan lebih awal dapat memuat ketentuan umum yang mem berikan izin pelaku asuransi kerugian memasarkan PAYDI atau unit-linked. Nan tinya, OJK kemudian dapat mem berikan peraturan turunan, berupa Surat Edaran OJK (SEOJK) yang memuat bentuk-bentuk spe si fik PAYDI di sektor asuransi umum.

“Kami inginnya OJK bisa mengeluarkan POJK terlebih dahulu yang mengatur secara umum. Ke mudian, dalam SEOJK bentuk-bentuknya diatur seperti apa,” ung kapnya kepada Bisnis, Selasa (13/12) malam.

Julian menuturkan, para pelaku asuransi pun dapat diberi kesempatan untuk mengajukan usulan PAYDI setelah mengetahui isi POJK terkait. Dengan begitu, se jumlah usulan pelaku industri dapat dimasukkan dalam SEOJK terkait. Lebih lanjut, Julian menilai PAYDI di sektor asuransi kerugian sangat memungkinkan untuk dikaitkan pada sejumlah produk yang sifatnya jangka panjang atau jangka proteksi bisa lebih dari satu tahun. Sejumlah produk yang masuk kategori itu, sebutnya, asuransi kecelakaan diri, kesehatan, asuransi kendaraan bermotor dan harta benda atau properti.
“Karena kalau bicara investasi, jangka pendek akan tidak me narik,” ujarnya.

Menurut Julian, izin pemasaran PAYDI akan sangat berpotensi untuk memacu kinerja industri asuransi kerugian. Sejumlah pelaku asuransi umum, kata dia, bahkan telah menyiapkan rancangan produk untuk memanfaatkan potensi baru tersebut.

Di sisi lain, dia menegaskan peluang baru itu juga akan mem bantu asuransi umum untuk menepis persepsi negatif yang berkembang di masyarakat.

“Anggapan ini tidak benar, tetapi selama ini asuransi umum dinilai hanya menjual premi risiko. Jika tidak ada klaim, ma ka premi hangus.”

PERSYARATAN

Kendati begitu, Julian pun sepakat OJK mesti memberikan sejumlah persyaratan bagi asuransi umum agar dapat memasarkan PAYDI. Salah satunya adalah terkait kewajiban untuk memiliki divisi dan sumber daya manusia yang khusus menangani pengelolaan investasi.

Syarat lainnya, sambung dia, adalah sistem teknologi informasi yang bisa memberikan informasi terkini kepada nasabah terkait pengelolaan investasinya. Selain itu, dia mengatakan perusahaan asuransi mesti memiliki tenaga pemasar berlisensi khusus agar dapat memasarkan PAYDI.

“Agen yang mesti mendapatkan ser tifikasi khusus agar tidak missleading di lapangan. Ini tentu mem butuhkan kompetensi baru bagi tenaga,” kata Julian.

Sebelumnya, Firdaus Djaelani, Anggota Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, mengatakan pi haknya telah memberikan gambaran umum tentang produk asuransi kerugian mana saja yang bisa dikaitkan dengan investasi.

Oleh karena itu, dia berharap para pelaku asuransi kerugian atau umum dapat menyusun sebuah usulan produk yang lebih spesifik.

“Saya ingin teman-teman dari asuransi umum mengajukan dulu modelnya seperti apa. Kan kami sudah beri peluang, mereka desain lah produknya,” ungkapnya saat ditemui Bisnis, pekan lalu.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan manajer investasi pengelola reksadana syariah untuk membentuk unit pengelolaan investasi syariah. Direktur Pasar Modal Syariah OJK Fadilah Kartikasari mengatakan pihaknya tengah membahas peraturannya. "Kami berharap bisa selesai akhir tahun ini," kata dia di Gedung OJK, Jakarta, Selasa, 27 September 2016.

Fadilah mengatakan kewajiban manajer investasi tersebut diatur dalam peraturan OJK. Pembahasannya, menurut dia, telah memasuki tahap harmonisasi di Direktorat Hukum OJK.

Menurut Fadilah, salah satu tujuan peraturan tersebut ialah untuk meningkatkan pengelolaan produk syariah. Pasalnya, produk syariah di manajer investasi tidak dikelola dalam satu unit khusus.

Ia mengatakan manajer investasi akan diberi waktu satu tahun setelah aturan rampung guna membentuk unit usaha. Setelah peraturan berlaku, setiap manajer investasi yang memiliki produk syariah harus memisahkan pengelolaannya dengan bisnis konvensional
Fadilah mengatakan, dalam peraturan OJK tersebut, manajer investasi akan diklasifikasikan berdasarkan modal yang disetor. Manajer investasi syariah klasifikasi I harus menyetor modal minimal Rp 10 miliar. Sedangkan klasifikasi II harus menyetor modal minimal sebesar Rp 25 miliar. Klasifikasi tersebut akan membedakan jangkauan pengelolaan investasi.


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan bank syariah bisa menjadi yang terdepan dalam penerapan pembiayaan berkelanjutan. Hal ini karena dalam prinsip syariah, mempunyai dasar yang harus menjaga lingkungan.

Mulya Siregar, Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan OJK mengatakan, dengan adanya prinsip lingkungan ini bank syariah bisa memimpin penerapan dalam pembiayaan berkelanjutan. "Kami ingin bank syariah bisa memimpin dalam penerapan pembiayaan berkelanjutan," ujar Mulya, Senin (15/11).

Saat ini, menurut Mulya, hampir seluruh bank syariah sudah menerapkan prinsip pembiayaan berkelanjutan. Konsep pembiayaan berkelanjutan ini sudah dilakukan bank syariah contohnya pada pembiayaan pertanian organik.

Sebelumnya, OJK berencana menerbitkan Peraturan OJK (POJK) mengenai pembiayaan berkelanjutan (green financing) pada pertengahan tahun depan. Nantinya, POJK ini membahas mengenai regulasi pembiayaan berkelanjutan untuk tiga industri yaitu bank, non bank dan pasar modal.

Mulya mengatakan, nantinya untuk masing-masing industri seperti bank non bank dan pasar modal akan ada surat edaran (SE) khusus yang membahas mengenai regualasi mengenai pembiayaan berkelanjutan ini.

(OJK) akan mengeluarkan aturan mengenai manajemen investasi syariah. Otoritas meminta perusahaan manajemen investasi (MI) yang mengeluarkan reksa dana syariah untuk membuat unit MI syariah.


Lalu, bagaimana tanggapan asosiasi?


Ketua Asosiasi Manajemen Investasi (MI), Edward Lubis, mengatakan pembentukan ini tidak masalah bagi perusahaan MI yang sejak awal mendaftarkan diri sebagai MI syariah.


“ Tapi, bagi yang sudah existing, kan, tidak sama kapasitas manajernya. Jadi, ada baiknya desk syariah masih bisa di-share resource-nya sehingga efisien,” kata Edward di Jakarta, ditulis Senin 21 November 2016.


Dia mengatakan ada perbedaan pandangan antara OJK dengan pelaku usaha terkait pembentukan unit MI syariah. OJK mengatakan keberadaan unit itu akan memperbesar pertumbuhan reksa dana syariah.


Sebaliknya, kalangan pelaku usaha justru memandang lebih baik otoritas terkait harus menumbuhkan industrinya terlebih dahulu, baru memisahkan pengelolaan reksa dana syariah.

“ Jangan dibalik. Kalau sudah mandiri, otomatis kita akan split sendiri,” kata Direktur Utama PT Bahana TCW Investment Management itu.


Edward berharap pengertian syariah tidak perlu terlalu ditonjolkan dalam reksa dana syariah. Jika begitu, calon investor akan berpikir bahwa instrumen keuangan ini adalah produk tematik yang investornya terbatas.


Yang harus dilakukan justru mempertajam “ kemasan” reksa dana syariah. Saran ini didapatkan ketika berdiskusi dengan tim investasi dari Timur Tengah.


“ Harus di-treat (sama dengan) konvensional. Syariah hanya konsep screening,” kata dia.(Sah)
Sakina Rakhma Diah Setiyawan Konferensi pers Insurance Day 2016 di Rumah AAJI, Senin (17/10/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com – Industri asuransi syariah saat ini mulai menunjukkan geliat perkembangannya di Tanah Air. Akan tetapi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta industri syariah juga dapat mendorong dirinya untuk berkembang, tidak hanya spin-off atau memisahkan diri dari induknya.

“Asuransi syariah harus punya tekad ke depan, tidak hanya spin-off, tetapi bagaimana result (hasilnya),” kata Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Edy Setiadi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (17/10/2016).

Menurut Edy, industri asuransi syariah dapat meniru apa yang sudah diterapkan oleh perbankan syariah dan induknya untuk dapat memajukan bisnis syariah agar lebih berkembang.

Edy memberi contoh, induk dapat memberikan target kepada anak usaha syariahnya untuk menggenjot kinerja bisnis.

Edy menjelaskan, target tersebut bukan sebuah hal yang berupa pemaksaan. Akan tetapi, target tersebut dipasang agar asuransi syariah dapat melakukan berbagai cara dan inovasi untuk meningkatkan kinerja bisnis dan pangsa pasarnya.

“Sekarang unit usaha syariah bisa oleh induknya diberi target sekian persen, seperti perbankan. Ada target, sehingga otomatis berbagai cara, instrumen diciptakan. Orang-orangnya juga dibekali pemahaman lebih baik,” ujar Edy.
Induk asuransi juga hendaknya tidak hanya sekadar mendirikan asuransi syariah. Akan tetapi, induk juga seharusnya memberikan dukungan, termasuk dalam hal penyediaan tenaga kerja ataupun mekanisme bisnis, misalnya segmentasi pasar.

“Jadi tidak berperang antara induk dan anaknya. Justru bagaimana induknya membimbing anaknya supaya share (pangsa pasar) juga bisa dinaikkan,” tutur Edy.

Pelaku asuransi umum berharap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang memungkinkan pemasaran produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI), diterbitkan terlebih dahulu
Julian Noor, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), menilai lang kah tersebut dinilai lebih memungkinkan bagi para pelaku asuransi umum atau kerugian.

Pendapat itu dilontarkan asosiasi terkait permintaan otoritas yang berharap pelaku asuransi umum mengajukan usulan PAYDI atau unit-linked sebelum ran cangan Peraturan OJK terkait di sahkan pada awal 2017.

Dia mengatakan, POJK itu yang diterbitkan lebih awal dapat memuat ketentuan umum yang mem berikan izin pelaku asuransi kerugian memasarkan PAYDI atau unit-linked. Nan tinya, OJK kemudian dapat mem berikan peraturan turunan, berupa Surat Edaran OJK (SEOJK) yang memuat bentuk-bentuk spe si fik PAYDI di sektor asuransi umum.

“Kami inginnya OJK bisa mengeluarkan POJK terlebih dahulu yang mengatur secara umum. Ke mudian, dalam SEOJK bentuk-bentuknya diatur seperti apa,” ung kapnya kepada Bisnis, Selasa (13/12) malam.

Julian menuturkan, para pelaku asuransi pun dapat diberi kesempatan untuk mengajukan usulan PAYDI setelah mengetahui isi POJK terkait. Dengan begitu, se jumlah usulan pelaku industri dapat dimasukkan dalam SEOJK terkait. Lebih lanjut, Julian menilai PAYDI di sektor asuransi kerugian sangat memungkinkan untuk dikaitkan pada sejumlah produk yang sifatnya jangka panjang atau jangka proteksi bisa lebih dari satu tahun. Sejumlah produk yang masuk kategori itu, sebutnya, asuransi kecelakaan diri, kesehatan, asuransi kendaraan bermotor dan harta benda atau properti.
“Karena kalau bicara investasi, jangka pendek akan tidak me narik,” ujarnya.

Menurut Julian, izin pemasaran PAYDI akan sangat berpotensi untuk memacu kinerja industri asuransi kerugian. Sejumlah pelaku asuransi umum, kata dia, bahkan telah menyiapkan rancangan produk untuk memanfaatkan potensi baru tersebut.

Di sisi lain, dia menegaskan peluang baru itu juga akan mem bantu asuransi umum untuk menepis persepsi negatif yang berkembang di masyarakat.

“Anggapan ini tidak benar, tetapi selama ini asuransi umum dinilai hanya menjual premi risiko. Jika tidak ada klaim, ma ka premi hangus.”

PERSYARATAN

Kendati begitu, Julian pun sepakat OJK mesti memberikan sejumlah persyaratan bagi asuransi umum agar dapat memasarkan PAYDI. Salah satunya adalah terkait kewajiban untuk memiliki divisi dan sumber daya manusia yang khusus menangani pengelolaan investasi.

Syarat lainnya, sambung dia, adalah sistem teknologi informasi yang bisa memberikan informasi terkini kepada nasabah terkait pengelolaan investasinya. Selain itu, dia mengatakan perusahaan asuransi mesti memiliki tenaga pemasar berlisensi khusus agar dapat memasarkan PAYDI.

“Agen yang mesti mendapatkan ser tifikasi khusus agar tidak missleading di lapangan. Ini tentu mem butuhkan kompetensi baru bagi tenaga,” kata Julian.

Sebelumnya, Firdaus Djaelani, Anggota Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, mengatakan pi haknya telah memberikan gambaran umum tentang produk asuransi kerugian mana saja yang bisa dikaitkan dengan investasi.

Oleh karena itu, dia berharap para pelaku asuransi kerugian atau umum dapat menyusun sebuah usulan produk yang lebih spesifik.

“Saya ingin teman-teman dari asuransi umum mengajukan dulu modelnya seperti apa. Kan kami sudah beri peluang, mereka desain lah produknya,” ungkapnya saat ditemui Bisnis, pekan lalu.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan manajer investasi pengelola reksadana syariah untuk membentuk unit pengelolaan investasi syariah. Direktur Pasar Modal Syariah OJK Fadilah Kartikasari mengatakan pihaknya tengah membahas peraturannya. "Kami berharap bisa selesai akhir tahun ini," kata dia di Gedung OJK, Jakarta, Selasa, 27 September 2016.

Fadilah mengatakan kewajiban manajer investasi tersebut diatur dalam peraturan OJK. Pembahasannya, menurut dia, telah memasuki tahap harmonisasi di Direktorat Hukum OJK.

Menurut Fadilah, salah satu tujuan peraturan tersebut ialah untuk meningkatkan pengelolaan produk syariah. Pasalnya, produk syariah di manajer investasi tidak dikelola dalam satu unit khusus.

Ia mengatakan manajer investasi akan diberi waktu satu tahun setelah aturan rampung guna membentuk unit usaha. Setelah peraturan berlaku, setiap manajer investasi yang memiliki produk syariah harus memisahkan pengelolaannya dengan bisnis konvensional
Fadilah mengatakan, dalam peraturan OJK tersebut, manajer investasi akan diklasifikasikan berdasarkan modal yang disetor. Manajer investasi syariah klasifikasi I harus menyetor modal minimal Rp 10 miliar. Sedangkan klasifikasi II harus menyetor modal minimal sebesar Rp 25 miliar. Klasifikasi tersebut akan membedakan jangkauan pengelolaan investasi.


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan bank syariah bisa menjadi yang terdepan dalam penerapan pembiayaan berkelanjutan. Hal ini karena dalam prinsip syariah, mempunyai dasar yang harus menjaga lingkungan.

Mulya Siregar, Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan OJK mengatakan, dengan adanya prinsip lingkungan ini bank syariah bisa memimpin penerapan dalam pembiayaan berkelanjutan. "Kami ingin bank syariah bisa memimpin dalam penerapan pembiayaan berkelanjutan," ujar Mulya, Senin (15/11).

Saat ini, menurut Mulya, hampir seluruh bank syariah sudah menerapkan prinsip pembiayaan berkelanjutan. Konsep pembiayaan berkelanjutan ini sudah dilakukan bank syariah contohnya pada pembiayaan pertanian organik.

Sebelumnya, OJK berencana menerbitkan Peraturan OJK (POJK) mengenai pembiayaan berkelanjutan (green financing) pada pertengahan tahun depan. Nantinya, POJK ini membahas mengenai regulasi pembiayaan berkelanjutan untuk tiga industri yaitu bank, non bank dan pasar modal.

Mulya mengatakan, nantinya untuk masing-masing industri seperti bank non bank dan pasar modal akan ada surat edaran (SE) khusus yang membahas mengenai regualasi mengenai pembiayaan berkelanjutan ini.

(OJK) akan mengeluarkan aturan mengenai manajemen investasi syariah. Otoritas meminta perusahaan manajemen investasi (MI) yang mengeluarkan reksa dana syariah untuk membuat unit MI syariah.


Lalu, bagaimana tanggapan asosiasi?


Ketua Asosiasi Manajemen Investasi (MI), Edward Lubis, mengatakan pembentukan ini tidak masalah bagi perusahaan MI yang sejak awal mendaftarkan diri sebagai MI syariah.


“ Tapi, bagi yang sudah existing, kan, tidak sama kapasitas manajernya. Jadi, ada baiknya desk syariah masih bisa di-share resource-nya sehingga efisien,” kata Edward di Jakarta, ditulis Senin 21 November 2016.


Dia mengatakan ada perbedaan pandangan antara OJK dengan pelaku usaha terkait pembentukan unit MI syariah. OJK mengatakan keberadaan unit itu akan memperbesar pertumbuhan reksa dana syariah.


Sebaliknya, kalangan pelaku usaha justru memandang lebih baik otoritas terkait harus menumbuhkan industrinya terlebih dahulu, baru memisahkan pengelolaan reksa dana syariah.

“ Jangan dibalik. Kalau sudah mandiri, otomatis kita akan split sendiri,” kata Direktur Utama PT Bahana TCW Investment Management itu.


Edward berharap pengertian syariah tidak perlu terlalu ditonjolkan dalam reksa dana syariah. Jika begitu, calon investor akan berpikir bahwa instrumen keuangan ini adalah produk tematik yang investornya terbatas.


Yang harus dilakukan justru mempertajam “ kemasan” reksa dana syariah. Saran ini didapatkan ketika berdiskusi dengan tim investasi dari Timur Tengah.

"Jadi peraturan ini seperti payung hukumnya, karena kalau gak dibikin begitu panduan yang dibikin oleh asosiasi tidak akan terpakai," kata Muchlasin di Jakarta, (8/11).

“ Harus di-treat (sama dengan) konvensional. Syariah hanya konsep screening,” kata dia.(Sah)